PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri" adalah PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri karena status/kedudukannya ditempatkan untuk melaksanakan tugas di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, termasuk yang melaksanakan Keputusan Penugasan untuk bekerja di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang gajinya dibayarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah" adalah PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri karena status/kedudukannya ditugaskan agar melaksanakan Keputusan Penugasan untuk bekerja di luar instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan "instansi pemerintah" terdiri atas instansi pusat dan instansi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk alat negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan "instansi induk" adalah instansi pemerintah yang Pejabat Pembina Kepegawaian atau dengan sebutan lainnya menetapkan Keputusan Penugasan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri untuk bekerja pada instansi di luar instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Huruf a
Yang dimaksud dengan "cuti di luar tanggungan negara" adalah cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "ditugaskan di luar instansi pemerintah" adalah PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri karena status/kedudukannya ditugaskan agar melaksanakan Keputusan Penugasan untuk bekerja di luar instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan "instansi pemerintah" terdiri atas instansi pusat dan instansi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk alat negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan "instansi tempat penugasan" adalah instansi di luar instansi pemerintah sebagai tempat PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri melaksanakan tugas berdasarkan Keputusan Penugasan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau dengan sebutan lain pada instansi induk.
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik" adalah pegawai dengan sebutan sebagai "Pegawai Bukan Pegawai Negeri Sipil" yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan di Lembaga Penyiaran Publik dan telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf a
Yang dimaksud dengan "gaji pokok" adalah gaji pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "tunjangan keluarga" adalah tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "tunjangan pangan" adalah tunjangan pangan atau yang disebut juga sebagai tunjangan beras sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gajilhak keuangan atau dengan sebutan lain.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "tunjangan jabatan" adalah tunjangan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain.
Tunjangan jabatan meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan "tunjangan jabatan struktural" adalah tunjangan jabatan struktural sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang tunjangan jabatan struktural.
Yang dimaksud dengan "tunjangan jabatan fungsional" adalah tunjangan jabatan fungsional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang tunjangan jabatan fungsional.
Yang dimaksud dengan "tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan" bagi PNS adalah:
- Tunjangan Tenaga Kependidikan;
- Tunjangan Panitera;
- Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti;
- Tunjangan Pengamat Gunung Api bagi PNS Golongan I dan II;
- Tunjangan Petugas Pemasyarakatan; dan
- Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang Ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan.
Yang dimaksud dengan "tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan" bagi Pejabat Negara adalah tunjangan hakim.
Yang dimaksud dengan "tunjangan umum" adalah tunjangan umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil. Aparatur Negara yang memiliki tunjangan jabatan lebih dari 1 (satu), maka tunjangan jabatan yang diperhitungkan dalam Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas hanya salah satu dari tunjangan jabatan yang nilainya paling besar.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan: Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, atau Pengawas" adalah pejabat tertentu yang diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diterima oleh pejabat yang sesuai dengan kesetaraannya atau tingkatnya yaitu Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, atau Pengawas.
Contoh: Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, maka Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepadanya paling banyak sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diterima oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pensiun pokok" adalah pensiun pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pensiun pokok.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "tunjangan keluarga" adalah tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pensiun pokok.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "tunjangan pangan" adalah tunjangan pangan atau yang disebut juga sebagai tunjangan beras sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pensiun pokok.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "tambahan penghasilan" adalah tambahan penghasilan bagi Penerima Pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 5% (lima persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Yang dimaksud dengan "tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan" adalah tunjangan yang diberikan kepada Penerima Tunjangan sebagai penghargaan dan/atau penghormatan dari negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terdiri atas: Tunjangan Veteran, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat, Tunjangan Penghargaar. Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, Tunjangan Janda/Duda, Tunjangan Bekas Tentara koninklijk nederland indonesisch leger/koninklijk marine, Tunjangan Bersifat Pensiun, Tunjangan Pokok, Tunjangan Tambahan Penghasilan atau yang disebut juga sebagai gaji terusan, dan tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai pensiun terusan.
Pasal 10
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "tunjangan pengelolaan arsip statis" adalah tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis" terdiri atas:
1) |
Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir; |
2) |
Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional; |
3) |
Tunjangan Bahaya Radiasi bagi pekerja radiasi; |
4) |
Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan Dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Pencarian Dan Pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan Search And Rescue Nasional; dan |
5) |
Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan Dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Persandian. |
Huruf h
Yang dimaksud dengan "tunjangan pengamanan" adalah tunjangan pengamanan persandian.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Yang dimaksud dengan "tunjangan khusus" terdiri atas:
1) |
Tunjangan Khusus Provinsi Papua; dan |
2) |
Tunjangan Khusus Wilayah Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan. |
Huruf m
Yang dimaksud dengan "tunjangan pengabdian" adalah Tunjangan Pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil.
Huruf n
Yang dimaksud dengan "tunjangan operasi pengamanan" adalah Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit TNl dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan.
Huruf o
Yang dimaksud dengan "tunjangan selisih penghasilan" adalah Tunjangan Selisih Penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah.
Huruf p
Yang dimaksud dengan "tunjangan penghidupan luar negeri" adalah Tunjangan Penghidupan Luar Negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Huruf q
Yang dimaksud dengan "instansi pemerintah" terdiri atas instansi pusat dan instansi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk lembaga negara dan alat negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf r
Yang dimaksud dengan "tunjangan atau dengan sebutan lain" adalah tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan tentang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi PNS, tunjangan jabatan pejabat negara, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi pejabat negara, tunjangan hakim, tunjangan umum, uang representasi, tunjangan jabatan pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tunjangan Hakim Ad hoc, pensiun pokok, tambahan penghasilan bagi penerima pensiun, dan tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya" adalah sesuai ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya seorang Aparatur Negara menjadi subjek penerima Tunjangan Hari Raya yang berbeda karena 1 (satu) orang memiliki 2 (dua) atau lebih status, jabatan, atau kedudukan yang dimiliki dalam waktu yang bersamaan. Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan kepada seorang Aparatur Negara tersebut hanya salah satu Tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar. Contoh: Seorang PNS berstatus diberhentikan sementara dan gajinya masih dibayarkan yang diangkat sebagai Anggota Lembaga Nonstruktural. Dari kedudukannya tersebut seorang PNS sesuai ketentuan menjadi penerima Tunjangan Hari Raya sebagai PNS dan penerima Tunjangan Hari Raya sebagai Anggota Lembaga Nonstruktural. Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan kepada A merupakan Tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar di antara Tunjangan Hari Raya sebagai PNS atau Tunjangan Hari Raya sebagai Anggota Lembaga Nonstruktural. Terhadap yang bersangkutan akan diberikan 1 (satu) Tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar di antara statusnya yaitu sebagai PNS berstatus diberhentikan sementara dan gajinya masih dibayarkan dan Anggota Lembaga Nonstruktural.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya" adalah sesuai ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya seorang menjadi subjek penerima Tunjangan Hari Raya yang berbeda karena 1 (satu) orang memiliki 2 (dua) atau lebih status, jabatan, atau kedudukan yang dimiliki dalam waktu yang bersamaan, sehingga menjadi penerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya Aparatur Negara. Contoh: A seorang Pensiunan PNS/Prajurit TNl/Anggota Polri dan menjadi Anggota Lembaga Nonstruktural sesuai ketentuan menjadi subjek penerima Tunjangan Hari Raya yang berbeda yaitu subjek penerima Tunjangan Hari Raya sebagai Anggota Lembaga Nonstruktural dan subjek penerima Tunjangan Hari Raya sebagai Pensiunan PNS. Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan kepada A tersebut hanya salah satu Tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar.
Ayat (3)
Seorang Anggota Lembaga Nonstruktural yang berasal dari Pensiunan PNS terlanjur menerima Tunjangan Hari Raya Anggota Lembaga Nonstruktural dan Tunjangan Hari Raya Pensiunan PNS maka yang bersangkutan wajib mengembalikan kelebihan pembayaran Tunjangan Hari Raya tersebut kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan" adalah seorang Aparatur Negara juga sebagai seorang Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan, dari suami/istri/anak.
Seorang Aparatur Negara tersebut diberikan Tunjangan Hari Raya Aparatur Negara sekaligus Tunjangan Hari Raya Penerima Pensiun dan/atau Tunjangan Hari Raya Penerima Tunjangan. Contoh: Seorang PNS sebagai Janda dari mendiang Pensiunan Pejabat Negara yang sekaligus sebagai Penerima Tunjangan pokok orang tua Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia, maka seorang PNS tersebut akan diberikan 3 (tiga) Tunjangan Hari Raya yang menjadi haknya yaitu sebagai PNS, Penerima Pensiun Janda Pejabat Negara, dan Penerima Tunjangan pokok orang tua Anggota Polri.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan" adalah seorang Pensiunan juga sebagai seorang Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan maka kepada Pensiunan tersebut diberikan Tunjangan Hari Raya Pensiunan sekaligus Tunjangan Hari Raya Penerima Pensiun dan/atau Tunjangan Hari Raya Penerima Tunjangan. Contoh: Seorang Pensiunan Anggota Polri sebagai Duda dari mendiang Pensiunan Pejabat Negara yang sekaligus sebagai Penerima Tunjangan pokok orang tua Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia, maka seorang Pensiunan Anggota Polri tersebut akan diberikan 3 (tiga) Tunjangan Hari Raya yang menjadi haknya yaitu sebagai Pensiunan Anggota Polri, Penerima Pensiun Duda Pejabat Negara, dan Penerima Tunjangan pokok orang tua Prajurit TNI.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan "Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima Tunjangan" adalah seorang Penerima Pensiun juga sebagai Penerima Tunjangan maka kepada Penerima Pensiun tersebut diberikan Tunjangan Hari Raya Penerima Pensiun dan Tunjangan Hari Raya Penerima Tunjangan. Contoh: Seorang ibu rumah tangga sebagai Janda dari mendiang Pensiunan Anggota Polri yang sekaligus sebagai Penerima Tunjangan pokok orang tua Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia, maka ibu rumah tangga tersebut akan diberikan 2 (dua) Tunjangan Hari Raya yang menjadi haknya yaitu sebagai Penerima Pensiun Warakawuri dari Pensiunan Anggota Polri dan Penerima Tunjangan pokok orang tua Prajurit TNI.
Pasal 15
Penjelasan dalam Pasal 14 mutatis mutandis berlaku bagi Penjelasan Pasal 15 ini.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
|