Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
27 Tahun 2023
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 2023
 
TENTANG
 
KEWENANGAN KHUSUS OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
               
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara;
               
Mengingat :
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766);
               
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEWENANGAN KHUSUS OTORITA IBU KOTA NUSANTARA.

               
Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
  1. Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara.
  3. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  4. Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah Pemerintahan Daerah yang bersifat khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara.
  5. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
  6. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
  7. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan Otorita Ibu Kota Nusantara untuk melindungi, melayani, memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat.
  8. Kewenangan Khusus adalah kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara dalam pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
  9. Daerah Mitra adalah kawasan-kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk dalam rangka pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi Ibu Kota Nusantara, yang bekerja sama dengan Otorita Ibu Kota Nusantara dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
  10. Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
  11. Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu yang merupakan uraian lebih lanjut dari Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
  12. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
               
Pasal 2

(1) Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara mencakup semua Urusan Pemerintahan, kecuali Urusan Pemerintahan absolut yang meliputi urusan:
a. politik luar negeri;
b. pertahanan dan keamanan;
c. yustisi;
d. moneter dan fiskal nasional; dan
e. agama.
(2) Selain Urusan Pemerintahan absolut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kewenangan Pemerintah Pusat juga meliputi kewenangan yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

           
Pasal 3

(1) Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara termasuk antara lain:
a. pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra;
b. penataan ruang, pertanahan, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Ibu Kota Negara;
c. pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang di kawasan strategis nasional Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangannya; dan
d. pengoordinasian penyelenggaraan penataan ruang lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan di kawasan strategis nasional Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangannya.
(2) Urusan Pemerintahan yang merupakan Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang berkaitan dengan pemberian perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi perizinan berusaha yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini dan perizinan berusaha berbasis risiko yang bukan merupakan kewenangan kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Selain Kewenangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara meliputi pula kewenangan yang tercantum dalam peraturan pelaksanaan Undang-Undang mengenai Ibu Kota Negara.
     
         
Pasal 4

(1) Urusan Pemerintahan yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal diperlukan unit kerja untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentukannya harus mendapat persetujuan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi.

          
Pasal 5

Urusan Pemerintahan umum di wilayah Ibu Kota Nusantara dilaksanakan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

               
Pasal 6

(1) Otorita Ibu Kota Nusantara menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai kewenangannya.
(2) Dalam hal Otorita Ibu Kota Nusantara belum menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otorita Ibu Kota Nusantara melaksanakan kewenangannya mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku secara nasional sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan mengenai Ibu Kota Negara.
(3) Dalam penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otorita Ibu Kota Nusantara berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
(4) Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
               

Pasal 7

(1) Otorita Ibu Kota Nusantara melaksanakan pelayanan perizinan berusaha terkait kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, pengembangan Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, dokumen rencana tata ruang, dan persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan hak akses khusus Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
(4) Dalam hal terdapat perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara namun tidak terkait dengan Sistem OSS, pelayanan perizinan dilaksanakan langsung oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.


Pasal 8

(1) Dalam rangka pelaksanaan Kewenangan Khusus, Otorita Ibu Kota Nusantara melaksanakan kerja sama dengan Daerah Mitra dan daerah lain berdasarkan pertimbangan efisiensi dan efektivitas.
(2) Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan kerja sama internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 
Pasal 9

Dalam rangka kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memberikan dukungan pembangunan kepada Daerah Mitra sesuai Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara beserta dokumen rencana tata ruang.
               

Pasal 10

(1) Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
(2) Otorita Ibu Kota Nusantara melibatkan peran aktif dan partisipasi pemangku kepentingan dalam rangka melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
    

Pasal 11

(1) Dalam hal Otorita Ibu Kota Nusantara belum dapat melaksanakan Urusan Pemerintahan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, Urusan Pemerintahan dimaksud dilaksanakan oleh kementerian/lembaga.
(2) Dalam hal pelepasan kawasan hutan dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara belum selesai dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal permohonan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, Otorita Ibu Kota Nusantara berwenang melakukan pelepasan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
               

Pasal 12

(1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait menyerahkan arsip dan dokumen kepada Otorita Ibu Kota Nusantara paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Arsip dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup arsip dan dokumen terkait pelimpahan Kewenangan Khusus kepada Otorita Ibu Kota Nusantara.
       

Pasal 13

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
               
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Mei 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Mei 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRATIKNO       

 
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 67




 
PENJELASAN
ATAS
 
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 2023

TENTANG

KEWENANGAN KHUSUS OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

I. UMUM

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah dibentuk Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai penanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan Kewenangan Khusus sebagai pedoman dan kepastian hukum bagi Otorita Ibu Kota Nusantara dengan tetap mengacu pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara yang merupakan bagian dari arah pembangunan Ibu Kota Nusantara.
 
Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini mencakup semua Urusan Pemerintahan, kecuali Urusan Pemerintahan absolut yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara termasuk antara lain pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra, penataan ruang, pertanahan, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Ibu Kota Negara, pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang di kawasan strategis nasional Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangannya, dan pengoordinasian penyelenggaraan penataan rarang lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan di kawasan strategis nasional Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangannya. Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang berkaitan dengan pemberian perizinan berusaha meliputi perizinan berusaha yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini dan perizinan berusaha berbasis risiko yang bukan merupakan kewenangan kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara meliputi pula kewenangan yang tercantum dalam peraturan pelaksanaan Undang-Undang mengenai Ibu Kota Negara. Selain itu, diatur kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan umum di wilayah Ibu Kota Nusantara yang dilaksanakan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
 
Dalam menjalankan Kewenangan Khusus tersebut, Otorita Ibu Kota Nusantara menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dengan peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, melaksanakan kerja sama dengan Daerah Mitra, daerah lain, dan kerja sama internasional, serta melakukan koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Dalam pemberian pelayanan perizinan berusaha, Otorita Ibu Kota Nusantara melaksanakan pelayanan perizinan berusaha melalui Sistem OSS.
 
Pemberian Kewenangan Khusus kepada Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diharapkan Otorita Ibu Kota Nusantara dapat bekerja secara profesional, agile, mudah beradaptasi dan fleksibel serta memperlancar pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
 
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Cukup jelas.

Pasal 3
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Yang dimaksud dengan "lingkungan hidup" adalah ruang lingkup dari matra pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara meliputi aspek:
  1. Air, meliputi pelindungan dan pengelolaan air permukaan, air tanah, dan air laut;
  2. Tutupan lahan, meliputi perencanaan, penetapan, pelindungan, dan pengelolaan fungsi kawasan hijau (kawasan hutan, kawasan lindung, tutupan hutan, dan tutupan pangan);
  3. Udara ambien, meliputi pelindungan dan pengelolaan kualitas udara dan cuaca iklim mikro;
  4. Tanah, meliputi pelindungan dan pengelolaan kondisi terrestrial landscape permukaan tanah;
  5. Atmosfer, meliputi pengelolaan aspek perubahan iklim yang diarahkan pada terselenggaranya Ibu Kota Nusantara yang berstatus net zero emission; dan
  6. Keanekaragaman hayati, meliputi aspek perencanaan, penetapan kawasan konservasi, pelindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "peraturan pelaksanaan Undang-Undang mengenai Ibu Kota Negara" adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2024, dan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara.

Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kewenangan Pemerintah Pusat" adalah Urusan Pemerintahan absolut dan Urusan Pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 5
Yang dimaksud dengan "Urusan Pemerintahan umum di wilayah Ibu Kota Nusantara" meliputi:
  1. pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
  3. pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional;
  4. penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah Ibu Kota Nusantara untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi, serta keanekaragaman di wilayah Ibu Kota Nusantara;
  6. pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan
  7. pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara dan tidak dilaksanakan oleh unit kerja kementerian/lembaga di Ibu Kota Nusantara.
Pasal 6
Cukup jelas.

Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain:
  1. persetujuan lingkungan;
  2. persetujuan bangunan gedung; dan
  3. sertifikat laik fungsi.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "hak akses khusus" adalah bagian dari Sistem OSS berbasis risiko yang dikhususkan dibuat untuk Otorita Ibu Kota Nusantara, sehingga Otorita Ibu Kota Nusantara dapat mengakses langsung dan memodifikasi proses perizinan berusaha sesuai dengan kebutuhan dan karakteristiknya.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 8
Cukup jelas.

Pasal 9
Cukup jelas.

Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Pemangku kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, badan usaha, mitra pembangunan, akademisi, dan organisasi masyarakat.

Pasal 11
Cukup jelas.

Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "arsip" adalah arsip statis sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 13
Cukup jelas.
     
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6876

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA