Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 31/BC/2017
TENTANG
STANDAR AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang : Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 34 angka 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK
258/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
200/PMK.04/2011 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Standar Audit Kepabeanan dan Audit Cukai;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2011 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2011 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG STANDAR AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI.
BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
- Audit adalah audit di bidang kepabeanan dan/atau audit di bidang cukai.
- Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan/atau Undang-Undang Cukai.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Direktur adalah Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai.
- Tim Audit adalah tim yang diberi tugas untuk melaksanakan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai berdasarkan surat tugas atau surat perintah.
- Auditee adalah perseorangan atau badan hukum yang diaudit oleh Tim Audit.
- Laporan Hasil Audit yang selanjutnya disebut LHA adalah laporan pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang disusun oleh Tim Audit sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan Audit.
- Auditor adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai auditor yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai.
- Standar Audit Kepabeanan dan Audit Cukai yang selanjutnya disebut dengan Standar Audit adalah pedoman auditor dalam melaksanakan penugasan audit kepabeanan dan audit cukai.
- Kertas Kerja Audit yang selanjutnya disebut KKA adalah catatan yang dibuat oleh Tim Audit mengenai prosedur yang digunakan, pengujian yang dilakukan, informasi yang diperoleh, dan kesimpulan yang didapatkan selama penugasan.
BAB IISTANDAR AUDITBagian KesatuUmumPasal 2
(1) |
Audit dilaksanakan berdasarkan Standar Audit. |
(2) |
Standar Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. |
standar umum; |
b. |
standar pelaksanaan; dan |
c. |
standar pelaporan. |
|
(3) |
Standar Audit digunakan sebagai ukuran untuk menjamin mutu Audit. |
Bagian KeduaStandar UmumPasal 3
Dalam melaksanakan tugas Audit, seorang Auditor harus memenuhi standar umum yang meliputi:
a. |
Telah mendapat pendidikan dan memenuhi kompetensi teknis serta memiliki keterampilan, pengetahuan dan keahlian sebagai Auditor; |
b. |
Jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara; dan |
c. |
Menggunakan keterampilannya dan kemampuannya secara cermat dan seksama. |
Bagian KetigaStandar PelaksanaanPasal 4
Pelaksanaan Audit dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban kepabeanan dan cukai harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan meliputi:
a. |
dilakukan persiapan pelaksanaan Audit sesuai dengan tujuan Audit; |
b. |
Audit dilaksanakan berdasarkan metode Audit dan teknik Audit sesuai dengan program Audit yang telah disusun; |
c. |
Temuan hasil Audit harus didasarkan pada bukti yang kompeten dan cukup berdasarkan data yang terukur dan sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang- Undang Cukai. |
d. |
Audit dapat dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tempat tinggal atau tempat kedudukan Auditee, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan Auditee, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Tim Audit pada jam kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja. |
e. |
KKA harus disusun dengan baik, dapat menggambarkan keseluruhan proses Audit, dan digunakan sebagai dasar pelaporan pelaksanaan Audit. |
Bagian KeempatStandar PelaporanPasal 5
Hasil pelaksanaan kegiatan Audit dilaporkan dalam bentuk LHA yang disusun sesuai standar pelaporan yang meliputi:
a. |
LHA disusun, ditandatangani oleh Auditor dan diberi nomor dan tanggal serta disampaikan kepada auditee dan/atau pihak yang terkait. |
b. |
LHA disusun secara ringkas dan jelas, dengan memuat paling sedikit:
1) |
ruang lingkup dan butir-butir yang diperiksa sesuai dengan tujuan Audit; |
2) |
kesimpulan Tim Audit yang didukung temuan Audit terkait dengan tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Kepabeanan dan Cukai; dan |
3) |
rekomendasi Tim Audit. |
|
c. |
kesimpulan dan/atau rekomendasi harus jelas dan objektif sehingga mudah dipahami. |
d. |
pelaporan hasil Audit dapat mengungkapkan prosedur yang tidak atau belum dapat diselesaikan selama proses Audit dengan disertai alasan yang jelas. |
e. |
pelaporan hasil Audit harus memuat pernyataan bahwa audit telah dilakukan sesuai dengan Standar Audit. |
f. |
dalam hal pelaporan hasil Audit menyatakan bahwa Audit tidak dapat dilakukan sesuai dengan Standar Audit, Tim Audit harus mencantumkan alasannya pada LHA. |
g. |
tanggung jawab Auditor terbatas pada kesimpulan dan/atau rekomendasi, sedangkan kebenaran data audit merupakan tanggung jawab Auditee dan pihak terkait. |
BAB IIIKETENTUAN LAIN-LAINPasal 6
(1) |
Pelaksanaan dan pelaporan Audit mengacu pada peraturan Direktur Jenderal yang mengatur tentang tata laksana audit. |
(2) |
Auditor tidak dapat dikenai sanksi dalam hal pelaksanaan Audit telah sesuai dengan Standar Audit, berdasarkan itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan Kepabeanan dan Cukai. |
(3) |
Penjelasan lebih lanjut tentang:
a. |
standar umum; |
b. |
standar pelaksanaan; dan |
c. |
standar pelaporan, |
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
BAB IVKETENTUAN PENUTUPPasal 7
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2012 tentang Standar Audit Kepabeanan dan Audit Cukai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 November 2017
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
HERU PAMBUDI
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.