Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 32/BC/2017
TENTANG
SERTIFIKASI KEAHLIAN DAN URAIAN TUGAS AUDITOR, KETUA AUDITOR, PENGENDALI TEKNIS AUDIT DAN PENGAWAS MUTU AUDIT
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 angka 2 dan angka 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
258/PMK.04/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
200/PMK.04/2011 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Sertifikasi Keahlian Dan Uraian Tugas Auditor, Ketua Auditor, Pengendali Teknis Audit Dan Pengawas Mutu Audit;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2011 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.04/2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2011 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai;
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG SERTIFIKASI KEAHLIAN DAN URAIAN TUGAS AUDITOR, KETUA AUDITOR, PENGENDALI TEKNIS AUDIT DAN PENGAWAS MUTU AUDIT.
BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
- Audit adalah audit kepabeanan dan/atau audit cukai.
- Tim Audit adalah tim yang diberi tugas untuk melaksanakan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai berdasarkan surat tugas atau surat perintah.
- Sertifikasi Keahlian adalah pemberian pengakuan atas kompetensi dan kemampuan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam bidang audit kepabeanan dan audit cukai.
- Auditor adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai auditor yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai.
- Ketua Auditor adalah Auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai Ketua Auditor Bea dan Cukai.
- Pengendali Teknis Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang selanjutnya disebut PTA adalah Auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai Pengendali Teknis Audit Bea dan Cukai.
- Pengawas Mutu Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang selanjutnya disebut PMA adalah Auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai Pengawas Mutu Audit Bea dan Cukai.
- Program Pemantapan adalah pemberian tugas audit kepada pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan sertifikat Auditor yang dilaksanakan pada Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai, Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama.
- Penugasan Audit adalah pemberian tugas Audit untuk melaksanakan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai.
- Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Direktur adalah Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
BAB IISERTIFIKASI KEAHLIANPasal 2
(1) |
Audit dilaksanakan oleh Tim Audit. |
(2) |
Susunan keanggotaan Tim Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. |
PMA; |
b. |
PTA; |
c. |
Ketua Auditor; dan |
d. |
seorang atau lebih Auditor. |
|
(3) |
Susunan keanggotaan Tim Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambah dengan:
a. |
Seorang atau lebih Pejabat Bea dan Cukai selain Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d; dan/atau |
b. |
Seorang atau lebih pejabat instansi lain di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
|
(4) |
Dalam rangka penugasan Audit, pegawai selain Pejabat Bea dan Cukai dapat diberikan penugasan Audit sebagai Auditor, Ketua Auditor, PTA atau PMA. |
(1) |
Pejabat Bea dan Cukai yang telah memenuhi syarat, diusulkan untuk ditetapkan sebagai Auditor, Ketua Auditor, PTA dan PMA dengan keputusan Direktur atas nama Direktur Jenderal. |
(2) |
Terhadap keputusan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan sertifikat keahlian sebagai Auditor, Ketua Auditor, PTA dan PMA. |
(3) |
Untuk kepentingan penugasan Audit, Direktur dapat memberikan sertifikat keahlian sebagai Auditor, Ketua Auditor, PTA dan PMA kepada pegawai selain Pejabat Bea dan Cukai setelah dinyatakan mampu. |
(1) |
Syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh sertifikat keahlian sebagai Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) adalah:
a. |
Pejabat Bea dan Cukai lulusan program diploma III akuntansi atau sarjana akuntansi dan telah lulus pendidikan dan pelatihan teknis kepabeanan dan cukai; |
b. |
Pejabat Bea dan Cukai lulusan program Diploma III Bea dan Cukai dan telah lulus pendidikan dan pelatihan Post Clearance Audit (PCA); |
c. |
Pejabat Bea dan Cukai lulusan program Diploma III selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b atau sarjana selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang telah lulus pendidikan dan pelatihan teknis kepabeanan dan cukai dan pendidikan dan pelatihan Post Clearance Audit (PCA), atau |
d. |
Pejabat Bea dan Cukai lulusan program Diploma I Bea dan Cukai yang telah lulus pendidikan dan pelatihan teknis kepabeanan dan cukai dan pendidikan dan pelatihan Post Clearance Audit (PCA), |
dan telah mengikuti Program Pemantapan serta dinyatakan mampu oleh Direktur. |
(2) |
Syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh sertifikat keahlian sebagai Ketua Auditor sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) adalah:
a. |
Auditor yang telah menyelesaikan paling sedikit 20 (dua puluh) kali Penugasan Audit; |
b. |
Auditor yang telah mencapai 6 (enam) tahun masa Penugasan Audit; atau |
c. |
Auditor dengan pangkat minimal Penata Muda/III.a yang telah mencapai 2 (dua) tahun masa Penugasan Audit atau telah menyelesaikan paling sedikit 10 (sepuluh) kali Penugasan Audit, |
dan dinyatakan mampu oleh Direktur. |
(3) |
Syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh sertifikat keahlian sebagai PTA sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) adalah:
a. |
Ketua Auditor yang telah menyelesaikan paling sedikit 60 (enam puluh) kali Penugasan Audit; |
b. |
Ketua Auditor yang telah mencapai 6 (enam) tahun masa Penugasan Audit sebagai Ketua Auditor; atau |
c. |
Ketua Auditor dengan pangkat minimal Penata/III.c yang telah mencapai 2 (dua) tahun masa Penugasan Audit atau telah menyelesaikan paling sedikit 20 (dua puluh) kali Penugasan Audit, |
dan dinyatakan mampu oleh Direktur. |
(4) |
Syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh sertifikat keahlian sebagai PMA sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) adalah:
a. |
PTA yang telah menyelesaikan paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali Penugasan Audit; |
b. |
PTA yang telah mencapai 6 (enam) tahun masa Penugasan Audit sebagai PTA; atau |
c. |
PTA dengan pangkat minimal Pembina/IV.a yang telah mencapai 2 (dua) tahun masa Penugasan Audit atau telah menyelesaikan paling sedikit 20 (dua puluh) kali Penugasan Audit, |
dan dinyatakan mampu oleh Direktur. |
(1) |
Tata Kerja pemberian sertifikat keahlian sebagai Auditor, Ketua Auditor, PTA dan PMA sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(2) |
Bentuk sertifikat keahlian sebagai Auditor, Ketua Auditor, PTA dan PMA sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) |
Sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibekukan dalam hal Auditor, Ketua Auditor, PTA atau PMA:
a. |
melanggar standar Audit; atau |
b. |
telah dijatuhi hukuman disiplin kepegawaian ringan terkait pelaksanaan Audit. |
|
(2) |
Pembekuan sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan untuk seluruh sertifikat keahlian yang dimiliki oleh Pejabat Bea dan Cukai yang bersangkutan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. |
pembekuan sertifikat keahlian berdasarkan rekomendasi dari Direktur, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama; dan |
b. |
melalui sidang sertifikasi. |
|
(3) |
Pembekuan sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur atas nama Direktur Jenderal. |
(1) |
Sertifikat keahlian yang telah dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat diberlakukan kembali dengan Keputusan Direktur atas nama Direktur Jenderal. |
(2) |
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan:
a. |
penilaian dari Direktur, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dengan menggunakan lembar penilaian sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan |
b. |
rekomendasi dari Direktur, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama; |
|
(1) |
Sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dicabut dalam hal:
a. |
Auditor, Ketua Auditor, PTA atau PMA melanggar kode etik pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan telah dijatuhi hukuman disiplin kepegawaian sedang sampai dengan berat terkait pelaksanaan Audit; atau |
b. |
diterbitkan rekomendasi dari Direktur, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama. |
|
(2) |
Pencabutan sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk seluruh sertifikat keahlian yang dimiliki dengan Keputusan Direktur atas nama Direktur Jenderal. |
(3) |
Pencabutan sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir b dilakukan melalui sidang sertifikasi. |
Sidang sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dan Pasal 8 ayat 3, terdiri dari Direktur dan paling sedikit dua orang Kepala Sub Direktorat pada Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai yang tidak termasuk sebagai Auditor, Ketua Auditor, PTA atau PMA yang disidang.
Bentuk Keputusan Direktur atas nama Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 8 ayat (2), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB IIIURAIAN TUGAS AUDITOR, KETUA AUDITOR, PTA DAN PMAPasal 11
(1) |
Auditor, Ketua Auditor, PTA dan PMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) memiliki uraian tugas. |
(2) |
Uraian tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
BAB IVKETENTUAN PERALIHANPasal 12
(1) |
Sertifikat keahlian sebagai Auditor, Ketua Auditor, PTA dan PMA yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini dinyatakan tetap berlaku. |
(2) |
Pejabat Bea dan Cukai yang telah memiliki sertifikat keahlian sebagai PTA yang diterbitkan sebelum diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal ini, namun belum mempunyai sertifikat keahlian sebagai Ketua Auditor, dinyatakan telah mempunyai sertifikat keahlian sebagai Ketua Auditor berdasarkan Peraturan ini dan dapat diberikan penugasan audit sebagai Ketua Auditor. |
(3) |
Dalam hal tertentu dengan pertimbangan kebutuhan organisasi, dalam rangka penugasan audit:
a. |
Direktur dapat menunjuk:
1) |
Pejabat Bea dan Cukai yang dianggap mampu sebagai Auditor dan Ketua Auditor; dan/atau |
2) |
Auditor yang dianggap mampu sebagai Ketua Auditor. |
|
b. |
Direktur Jenderal dapat menunjuk:
1) |
Ketua Auditor yang dianggap mampu sebagai PTA; dan/atau |
2) |
PTA yang dianggap mampu sebagai PMA. |
|
|
BAB VKETENTUAN PENUTUPPasal 13
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
1. |
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2012 tentang Sertifikasi Keahlian di Bidang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai; dan |
2. |
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2012 tentang Uraian Tugas Auditor, Ketua Auditor, Pengendali Teknis Audit dan Pengawas Mutu Audit Bea dan Cukai, |
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 November 2017
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
HERU PAMBUDI
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.