Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 23/BC/2019
TENTANG
TATALAKSANA PERENCANAAN AUDIT KEPABEANAN DAN CUKAI, PENELITIAN ULANG DAN ANALISIS TUJUAN TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 34 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
258/PMK.04/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
200/PMK.04/2011 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tatalaksana Perencanaan Objek Audit Kepabeanan dan Cukai, Penelitian Ulang dan Analisis Tujuan Tertentu;
Mengingat :Peraturan Menteri Keuangan Nomor
200/PMK.04/2011 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
258/PMK.04/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
200/PMK.04/2011 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATALAKSANA PERENCANAAN AUDIT KEPABEANAN DAN CUKAI, PENELITIAN ULANG DAN ANALISIS TUJUAN TERTENTU.
BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
- Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
- Direktur adalah Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Audit Kepabeanan dan Cukai.
- Pejabat Yang Ditunjuk adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk menjalankan tugas dan fungsi di bidang perencanaan audit kepabeanan dan audit cukai, penelitian ulang, dan analisis tujuan tertentu di Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama.
- Pejabat Fungsional adalah pejabat fungsional pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan analisis perencanaan audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, dan analisis tujuan tertentu.
- Objek Audit adalah perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan kepabeanan dan/atau cukai.
- Objek Penelitian Ulang adalah dokumen Pemberitahuan Pabean impor dan dokumen Pemberitahuan Pabean ekspor.
- Analisis Tujuan Tertentu adalah analisis yang dilakukan oleh Subdirektorat yang melaksanakan fungsi perencanaan audit dan penelitian ulang sehubungan dengan adanya permintaan dari Direktur Jenderal, unit satuan kerja lainnya, maupun dari instansi lainnya yang bertujuan untuk menindaklanjuti kegiatan analisis untuk tujuan tertentu.
- Objek Analisis Tujuan Tertentu adalah objek audit dan/atau objek penelitian ulang yang dilakukan analisis khusus.
- Laporan Analisis Objek Audit yang selanjutnya disingkat LAOA adalah laporan atas hasil analisis yang dilakukan dalam rangka menentukan objek audit.
- Risalah Hasil Analisis yang selanjutnya disingkat RHA adalah risalah yang berisi alasan utama dilakukannya Penelitian Ulang terhadap dokumen pabean.
- Laporan Analisis Tujuan Tertentu yang selanjutnya disingkat LATT adalah laporan atas hasil analisis yang dilakukan secara sewaktu-waktu dengan ruang lingkup tertentu.
- Nomor Penugasan Audit yang selanjutnya disingkat NPA adalah nomor yang diterbitkan oleh Direktur dan berfungsi sebagai sarana pengawasan pelaksanaan audit serta menjadi dasar penerbitan surat tugas atau surat perintah.
- Nomor Penugasan Penelitian Ulang yang selanjutnya disingkat NPP adalah nomor yang diterbitkan oleh Direktur dan berfungsi sebagai sarana pengawasan pelaksanaan penelitian ulang serta menjadi dasar penerbitan surat tugas atau surat perintah.
- Direktorat Audit adalah Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Kantor Pelayanan Utama adalah Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
BAB IIWEWENANG PEJABAT BEA DAN CUKAI DALAM PENENTUAN OBJEK AUDIT, OBJEK PENELITIAN ULANG DAN OBJEK ANALISIS TUJUAN TERTENTU Pasal 2
Penentuan objek audit, objek penelitian ulang dan objek analisis tujuan tertentu dilakukan oleh:
a. |
Direktur melalui Kepala Subdirektorat yang melaksanakan fungsi perencanaan audit dan penelitian ulang; atau |
b. |
Kepala Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama melalui Pejabat Yang Ditunjuk pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama |
Dalam melaksanakan proses penentuan Objek Audit, Objek Penelitian Ulang dan Objek Analisis Tujuan Tertentu, Direktur, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dapat:
a. |
melakukan akses data kepabeanan dan cukai secara elektronik; |
b. |
mengajukan permintaan data kepada unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau |
c. |
mengajukan permintaan data kepada unit/instansi lain di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
Berdasarkan permintaan Direktur, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b, unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus memberikan akses secara elektronik dan/atau memberikan data yang diminta.
BAB IIIPENENTUAN OBJEK AUDIT, OBJEK PENELITIAN ULANG DAN OBJEK ANALISIS TUJUAN TERTENTU Pasal 5
(1) |
Proses penentuan Objek Audit, Objek Penelitian Ulang dan Objek Analisis Tujuan Tertentu dengan mempertimbangkan tema dan/atau isu yang menjadi perhatian di internal DJBC atau kepentingan nasional. |
(2) |
Penentuan Objek Audit, Objek Penelitian Ulang dan Objek Analisis Tujuan Tertentu dilakukan melalui:
a. |
analisis data dan informasi berdasarkan manajemen risiko; dan/atau |
b. |
rekomendasi dari unit satuan kerja atau instansi lainnya |
|
(3) |
Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (a) merupakan analisis rutin yang dilakukan dalam rangka menetapkan Objek Audit, Objek Penelitian Ulang, dan Objek Analisis Tujuan Tertentu yang dapat dilakukan bersama analis dari unit satuan kerja lainnya. |
(4) |
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (b) meliputi:
a. |
rekomendasi dari pejabat eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Direktur: |
b. |
rekomendasi dari Kepala Subdirektorat dan/atau Tim Audit di lingkungan Direktorat Audit kepada Kepala Subdirektorat yang melaksanakan fungsi perencanaan audit dan penelitian ulang; |
c. |
rekomendasi dari Kepala Bidang dan/atau Kepala Kantor Pelayanan di lingkungan Kantor Wilayah yang bersangkutan kepada Kepala Kantor Wilayah; |
d. |
rekomendasi dari Kepala Bidang di lingkungan Kantor Pelayanan Utama yang bersangkutan kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama; dan/atau |
e. |
rekomendasi dari instansi lain di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Direktur. |
|
(5) |
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf (a) sampai dengan huruf (d) paling sedikit memuat informasi:
a. |
identitas Objek Audit, Objek Penelitian Ulang dan/atau Objek Analisis Tujuan Tertentu; |
b. |
alasan untuk dilakukan audit, penelitian ulang, dan/atau analisis tujuan tertentu; |
c. |
bukti pendukung yang menguatkan untuk ditentukan sebagai Objek Audit, Objek Penelitian Ulang dan/atau Objek Analisis Tujuan Tertentu; dan |
d. |
ketentuan yang dilanggar; |
|
(6) |
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf (e) paling sedikit memuat informasi:
a. |
identitas Objek Audit, Objek Penelitian Ulang dan/atau Objek Analisis Tujuan Tertentu; dan |
b. |
alasan untuk dilakukan audit, penelitian ulang, dan/atau analisis tujuan tertentu. |
|
(7) |
Untuk mendukung analisis penentuan Objek Audit, Objek Penelitian Ulang dan Objek Analisis Tujuan Tertentu, Kepala Subdirektorat yang melaksanakan tugas dan fungsi perencanaan audit dan penelitian ulang atau Pejabat yang ditunjuk di Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama dapat melakukan kegiatan observasi lapangan untuk mendapatkan data dan informasi tambahan yang dibutuhkan. |
Hasil analisis data dan informasi yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) huruf a dituangkan dalam;
a. |
LAOA, dalam hal hasil analisis berupa Objek Audit; |
b. |
RHA, dalam hal hasil analisis berupa Objek Penelitian Ulang; atau |
c. |
LATT, dalam hal hasil analisis berupa Analisis Tujuan Tertentu |
sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, dan III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(1) |
LAOA sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf (a) disusun oleh:
a. |
Kepala Subdirektorat yang melaksanakan fungsi perencanaan audit dan penelitian ulang; dan/atau |
b. |
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama. |
|
(2) |
LAOA dipilih secara selektif melalui mekanisme quality assurance perencanaan. |
(3) |
Kegiatan quality assurance sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk memastikan kesesuaian hasil analisis dengan kriteria dan parameter yang akan diatur lebih lanjut. |
(4) |
Kegiatan quality assurance dilakukan oleh:
a. |
Pejabat Fungsional pada Direktorat Audit atau Kantor Wilayah/Kantor Pelayanan Utama; atau |
b. |
pejabat struktural dalam hal Kantor Wilayah/Kantor Pelayanan Utama belum memiliki Pejabat Fungsional |
|
(5) |
Pelaksanaan kegiatan quality assurance dituangkan dalam berita acara sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) |
Direktur memberikan persetujuan pelaksanaan Audit dengan menerbitkan NPA. |
(2) |
Dalam rangka penerbitan NPA, Direktur menunjuk Kepala Subdirektorat yang melaksanakan fungsi perencanaan audit dan penelitian ulang untuk melakukan pembahasan penerbitan NPA. |
(3) |
Pembahasan NPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan:
a. |
permintaan dari Kepala Subdirektorat yang melaksanakan fungsi pelaksanaan audit; dan/atau |
b. |
permintaan dari Kepala Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama dengan melampirkan LAOA yang sudah melalui proses quality assurance. |
|
(4) |
Rapat pembahasan dihadiri oleh tim analis dan pejabat struktural pada Subdirektorat yang melaksanakan fungsi perencanaan audit dan penelitian ulang. |
(5) |
Pelaksanaan pembahasan dituangkan dalam berita acara sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(6) |
NPA dibuat dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(7) |
NPA harus ditindaklanjuti dengan surat tugas atau surat perintah paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya NPA oleh:
a. |
Kepala Subdirektorat yang melaksanakan fungsi pelaksanaan audit di Direktorat Audit; atau |
b. |
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama. |
|
(8) |
Dalam hal NPA tidak ditindaklanjuti atau ditindaklanjuti lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja, maka Kepala Subdirektorat yang melaksanakan fungsi pelaksanaan audit, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama harus menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. |
(9) |
NPA disampaikan secara elektronik (softcopy) atau hardcopy menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) |
RHA sebagaimana dimaksud pada pasal 6 huruf (b) disusun oleh:
a. |
Kepala Subdirektorat yang melaksanakan fungsi perencanaan audit dan penelitian ulang; dan/atau |
b. |
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama. |
|
(2) |
RHA disampaikan secara tertulis dan/atau elektronik kepada Direktur melalui surat pemberitahuan rencana Penelitian Ulang. |
(3) |
Surat pemberitahuan rencana penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) |
Berdasarkan RHA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Kepala Subdirektorat yang melaksanakan fungsi perencanaan audit dan penelitian ulang pada Direktorat Audit melakukan penelitian untuk memastikan bahwa Objek Penelitian Ulang yang disampaikan belum atau tidak sedang dilakukan penelitian ulang atau audit, |
(2) |
Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan Objek Penelitian Ulang sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) |
Dalam hal RHA memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subdirektorat yang melaksanakan fungsi perencanaan audit dan penelitian ulang menentukan RHA akan ditindaklanjuti dengan:
a. |
Penelitian Ulang; atau |
b. |
Audit. |
|
(4) |
Direktur menerbitkan NPP atas RHA yang disetujui untuk dilakukan penelitian ulang sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(5) |
Dalam hal RHA ditindaklanjuti dengan Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Audit, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tata laksana Audit. |
(6) |
Dalam hal RHA tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur menerbitkan pemberitahuan penolakan atas pemberitahuan rencana penelitian ulang yang diajukan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
LATT sebagaimana dimaksud pada pasal 6 huruf (c) disusun sewaktu-waktu apabila terdapat permintaan baik dari internal maupun eksternal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk keperluan tertentu.
BAB IVTANGGUNG JAWAB Pasal 12
(1) |
Pejabat Fungsional bertanggung jawab terhadap kesimpulan hasil analisis berdasarkan data dan informasi yang diperoleh selama menjalankan kegiatan analisis. |
(2) |
Pejabat Fungsional harus merahasiakan segala informasi yang telah diperoleh pada kegiatan analisis kepada pihak lain yang tidak berhak. |
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2019
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd.
HERU PAMBUDI
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.