Peraturan Daerah Nomor : 31 Tahun 2024

Kategori : Lainnya

Masa Pajak, Tahun Pajak, Dan Bagian Tahun Pajak Serta Tata Cara Pengisian Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah


PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 31 TAHUN2024

TENTANG

MASA PAJAK, TAHUN PAJAK, DAN BAGIAN TAHUN PAJAK SERTA TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,


Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) dan Pasal 69 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Masa Pajak, Tahun Pajak dan Bagian Tahun Pajak serta Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
  5. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG MASA PAJAK, TAHUN PAJAK DAN BAGIAN TAHUN PAJAK SERTA TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
  1. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Provinsi DKI Jakarta adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Gubernur dan perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
  4. Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
  5. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
  6. Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat UPPPD adalah Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah.
  7. Kepala UPPPD adalah Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah.
  8. Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat yang berada satu tingkat di bawah Kepala Badan Pendapatan Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  10. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  11. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
  12. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak yang terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak dalam suatu jangka waktu tertentu atau menjadi dasar bagi Gubernur untuk menetapkan Pajak terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Gubernur.
  13. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
  14. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
  15. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak, objek Pajak dan/atau bukan objek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
  16. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah Pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor dan Alat Berat.
  17. Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.
  18. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan.
  19. Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.
  20. Makanan dan/atau Minuman adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran.
  21. Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit Tenaga Listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.
  22. Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya.
  23. Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor.
  24. Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/ atau keramaian untuk dinikmati.
  25. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
  26. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah,warisan,ataupemasukankedalambadanusaha.
  27. Pajak Alat Berat yang selanjutnya disingkat PAB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.
  28. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
  29. Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
  30. Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
  31. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dan Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
  32. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPTPD atau dokumen lain yang dipersamakan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya serta kesesuaian antara SPTPD dengan SSPD.
  33. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
  34. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah Pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan Bukti Permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah.

BAB II
MASA PAJAK, TAHUN PAJAK DAN BAGIAN TAHUN PAJAK

Pasal 2


Saat terutang Pajak ditetapkan pada saat orang pribadi atau Badan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif atas suatu jenis Pajak dalam 1 (satu) kurun waktu tertentu dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau Bagian Tahun Pajak.


Pasal 3


(1) Masa Pajak yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak yang terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak, ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain paling lama 3 (tiga) bulan kalender.
(2) Jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. PBBKB;
b. Pajak Rokok;
c. BPHTB; dan
d. PBJT atas:
1. Makanan dan/atau Minuman;
2. Tenaga Listrik;
3. Jasa Perhotelan
4. Jasa Parkir; dan
5. Jasa Kesenian dan Hiburan.
(3) Penentuan Masa Pajak untuk jenis Pajak PBBKB dan PBJT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dan huruf d, ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan kalender.
(4) Penentuan Masa Pajak untuk jenis Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mengacu pada ketentuan mengenai tata cara pemungutan dan penyetoran Pajak Rokok yang ditetapkan dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(5) Ketentuan Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan untuk jenis Pajak BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
(6) Khusus untuk jenis Pajak PBJT Makanan dan/atau Minuman dan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 1 dan angka 5 yang bersifat insidental, penentuan Masa Pajak didasarkan jangka waktu pelaksanaan kegiatan insidental.


Pasal 4


(1) Masa Pajak atau Tahun Pajak yang menjadi dasar bagi Gubernur untuk menetapkan Pajak terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Gubernur ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2) Jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. PKB;
b. BBNKB;
c. PAB;
d. PBB-P2;
e. Pajak Reklame; dan
f. PAT.
(3) Penentuan Masa Pajak untuk jenis Pajak PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ditetapkan untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung sejak tanggal pendaftaran kendaraan bermotor.
(4) Penentuan Masa Pajak untuk jenis Pajak PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, ditetapkan untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung sejak kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat secara sah.
(5) Penentuan Tahun Pajak untuk jenis Pajak PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun kalender.
(6) Penentuan Masa Pajak untuk jenis Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, ditetapkan dalam jangka waktu terjadinya penyelenggaraan reklame paling lama untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut.
(7) Penentuan Masa Pajak untuk jenis Pajak PAT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan kalender.


BAB III
TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SPTPD

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 5


(1) Wajib Pajak untuk jenis Pajak PBBKB, BPHTB, dan PBJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d, wajib mengisi SPTPD.
(2) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang yang telah dibayarkan oleh Wajib Pajak.
(3) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat peredaran usaha dan jumlah Pajak terutang per jenis Pajak dalam 1 (satu) Masa Pajak.


Bagian Kedua
Pengisian SPTPD

Pasal 6


(1) SPTPD wajib diisi dengan benar dan lengkap dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar oleh Wajib Pajak atau kuasanya.
(2) Benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan sebenarnya.
(3) Lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu memuat semua unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPTPD, termasuk penandatanganan SPTPD atau pengguna menyetujui klausul persetujuan di aplikasi elektronik.
(4) Pengisian SPTPD dapat dilakukan melalui:
a. pengisian formulir SPTPD secara elektronik melalui website resmi Badan Pendapatan Daerah; atau
b. aplikasi lain untuk pengisian formulir SPTPD yang ditetapkan oleh Kepala Badan.


Bagian Ketiga
Penyampaian SPTPD

Pasal 7


(1) SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib disampaikan oleh Wajib Pajak atau kuasanya kepada Kepala UPPPD sesuai dengan tempat Wajib Pajak dan/atau objek Pajak terdaftar setelah berakhirnya Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2) Penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. penyampaian secara elektronik melalui website resmi Badan Pendapatan Daerah; atau
b. aplikasi lain untuk pengisian formulir SPTPD yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(3) Penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib melampirkan dokumen berupa:
a. rincian data transaksi untuk Masa Pajak yang bersangkutan; dan
b. SSPD sebagai bukti pelunasan Pajak.
(4) SPTPD dianggap tidak disampaikan apabila:
a. SPTPD tidak ditandatangani atau pengguna tidak menyetujui klausul persetujuan di aplikasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3); dan/atau
b. penyampaian SPTPD tidak melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Khusus untuk BPHTB, SSPD dipersamakan sebagai SPTPD.


Pasal 8


Jangka waktu penyampaian SPTPD untuk jenis Pajak PBBKB dan PBJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf d, ditetapkan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah berakhirnya Masa Pajak.


Pasal 9


(1) Pelaporan Pajak melalui pengisian dan penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dilakukan setiap Masa Pajak.
(2) Dalam hal Wajib Pajak memiliki beberapa objek Pajak, SPTPD wajib dilaporkan untuk setiap objek Pajak.
(3) Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau melaporkan SPTPD setelah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dikenakan sanksi administratif berupa denda yang besarannya ditetapkan dalam peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan jika Wajib Pajak mengalami keadaan kahar (force majure).
(5) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. bencana alam;
b. kebakaran;
c. kerusuhan massal atau huru-hara;
d. wabah penyakit; dan/atau
e. keadaan lain berdasarkan pertimbangan Gubernur.
(6) Keadaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.


Bagian Keempat
Pembetulan SPTPD

Pasal 10


(1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPTPD yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis kepada Kepala UPPPD sepanjang belum dilakukan Pemeriksaan.
(2) Pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui:
a. penyampaian secara elektronik melalui website resmi Badan Pendapatan Daerah; atau
b. aplikasi lain untuk pengisian formulir SPTPD yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(3) Dalam hal pembetulan SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan lebih bayar, pembetulan SPTPD harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum kedaluwarsa penetapan.
(4) Dalam hal pembetulan SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan kurang bayar, pembetulan SPTPD dilampiri dengan SSPD sebagai bukti pelunasan Pajak yang kurang dibayar dan sanksi administratif berupa bunga.
(5) Atas pembetulan SPTPD yang menyatakan kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa bunga yang besarannya mengacu pada ketentuan Pasal 71 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(6) Atas kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan pokok Pajak yang kurang dibayar.


BAB IV
PENELITIAN

Pasal 11


(1) Kepala UPPPD melakukan Penelitian atas pelaporan SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(2) Penelitian atas pelaporan SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kesesuaian batas akhir pembayaran dan/atau penyetoran dengan tanggal pelunasan dalam SSPD;
b. kesesuaian antara SSPD dengan SPTPD; dan
c. kebenaran penulisan, penghitungan, dan/atau administrasi lainnya.
(3) Apabila berdasarkan hasil Penelitian atas pelaporan SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketahui terdapat Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, Kepala UPPPD menerbitkan STPD.
(4) STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencantumkan jumlah kekurangan pembayaran Pajak terutang ditambah sanksi administratif berupa bunga yang besarannya ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah mengenai ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.
(5) Dalam hal hasil Penelitian atas SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat indikasi penyampaian informasi yang tidak sebenarnya dari Wajib Pajak, Kepala Badan atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan Pemeriksaan atau Pemeriksaan Bukti Permulaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 12


Dalam hal terjadi gangguan pada sistem pelaporan SPTPD secara elektronik, pelaporan SPTPD dilakukan dengan pengisian SPTPD secara manual menggunakan formulir SPTPD yang dapat diperoleh pada kantor UPPPD atau diunduh melalui website resmi Badan Pendapatan Daerah dan disampaikan secara langsung ke kantor UPPPD.


Pasal 13


Bentuk dokumen administrasi perpajakan daerah yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Gubernur ini, ditetapkan oleh Kepala Badan.


BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14


Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 81 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penerbitan, Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 61009), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 15


Ketentuan mengenai pelaporan melalui pengisian dan penyampaian SPTPD secara elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini mulai berlaku 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Gubernur ini.


Pasal 16


Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 2022
Pj. GUBERNUR DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

HERU BUDI HARTONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2024
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

JOKO AGUS SETYONO




BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2024 NOMOR 22013