1. |
Ketentuan ayat (4) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) |
Penyelenggara Pos melakukan pengurusan pemenuhan Kewajiban Pabean atas impor dan ekspor Barang Kiriman. |
(2) |
Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
|
(3) |
Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a. |
barang hasil perdagangan; dan |
b. |
barang selain hasil perdagangan. |
|
(4) |
Barang hasil perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan barang hasil transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. |
(5) |
PPMSE yang dimaksud dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. |
retail online, yakni pedagang (merchant) yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik dengan sarana berupa situs web atau aplikasi secara komersial yang dibuat, dikelola, dan/ atau dimiliki sendiri; dan |
b. |
lokapasar (marketplace), yakni penyedia sarana yang sebagian atau keseluruhan proses transaksi berada di dalam sistem elektronik berupa situs web atau aplikasi secara komersial sebagai wadah bagi pedagang untuk dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa. |
|
(6) |
PPMSE sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat merupakan PPMSE yang berkedudukan:
a. |
di dalam Daerah Pabean; atau |
b. |
di luar Daerah Pabean. |
|
(7) |
PPMSE yang berkedudukan di luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b yang telah memenuhi kriteria tertentu harus menunjuk perwakilan yang berkedudukan di dalam Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perdagangan melalui sistem elektronik. |
|
2. |
Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) |
Penerima Barang merupakan Orang yang bertindak sebagai Importir Barang Kiriman. |
(2) |
Dalam hal Barang Kiriman merupakan barang hasil perdagangan melalui PPMSE, Orang yang diperlakukan sebagai Importir Barang Kiriman yaitu:
a. |
PPMSE yang berkedudukan di dalam Daerah Pabean; atau |
b. |
badan usaha yang berkedudukan di dalam Daerah Pabean yang telah ditunjuk sebagai perwakilan PPMSE yang berkedudukan di luar Daerah Pabean. |
|
(2a) |
Dalam hal PPMSE yang berkedudukan di luar Daerah Pabean belum menunjuk badan usaha yang berkedudukan di dalam Daerah Pabean sebagai perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Penerima Barang bertindak sebagai Importir Barang Kiriman. |
(3) |
Orang yang bertindak atau yang diperlakukan sebagai Importir Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban membayar bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau pajak dalam rangka impor. |
(4) |
Pengirim Barang merupakan Orang yang bertindak sebagai Eksportir Barang Kiriman. |
(5) |
Orang yang bertindak sebagai Eksportir Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban membayar bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda. |
(6) |
Penyelenggara Pos bertindak sebagai PPJK dalam pengurusan impor dan/atau ekspor Barang Kiriman. |
(7) |
Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bertanggung jawab terhadap:
a. |
pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal Importir tidak ditemukan; dan/atau |
b. |
pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam hal Eksportir tidak ditemukan. |
|
|
3. |
Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1) |
Barang Kiriman yang berdasarkan CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18:
a. |
memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB USD1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar); |
b. |
merupakan Barang Kiriman jemaah haji; atau |
c. |
merupakan Barang Kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan, |
dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diimpor untuk dipakai setelah Penyelenggara Pos menyampaikan CN kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman. |
(2) |
CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai, merupakan pemberitahuan pabean impor dan diberikan tanggal pendaftaran. |
(3) |
Jemaah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan warga negara Indonesia yang telah terdaftar untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan ibadah haji. |
(4) |
Barang Kiriman jemaah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. |
dikirim oleh jemaah haji yang menunaikan ibadah haji pada musim haji yang bersangkutan; |
b. |
CN disampaikan paling cepat setelah tanggal keberangkatan kelompok terbang pertama dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal kepulangan kelompok terbang terakhir pada musim haji yang bersangkutan; |
c. |
dikemas dalam kemasan berukuran:
1. |
panjang maksimal 60 (enam puluh) sentimeter; |
2. |
lebar maksimal 60 (enam puluh) sentimeter; dan |
3. |
tinggi maksimal 80 (delapan puluh) sentimeter; dan |
|
d. |
tidak lebih dari 1 (satu) kemasan untuk setiap pengiriman. |
|
(5) |
Barang Kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. |
merupakan hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional yang meliputi namun tidak terbatas pada bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan; |
b. |
Pengirim Barang dan/atau Penerima Barang adalah warga negara Indonesia yang menerima hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional sebagaimana dimaksud pada huruf a; |
c. |
terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan dalam perlombaan atau penghargaan internasional yang berasal dari:
1. |
kementerian, lembaga, atau institusi di Indonesia; |
2. |
penyelenggara perlombaan atau penghargaan di luar negeri; dan/atau |
3. |
media massa nasional atau internasional; dan |
|
d. |
bukan merupakan:
1. |
kendaraan bermotor; |
2. |
barang kena cukai; dan/atau |
3. |
hadiah dari undian atau perjudian. |
|
|
(6) |
Penyampaian CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. |
menghitung sendiri bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang (self assessment), dalam hal Penerima Barang merupakan badan usaha; atau |
b. |
memberitahukan tarif dan nilai pabean sebagai pertimbangan penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman dan/atau SKP, dalam hal Penerima Barang selain badan usaha. |
|
(7) |
CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat elemen data:
a. |
nomor identitas Barang Kiriman; |
b. |
nomor dan tanggal pemberitahuan pabean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest); |
c. |
negara asal; |
d. |
berat kotor (brutto); |
e. |
biaya pengangkutan; |
f. |
asuransi, jika ada; |
g. |
harga barang dalam cara penyerahan (incoterm) Free on Board (FOB); |
h. |
mata uang; |
i. |
Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM); |
j. |
uraian jumlah dan jenis barang; |
k. |
International Mobile Equipment Identity (IMEI), apabila Barang Kiriman merupakan handphone, komputer genggam, dan/atau tablet; |
l. |
pos tarif/HS code; |
m. |
nomor dan tanggal invoice, jika Barang Kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan; |
n. |
nama dan alamat pengirim/penjual; |
o. |
nomor identitas pengirim/penjual, jika ada; |
p. |
nama dan alamat Penerima Barang; |
q. |
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Penerima Barang, jika tidak ada dapat menggunakan nomor identitas lain berupa nomor induk kependudukan untuk warga negara Indonesia, nomor paspor untuk warga negara asing, atau nomor identitas lainnya untuk selain warga negara Indonesia dan warga negara asing; |
r. |
nomor telepon Penerima Barang, jika ada; |
s. |
nama dan nomor identitas PPMSE, jika Barang Kiriman transaksinya melalui PPMSE; dan |
t. |
kantor penyerahan Barang Kiriman, jika ada. |
|
(8) |
Penyelenggara Pos yang bertindak sebagai PPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) harus menyampaikan data CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara lengkap dan benar. |
|
4. |
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 22 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1) |
Barang Kiriman yang:
a. |
berdasarkan CN memiliki nilai pabean melebihi FOB USD1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) dan Penerima Barang bukan merupakan badan usaha; dan/atau |
b. |
diimpor oleh Penerima Barang yang bukan merupakan badan usaha dan mendapatkan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk, |
dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagai barang yang diimpor untuk dipakai setelah Importir menyampaikan PIBK ke Kantor Pabean tempat pemenuhan Kewajiban Pabean. |
(1a) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Barang Kiriman jemaah haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Barang Kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c. |
(2) |
PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh Importir berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean, dengan menghitung sendiri bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang seharusnya dibayar. |
(3) |
Importir menyampaikan PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Dokumen Pelengkap Pabean, termasuk dokumen pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan dalam hal Barang Kiriman wajib memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan. |
(4) |
Importir dapat menyelesaikan Kewajiban Pabean dengan menyampaikan PIBK atas Barang Kiriman yang berdasarkan CN memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB USD1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) dan Penerima Barang bukan merupakan badan usaha. |
(5) |
Importir menguasakan pengurusan PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) kepada Penyelenggara Pos yang bersangkutan. |
(6) |
Importir bertanggung jawab terhadap kebenaran PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4). |
(7) |
Dalam hal atas Barang Kiriman telah disampaikan PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penyelenggara Pos tidak harus menyampaikan CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1). |
|
5. |
Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 27A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27A
(1) |
Ketentuan mengenai pembatasan impor atas Barang Kiriman pribadi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kebijakan dan pengaturan impor. |
(2) |
Barang Kiriman pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Barang Kiriman dengan Penerima Barang selain badan usaha. |
|
6. |
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
(1) |
Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP menetapkan tarif dan nilai pabean berdasarkan pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1). |
(2) |
Dalam hal penetapan tarif atas CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) huruf a mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, Importir wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP. |
(3) |
Dalam hal penetapan nilai pabean atas CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) huruf a mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, Importir wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
|
7. |
Ketentuan ayat (2) sampai dengan ayat (5) Pasal 29 diubah, dan di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 29 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
(1) |
Barang Kiriman yang diimpor untuk dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (4) berupa Surat, Kartu Pos, dan Dokumen:
a. |
dibebaskan dari pengenaan bea masuk; dan |
b. |
tidak dipungut pajak dalam rangka impor. |
|
(2) |
Barang Kiriman yang diimpor untuk dipakai yang diberitahukan dengan CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 21 ayat (1) huruf a, dengan nilai pabean ditetapkan tidak melebihi FOB USD3.00 (tiga United States Dollar) per Penerima Barang per kiriman berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. |
diberikan pembebasan bea masuk; |
b. |
dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah; dan |
c. |
dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan. |
|
(3) |
Barang Kiriman yang diimpor untuk dipakai yang diberitahukan dengan CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 21 ayat (1) huruf a, dengan nilai pabean ditetapkan melebihi FOB USD3.00 (tiga United States Dollar) sampai dengan FOB USD1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) per Penerima Barang per kiriman berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. |
klasifikasi barang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan sistem klasifikasi barang; |
b. |
dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan ditetapkan:
1. |
sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen); atau |
2. |
besaran tarif tertentu atas komoditas tertentu; |
|
c. |
diberikan pengecualian dari pengenaan bea masuk antidumping, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan, dan/atau bea masuk imbalan; |
d. |
nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean Barang Kiriman dengan metode nilai pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk; |
e. |
dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah; dan |
f. |
dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan. |
|
(4) |
Besaran tarif tertentu atas komoditas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2 ditetapkan sebesar:
a. |
0% (nol persen), untuk Barang Kiriman berupa buku dan barang lainnya, yang diklasifikasikan dalam pos 49.01, pos 49.02, pos 49.03, dan pos 49.04; |
b. |
15% (lima belas persen), untuk Barang Kiriman berupa:
1. |
kosmetik atau preparat kecantikan, yang diklasifikasikan dalam pos 33.03, pos 33.04, pos 33.05, pos 33.06, dan pos 33.07; |
2. |
barang dari besi atau baja, yang diklasifikasikan dalam bab 73; dan |
3. |
jam tangan, yang diklasifikasikan dalam pos 91.01 dan pos 91.02; atau |
|
c. |
25% (dua puluh lima persen), untuk Barang Kiriman berupa:
1. |
tas, koper dan sejenisnya, yang diklasifikasikan dalam pos 42.02; |
2. |
produk tekstil, garmen dan sejenisnya, yang diklasifikasikan dalam bab 61, bab 62, dan bab 63; |
3. |
alas kaki, sepatu dan sejenisnya, yang diklasifikasikan dalam bab 64; |
4. |
sepeda, skuter dan sejenisnya dengan penggerak motor listrik selain dalam kondisi completely knocked down, yang diklasifikasikan dalam pos tarif 8711.60.92, pos tarif 8711.60.93, pos tarif 8711.60.94, pos tarif 8711.60.95, dan pos tarif 8711.60.99; dan |
5. |
sepeda tidak bermotor, yang diklasifikasikan dalam pos 87.12. |
|
|
(4a) |
Barang Kiriman berupa komoditas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c:
a. |
tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f; dan |
b. |
dipungut pajak penghasilan dengan tarif pembebanan sebesar 5% (lima persen). |
|
(5) |
Bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas Barang Kiriman yang diimpor untuk dipakai yang diberitahukan dengan PIBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan ayat (4), dikenakan sesuai dengan ketentuan dan tarif pembebanan yang berlaku umum (most favoured nation). |
|
8. |
Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 29A, Pasal 29B, Pasal 29C, dan Pasal 29D, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29A
(1) |
Barang Kiriman jemaah haji yang diimpor untuk dipakai yang diberitahukan dengan CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan sebagai berikut:
a. |
jumlah pengiriman paling banyak 2 (dua) kali pada musim haji yang bersangkutan; dan |
b. |
nilai pabean setiap pengiriman paling banyak FOB USD1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar). |
|
(2) |
Barang Kiriman jemaah haji yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. |
tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah; dan |
b. |
dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan. |
|
(3) |
Dalam hal jumlah pengiriman Barang Kiriman jemaah haji melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. |
dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen); |
b. |
diberikan pengecualian dari pengenaan bea masuk antidumping, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan, dan/atau bea masuk imbalan; |
c. |
dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah; dan |
d. |
dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan. |
|
(4) |
Dalam hal nilai pabean Barang Kiriman jemaah haji melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, atas kelebihannya berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. |
dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen); |
b. |
diberikan pengecualian dari pengenaan bea masuk antidumping, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan, dan/atau bea masuk imbalan; |
c. |
dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah; dan |
d. |
dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan. |
|
(5) |
Pengecualian dari pemungutan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf d, dan ayat (4) huruf d dilakukan tanpa surat keterangan bebas. |
Pasal 29B
(1) |
Untuk dapat menyampaikan CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b, Penyelenggara Pos yang telah memiliki persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam:
a. |
Pasal 4 ayat (6), bagi PPYD; atau |
b. |
Pasal 6 ayat (6), bagi PJT, |
harus menyampaikan bukti kerja sama dengan perusahaan jasa pengangkutan dan/atau pengiriman barang di negara asal Barang Kiriman kepada Kepala Kantor Pabean. |
(2) |
Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan validasi terhadap eksistensi perusahaan jasa pengangkutan dan/atau pengiriman barang. |
Pasal 29C
(1) |
Barang Kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan yang diimpor untuk dipakai yang diberitahukan dengan CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan sebagai berikut:
a. |
jumlah Barang Kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan paling banyak:
1. |
1 (satu) buah, untuk masing-masing barang berupa medali, trofi, plakat, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya; dan/atau |
2. |
1 (satu) buah, untuk barang hadiah lainnya. |
|
b. |
ketentuan jumlah Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada huruf a berlaku untuk setiap kategori perlombaan atau penghargaan. |
|
(2) |
Barang Kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. |
tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah; dan |
b. |
dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan. |
|
(3) |
Dalam hal jumlah Barang Kiriman hadiah melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihannya berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. |
dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen); |
b. |
diberikan pengecualian dari pengenaan bea masuk antidumping, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan, dan/atau bea masuk imbalan; |
c. |
dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah; dan |
d. |
dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan. |
|
(4) |
Pengecualian dari pemungutan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf d dilakukan tanpa surat keterangan bebas. |
Pasal 29D
Untuk keperluan data nilai pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), Pasal 29 ayat (2), Pasal 29A ayat (1), dan Pasal 29C ayat (1), digunakan tarif pembebanan bea masuk sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen).
|
9. |
Di antara ayat (6) dan ayat (7) Pasal 31 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6a), sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
(1) |
Penetapan tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) terhadap Barang Kiriman yang diberitahukan dengan CN dilakukan dengan menerbitkan SPPBMCP. |
(2) |
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), Pasal 20 ayat (4), atau Pasal 21. |
(3) |
SPPBMCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dokumen dasar pembayaran bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau pajak dalam rangka impor dan disampaikan kepada Importir melalui Penyelenggara Pos. |
(4) |
Untuk kepentingan kemudahan pembayaran, dokumen dasar pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat merupakan gabungan atas beberapa SPPBMCP. |
(5) |
SPPBMCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berfungsi sebagai persetujuan pengeluaran barang. |
(6) |
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian untuk penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), nilai Barang Kiriman menjadi melebihi FOB USD1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar), Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman dan/atau SKP memberitahukan kepada Importir melalui Penyelenggara Pos untuk menyampaikan:
a. |
PIB, dalam hal Penerima Barang merupakan badan usaha; atau |
b. |
PIBK, dalam hal Penerima Barang bukan merupakan badan usaha. |
|
(6a) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikecualikan terhadap penetapan nilai pabean Barang Kiriman jemaah haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Barang Kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c. |
(7) |
SPPBMCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf Q yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|
10. |
Ketentuan ayat (2) dan ayat (5) Pasal 43 diubah, sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
(1) |
Penyelenggara Pos menyampaikan CN atas ekspor Barang Kiriman kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean pemuatan ekspor dalam hal Barang Kiriman:
a. |
memiliki berat kotor tidak melebihi 30 (tiga puluh) kilogram; |
b. |
diekspor oleh Eksportir yang bukan merupakan badan usaha; dan/atau |
c. |
merupakan barang impor yang diberitahukan dengan CN yang akan diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (5). |
|
(2) |
CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat elemen data:
a. |
nomor dan tanggal identitas Barang Kiriman; |
b. |
jenis ekspor Barang Kiriman; |
c. |
kategori ekspor Barang Kiriman; |
d. |
nama sarana pengangkut; |
e. |
nomor voyage/flight; |
f. |
negara tujuan; |
g. |
daerah asal Barang Kiriman; |
h. |
berat kotor; |
i. |
jumlah kemasan; |
j. |
biaya pengangkutan; |
k. |
asuransi, jika ada; |
l. |
harga barang dalam cara penyerahan (incoterm) Free on Board (FOB); |
m. |
cara penyerahan barang (incoterm); |
n. |
mata uang; |
o. |
bea keluar yang harus dibayarkan, jika Barang Kiriman merupakan barang yang dikenakan bea keluar; |
p. |
uraian jumlah dan jenis barang; |
q. |
pos tarif/HS code; |
r. |
nomor dan tanggal invoice, jika Barang Kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan; |
s. |
jenis, nomor, dan tanggal dokumen perizinan, jika ada; |
t. |
nama dan alamat Pengirim Barang; |
u. |
nomor telepon Pengirim Barang, jika ada; |
v. |
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengirim Barang, jika tidak ada menggunakan nomor identitas lain berupa nomor induk kependudukan untuk warga negara Indonesia, nomor paspor untuk warga negara asing, atau nomor identitas lainnya untuk selain warga negara Indonesia dan warga negara asing; |
w. |
nama dan alamat penerima/ pembeli; |
x. |
nama dan nomor identitas PPMSE, apabila Barang Kiriman transaksinya melalui PPMSE; |
y. |
kode TPS, dalam hal pemasukan Barang Kiriman menggunakan sistem pintu otomatis (autogate system); dan |
z. |
Kantor Pabean pemuatan ekspor Barang Kiriman. |
|
(3) |
PPYD dapat melakukan ekspor Barang Kiriman berupa Kartu Pos, Surat, Dokumen dan/atau Barang Kiriman Tertentu dengan menyampaikan daftar Barang Kiriman, yang paling sedikit memuat data untuk setiap jenis Kartu Pos, Surat, Dokumen, dan/atau Barang Kiriman Tertentu berupa:
a. |
jumlah satuan; dan |
b. |
total berat kotor. |
|
(4) |
Jika dalam daftar Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat:
a. |
barang larangan atau pembatasan; dan/atau |
b. |
barang yang dikenakan bea keluar, |
PPYD harus mengajukan CN atas Barang Kiriman yang bersangkutan. |
(5) |
PJT dapat melakukan ekspor Barang Kiriman berupa Surat dan/atau Dokumen, setelah menyampaikan CN dengan menambahkan elemen data rincian Surat dan Dokumen minimal memuat:
a. |
jumlah Surat dan/atau Dokumen; |
b. |
daftar nomor identitas Barang Kiriman; |
c. |
daftar negara tujuan; |
d. |
daftar berat kotor; |
e. |
daftar nama dan alamat Pengirim Barang; dan |
f. |
daftar nama dan alamat penerima. |
|
(6) |
CN yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) merupakan pemberitahuan pabean ekspor dan diberikan nomor dan tanggal pendaftaran. |
|
11. |
Ketentuan ayat (1) Pasal 44 diubah, sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
(1) |
Eksportir atau Penyelenggara Pos menyampaikan pemberitahuan ekspor barang atas ekspor Barang Kiriman kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean pemuatan ekspor dalam hal Barang Kiriman memiliki berat kotor melebihi 30 (tiga puluh) kilogram. |
(2) |
Dalam hal tertentu, Eksportir atau Penyelenggara Pos dapat menyampaikan pemberitahuan ekspor barang kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean pemuatan ekspor atas Barang Kiriman yang memiliki berat kotor tidak melebihi 30 (tiga puluh) kilogram. |
(3) |
Ketentuan ekspor Barang Kiriman yang diberitahukan dengan pemberitahuan ekspor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. |
|
12. |
Ketentuan ayat (1) Pasal 47 diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 47 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47
(1) |
Barang Kiriman yang dilarang atau dibatasi ekspornya dapat diekspor setelah Eksportir memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai larangan dan/atau pembatasan. |
(1a) |
Pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan atas Barang Kiriman yang tidak ditujukan untuk kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor. |
(1b) |
Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) memiliki kriteria diekspor oleh Eksportir selain badan usaha. |
(2) |
Eksportir bertanggung jawab atas pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan ekspor. |
(3) |
Penelitian atas pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
a. |
Pejabat Bea dan Cukai; |
b. |
SKP; dan/atau |
c. |
Sistem Indonesia Nasional Single Window (SINSW). |
|
|
13. |
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 49 dihapus dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 49 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 49
(1) |
Konsolidasi Barang Kiriman atas beberapa CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), disampaikan oleh Penyelenggara Pos dengan Pemberitahuan Konsolidasi Barang Kiriman (PKBK) kepada Pejabat Bea dan Cukai melalui SKP di Kantor Pabean pemuatan ekspor. |
(1a) |
Konsolidasi Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menggunakan peti kemas harus mencantumkan elemen data berupa nomor peti kemas dalam Pemberitahuan Konsolidasi Barang Kiriman (PKBK). |
(2) |
Dihapus. |
(3) |
Dihapus. |
(4) |
Pemberitahuan Konsolidasi Barang Kiriman (PKBK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|
14. |
Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 53 diubah, dan di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 53 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b), sehingga Pasal 53 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 53
(1) |
Barang Kiriman yang telah diekspor, dapat dilakukan impor kembali. |
(2) |
Barang Kiriman yang diimpor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang yang sebelumnya diekspor:
a. |
dalam kualitas yang sama dengan pada saat impor kembali; |
b. |
untuk keperluan perbaikan; |
c. |
untuk keperluan pengerjaan; atau |
d. |
untuk keperluan pengujian. |
|
(3) |
Ekspor Barang Kiriman yang dimaksudkan untuk dilakukan impor kembali dalam jangka waktu tertentu, harus diberitahukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean ekspor. |
(3a) |
Impor kembali atas Barang Kiriman yang telah diekspor berupa:
a. |
barang yang tidak laku dijual; |
b. |
tidak memenuhi kontrak pembelian; |
c. |
tidak memenuhi standar mutu; |
d. |
tidak memenuhi ketentuan impor di negara tujuan ekspor; atau |
e. |
sebab lainnya, |
dapat diberikan pembebasan bea masuk. |
(3b) |
Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) dapat diberikan sepanjang terdapat dokumen/bukti pendukung terkait yang membuktikan bahwa Barang Kiriman yang dilakukan impor kembali merupakan barang yang berasal dari dalam Daerah Pabean. |
(4) |
Pembebasan bea masuk atas impor kembali Barang Kiriman yang telah diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor. |
|
15. |
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 54 diubah, sehingga Pasal 54 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54
(1) |
Pemberitahuan ekspor barang, CN, dan Pemberitahuan Konsolidasi Barang Kiriman (PKBK) dilakukan rekonsiliasi dengan pemberitahuan pabean keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest). |
(2) |
Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan:
a. |
mencocokkan beberapa elemen data dalam dokumen pemberitahuan ekspor barang dengan pemberitahuan pabean keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest); |
b. |
mencocokkan beberapa elemen data dalam dokumen CN dengan pemberitahuan pabean keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest); atau |
c. |
mencocokkan beberapa elemen data dalam dokumen Pemberitahuan Konsolidasi Barang Kiriman (PKBK) dengan pemberitahuan pabean keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest). |
|
(3) |
Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh SKP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah keberangkatan sarana pengangkut yang tercantum dalam pemberitahuan pabean keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest) yang akan menuju ke luar Daerah Pabean. |
(4) |
SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan notifikasi status rekonsiliasi kepada:
a. |
Penyelenggara Pos atau Eksportir; dan/atau |
b. |
pengangkut yang bersangkutan. |
|
(5) |
Dalam hal tidak dapat dilakukan oleh SKP, rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai. |
(6) |
Ketentuan rekonsiliasi atas pemberitahuan ekspor barang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. |
|
16. |
Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 55 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 55
(1) |
Penyelenggara Pos menyampaikan:
a. |
perincian pemberitahuan pabean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1); |
b. |
daftar Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 43 ayat (3); |
c. |
CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), Pasal 20 ayat (4), Pasal 21 ayat (1), Pasal 43 ayat (1), Pasal 43 ayat (4), dan Pasal 43 ayat (5); |
d. |
PIBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (4); |
e. |
Pemberitahuan pemindahan penimbunan Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2); dan |
f. |
Pemberitahuan Konsolidasi Barang Kiriman (PKBK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), |
ke Kantor Pabean melalui sistem pertukaran data elektronik. |
(2) |
Penyampaian oleh Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan tulisan di atas formulir dalam hal:
a. |
sistem pertukaran data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau mengalami gangguan; dan/atau |
b. |
SKP tidak dapat beroperasi dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) jam. |
|
(3) |
Penyampaian CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam jangka waktu:
a. |
paling lama 1 (satu) hari kerja sejak kedatangan Barang Kiriman impor; atau |
b. |
paling lambat sebelum Barang Kiriman ekspor dimasukkan ke Kawasan Pabean di tempat pemuatan. |
|
(3a) |
Jangka waktu penyampaian CN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dikecualikan dalam hal Penyelenggara Pos melakukan konfirmasi kepada pengirim dan/atau penerima Barang Kiriman untuk penyampaian data CN secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (8). |
(4) |
Dalam hal terdapat invoice, packing list, dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean lainnya, Penyelenggara Pos harus menyertakannya pada saat penyampaian CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c atau PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d. |
(5) |
Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui sistem pertukaran data elektronik atau tulisan di atas formulir. |
|
17. |
Ketentuan huruf V sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 740) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 823) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |