Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22/KM.7/2024
TENTANG
PENANDAAN RINCIAN BELANJA DAERAH DARI HASIL PENERIMAAN PAJAK DAERAH YANG TELAH DITENTUKAN PENGGUNAANNYA UNTUK EVALUASI PEMENUHAN BELANJA WAJIB DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Penyaluran Dana Transfer ke Daerah atas Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penandaan Rincian Belanja Daerah dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah yang Telah Ditentukan Penggunannya untuk Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Mengingat :
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1148) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 976);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2024 Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Penyaluran Dana Transfer ke Daerah atas Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 235);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 /PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENANDAAN RINCIAN BELANJA DAERAH DARI HASIL PENERIMAAN PAJAK DAERAH YANG TELAH DITENTUKAN PENGGUNAANNYA UNTUK EVALUASI PEMENUHAN BELANJA WAJIB DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.
KESATU : Menetapkan penandaan rincian belanja daerah dari hasil penerimaan pajak daerah yang telah ditentukan penggunaannya untuk evaluasi pemenuhan belanja wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Hasil penerimaan pajak daerah yang telah ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU meliputi:
a. |
hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor; |
b. |
hasil penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik; |
c. |
hasil penerimaan Pajak Rokok; dan |
d. |
hasil penerimaan Pajak Air Tanah, |
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETIGA : Hasil penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b, dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) untuk penyediaan penerangan jalan umum (PJU) yang meliputi:
a. |
penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur PJU; serta |
b. |
pembayaran biaya atas konsumsi Tenaga Listrik untuk PJU. |
KEEMPAT : Penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur PJU sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf a termasuk pembayaran ketersediaan layanan atas penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur PJU yang disediakan melalui skema pembiayaan kerja sama antara Pemerintah Daerah dan badan usaha.
KELIMA : Hasil penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf c termasuk pendapatan bagi hasil Pajak Rokok untuk kabupaten/kota.
KEENAM : Penandaan rincian belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilakukan atas klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETUJUH : Khusus penandaan rincian belanja untuk pembayaran biaya atas konsumsi Tenaga Listrik untuk PJU sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf b dan pembayaran ketersediaan layanan atas penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur PJU yang disediakan melalui skema pembiayaan kerja sama antara Pemerintah Daerah dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT dilaksanakan atas klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur rekening belanja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEDELAPAN : Pemerintah Daerah mengidentifikasi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan berdasarkan penandaan rincian belanja daerah dari hasil penerimaan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.
KESEMBILAN : Pemerintah Daerah melengkapi informasi sumber pendanaan untuk belanja wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU pada sistem informasi pengelolaan keuangan daerah.
KESEPULUH : Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan c.q. Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melakukan evaluasi pemenuhan belanja daerah dari hasil penerimaan Pajak Daerah berdasarkan penandaan rincian belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KESEBELAS : Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDELAPAN, Diktum KESEMBILAN, dan Diktum KESEPULUH mulai dilaksanakan untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan;
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
- Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
- Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi, Kementerian Dalam Negeri;
- Kepala Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Direktur Sanitasi, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Kepala Biro Perencanaan, Kementerian Perhubungan;
- Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran, Kementerian Kesehatan;
- Kepala Biro Perencanaan, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup;
- Para Gubernur se-Indonesia;
- Para Bupati/Wali Kota se-Indonesia; dan
- Para Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 2024
a.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN,
ttd
LUKY ALFIRMAN
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.