Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 1/BC/2025
TENTANG
SUSUNAN TIM AUDIT, URAIAN TUGAS TIM AUDIT, DAN SERTIFIKASI KEAHLIAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 huruf b
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Susunan Tim Audit, Uraian Tugas Tim Audit, dan Sertifikasi Keahlian;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1088);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG SUSUNAN TIM AUDIT, URAIAN TUGAS TIM AUDIT, DAN SERTIFIKASI KEAHLIAN.
BAB I KETENTUAN UMUMPasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini , yang dimaksud dengan:
- Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
- Audit Cukai adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
- Audit adalah Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai.
- Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan/atau Undang-Undang Cukai.
- Tim Audit adalah tim yang diberi tugas untuk melaksanakan Audit berdasarkan surat tugas atau surat perintah.
- Auditor adalah Pejabat Bea dan Cukai yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai auditor yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Audit.
- Ketua Auditor adalah Auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai Ketua Auditor Kepabeanan dan Cukai.
- Pengendali Teknis Audit yang selanjutnya disingkat PTA adalah Auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai Pengendali Teknis Audit.
- Pengawas Mutu Audit yang selanjutnya disingkat PMA adalah Auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai Pengawas Mutu Audit.
- Auditee adalah Orang yang diaudit oleh Tim Audit.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Direktur Audit adalah Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai.
- Direktorat Audit adalah Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal yang terdiri dari kantor wilayah dan kantor wilayah khusus yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
- Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Pelayanan Utama adalah instansi vertikal yang berada dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
- Sertifikat Keahlian adalah keterangan tertulis dari Direktur Audit atas nama Direktur Jenderal sebagai pengakuan atas kompetensi dan kemampuan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menjadi Auditor, Ketua Auditor, PTA, atau PMA yang dapat diterbitkan secara elektronik.
- Sertifikasi Keahlian adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan atas keahlian dan keterampilan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bidang Audit dalam rangka penerbitan, pembekuan, pemberlakuan kembali, atau pencabutan Sertifikat Keahlian yang dilakukan secara sistematis dan objektif.
- Program Pemantapan adalah pemberian tugas Audit kepada pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan Sertifikat Keahlian sebagai Auditor, yang dilaksanakan pada Direktorat Audit, Kantor Wilayah, atau Kantor Pelayanan Utama.
- Penugasan Audit adalah pemberian tugas Audit dalam kegiatan pelaksanaan Audit berdasarkan surat tugas atau surat perintah.
BAB II SUSUNAN TIM AUDITPasal 2
(1) |
Pelaksanaan Audit dilakukan oleh Tim Audit pada Direktorat Audit, Kantor Wilayah, atau Kantor Pelayanan Utama. |
(2) |
Pelaksanaan Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. audit umum; b. audit investigasi; dan c. audit khusus. |
(3) |
Susunan Tim Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. PMA; b. PTA; c. Ketua Auditor; dan d. Auditor. |
(4) |
Anggota Tim Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki Sertifikat Keahlian sesuai dengan jenjang penugasannya. |
(5) |
Dalam hal diperlukan, susunan keanggotaan Tim Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengikutsertakan:
a. |
seorang atau lebih Pejabat Bea dan Cukai; dan/atau |
b. |
seorang atau lebih pejabat instansi lain di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, |
yang tidak memiliki Sertifikat Keahlian. |
(6) |
Anggota Tim Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dapat diganti, dalam hal:
a. |
yang bersangkutan dialihtugaskan; |
b. |
berdasarkan permintaan sendiri; atau |
c. |
berdasarkan pertimbangan Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama. |
|
(7) |
Anggota Tim Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dapat ditambah, dalam hal diperlukan. |
BAB III URAIAN TUGAS AUDITPasal 3
(1) |
Auditor, Ketua Auditor, PTA, dan PMA memiliki uraian tugas Audit. |
(2) |
Uraian tugas Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) |
Uraian tugas Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kondisi yang ditemui pada saat pelaksanaan Audit. |
BAB IV SERTIFIKASI KEAHLIANPasal 4
(1) |
Syarat pendidikan formal untuk memperoleh Sertifikat Keahlian sebagai Auditor meliputi:
a. |
lulusan program diploma III akuntansi, diploma IV akuntansi, atau sarjana akuntansi, yang telah lulus pendidikan dan pelatihan teknis kepabeanan dan cukai; |
b. |
lulusan program diploma I bea dan cukai dan diploma III bea dan cukai, yang telah lulus pendidikan dan pelatihan post clearance audit; atau |
c. |
lulusan pendidikan menengah atas atau sederajat, program diploma I selain sebagaimana dimaksud pada huruf b, program diploma III selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, atau diploma IV dan sarjana selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang telah lulus pendidikan dan pelatihan teknis kepabeanan dan cukai serta pendidikan dan pelatihan post clearance audit. |
|
(2) |
Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti Program Pemantapan. |
(3) |
Persyaratan untuk memperoleh Sertifikat Keahlian sebagai Ketua Auditor meliputi:
a. |
telah menyelesaikan minimal 12 (dua belas) kali Penugasan Audit sebagai Auditor dengan pangkat saat pengajuan minimal Pengatur (II/c); atau |
b. |
telah menyelesaikan minimal 6 (enam) kali Penugasan Audit sebagai Auditor dengan pangkat saat pengajuan minimal Penata Muda (III/a). |
|
(4) |
Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki Sertifikat Keahlian sebagai Auditor. |
(5) |
Persyaratan untuk memperoleh Sertifikat Keahlian sebagai PTA meliputi:
a. |
telah menyelesaikan minimal 12 (dua belas) kali Penugasan Audit sebagai Ketua Auditor dengan pangkat saat pengajuan minimal Penata Muda Tingkat I (III/b); atau |
b. |
telah menyelesaikan minimal 6 (enam) kali Penugasan Audit sebagai Ketua Auditor dengan pangkat saat pengajuan minimal Penata (III/c). |
|
(6) |
Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memiliki Sertifikat Keahlian sebagai Ketua Auditor. |
(7) |
Persyaratan untuk memperoleh Sertifikat Keahlian sebagai PMA meliputi:
a. |
telah menyelesaikan minimal 30 (tiga puluh) kali Penugasan Audit sebagai PTA dengan pangkat saat pengajuan minimal Penata Tingkat I (III/d); atau |
b. |
telah menyelesaikan minimal 15 (lima belas) kali Penugasan Audit sebagai PTA dengan pangkat saat pengajuan minimal Pembina (IV/a). |
|
(8) |
Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus memiliki Sertifikat Keahlian sebagai PTA. |
(1) |
Terhadap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat memperoleh Sertifikat Keahlian berdasarkan usulan dari:
a. |
Kepala Subdirektorat yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang pelaksanaan Audit pada Direktorat Audit; |
b. |
Kepala Kantor Wilayah; atau |
c. |
Kepala Kantor Pelayanan Utama, |
kepada Direktur Audit melalui Kepala Subdirektorat yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang monitoring, evaluasi, dan penjaminan kualitas Audit pada Direktorat Audit. |
(2) |
Terhadap usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subdirektorat yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang monitoring, evaluasi, dan penjaminan kualitas Audit pada Direktorat Audit melakukan penelitian dan mengajukan agenda sidang Sertifikasi Keahlian kepada Direktur Audit. |
(3) |
Terhadap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dinyatakan lulus sidang Sertifikasi Keahlian, Direktur Audit atas nama Direktur Jenderal menerbitkan surat keputusan dan Sertifikat Keahlian. |
(4) |
Tata kerja penerbitan Sertifikat Keahlian tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(5) |
Sertifikat Keahlian dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
BAB VREVIU SERTIFIKAT KEAHLIANPasal 6
(1) |
Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dapat melakukan reviu Sertifikat Keahlian yang telah diperoleh. |
(2) |
Reviu Sertifikat Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam lembar reviu Sertifikat Keahlian. |
(3) |
Lembar reviu Sertifikat Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
BAB VIPEMBEKUAN SERTIFIKAT KEAHLIANPasal 7
(1) |
Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dapat mengajukan usulan pembekuan Sertifikat Keahlian terhadap Auditor, Ketua Auditor, PTA, atau PMA yang:
a. |
mendapatkan hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dengan salah satu komponen mempunyai kategori "Kurang (K)" pada lembar reviu Sertifikat Keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2); atau |
b. |
telah dijatuhi hukuman disiplin kepegawaian ringan terkait pelaksanaan Audit. |
|
(2) |
Usulan pembekuan Sertifikat Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibuat oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama disampaikan kepada Direktur Audit. |
(3) |
Usulan pembekuan Sertifikat Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditindaklanjuti dengan sidang Sertifikasi Keahlian. |
(4) |
Pembekuan Sertifikat Keahlian dapat dilakukan untuk sebagian atau seluruh Sertifikat Keahlian yang dimiliki oleh Pejabat Bea dan Cukai. |
(5) |
Pembekuan Sertifikat Keahlian ditetapkan dengan Keputusan Direktur Audit atas nama Direktur Jenderal. |
(1) |
Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dapat mengajukan usulan pemberlakuan kembali Sertifikat Keahlian terhadap Auditor, Ketua Auditor, PTA, atau PMA yang mendapatkan hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dengan nilai minimal "Cukup (C)" pada lembar reviu Sertifikat Keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). |
(2) |
Usulan pemberlakuan kembali Sertifikat Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibuat oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama disampaikan kepada Direktur Audit. |
(3) |
Usulan pemberlakuan kembali Sertifikat Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditindaklanjuti dengan sidang Sertifikasi Keahlian. |
(4) |
Pemberlakuan kembali Sertifikat Keahlian ditetapkan dengan Keputusan Direktur Audit atas nama Direktur Jenderal. |
BAB VIIPENCABUTAN SERTIFIKAT KEAHLIANPasal 9
(1) |
Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dapat mengajukan usulan pencabutan Sertifikat Keahlian terhadap Auditor, Ketua Auditor, PTA, atau PMA yang:
a. |
telah dijatuhi hukuman disiplin kepegawaian sedang sampai dengan berat terkait pelaksanaan Audit; atau |
b. |
mendapatkan rekomendasi pencabutan Sertifikat Keahlian dari:
1) |
unit eselon II atau unit eselon III yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang penegakan kepatuhan internal pada kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Wilayah, atau Kantor Pelayanan Utama; |
2) |
aparat pengawasan fungsional; dan/atau |
3) |
pihak lain dalam rangka pengawasan pelaksanaan tugas Audit. |
|
|
(2) |
Usulan pencabutan Sertifikat Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibuat oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama disampaikan kepada Direktur Audit. |
(3) |
Usulan pencabutan Sertifikat Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditindaklanjuti dengan sidang Sertifikasi Keahlian. |
(4) |
Pencabutan Sertifikat Keahlian dapat dilakukan untuk sebagian atau seluruh Sertifikat Keahlian yang dimiliki oleh Pejabat Bea dan Cukai. |
(5) |
Pencabutan Sertifikat Keahlian ditetapkan dengan Keputusan Direktur Audit atas nama Direktur Jenderal. |
BAB VIIISIDANG SERTIFIKASI KEAHLIANPasal 10
(1) |
Sidang Sertifikasi Keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 9 ayat (3) dihadiri oleh:
a. |
Direktur Audit; dan/atau |
b. |
minimal 3 (tiga) orang pejabat administrator atau pejabat fungsional yang setara pada Direktorat Audit. |
|
(2) |
Hasil pelaksanaan sidang Sertifikasi Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara sidang Sertifikasi Keahlian. |
(3) |
Direktur Audit menyampaikan hasil pelaksanaan sidang Sertifikasi Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. |
Kepala Subdirektorat yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang pelaksanaan Audit pada Direktorat Audit; |
b. |
Kepala Kantor Wilayah; atau |
c. |
Kepala Kantor Pelayanan Utama, |
yang mengusulkan penerbitan, pembekuan, pemberlakuan kembali, atau pencabutan Sertifikat Keahlian. |
(4) |
Berita acara sidang Sertifikasi Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
BAB IXKEPUTUSAN PENERBITAN, PEMBEKUAN, PEMBERLAKUAN KEMBALI, ATAU PENCABUTAN SERTIFIKAT KEAHLIANPasal 11
Keputusan Direktur Audit atas nama Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 7 ayat (5), Pasal 8 ayat (4), dan Pasal 9 ayat (5) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB X KETENTUAN LAIN-LAINPasal 12
Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah memperoleh Sertifikat Keahlian ditugaskan dalam pelaksanaan Audit sesuai dengan jenjang yang tercantum dalam Sertifikat Keahlian atau pada jenjang Sertifikat Keahlian yang lebih rendah.
Pasal 13
(1) |
Dalam hal terdapat kekurangan Pejabat Bea dan Cukai yang memiliki Sertifikat Keahlian, Kepala Subdirektorat yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang pelaksanaan Audit pada Direktorat Audit, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dapat mengusulkan penerbitan Sertifikat Keahlian terhadap Pejabat Bea dan Cukai yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. |
(2) |
Terhadap usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Audit atas nama Direktur Jenderal dapat menerbitkan:
a. |
Sertifikat Keahlian satu jenjang di atas Sertifikat Keahlian yang dimiliki; |
b. |
Sertifikat Keahlian sebagai Auditor, Ketua Auditor, dan/atau PTA kepada pejabat pengawas atau Pejabat Bea dan Cukai setara; atau |
c. |
Sertifikat Keahlian sebagai Auditor, Ketua Auditor, PTA, dan/atau PMA kepada pejabat administrator atau Pejabat Bea dan Cukai setara, |
berdasarkan hasil sidang Sertifikasi Keahlian dengan mempertimbangkan riwayat pendidikan, pelatihan, dan/atau penugasan. |
BAB XI KETENTUAN PERALIHANPasal 14
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
a. |
Sertifikat Keahlian yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini dinyatakan tetap berlaku; dan |
b. |
Pejabat Bea dan Cukai yang telah memiliki Sertifikat Keahlian sebagai PTA yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-32/BC/2017, namun belum mempunyai Sertifikat Keahlian sebagai Ketua Auditor, dinyatakan telah mempunyai Sertifikat Keahlian sebagai Ketua Auditor berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini dan dapat diberikan Penugasan Audit sebagai Ketua Auditor. |
BAB XII KETENTUAN PENUTUPPasal 15
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
PER- 32/BC/2017 tentang Sertifikasi Keahlian dan Uraian Tugas Auditor, Ketua Auditor, Pengendali Teknis Audit, dan Pengawas Mutu Audit, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2025.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari 2025
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd
ASKOLANI
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.