Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
PER - 17/BC/2018
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 17/BC/2018

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-53/BC/2012 TENTANG TATA CARA PENCAMPURAN DAN PERUSAKAN ETIL ALKOHOL YANG MENDAPAT PEMBEBASAN CUKAI

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang:
 
a. bahwa lata cara pencampuran dan perusakan etil alkohol yang mendapat pembebasan cukai telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 37/BC/2014 tentang Perubahan alas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-53/BC/2012 tentang Tata Cara Pencampuran dan Perusakan Etil Alkohol yang Mendapat Pembebasan Cukai;
b. bahwa unt.uk lebih memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pengawasan terhadap pemberian fasilitas pembebasan cukai atas etil alkohol yang dicampur dengan bahan pencampur tertentu, dipandang perlu meniadakan bahan pencampur Metanol dan daftar bahan pencampur etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-53/BC/2012 tentang Tata Cara Pencampuran dan Perusakan Etil Alkohol yang Mendapat Pembebasan Cukai.
 
Mengingat :
 
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 237);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 237);
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
 
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER- 53/BC/2012 TATA CARA PENCAMPURAN DAN PERUSAKAN ETIL ALKOHOL YANG MENDAPAT PEMBEBASAN CUKAI.


Pasal I
 
Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-37/BC/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-53/BC/2012 tentang Tata Cara Pencampuran dan Perusakan Etil Alkohol yang Mendapat Pembebasan Cukai diubah menjadi Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal II

1. Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
a. Permohonan Pembebasan Cukai Etil Alkohol dengan bahan pencampur Metanol (SDA MET 5) yang diajukan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-53/BC/2012 tentang Tata Cara Pencampuran dan Perusakan Etil Alkohol yang Mendapat Pembebasan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-37/BC/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-53/BC/2012 tentang Tata Cara Pencampuran dan Perusakan Etil Alkohol yang Mendapat Pembebasan Cukai dan belum mendapat Keputusan Pemberian Pembebasan Cukai, untuk bahan pencampur harus disesuaikan dengan bahan pencampur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
b. Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas Pembebasan Cukai Etil Alkohol dengan bahan pencampur Metanol (SDA MET 5) yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakliirnya jangka waktu pemberian fasilitas Pembebasan Cukai berdasarkan keputusan mengenai pemberian fasilitas Pembebasan Cukai dimaksud.
2. Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 September 2018
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

-ttd-

HERU PAMBUDI

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA