Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
PER - 7/BC/2025
 
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 7/BC/2025

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-25/BC/2023 TENTANG TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS MELALUI BARANG KIRIMAN

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :
  1. bahwa ketentuan mengenai tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas melalui barang kiriman telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2023 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas melalui Barang Kiriman;
  2. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan dan pengawasan, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas melalui Barang Kiriman;

Mengingat  :
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 314);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Dan Ekspor Barang Kiriman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 740) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 72);
  3. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 25/BC/2023 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas melalui Barang Kiriman;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-25/BC/2023 TENTANG TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS MELALUI BARANG KIRIMAN.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2023 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas melalui Barang Kiriman, diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan ayat (3) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas dapat dilakukan melalui Barang Kiriman.
(2) Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
  1. barang hasil perdagangan; dan
  2. barang selain hasil perdagangan.
(3) Barang hasil perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan barang hasil transaksi jual beli antara penjual dan pembeli.
(4) Pemasukan dan pengeluaran barang melalui Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Penyelenggara Pos.
(5) Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
  1. PPYD; dan
  2. PJT.

     
2. Ketentuan ayat (5) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dimasukkan ke Kawasan Bebas dari:
  1. luar Daerah Pabean;
  2. tempat lain dalam Daerah Pabean; atau
  3. Kawasan Bebas lain, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus.
(2) Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke:
  1. luar Daerah Pabean;
  2. tempat lain dalam Daerah Pabean; atau
  3. Kawasan Bebas lain, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus.
(3) Pemasukan Barang Kiriman ke Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pengeluaran Barang Kiriman dari Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan dengan:
  1. CN, dalam hal:
    1) Barang Kiriman yang:
    a) dimasukkan dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau
    b) dikeluarkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
    memiliki nilai pabean sampai dengan nilai tertentu;
    2) Barang Kiriman dikeluarkan ke luar Daerah Pabean, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dengan ketentuan:
    a) memiliki berat kotor (bruto) tidak melebihi 30 (tiga puluh) kilogram;
    b) dikeluarkan oleh Pengirim Barang yang bukan merupakan badan usaha; dan/atau
    c) merupakan Barang Kiriman yang pada saat pemasukan ke Kawasan Bebas diberitahukan dengan CN; atau
    3) Barang Kiriman dimasukkan dari tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; atau
  2. Pemberitahuan Pabean pemasukan barang ke Kawasan Bebas atau Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari Kawasan Bebas, oleh Penerima Barang atau Pengirim Barang, atau kuasanya, dalam hal:
    1) Barang Kiriman dimasukkan ke atau dikeluarkan dari Kawasan Bebas lainnya, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c; atau
    2) Barang Kiriman tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan Barang Kiriman pada Kantor Pabean.
(4) Penerima Barang atau Pengirim Barang dapat menyelesaikan Kewajiban Pabean dengan menyampaikan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b atas Barang Kiriman yang termasuk dalam barang yang disampaikan dengan CN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5) Penyampaian CN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan:
  1. menghitung sendiri bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang (selfassessment), dalam hal Penerima Barang atau Pengirim Barang di Kawasan Bebas merupakan badan usaha; atau
  2. memberitahukan tarif dan nilai pabean sebagai dasar penghitungan bea masuk oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman dan/atau SKP, dalam hal Penerima Barang atau Pengirim Barang di Kawasan Bebas selain badan usaha.
(6) CN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit memuat elemen data sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.
(7) CN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yang disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai, merupakan Pemberitahuan Pabean pemasukan ke Kawasan Bebas atau Pemberitahuan Pabean pengeluaran dari Kawasan Bebas, dan diberikan tanggal pendaftaran.
(8) Pemasukan dan pengeluaran Barang Kiriman ke dan dari Kawasan Bebas hanya dapat dilakukan oleh Penerima Barang atau Pengirim Barang yang telah mendapat perizinan berusaha dari Badan Pengusahaan Kawasan.
(9) Dikecualikan dari ketentuan pemenuhan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terhadap Barang Kiriman yang dimasukkan ke Kawasan Bebas atau dikeluarkan dari Kawasan Bebas yang diberitahukan dengan CN.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

 
3. Ketentuan ayat (3) Pasal 4 diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 4 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Penerima Barang atau Pengirim Barang merupakan Orang yang bertindak sebagai Orang yang memasukkan Barang Kiriman ke Kawasan Bebas atau mengeluarkan Barang Kiriman dari Kawasan Bebas.
(2) Dalam hal Barang Kiriman merupakan barang hasil perdagangan melalui PPMSE, Orang yang diperlakukan sebagai Orang yang memasukkan Barang Kiriman ke Kawasan Bebas atau mengeluarkan Barang Kiriman dari Kawasan Bebas yaitu:
  1. PPMSE yang berkedudukan di dalam negeri; atau
  2. badan usaha yang berkedudukan di dalam negeri yang telah ditunjuk sebagai perwakilan PPMSE yang berkedudukan di luar Daerah Pabean.
(2a)
Dalam hal PPMSE yang berkedudukan di luar Daerah Pabean belum menunjuk badan usaha yang berkedudukan di dalam negeri sebagai perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, maka:
  1. Orang yang memasukkan Barang Kiriman ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean bertindak sebagai Penerima Barang; dan/atau
  2. Orang yang mengeluarkan Barang Kiriman dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean bertindak sebagai Pengirim Barang.
(3) Orang yang bertindak sebagai Penerima Barang atau Pengirim Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (2a) bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban membayar bea masuk, bea keluar, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau pajak dalam rangka impor, serta pemenuhan ketentuan perizinan berusaha dan/atau pembatasan yang berlaku di Kawasan Bebas.
(4) Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) bertindak sebagai PPJK dalam pengurusan pemasukan dan pengeluaran Barang Kiriman ke dan dari Kawasan Bebas.
(4a) Penyelenggara Pos yang bertindak sebagai PPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus menyampaikan data CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a secara lengkap dan benar.
(5) Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) bertanggung jawab terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal Orang yang bertindak sebagai Penerima Barang atau Pengirim Barang tidakbditemukan.
(6) Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dikecualikan dari kewajiban menyerahkan jaminan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.
   
 
4. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

(1) Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP menetapkan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
(2) Dalam hal penetapan tarif atas CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, Penerima Barang atau Pengirim Barang melalui Penyelenggara Pos wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan.
(3) Dalam hal penetapan nilai pabean atas CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, Penerima Barang atau Pengirim Barang wajibbmelunasi kekurangan pembayaran bea masuk dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang kepabeanan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan tarif dan/atau nilai pabean atas Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.

 
5. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 31 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31

(1) Penyampaian:
  1. CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3);
  2. Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksuddalam Pasal 3 ayat (3);
  3. perincian Pemberitahuan Pabean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4);
  4. pemberitahuan pemindahan penimbunan Barang Kiriman (BC 1.4) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5);
  5. perincian Pemberitahuan Pabean keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1);dan
  6. daftar Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1),
ke Kantor Pabean dilakukan oleh Penyelenggara Posmelalui sistem pertukaran data elektronik.
(2) Penyampaian oleh Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan tulisan di atas formulir dalam hal:
  1. sistem pertukaran data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami gangguan;dan/atau
  2. SKP tidak dapat beroperasi dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) jam.
(3) Penyampaian CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam jangka waktu:
  1. paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak kedatangan Barang Kiriman dalam rangka pemasukan ke Kawasan Bebas; atau
  2. paling lambat sebelum Barang Kiriman dimasukkan ke Kawasan Pabean di tempat pemuatan dalam rangka pengeluaran dari Kawasan Bebas.
(3a) Jangka waktu penyampaian CN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dikecualikan dalam hal Penyelenggara Pos melakukan konfirmasi kepada pengirim dan/atau penerima Barang Kiriman untuk penyampaian data CN secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4a).
(4) Dalam hal terdapat invoice, packing list, dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean lainnya, Penyelenggara Pos menyertakannya pada saat penyampaian CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(5) Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui sistem pertukaran data elektronik atau tulisan di atas formulir.
(6) Tata cara penyampaian daftar barang kiriman oleh PPYD sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 ayat (1) tercantum dalam Lampiran I huruf D yang merupakanbagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


6. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 32 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (3c), sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

(1) Terhadap Barang Kiriman yang:
  1. dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean;
  2. dimasukkan ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean; dan
  3. dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean,
dapat dilakukan konsolidasi.
(2) Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pengumpulan Barang Kiriman yang diberitahukan dengan 2 (dua) atau lebih CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a sebelum Barang Kiriman tersebut dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut.
(3) Konsolidasi Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Penyelenggara Pos dengan Pemberitahuan Konsolidasi Barang Kiriman (PKBK) kepada Kantor Pabean melalui SKP.
(3a) Konsolidasi Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menggunakan peti kemas harus mencantumkan elemen data berupa nomor peti kemas dalam Pemberitahuan Konsolidasi Barang Kiriman (PKBK).
(3b) Pemberitahuan Konsolidasi Barang Kiriman (PKBK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan rekonsiliasi dengan pemberitahuan keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest).
(3c) Tata cara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3b) mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(4) Contoh format dan ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian Pemberitahuan Konsolidasi Barang Kiriman (PKBK) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.
 

Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 2025
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

ttd

ASKOLANI

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA