KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31/KM.4/2025

TENTANG

BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIIMPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 22 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR BARANG INDUSTRI TERTENTU

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  :
  1. bahwa telah diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu;

Mengingat  :
  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1147);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 105);

Memperhatikan :

Surat Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri a.n. Menteri Perdagangan Nomor HK.01.00/424/M- DAG/SD/07/2025 tanggal 01 Juli 2025 tentang Penyampaian Salinan Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Impor;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIIMPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 22 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR BARANG INDUSTRI TERTENTU.


KESATU  :

Melaksanakan pengawasan ketentuan pembatasan impor (border) sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu.


KEDUA  :

Menetapkan barang yang dibatasi untuk diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.


KETIGA :

Pengawasan barang yang dibatasi untuk diimpor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA berlaku juga untuk pemasukan dan pengeluaran ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


KEEMPAT  :

Dalam hal peraturan perundang-undangan yang mengatur barang yang dibatasi untuk diimpor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dicabut dan terhadap seluruh barang dimaksud tidak lagi dilakukan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Keputusan Menteri ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


KELIMA  :

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, produk turunan besi atau baja dan baja paduan berupa food tray dengan pos tarif/harmonized system ex 7323.93.10 dan ex 7323.93.90 yang telah tiba di pelabuhan tujuan sejak tanggal 3 Oktober 2024 yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC 1.1), dapat diselesaikan impornya dengan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab terhadap kebenaran penggunaan untuk mendukung proyek strategis nasional program makan bergizi gratis.
 

KEENAM  :    

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2025.

Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1.    Menteri Keuangan;
2.    Menteri Perdagangan;
3.    Kepala Lembaga National Single Window;
4.    Para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
5.    Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6.    Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan
7.    Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Agustus 2025
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

ttd

DJAKA BUDHI UTAMA

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA