Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Barang Industri tertentu yang diatur impornya terdiri atas:
|
||||||||||||||||||
(2) | Barang Industri tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Terhadap Impor Barang Industri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk pos tarif/harmonized system tertentu dan uraian Barang tertentu, Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa PI sebelum Barang Industri tertentu masuk ke dalam Daerah Pabean. | ||||||
(2) | Penerbitan PI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. | ||||||
(3) | Menteri memberikan mandat penerbitan PI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal. | ||||||
(4) | Ketentuan mengenai penerbitan, perubahan, perpanjangan, pembatalan, dan/atau pencabutan atas PI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor. | ||||||
(5) | Daftar pos tarif/harmonized system dan uraian Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||
(6) | Ketentuan mengenai:
|
(1) | Terhadap Impor Barang Industri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk pos tarif/harmonized system dan uraian Barang tertentu dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis. | ||||
(2) | Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai:
|
||||
(3) | Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang telah ditetapkan oleh Menteri. | ||||
(4) | Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk LS. | ||||
(5) | Daftar pos tarif/harmonized system dan uraian Barang Industri tertentu yang dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Terhadap Impor atas Barang Industri tertentu untuk pos tarif/harmonized system dan uraian Barang tertentu, Menteri dapat menentukan tempat pemasukan Barang Impor. |
(2) | Tempat pemasukan Barang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pelabuhan tujuan. |
(3) | Tempat pemasukan Barang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Pemasukan Barang Industri tertentu ke KPBPB dari luar Daerah Pabean belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor berupa:
|
||||||
(2) | Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan atas pengeluaran Barang Industri tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) asal luar Daerah Pabean dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean. | ||||||
(3) | Ketentuan pemberlakuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk pelabuhan tujuan. | ||||||
(4) | Dalam hal tertentu, ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap pengeluaran Barang Industri tertentu dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean. | ||||||
(5) | Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor. | ||||||
(6) | PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk pengeluaran Barang Industri tertentu asal luar Daerah Pabean dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. | ||||||
(7) | PI sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diajukan oleh:
|
(1) | Ketentuan mengenai larangan diberlakukan terhadap pemasukan Barang Industri tertentu dari luar Daerah Pabean ke KPBPB Sabang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Barang dilarang Impor. |
(2) | Pemasukan Barang Industri tertentu ke KPBPB Sabang dari luar Daerah Pabean tidak diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor. |
(3) | Pemasukan Barang Industri tertentu ke KPBPB Sabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha yang telah mendapat Perizinan Berusaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Sabang. |
(4) | Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan atas pengeluaran Barang Industri tertentu dari KPBPB Sabang ke tempat lain dalam Daerah Pabean. |
(5) | Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk pelabuhan tujuan. |
(1) | Impor Barang Industri tertentu ke KEK dari luar Daerah Pabean belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor berupa:
|
||||||
(2) | Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan atas pengeluaran Barang Industri tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) asal luar Daerah Pabean dari KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean. | ||||||
(3) | Ketentuan pemberlakuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk pelabuhan tujuan. | ||||||
(4) | Dalam hal tertentu, ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap pengeluaran Barang Industri tertentu dari KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean. | ||||||
(5) | Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor. | ||||||
(6) | PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk pengeluaran Barang Industri tertentu asal luar Daerah Pabean dari KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. | ||||||
(7) | PI sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diajukan oleh:
|
(1) | Impor Barang Industri tertentu ke TPB belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor berupa:
|
||||||
(2) | Ketentuan pemberlakuan kebijakan dan pengaturan Impor tetap berlaku atas pengeluaran Barang Industri tertentu dari TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean tujuan diimpor untuk dipakai. | ||||||
(3) | Ketentuan pemberlakuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk pelabuhan tujuan. | ||||||
(4) | Dalam hal tertentu, ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap pengeluaran Barang Industri tertentu dari TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean. | ||||||
(5) | Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor. | ||||||
(6) | PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk pengeluaran Barang Industri tertentu asal luar Daerah Pabean dari TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. | ||||||
(7) | PI sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diajukan oleh:
|
(1) | Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor berupa:
|
||||||||||||||||||||
(2) | Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan terhadap Impor Barang Industri tertentu berupa keramik dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan. |
(1) | Kebijakan dan pengaturan Impor Barang Industri tertentu dapat dikecualikan dalam hal:
|
||||
(2) | Pengecualian Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan oleh:
|
||||
(3) | Pengecualian Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat diberikan terhadap Importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API. | ||||
(4) | Pengecualian Impor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha yang dilakukan oleh Importir yang tidak dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||
(5) | Pengecualian Impor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha yang dilakukan oleh Importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||
(6) | Pengecualian Impor dilakukan untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
a. | pengeluaran Barang Industri tertentu dari KPBPB, KEK, dan TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean; dan |
b. | Impor Barang Industri tertentu berupa keramik dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan. |
(1) | Terhadap pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menerbitkan Surat Keterangan. |
(2) | Pengecualian terhadap kebijakan dan pengaturan Impor Barang Industri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor. |
(1) | Barang Industri tertentu dapat diimpor sebagai Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan/atau Barang untuk Pelayanan Purna Jual. | ||||||
(2) | Impor Barang Industri tertentu sebagai Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan/atau Barang untuk Pelayanan Purna Jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat PI dari Direktur Jenderal atas nama Menteri. | ||||||
(3) | Permohonan penerbitan, perubahan, dan/atau perpanjangan atas PI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor. | ||||||
(4) | Selain PI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Impor Barang Industri tertentu sebagai Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan/atau Barang untuk Pelayanan Purna Jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis. | ||||||
(5) | Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Surveyor yang telah ditetapkan oleh Menteri. | ||||||
(6) | Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam bentuk LS. | ||||||
(7) | Impor Barang Industri tertentu sebagai Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan/atau Barang untuk Pelayanan Purna Jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor. | ||||||
(8) | Barang Industri tertentu yang diimpor sebagai Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan/atau Barang untuk Pelayanan Purna Jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||
(9) | Ketentuan mengenai:
|
(1) | Importir yang telah memiliki:
|
||||
(2) | Kewajiban laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor. |
(1) | Importir yang tidak melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dikenai sanksi administratif. |
(2) | Importir yang melanggar ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor Barang Industri tertentu dikenai sanksi administratif. |
(3) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor. |
(1) | Terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengaturan Impor Barang Industri tertentu dilaksanakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan pengawasan kegiatan Perdagangan. | ||||||||
(2) | Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kepatuhan Importir dalam pelaksanaan kebijakan dan pengaturan Impor Barang Industri tertentu untuk pos tarif/harmonized system dan uraian Barang tertentu berupa:
|
||||||||
(3) | Pemeriksaan atas pelaksanaan kebijakan dan pengaturan Impor Barang Industri tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pengawasan kegiatan Perdagangan di Kawasan Pabean (border) atau setelah melalui Kawasan Pabean (post border). | ||||||||
(4) | Barang Industri tertentu untuk pos tarif/harmonized system dan uraian Barang tertentu yang pengawasannya dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean (post border) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
a. | PI yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir dan dapat dilakukan perubahan dan/atau perpanjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor; | ||||||||
b. | PI yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berupa:
|
||||||||
c. | Surat Keterangan yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir; | ||||||||
d. | Importir yang telah mengajukan permohonan PI dan Surat Keterangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dalam proses penerbitan, tetap dapat dilakukan pemrosesan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; | ||||||||
e. | Importir yang telah mengajukan permohonan PI sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dalam proses penerbitan, berupa:
|
||||||||
f. | Dokumen lain berupa laporan hasil verifikasi, pertimbangan teknis, rekomendasi, dan/atau dokumen lain yang diterbitkan oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau instansi terkait lainnya sebelum Peraturan Menteri ini berlaku yang diperlukan dalam penerbitan PI atau Surat Keterangan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; | ||||||||
g. | Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap dapat melaksanakan tugasnya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; | ||||||||
h. | Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor kaca lembaran yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap dapat melaksanakan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor kaca lembaran dan kaca pengaman; | ||||||||
i. | Terhadap dokumen PI yang masih berlaku sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dapat dilakukan proses Verifikasi atau Penelusuran Teknis atas Impor Barang Industri tertentu sesuai dengan Peraturan Menteri ini; | ||||||||
j. | LS yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Impor selesai; | ||||||||
k. | LS yang dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Impor selesai sebagaimana dimaksud pada huruf j, dapat dilakukan perubahan dan/atau pembatalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor; | ||||||||
l. | Terhadap Barang Impor dari luar Daerah Pabean ke tempat lain dalam Daerah Pabean yang tiba di pelabuhan tujuan yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifes (BC 1.1), diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor sesuai dengan Peraturan Menteri ini; | ||||||||
m. | Petunjuk teknis pelaksanaan peraturan menteri perdagangan yang mengatur mengenai ketentuan Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; | ||||||||
n. | Terhadap Impor produk turunan besi atau baja dan baja paduan berupa food tray dengan pos tarif/harmonized system ex 7323.93.10 dan ex 7323.93.90 yang dipergunakan untuk mendukung proyek strategis nasional program makan bergizi gratis dan telah tiba di pelabuhan tujuan sejak tanggal 3 Oktober 2024 yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC 1.1), dikecualikan terhadap ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor yang berlaku sebelum Peraturan Menteri ini; dan | ||||||||
o. | Impor produk turunan besi atau baja dan baja paduan berupa food tray dengan pos tarif/harmonized system ex 7323.93.10 dan ex 7323.93.90 sebagaimana dimaksud pada huruf n dapat dilakukan oleh Importir dengan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab terhadap kebenaran penggunaan untuk mendukung proyek strategis nasional program makan bergizi gratis. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2025 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI SANTOSO |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.