Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
35 Tahun 2025
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2025

TENTANG

TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR DAN HARGA REFERENSI ATAS PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN DAN DAFTAR MEREK REFINED, BLEACHED, AND DEODORIZED PALM OLEIN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
  1. bahwa produk pertanian dan kehutanan mempunyai peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional secara berkelanjutan sehingga perlu mengatur tata cara penetapan harga patokan ekspor dan harga referensi atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar dan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, Menteri Perdagangan menetapkan harga patokan ekspor secara periodik;
  3. bahwa ketentuan mengenai tata cara penetapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar, Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan dan Daftar Merek Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan dan Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein yang dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum;
 
Mengingat :
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
  5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5697);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6641);
  9. Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 242);
  10. Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2024 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 364);
  11. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 527) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 167);
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 294) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 830);
  13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 53);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR DAN HARGA REFERENSI ATAS PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN DAN DAFTAR MEREK REFINED, BLEACHED, AND DEODORIZED PALM OLEIN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM.


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Harga Patokan Ekspor yang selanjutnya disingkat HPE adalah harga yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala badan teknis terkait.
  2. Harga Referensi yang selanjutnya disingkat HR adalah harga rata-rata internasional dan/atau harga rata-rata bursa komoditi tertentu di dalam negeri untuk penetapan tarif Bea Keluar dan/atau penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala badan teknis terkait.
  3. Harga Ekspor adalah harga yang digunakan untuk penghitungan Bea Keluar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
  4. Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
  5. Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan yang selanjutnya disebut Tarif Layanan BLU adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
  6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
  7. Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perdagangan luar negeri.

Pasal 2

(1) Produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Bea Keluar meliputi:
a. kelapa sawit, crude palm oil, dan produk turunannya;
b. kayu;
c. kulit;
d. biji kakao; dan
e. getah pinus.
(2) Produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Tarif Layanan BLU meliputi kelapa sawit, crude palm oil, dan produk turunannya dan biji kakao.


Pasal 3

(1) HPE dan HR atas produk pertanian dan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri secara periodik.
(2) HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar penetapan Harga Ekspor.
(3) HR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar penetapan:
a. tarif Bea Keluar; dan/atau
b. Tarif Layanan BLU.
  

Pasal 4

(1) HPE dan HR atas produk pertanian dan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau badan teknis terkait yang tergabung dalam tim penetapan HPE dan HR.
(2) Tim penetapan HPE dan HR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.


Pasal 5

Penetapan HPE dan HR atas produk pertanian dan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. pemenuhan kebutuhan dalam negeri;
b. kelestarian sumber daya alam;
c. stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri;
d. antisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional;
e. kebijakan hilirisasi produk pertanian dan kehutanan; dan/atau
f. menyediakan dana bagi pengembangan usaha perkebunan yang berkelanjutan.


Pasal 6

(1) Penetapan HPE atas produk pertanian dan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk:
a. biji kakao berdasarkan pada HR cost insurance freight Kakao New York Mercantile Exchange dikurangi biaya asuransi dan biaya pengangkutan; dan
b. kayu, kulit, dan getah pinus didasarkan pada harga rata- rata tertinggi pasar dalam negeri dan/atau ekspor atau bursa dalam negeri dan/atau luar negeri.
(2) HPE atas produk pertanian dan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung mulai dari tanggal 20 (dua puluh) 2 (dua) bulan sebelum periode berlakunya HPE sampai dengan tanggal 19 (sembilan belas) 1 (satu) bulan sebelum periode berlakunya HPE.


Pasal 7

(1) HR atas produk pertanian dan kehutanan berupa biji kakao dan crude palm oil diusulkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dan kementerian menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian berdasarkan sumber harga yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Sumber harga untuk penetapan HR biji kakao sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari:
a. harga rata-rata cost insurance freight Kakao New York Mercantile Exchange; dan
b. untuk harga dari bursa sumber referensi berdasarkan pada settlement price untuk bulan penyerahan terdekat yang tersedia.
(3) Sumber harga untuk penetapan HR crude palm oil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari:
a. harga free on board crude palm oil bursa Indonesia dan bursa Malaysia, serta cost insurance freight Rotterdam dikurangi biaya asuransi dan biaya pengangkutan;
b. untuk harga dari bursa Indonesia dan bursa Malaysia berdasarkan pada settlement price untuk penyerahan bulan terdekat yang tersedia; dan
c. untuk harga dari Rotterdam berdasarkan spot untuk penyerahan bulan terdekat yang tersedia.
(4) Penetapan HR crude palm oil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui perhitungan:
a. harga rata-rata tertimbang dengan pembobotan bursa Indonesia sebesar 60% (enam puluh persen), bursa Malaysia sebesar 20% (dua puluh persen), dan Rotterdam sebesar 20% (dua puluh persen), dalam hal terjadi perbedaan harga rata-rata pada masing-masing 3 (tiga) sumber harga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling banyak sebesar USD 40 (empat puluh dolar Amerika Serikat); atau
b. harga rata-rata dari dua sumber harga yaitu sumber harga yang menjadi median dan sumber harga yang terdekat dari median, dalam hal terjadi perbedaan harga rata-rata pada masing-masing 3 (tiga) sumber harga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sebesar lebih dari USD 40 (empat puluh dolar Amerika Serikat).
(5) HR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dihitung mulai dari tanggal 20 (dua puluh) 2 (dua) bulan sebelum periode berlakunya HR sampai dengan tanggal 19 (sembilan belas) 1 (satu) bulan sebelum periode berlakunya HR.


Pasal 8

(1) Daftar merek refined, bleached, and deodorized palm olein dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto paling banyak 25 kg (dua puluh lima kilogram) dengan pos tarif ex 1511.90.36 (satu lima satu satu sembilan nol tiga enam) ditetapkan oleh Menteri yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(2) Daftar merek refined, bleached, and deodorized palm olein sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara periodik.


Pasal 9

(1) Merek refined, bleached, and deodorized palm olein yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) terdiri atas:
a. merek dalam negeri; dan
b. merek luar negeri.
(2) Merek dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dibuktikan dengan fotokopi sertifikat merek atau surat pernyataan kepemilikan merek.
(3) Merek luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan fotokopi dokumen kontrak atau surat perjanjian antara prinsipal pemegang merek luar negeri dengan eksportir dan/atau produsen.
(4) Dalam hal merek refined, bleached, and deodorized palm olein dalam kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (1) belum masuk dalam daftar merek, eksportir menyampaikan bukti merek kepada Menteri.
(5) Dalam hal refined, bleached, and deodorized palm olein dalam kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yang masuk dalam daftar merek sudah tidak diproduksi dan/atau diekspor oleh eksportir, eksportir melaporkan kepada Menteri.


Pasal 10

(1) HPE dan HR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat diusulkan oleh:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, untuk ekspor produk perkebunan;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk ekspor produk industri; dan/atau
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, untuk ekspor produk kehutanan.
(2) Usulan HPE dan HR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Menteri melalui ketua tim penetapan HPE dan HR dengan ketentuan:
a. untuk biji kakao dan crude palm oil paling lambat tanggal 20 (dua puluh) 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa berlakunya HR; dan
b. untuk kayu, kulit, biji kakao, dan getah pinus paling lambat tanggal 20 (dua puluh) 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa berlakunya HPE.
(3) Usulan HPE dan HR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh tim penetapan HPE dan HR.
(4) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ketua tim penetapan HPE dan HR mengusulkan penetapan HPE dan HR kepada Menteri.
(5) Dalam hal tidak terdapat usulan HPE dan HR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menetapkan HPE dan HR sesuai kewenangannya.


Pasal 11

(1) HPE dan HR yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat dilakukan perubahan.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui usulan perubahan yang disampaikan sewaktu-waktu secara tertulis kepada Menteri
(3) Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh tim penetapan HPE dan HR.
(4) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tim penetapan HPE dan HR mengusulkan HPE dan HR kepada Menteri untuk ditetapkan.
(5) Menteri menetapkan perubahan HPE dan HR yang dilaksanakan Direktur Jenderal atas nama Menteri


Pasal 12

Dalam hal HPE dan HR belum ditetapkan melalui Keputusan Menteri, HPE dan HR yang telah ditetapkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku.


Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. HPE untuk komoditi kayu, kulit, dan biji kakao;
b. HR biji kakao dan harga referensi crude palm oil; dan
c. daftar merek refined, bleached, and deodorized palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat netto paling banyak 25 kg (dua puluh lima kilogram) dengan Pos Tarif ex 1511.90.36 yang meliputi merek dalam negeri dan merek luar negeri,
sebagaimana ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar, Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan dan Daftar Merek Refined, Bleached and Deodorized Palm olein yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya HPE, HR, dan daftar merek refined, bleached, and deodorized palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat netto paling banyak 25 kg (dua puluh lima kilogram) yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.


Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar, Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan dan Daftar Merek Refined, Bleached and Deodorized Palm olein yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 728), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2025.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2025
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BUDI SANTOSO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 2025
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DHAHANA PUTRA




BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 849

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA