Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
SE - 38/PJ.51/1995

 

7 Agustus 1995

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 38/PJ.51/1995

TENTANG

JENIS BARANG YANG TIDAK DIKENAKAN PPN (PENYEMPURNAAN KE-1 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 25-95)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

Bersama ini kami tegaskan bahwa tembakau krosok dan/atau tembakau rajangan masih termasuk dalam pengertian tembakau sebagai barang hasil tanaman perkebunan yang berupa daun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 2 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tanggal 28 Desember 1994, sehingga dengan demikian atas penyerahan tembakau krosok dan/atau tembakau rajangan, tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

 

Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor: SE-35/PJ.51/1995 ( SERI PPN 25 - 95 ).

 
Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan pada Wilayah kerja Saudara masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA