Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan perlakuan PPh terhadap selisih kurs valuta asing, maka dengan ini diberikan penjelasan lebih lanjut sebagai berikut :
Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 597/KMK.04/1997 tanggal 21 November 1997 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-16/PJ.43/1997 Tanggal 27 November 1997 (keduanya tentang perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap Selisih Kurs Valuta Asing Dalam Tahun 1997) hanya berlaku untuk Tahun Pajak 1997.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan agar segera menyebar luaskan Surat Edaran ini kepada para Wajib Pajak yang berada pada lingkungan unit kerja masing-masing.
ttd
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.