Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN YANG TERHUTANG OLEH KONTRAKTOR YANG MENGADAKAN KONTRAK PRODUCTION SHARING DALAM EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA).
BAB I
KETENTUAN UMUM
Yang dimaksud dengan kontraktor dalam Keputusan ini adalah setiap kontraktor beserta partnernya yang mengadakan Kontrak Production Sharing dalam eksplorasi dan atau eksploitasi minyak dan gas bumi dalam suatu wilayah kerja tertentu yang ditanda tangani pada tanggal 1 Januari 1984 dan sesudahnya.
Dasar pengenaan Pajak Penghasilan yang terhutang oleh kontraktor adalah Penghasilan Kena Pajak.
Pajak Penghasilan yang terhutang oleh Kontraktor adalah sebesar 35% (tiga puluh lima perseratus) dari Penghasilan Kena Pajak.
Kontraktor wajib memotong Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari keuntungan sesudah dikurangi Pajak Penghasilan termaksud dalam Pasal 3.
BAB II
PERHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN CARA PEMBAYARAN HUTANG PAJAK
(1) |
Untuk menghitung penghasilan Kena Pajak termaksud dalam Pasal 2, penghasilan bruto dikurangi dengan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan serta penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. |
|
(2) |
Penghasilan bruto ialah nilai uang yang direalisir Kontraktor dari produksi bagiannya yang terjual. |
(1) |
Biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana termaksud dalam Pasal 5 serta penyusutan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan No. Tahun 1984 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai ketentuan-ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. |
|
(2) |
Harga perolehan dari harta tak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (10) serta biaya untuk memperoleh hak dan/atau biaya lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, sepanjang berkenaan dan untuk keperluan pengembalian biaya terhadap biaya survey dan biaya pengeboran tak berwujud (intangible drilling cost) dapat diperhitungkan sepenuhnya. |
|
(3) |
Penyusutan atas aktiva tetap dilakukan berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dengan memperhatikan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 457/KMK.012/1984 tanggal 21 Mei 1984. |
(1) |
Kontraktor berkewajiban membayar Pajak Penghasilan yang terhutang dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dengan menyetorkannya pada rekening valuta asing Departemen Keuangan pada Bank Indonesia. |
(2) |
Pembayaran Pajak Penghasilan termaksud pada ayat (1) Pasal ini harus dilakukan setiap bulan selambat-lambatnya pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya, dan dihitung atas penghasilan Kena Pajak dari pengambilan yang sebenarnya terjadi dalam suatu bulan takwim. |
(3) |
Apabila pembayaran Pajak Penghasilan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu termaksud pada ayat (2) Pasal ini, terhadap kontraktor dikenakan bunga sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. |
BAB III
SURAT KETERANGAN PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN
(1) |
Surat Keterangan Pelunasan Pajak Penghasilan dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah kontraktor memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan peraturan perpajakan dan setelah selesai dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan. |
|
(2) |
Sebelum diberikannya Surat Keterangan Pelunasan Pajak Penghasilan termaksud pada ayat (1) Pasal ini, Direktur Jenderal Pajak dapat mengeluarkan Surat Keterangan Sementara Pembayaran Pajak Penghasilan yang disetorkan oleh Kontraktor, setelah seluruh setoran tersebut dilunasi dan laporan pembayarannya diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak |
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Mengenai hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Keputusan ini berlaku ketentuan-ketentuan perpajakan beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1984.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 21 Mei 1984
MENTERI KEUANGAN,
ttd
RADIUS PRAWIRO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.