Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 468/KMK.017/1995
Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1256/KMK.00/1989 Tanggal 18 Nopember 1989
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 468/KMK.017/1995
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1251/KMK.013/1988 TANGGAL 20 DESEMBER 1988
TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN LEMBAGA PEMBIAYAAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH
DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1256/KMK.00/1989 TANGGAL 18 NOPEMBER 1989
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa dalam rangka untuk mendukung kegiatan dunia usaha yang makin berkembang pesat, maka kemampuan dan kualitas pengelolaan lembaga pembiayaan perlu lebih ditingkatkan sehingga keberadaan lembaga pembiayaan bersama-sama dengan lembaga keuangan lainnya dapat menunjang peningkatan efisiensi kegiatan perekonomian nasional secara sehat;
- bahwa berhubung dengan itu, perlu mengubah beberapa ketentuan mengenai tata cara pendirian dan perizinan serta pengawasan lembaga pembiayaan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 dengan Keputusan Menteri Keuangan.
- Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan;
- Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1256/KMK.00/1989 tanggal 18 Nopember 1989.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1251/KMK.013/1988 TANGGAL 20 DESEMBER 1988 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN LEMBAGA PEMBIAYAAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1256/KMK.00/1989 TANGGAL 18 NOPEMBER 1989.
Mengubah beberapa ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tatacara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan sebagai berikut :
1. | Pasal 12 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 12
|
||||||||||
2. | Pasal 13 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 13
Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan di bidang Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Kartu Kredit atau Pembiayaan Konsumen mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan, dengan melampirkan :
|
||||||||||
3. | Pasal 17 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 17
|
||||||||||
4. | Pasal 19 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 19
|
||||||||||
5. | Menambah pasal baru menjadi pasal 19A yang berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 19A
|
||||||||||
6. | Menambah pasal baru menjadi Pasal 19 B yang berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 19 B
Ketentuan pendirian dan pembinaan usaha Modal Ventura ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan." |
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 1995
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.