Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 37/KMK.04/2002

Kategori : Lainnya

Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 Tentang Kawasan Berikat


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37/KMK.04/2002

TENTANG

PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 291/KMK.05/1997
TENTANG KAWASAN BERIKAT

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

 

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, daya saing, beberapa perusahaan yang berstatus Penyelenggara Kawasan Berikat bermaksud melaksanakan kegiatan rekondisi dalam Kawasan Berikat;
  2. bahwa kegiatan rekondisi merupakan salah satu bentuk kegiatan industri pengolahan yang dapat dilakukan dalam Kawasan Berikat;
  3. bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000 belum secara tegas mendefinisikan kegiatan industri pengolahan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 Tentang Kawasan Berikat;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3717);
  7. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Impor;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000;
  10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.05/1996 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor;

 


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 291/KMK.05/1997 TENTANG KAWASAN BERIKAT.



Pasal I


Ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000 diubah dengan menyisipkan satu angka di antara angka 1 dan angka 2 yaitu angka 1a yang berbunyi sebagai berikut:


" 1a.

Kegiatan industri pengolahan adalah kegiatan yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi,dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunannya."



Pasal II


Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


ttd,-


BOEDIONO