Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 94/KMK.05/2000
Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 Tentang Kawasan Berikat Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 349/KMK.01/1999
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 94/KMK.05/2000
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 291/KMK.05/1997 TENTANG KAWASAN BERIKAT
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : 349/KMK.01/1999
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa dalam rangka pemberlakuan Pulau Batam dan Pulau-pulau di sekitarnya sebagai Kawasan Berikat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997, dipandang perlu mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 349/KMK.01/1999 dengan Keputusan Menteri Keuangan;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3581), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 113);
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);
- Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 488/KMK.05/1996 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 501/KMK.01/1998;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 25/KMK.05/1997 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Impor;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 349/KMK.01/1999;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 291/KMK.05/1997 TENTANG KAWASAN BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 349/KMK.01/1999.
Menghapus Pasal 27 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 349/KMK.01/1999.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2000.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2000
MENTERI KEUANGAN
ttd
BAMBANG SUDIBYO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.