Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam rangka menunggu kesiapan teknis pelaksanaan pembayaran setoran pajak dengan menggunakan sistem on-line pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak dan PT Pos Indonesia dan mengingat kondisi geografis masih terdapat wilayah tertentu yang belum terjangkau jaringan sistem informasi secara on-line antara Kantor Pusat PT Pos Indonesia dengan Unit Pelaksana Teknis, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 439/KMK.03/1996 tentang Pengelolaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Melalui PT Pos Indonesia (Persero)
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 439/KMK.03/1996 TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA MELALUI PT POS INDONESIA (PERSERO)
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 439/KMK.03/1996 tentang Pengelolaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Melalui PT Pos Indonesia (Persero) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.03/2002, diubah sebagai berikut :
1. |
Ketentuan Pasal 2A ayat (1) diubah dan ditambah 3 (tiga) ayat yaitu ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) sehingga keseluruhan pasal 2A menjadi berbunyi sebagai berikut :
|
|||||||||||
2. | Diantara Pasal 6A dan Pasal 7 disiapkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 6B yang berbunyi sebagai berikut :
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetaehuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.