Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Bank dapat membentuk dana cadangan piutang tak tertagih. | ||||
(2) | Besarnya dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kredit yang digolongkan lancar, dalam perhatian khusus dan kurang lancar ditentukan perhitungannya secara bertahap sesuai dengan tabel sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini. | ||||
(3) | Besarnya dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kredit yang digolongkan diragukan dan macet ditentukan sebagai berikut :
|
||||
(4) | Jumlah kredit yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah pokok pinjaman yang diberikan oleh bank. | ||||
(5) | Pembentukan dan perhitungan dana cadangan piutang tak tertagih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib diaudit oleh Akuntan Publik yang menyatakan bahwa perhitungan dana cadangan piutang tak tertagih telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan telah diperhitungkan dalam penghitungan rugi laba komersial. | ||||
(6) | Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih. | ||||
(7) | Dalam hal cadangan piutang tak tertagih tidak atau tidak seluruhnya dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (6), maka jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan, sedangkan dalam hal jumlah cadangan tersebut tidak mencukupi, maka kekurangannya diperhitungkan sebagai kerugian." |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.