Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 128/KMK.05/2000
Toko Bebas Bea
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 128/KMK.05/2000
TENTANG
TOKO BEBAS BEA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang Tempat Penimbunan Berikat berupa Toko Bebas Bea dengan Keputusan Menteri Keuangan;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);
- Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 232/KMK.05/1996 tentang Tatacara Pembayaran dan Penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 242/KMK.05/1996 tentang Tidak Dipungut Cukai;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 243/KMK.05/1996 tentang Pembebasan Cukai;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 247/KMK.05/1996 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan, dan Perdagangan Barang Kena Cukai;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 488/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 501/KMK.01/1998;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TOKO BEBAS BEA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
- Toko Bebas Bea (TBB) adalah bangunan dengan batas-batas tertentu yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan usaha menjual barang asal impor dan atau barang asal Daerah Pabean kepada warganegara asing tertentu yang bertugas di Indonesia, orang yang berangkat ke luar negeri atau orang yang tiba dari luar negeri dengan mendapatkan pembebasan Bea Masuk, Cukai dan Pajak atau tidak mendapatkan pembebasan.
-
Pengusaha Toko Bebas Bea (PTBB) adalah perseroan terbatas yang khusus menjual barang-barang asal impor dan Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) di TBB.
-
Gudang Penimbunan adalah ruang yang dimiliki PTBB untuk menyimpan atau menimbun barang baik barang asal impor maupun barang asal Daerah Pabean.
-
Ruang Pemeriksaan adalah ruang yang dimiliki PTBB yang berada dalam gudang penimbunan untuk melakukan pemeriksaan barang.
-
Ruang Penjualan adalah ruang yang dimiliki PTBB untuk menjual barang asal impor dan barang asal Daerah Pabean.
-
Ruang Pamer adalah ruang yang dimiliki PTBB Keberangkatan yang berlokasi di luar area Bandara Internasional/Pelabuhan Utama yang khusus digunakan untuk memamerkan barang.
-
Ruang Penyerahan adalah ruang yang dimiliki PTBB Keberangkatan yang digunakan untuk menyerahkan barang yang telah dilakukan transaksi pembelian di Ruang Pamer berdasarkan bukti pembelian yang diserahkan.
-
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
-
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
-
Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi TBB yang bersangkutan.
-
Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi TBB yang bersangkutan.
(1) | TBB dapat berlokasi di :
|
||||||
(2) | TBB harus mempunyai :
|
||||||
(3) | TBB yang berlokasi di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional/Pelabuhan Utama dapat memiliki ruang pamer dan ruang penyerahan. |
BAB II
PERSETUJUAN TBB
(1) | Persetujuan pengusahaan TBB diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri kepada perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi dengan menerbitkan persetujuan pengusahaan TBB dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan ini. | ||||||||||||||||||
(2) | Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan ini dengan melampirkan :
|
||||||||||||||||||
(3) | Persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar oleh Direktur Jenderal dengan memperhatikan kebutuhan TBB di suatu daerah |
BAB III
FASILITAS KEPABEANAN DAN CUKAI
(1) | Barang impor yang dimasukkan ke TBB diberikan fasilitas berupa penangguhan BM, pembebasan Cukai dan tidak dipungut PPN, PPnBM serta PPh Pasal 22 Impor. |
(2) | Atas penyerahan Barang Kena Pajak asal Daerah Pabean ke TBB tidak dipungut PPN dan PPnBM. |
(3) | Atas pemasukan BKC asal Daerah Pabean ke TBB diberikan pembebasan cukai. |
(1) | Dibebaskan BM, Cukai dan tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor, kepada orang yang membeli barang-barang di TBB sebagai berikut :
|
||||||||||
(2) | Pembebasan cukai atas BKC kepada orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan sebanyak-banyaknya :
|
||||||||||
(3) | Pembebasan cukai atas BKC kepada orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diberikan sebanyak-banyaknya :
|
||||||||||
(4) | Atas kelebihan BKC sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dimusnahkan. |
(1) | TBB dapat menjual barang kepada turis asing atau warga negara asing yang bekerja di perusahaan Penanaman Modal Asing/Penanaman Modal Dalam Negeri, dalam rangka kontrak karya dengan pemerintah atau project aid yang berdomisili di Indonesia dengan ketentuan dikenakan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor. |
(2) | Penjualan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan sesuai dengan kebutuhan/konsumsi turis asing atau warga negara asing tersebut dengan batasan US $ 250 per orang per hari atau US $ 1.000 per keluarga per hari. |
(3) | Penjualan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sesuai tata laksana kepabeanan di bidang impor. |
(4) | PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat oleh PTBB. |
Barang dan peralatan yang diimpor oleh PTBB untuk pembangunan dan kegiatan TBB dikenakan BM, PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor.
BAB IV
PEMASUKAN DAN PENGELURAN BARANG
(1) | Pemasukan barang ke TBB dapat dilakukan dari :
|
||||||||
(2) | Pemasukan barang impor yang berasal dari tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, dan c dilakukan dengan menggunakan formulir BC 2.3. | ||||||||
(3) | Pemasukan barang dari DPIL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan menggunakan dokumen sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan ini. | ||||||||
(4) | Terhadap barang-barang yang dimasukkan ke TBB dilakukan pemeriksaan pabean. |
Pengeluaran barang impor dari TBB selain pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6, dapat dilakukan untuk tujuan :
- Ditimbun di TBB lainnya dengan menggunakan formulir BC.2.3;
- Diekspor kembali dengan menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang dan formulir BC.2.3 dan harus diangkut langsung ke Pelabuhan Muat.
Pengeluaran Barang Kena Pajak asal Daerah Pabean dari TBB ke DPIL dikenakan PPN dan PPnBM dan dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Keputusan ini.
Tatacara pemasukan dan pengeluaran BKC asal Daerah Pabean ke dan dari TBB diberlakukan sesuai ketentuan dibidang cukai.
Pemindahan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan pemindahan barang dalam satu pengusahaan TBB dapat dilakukan oleh PTBB setelah memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasinya.
BAB V
PENGAWASAN
(1) | Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuan-ketentuan kepabeanan dan cukai yang berlaku, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan audit atas pembukuan, catatan, dan dokumen PTBB serta pencacahan sediaan barang. |
(2) | PTBB bertanggung jawab atas pelunasan BM, Cukai, PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda sebesar seratus persen dari bea masuk yang terutang apabila dari hasil audit dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya selisih kurang atas jenis dan atau jumlah barang yang seharusnya ada atau ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan tujuan penggunaan. |
(3) | Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kedapatan selisih lebih jumlah dan/atau jenis barang maka dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. |
BAB VI
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Dalam mengusahakan TBB, PTBB wajib :
- Menyimpan, mengatur dan menatausahakan barang yang ditimbun di dalam TBB secara tertib;
- Menyelenggarakan pembukuan mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TBB serta pemindahan barang dalam TBB sesuai Standar Akuntansi Keuangan;
- Menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun;
- Membuat laporan bulanan tentang pemasukan barang, pemindahan barang, pengeluaran barang dan persediaan barang di TBB dan mengirimkannya kepada Kepala Kantor selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya;
- Menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan TBB apabila dilakukan audit oleh pejabat Bea dan Cukai;
- Menyediakan ruangan dan sarana kerja bagi petugas Bea dan Cukai;
- Mencatat data pembeli barang di TBB;
- Memasang papan nama perusahaan;
- Memasang pemberitahuan ditempat yang dapat dilihat dan cukup jelas mengenai pembebasan dalam nilai tertentu terhadap barang yang dijual khusus di TBB Kedatangan/Keberangkatan.
(1) | Barang Kena Cukai yang dijual di TBB wajib dilekati label "Duty and Excise not paid" pada saat akan dikeluarkan dari gudang penimbunan. |
(2) | Desain, penyediaan, pemesanan, dan pelekatan label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. |
TBB dilarang menjual barang selain daripada jenis barang yang tercantum dalam persetujuan pengusahaan TBB.
BAB VII
PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN
(1) | Dalam hal hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan adanya pelanggaran atas ketentuan kepabeanan dan cukai yang mengakibatkan kerugian hak keuangan negara, Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat membekukan persetujuan PTBB. | ||||||||
(2) | Pembekuan persetujuan PTBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan juga dalam hal PTBB tersebut :
|
||||||||
(3) | Pembekuan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi pencabutan bilamana PTBB :
|
||||||||
(4) | Persetujuan PTBB yang dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberlakukan kembali bilamana PTBB :
|
||||||||
(5) | Persetujuan PTBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat dicabut oleh Direktur Jenderal dalam hal PTBB :
|
||||||||
(6) | Barang impor yang masih tersisa pada TBB yang telah dicabut persetujuan pengusahaannya, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencabutannya harus :
|
||||||||
(7) | Barang asal Daerah Pabean yang masih tersisa pada TBB yang telah dicabut persetujuan pengusahaannya, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencabutannya harus :
|
||||||||
(8) | Dalam hal PTBB tidak memenuhi kewajibannya dalam waktu yang ditetapkan, barang impor yang bersangkutan dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai. |
BAB VIII
BARANG RUSAK DAN/ATAU BUSUK
(1) | Dalam hal barang impor yang berada dalam TBB rusak dan/atau busuk, PTBB wajib :
|
||||||
(2) | Dalam hal barang asal Daerah Pabean yang berada dalam TBB rusak dan/atau busuk, PTBB wajib :
|
||||||
(3) | Atas pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dibuatkan Berita Acara Pemusnahan. |
BAB IX
PENUTUP
(1) | Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 109/KMK.00/1993 dinyatakan tidak berlaku. |
(2) | PTBB yang telah mendapat persetujuan pengusahaan TBB sebelum berlakunya Keputusan ini masih dapat beroperasi dan wajib menyesuaikan dengan Keputusan ini. |
Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2000
MENTERI KEUANGAN
ttd
BAMBANG SUDIBYO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.