Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 549/KMK.04/2002
Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KMK.04/2002 Tentang Registrasi Importir
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 549/KMK.04/2002
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 454/KMK.04/2002
TENTANG REGISTRASI IMPORTIR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa dalam rangka mencapai hasil registrasi importir yang optimal, pelaksanaan registrasi importir perlu dilakukan secara elektronik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, diperlukan waktu yang cukup dalam persiapan pelaksanaan registrasi importir;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a, dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KMK.04/2002 Tentang Registrasi Importir.
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
- Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di bidang Impor ;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KMK.04/2002 tentang registrasi Importir;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 454/KMK.04/2002 TENTANG REGISTRASI IMPORTIR.
Ketentuan Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KMK.04/2002 tentang Registrasi Importir diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :
Pasal 7
(1) |
SRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) mulai berlaku efektif pada tanggal 1 April 2003 |
(2) |
Terhadap Importir yang tidak mempunyai SRP setelah tanggal 1 April 2003, dapat dilayani pemenuhan kewajiban kepabeanannya sebanyak-banyaknya 1 (satu) kali pengimporan, setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, untuk pengimporan selanjutnya wajib mempunnyai SRP". |
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan menempatkannya dalam berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd,
BOEDIONO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.