Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 465/KMK.01/2003
Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Besarnya Tarip Bea Masuk Atas Barang Impor
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 465/KMK.01/2003
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 96/KMK.01/2003
TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIP BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa ketentuan tentang sistem klasifikasi barang ditetapkan sesuai dengan adanya perubahan/amandemen World Customs Organization (WCO) tentang Harmonized System Nomenclature Tahun 2002;
- bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran arus barang serta daya saing industri kendaraan bermotor di dalam negeri, dipandang perlu mengubah klasifikasi barang dan tarif bea masuk atas impor beberapa jenis komponen kendaraan bermotor khususnya untuk pembuatan bus dan truk;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarip Bea Masuk Atas Barang Impor;
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
- Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1993 tentang Pengesahan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System, beserta Protokolnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 36);
- Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 247/KMK.01/2003;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 96/KMK.01/2003 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIP BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR.
Mengubah Klasifikasi barang dan Tarif Bea Masuk atas impor komponen kendaraan bermotor tertentu dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.