Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 37/KMK.05/1998
Penyempurnaan Contoh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (Nppbkc) Sebagaimana Pada Lampiran Ii Keputusan Menteri Keuangan Nomor 104/KMK.05/1997 Dan Nomor 106/KMK.05/1997 Serta Nomor 107/KMK.05/1997
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37/KMK.05/1998
TENTANG
PENYEMPURNAAN CONTOH NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI (NPPBKC)
SEBAGAIMANA PADA LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 104/KMK.05/1997
DAN NOMOR 106/KMK.05/1997 SERTA NOMOR 107/KMK.05/1997
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa contoh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagaimana pada Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 104/KMK.05/1997 dan Nomor : 106/KMK.05/1997 serta Nomor : 107/KMK.05/1997, isinya masih belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menyempurnakan contoh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) tersebut butir a dengan Keputusan Menteri keuangan;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pengawasan Barang Kena Cukai (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3669);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 104/KMK.05/1997 tentang Pemberian Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Dan Importir Hasil Tembakau Serta Persetujuan Pembuatan Hasil Tembakau Di Luar Pabrik;
- Keputusan Menteri keuangan Nomor : 106/KMK.05/1997 tentang Pemberian Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Dan Importir Minuman Mengandung Etil Alkohol;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 107/KMK.05/1997 tentang Pemberian dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Etil Alkohol Dan Pengusaha Tempat Penyimpanan;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN CONTOH NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI (NPPBKC) SEBAGAIMANA PADA LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 104/KMK.05/1997 DAN NOMOR 106/KMK.05/1997 SERTA NOMOR 107/KMK.05/1997.
Menyempurnakan Contoh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagaimana dimaksud pada Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 104/KMK.05/1997 dan Nomor : 106/KMK.05/1997 serta Nomor : 107/KMK.05/1997 sehingga menjadi sebagaimana contoh dalam Lampiran Keputusan ini.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Februari 1998
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.