Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.
(1) | Kelebihan pembayaran BPHTB terjadi apabila : |
|
|
(2) | Utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat keputusan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
(1) |
Untuk memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia yang jelas kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (Kepala KP PBB)/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (Kepala KPP Pratama) yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan atau bangunan. |
(2) |
Tanda penerimaan surat permohonan yang diberikan oleh pejabat KP PBB/KPP Pratama yang ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman surat permohonan melalui pos tercatat, menjadi tanda bukti penerimaan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) |
Kelebihan pembayaran BPHTB diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak, baik di pusat maupun cabang-cabangnya. |
(2) |
Atas dasar persetujuan Wajib Pajak yang berhak atas kelebihan Pembayaran BPHTB, kelebihan tersebut dapat diperhitungkan dengan pajak yang akan terutang atau dengan utang pajak atas nama Wajib Pajak lain. |
(3) |
Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan pemindahbukuan. |
(1) |
Kelebihan pembayaran BPHTB yang masih tersisa dikembalikan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak: |
|
|
(2) |
Kelebihan pembayaran BPHTB yang masih tersisa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikembalikan oleh Kepala KP PBB/KPP Pratama atas nama Direktur Jenderal Pajak dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SKPKPB), berdasarkan SKBLB atau surat keputusan lain yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran BPHTB. |
(3) |
Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SPMK BPHTB) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(4) |
SPMK BPHTB dibebankan pada mata anggaran pengembalian pendapatan pajak tahun anggaran berjalan, yaitu pada mata anggaran yang sama atau sejenis dengan mata anggaran penerimaan semula. |
(5) |
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, SKPKPB beserta SPMK BPHTB wajib disampaikan secara langsung oleh petugas yang ditunjuk oleh KP PBB/KPP Pratama atau melalui pos tercatat ke KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum jangka waktu 2 (dua) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terlampaui. |
(1) |
SPMK BPHTB dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut: |
|
|
(2) |
KPPN atas nama Menteri Keuangan wajib menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak SPMK BPHTB diterima. |
(3) |
KPPN mengembalikan lembar ke-2 SPMK BPHTB yang telah dibubuhi cap tanggal dan nomor penerbitan SP2D disertai lembar ke-2 SP2D kepada penerbit SPMK BPHTB. |
Kepala KP PBB/KPP Pratama menyampaikan specimen tanda tangan pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani SKPKPB dan SPMK BPHTB kepada KPPN.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perbendaharaan, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidangnya masing-masing.
(1) |
Terhadap SPMK BPHTB yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan lembar ke-1 dan ke-2 telah disampaikan ke Bank Operasional I (BO I) namun belum ditunaikan, agar ditarik dari BO I oleh KPPN untuk selanjutnya diterbitkan SP2D. |
(2) |
Terhadap SPMK BPHTB yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, namun lembar ke-1 dan ke-2 belum disampaikan ke BO I, agar segera disampaikan oleh KPP PBB/ KPP Pratama ke KPPN untuk diterbitkan SP2D. |
(3) |
Formulir SPMK BPHTB dengan format lama dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2005, namun peruntukannya disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini. |
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.