Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
pembebanan karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, Jenis Barang: 100% Polyester Grey Fabrics 86-89 GSM Width 242-245 cm, Negara asal: China, Pemasok: Quzhou Jihui Textile Industry Import & Export Co., Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 090360 tanggal 19 Februari 2018, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-3543/KPU.01/2018 tanggal 27 April 2018, dengan perincian sebagai berikut:
Pos |
Jenis Barang |
PIB |
Penetapan |
Klasifikasi |
BM |
Klasifikasi |
BM |
1
|
100% Polyester Grey Fabrics 86-89 GSM Width 242-245 cm |
5407.61.10 |
0% (ACFTA ) |
5407.61.10 |
20% (MFN) |
dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp194.808.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-3543/KPU.01/2018 tanggal 27 April 2018 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-1753/KPU.01/2018 tanggal 10 September 2018 pada pokoknya Terbanding mengemukakan alasan penolakan keberatan sebagai berikut:
bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN China Free Trade Area (ACFTA) oleh Terbanding sesuai SPTNP Nomor SPTNP-005251/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 23 Februari 2018 yang mewajibkan perusahaan membayar kekurangan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor sejumlah Rp194.808.000,00 (seratus sembilan puluh empat juta delapan ratus delapan ribu rupiah);
bahwa dalam pengajuan keberatan ybs melampirkan dokumen pendukung antara lain salinan PIB, invoice, packing list, B/L, certificate oleh Hyundai Merchant Marine Co., Ltd, polis asuransi, LS, persetujuan impor, purchase order, sales contract, bukti transfer, Form E, dan dokumen pendukung Iainnya;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor E181303002730019 tanggal 31 Januari 2018 dan dokumen pelengkap pabean Iainnya, kedapatan bahwa:
➢ |
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 090360 tanggal 19 Februari 2018 dan menggunakan Preferensi Tarif Importasi Asean-China yaitu Form E Nomor E181303002730019 tanggal 31 Januari 2018; |
➢ |
bahwa berdasarkan PIB Nomor 090360 tanggal 19 Februari 2018 kolom 10 s.d. kolom 14 diberitahukan bahwa Sarana Pengangkut: KMTC MANILA V. 012S Pelabuhan Muat: Xingang, Pelabuhan Transit: Pelabuhan Tujuan: Tanjung Priok; |
➢ |
bahwa berdasarkan Form E Nomor E181303002730019 tanggal 31 Januari 2018 diketahui bahwa eksportir barang adalah Quzhou Jihui Textile Industry Import & Export Co., Ltd dan barang dikapalkan dan Xingang ke Jakarta menggunakan KMTC MANILA V. 012S; |
➢ |
bahwa berdasarkan tracking vessel KMTC MANILA V. 012S pada laman http://www.ekmtc.com/VOSD100/popSearchVesselSchedule.do?VSLNM=KMTC%20MANILA &AS VSL CD=KMN&VOYNO=1801S kedapatan kapal berangkat dari XINGANG pada tanggal 31 Januari 2018, singgah di Busan pada tanggal 02 Februari 2018, singgah di Singapura pada tanggal 09 Februari 2018 dan kemudian tiba di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2018; |
➢ |
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut langsung dari pelabuhan di China ke Indonesia tetapi melalui transit di negara non anggota ACFTA di Busan, Korea (indirect consignment); |
➢ |
bahwa Pemohon Banding melampirkan certificate yang diterbitkan oleh Hyundai Merchant Marine (CHINA) Co., Ltd Tianjin Branch yang menunjukkan rute kapal secara keseluruhan dan pernyataan bahwa tidak ada proses bongkar muat selama transit. Certificate tersebut baru diserahkan pada saat keberatan sehingga tidak dapat diterima sebagai Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA; |
➢ |
bahwa pada saat importasi Pemohon Banding tidak melampirkan Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean; |
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, maka disampaikan pembahasan sebagai berikut
➢ |
bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People's Republic Of China, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut: The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement. |
|
|
➢ |
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area disebutkan bahwa untuk mendapatkan tarif preferensi, ketentuan asal barang sesuai perjanjian ACFTA harus dipenuhi, sebagaimana kutipan sebagai berikut:
(1) |
Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. |
tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang lebih rendah dari tarif yang berlaku secara umum, hanya diperlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN-China Free Trade Area. |
|
|
|
|
➢ |
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, diatur ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
(1) |
Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin). |
(2) |
Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. |
kriteria asal barang; |
b. |
kriteria pengiriman Iangsung; dan |
c. |
ketentuan prosedural. |
|
(3) |
Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored NationIMFN). |
|
|
|
➢ |
bahwa berdasarkan Rule 8 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA jo. Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional disebutkan persyaratan dan kondisi ketika suatu pengangkutan memenuhi consignment criteria, sebagaimana kutipan sebagai berikut:
(1) |
Kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:
a. |
barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; |
b. |
barang impor dikirim melalui wilayah Negara Anggota; atau |
c. |
barang impor dikirim tidak melalui wilayah selain Negara Anggota; |
|
(2) |
Barang impor dapat dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit dan/atau transhipment) dengan ketentuan:
a. |
transit dan/atau transhipment barang tersebut semata-mata ditujukan untuk alasan geografis atau pertimbangan khusus terkait persyaratan pengangkutan; |
b. |
barang tersebut tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara tujuan transit dan/atau transhipment; atau |
c. |
tidak mengalami proses produksi selain bongkar muat dan tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga barang tetap dalam kondisi baik. |
|
|
|
|
➢ |
bahwa berdasarkan Rule 12 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka ACFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut:
A claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a govemment authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A. |
|
|
➢ |
bahwa berdasarkan Rule 21, Revised OCP for The ROO of ACFTA jo. Lampiran I huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, apabila pengangkutan barang melalui transit di satu atau lebih negara non-ACFTA, maka Pemohon Banding harus menyerahkan dokumen tertentu agar preferensi tarif dapat diberikan oleh otoritas pabean di negara pengimpor, sebagaimana kutipan berikut:
B. |
KETENTUAN ASAL BARANG DALAM RANGKA ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (ACFTA)
II. KRITERIA PENGIRIMAN LANGSUNG
1. |
Tarif Preferensi dapat diberikan jika barang impor dikirimkan langsung dari wilayah Negara Anggota pengekspor ke Negara Anggota pengimpor. |
2. |
Hal-hal berikut dianggap memenuhi persyaratan kriteria pengiriman langsung:
a. |
Barang impor dikirim langsung melalui wilayah Negara Anggota lain; |
b. |
Barang impor dikirim tanpa melalui wilayah selain Negara Anggota; |
c. |
Barang impor dikirim melalui satu atau lebih negara bukan anggota ACFTA dengan atau tanpa transhipment, atau penyimpanan sementara di negara bukan anggota ACFTA tersebut dengan syarat:
1. |
transit dan/atau transhipment barang dimaksud semata-mata ditujukan untuk alasan geografis atau pertimbangan khusus terkait persyaratan pengangkutan; |
2. |
barang tersebut tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara tujuan transit dan/atau transhipment; atau |
3. |
tidak mengalami proses produksi selain bongkar muat dan tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga barang tetap dalam kondisi baik |
|
|
3. |
Dalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di satu atau lebih negara bukan anggota sebagaimana dimaksud pada angka 2.c, kriteria pengiriman Iangsung wajib dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
a. |
Through Bill of Lading atau Airway Bill atau dokumen pengangkutan Iainnya yang diterbitkan di negara pengekspor yang menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke Daerah Pabean; |
b. |
SKA Form E yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor; |
c. |
Invoice dari barang yang bersangkutan; dan |
d. |
Dokumen pendukung yang membuktikan pemenuhan pada butir 2.c; |
|
|
|
|
|
➢ |
bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, diatur bahwa Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA harus diserahkan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) |
Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:
a. |
menyerahkan lembar asli SKA atau Invoice Declaration; |
b. |
mencantumkan kode fasilitas secara benar, sesuai dengan skema perjanjian atau kesepakatan internasional yang digunakan; dan |
c. |
mencantumkan nomor dan tanggal SKA atau Invoice Declaration pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan benar; |
|
(2) |
Untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur kuning atau jalur merah, penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. |
untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean dilakukan paling Iambat pada pukul 12.00 pada hari berikutnya; atau |
b. |
untuk terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (FIB) mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJK) atau Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM). |
|
|
|
|
➢ |
bahwa berdasarkan penelitian, pada saat waktu yang ditentukan dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 Pemohon Banding tidak melampirkan Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan Iainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean, serta tidak melampirkan dokumen pendukung Iainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan Rule 8 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA jo. Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017; |
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) sampai dengan butir (7) di atas, terhadap barang impor pada PIB Nomor 090360 tanggal 19 Februari 2018 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA sehingga dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 20% (dua puluh persen);
bahwa dalam Surat Banding Nomor 010/S-BSP/V/2018 tanggal 31 Mei 2018 dan Surat Bantahan Nomor BSP10-193/IMP/JH17049/2018 tanggal 22 Oktober 2018, pada pokoknya Pemohon Banding mengemukakan alasan banding sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi PIB Nomor 090360 tanggal 19 Februari 2018 dengan total Nilai Pabean CIF USD63,700.00 dan menggunakan Preferensi Tarif Importasi Asean-China yaitu Form E Nomor E181303002730019 tanggal 31 Januari 2018;
bahwa berdasarkan Form E nomor E 181303002730019 tanggal 31 Januari 2018 benar eksportir adalah Quzhou Jihui Textile Industry Import & Export Co., Ltd, dan barang dikapalkan langsung dari Xiangang China ke Jakarta Indonesia menggunakan kapal KMTC MANILA V.012S;
bahwa berdasarkan Certificate yang diterbitkan oleh Hyundai Merchant Marine (China) Co., Ltd Tianjin Branch yang menunjukkan rute kapal secara keseluruhan dan pernyataan bahwa tidak ada proses bongkar muat selama transit, dapat disimpulkan bahwa barang yang diimpor dimaksud telah memenuhi kriteria pengiriman langsung (
consignment criteria);
bahwa letak geografis kota Busan Korea merupakan alasan utama mengapa kapal transit di Busan dalam perjalanannya dari Tianjin China menuju Jakarta, hanya dalam rangka untuk memenuhi keperluan logistik kapal. Dan barang yang di impor tidak diperdagangkan serta tidak mengalami proses produksi selama transit di Busan Korea;
bahwa tidak benar pernyataan Terbanding jika Pemohon Banding tidak melampirkan
Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya, pada kenyataan dokumen-dokumen tersebut telah dilampirkan dan pada
Certificate yang diterbitkan oleh Hyundai Merchant Marine (China) Co., Ltd Tianjin Branch telah menunjukkan rute kapal secara keseluruhan dan pernyataan tidak ada proses bongkar muat selama transit;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka importasi atas PIB Nomor 090360 tanggal 19 Februari 2018 yang diberitahukan Pemohon Banding dapat diberikan Tarif Preferensi sebesar 0 % karena telah memenuhi kriteria pengiriman langsung (
consignment criteria). Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3543/KPU.01/2018 tanggal 27 April 2018 atas importasi barang 100% Polyester Grey Fabrics 86-89 GSM Width 242-245 cm, Negara asal: China, Pemasok: Quzhou Jihui Textile Industry Import & Export Co., Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 090360 tanggal 19 Februari 2018 yang ditetapkan Terbanding dengan pembebanan BM 20% (MFN), dikarenakan tidak memenuhi ketentuan kriteria pengiriman langsung (
direct consignment) sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.04/2015;
bahwa Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3543/KPU.01/2018 tanggal 27 April 2018 pada pokoknya menyatakan bahwa:
- |
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 090360 tanggal 19 Februari 2018 dan menggunakan Preferensi Tarif Importasi Asean-China yaitu Form E Nomor E181303002730019 tanggal 31 Januari 2018; |
- |
bahwa berdasarkan PIB Nomor 090360 tanggal 19 Februari 2018 kolom 10 s.d. kolom 14 diberitahukan bahwa Sarana Pengangkut: KMTC MANILA V. 012S Pelabuhan Muat: Xingang, Pelabuhan Transit: Pelabuhan Tujuan: Tanjung Priok; |
- |
bahwa berdasarkan Form E Nomor E181303002730019 tanggal 31 Januari 2018 diketahui bahwa eksportir barang adalah Quzhou Jihui Textile Industry Import & Export Co., Ltd dan barang dikapalkan dan Xingang ke Jakarta menggunakan KMTC MANILA V. 012S; |
- |
bahwa berdasarkan tracking vessel KMTC MANILA V. 012S pada laman http://www.ekmtc.com/VOSD100/popSearchVesselSchedule.do?VSLNM=KMTC%20MANILA &AS VSL CD=KMN&VOYNO=1801S kedapatan kapal berangkat dari XINGANG pada tanggal 31 Januari 2018, singgah di Busan pada tanggal 02 Februari 2018, singgah di Singapura pada tanggal 09 Februari 2018 dan kemudian tiba di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2018; |
- |
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut langsung dari pelabuhan di China ke Indonesia tetapi melalui transit di negara non anggota ACFTA di Busan, Korea (indirect consignment); |
bahwa Pemohon Banding melampirkan
certificate yang diterbitkan oleh Hyundai Merchant Marine (CHINA) Co., Ltd Tianjin Branch yang menunjukkan rute kapal secara keseluruhan dan pernyataan bahwa tidak ada proses bongkar muat selama transit.
Certificate tersebut baru diserahkan pada saat keberatan sehingga tidak dapat diterima sebagai Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;
bahwa pada saat importasi Pemohon Banding tidak melampirkan
Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean sehingga Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Rule 8 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA jo. Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
229/PMK.04/2017;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3543/KPU.01/2018 tanggal 27 April 2018 dengan alasan antara lain:
bahwa berdasarkan Form E nomor E 181303002730019 tanggal 31 Januari 2018 benar eksportir adalah Quzhou Jihui Textile Industry Import & Export Co., Ltd, dan barang dikapalkan langsung dari Xiangang China ke Jakarta Indonesia menggunakan kapal KMTC MANILA V.012S;
bahwa berdasarkan Certificate yang diterbitkan oleh Hyundai Merchant Marine (China) Co., Ltd Tianjin Branch yang menunjukkan rute kapal secara keseluruhan dan pernyataan bahwa tidak ada proses bongkar muat selama transit, dapat disimpulkan bahwa barang yang diimpor dimaksud telah memenuhi kriteria pengiriman langsung (
consignment criteria);
bahwa letak geografis kota Busan Korea merupakan alasan utama mengapa kapal transit di Busan dalam perjalanannya dari Tianjin China menuju Jakarta, hanya dalam rangka untuk memenuhi keperluan logistik kapal. Dan barang yang di impor tidak diperdagangkan serta tidak mengalami proses produksi selama transit di Busan Korea;
bahwa tidak benar pernyataan Terbanding jika Pemohon Banding tidak melampirkan
Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya, pada kenyataan dokumen-dokumen tersebut telah dilampirkan dan pada
Certificate yang diterbitkan oleh Hyundai Merchant Marine (China) Co., Ltd Tianjin Branch telah menunjukkan rute kapal secara keseluruhan dan pernyataan tidak ada proses bongkar muat selama transit;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka importasi atas PIB Nomor 090360 tanggal 19 Februari 2018 yang diberitahukan Pemohon Banding dapat diberikan Tarif Preferensi sebesar 0 % karena telah memenuhi kriteria pengiriman langsung (
consignment criteria). Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;
bahwa Pasal 13
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
(1) |
Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a. |
barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau |
b. |
... dst. ... |
|
(2) |
Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri |
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1):
Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Huruf a
Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).bahwa berdasarkan PMK Nomor
26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang intinya disebutkan sebagai berikut:
Pasal 1
Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Cina dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 2
(1) |
Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. |
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN-China Free Trade Area. |
b. |
Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor. |
c. |
Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area ( ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:
i. |
importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pebean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan. |
ii. |
pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; dan |
iii. |
pengusaha pusat logistic berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistic berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen |
|
d. |
Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum. |
|
bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara ASEAN dan Cina telah disahkan dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People's Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat Cina;
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan
Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;
bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People's Republic Of China, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi SEKRETARIAT (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut:
Article 5Rules of Origin
The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement.
bahwa berdasarkan Rule 8 Rule Of Origin For The Asean-China Free Trade Area, disebutkan:
Rule 8:
Direct Consignment
The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:
(a) |
If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states; |
(b) |
If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states; |
(c) |
The products whose transport involves transit through one or more intermediate nonACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:
(i) |
the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements; |
(ii) |
the products have not entered into trade or consumption there; And |
(iii) |
the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition. |
|
bahwa berdasarkan Rule 12 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka ACFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut:
Rule 12: Certificate of Origin
A claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A.
bahwa berdasarkan Rule 21 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, disebutkan:
For the purpose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA. where transportation is effected through the, territory of one or more non-ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party:
a. |
A through Bill of Lading issued in the exporting Party: |
b. |
A Certificate of Origin (Form E) issued by the relevant Issuing Authorities of the exporting Party; |
c. |
A copy of the original commercial invoice in respect of the product; and |
d. |
Supporting documents in evidence that the requirements of Rule 8(c) subparagraphs (i),(ii) and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are being complied with. |
bahwa dijelaskan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional tentang ketentuan mengenai kriteria asal barang dan ketentuan prosedural sebagai syarat diberikannya tarif preferensi, sebagai berikut:
BAB II
Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
Pasal 3
(1) |
Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin). |
(2) |
Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. |
kriteria asal barang; |
b. |
kriteria pengiriman langsung; dan |
c. |
ketentuan prosedural. |
|
bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan persyaratan dan kondisi ketika suatu pengangkutan dapat dianggap sebagai direct consignment, sebagaimana kutipan sebagai berikut:
Pasal 5
Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:
a. |
barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; atau |
b. |
barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan:
1. |
barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang; |
2. |
barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dan |
3. |
transit/transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik. |
|
bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang impor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung, sebagaimana kutipan berikut ini:
Pasal 10
a. |
Untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung melalui negara lain (transit atau transhipment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung kepada Pejabat Bea dan Cukai. |
b. |
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/ atau keamanan barang. |
bahwa berdasarkan Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, apabila pengangkutan barang melalui transit di satu atau lebih negara non-ACFTA, maka importir harus menyerahkan dokumen tertentu agar preferensi tarif dapat diberikan oleh otoritas pabean di negara pengimpor, sebagaimana kutipan berikut:
Lampiran II
B. Kriteria Pengiriman Langsung
Dalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, kriteria pengiriman langsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
1. |
Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean; |
2. |
SKA Form E yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor; dan |
3. |
Invoice dari barang yang bersangkutan; |
4. |
Dokumen pendukung lainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri ini. |
5. |
Dokumen pendukung dalam hal transhipment melalui Hongkong atau Macau, direct consignment dapat dibuktikan dengan dokumen antara lain:
(i) |
Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh China Inspection Company Limited (CIC); |
(ii) |
Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh Hongkong/Macau Customs Authority, |
(iii) |
Nomor segel kontainer sesuai dengan nomor segel kontainer dalam Bill of Lading; |
(iv) |
Dokumen pendukung lainnya; |
|
(1) |
Alat bukti dapat berupa:
a. |
surat atau tulisan; |
b. |
keterangan ahli; |
c. |
keterangan para saksi; |
d. |
pengakuan para pihak; dan/atau |
e. |
pengetahuan Hakim |
|
bahwa Pasal 76
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan;
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB Nomor 090360 tanggal 19 Februari 2018 diketahui bahwa importasi Pemohon Banding menggunakan tarif dalam rangka kerjasama ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dengan menggunakan Form E Nomor E181303002730019 tanggal 31 Januari 2018 yang diterbitkan oleh Hebei Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E Nomor E181303002730019 tanggal 31 Januari 2018, diketahui bahwa eksportir barang adalah Quzhou Jihui Textile Industry Import & Export Co., Ltd., dan barang dikapalkan dari Xingang, Tianjin Cina tujuan Jakarta Indonesia;
bahwa menurut penelitian Terbanding berdasarkan penelusuran pada laman http://www.ekmtc.com/VOSD100/popSearchVesselSchedule.do?VSLNM=KMTC%20MANILA&A S VSL CD=KMN&VOYNO=1801S kedapatan kapal berangkat dari XINGANG pada tanggal 31 Januari 2018, singgah di Busan pada tanggal 02 Februari 2018, singgah di Singapura pada tanggal 09 Februari 2018 dan kemudian tiba di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2018 sehingga disimpulkan bahwa barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut langsung dari pelabuhan di China ke Indonesia tetapi melalui transit di negara non anggota ACFTA di Busan, Korea (
indirect consignment);
bahwa menurut Terbanding pada saat importasi Pemohon Banding tidak melampirkan
Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean sehingga importasi dengan PIB Nomor 090360 tanggal 19 Februari 2018 tidak memenuhi kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;
bahwa atas penolakan Terbanding terhadap Form E Nomor E181303002730019 tanggal 31 Januari 2018, Terbanding tidak melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit (
issuing party) yaitu Hebei Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China (
issuing authority);
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan
Certificate dari Hyundai Mer Chant Marine Co., Ltd yang pada pokoknya menyatakan bahwa terhadap pengangkutan barang dengan data shipment sebagai berikut:
MB/L No. |
: HDMUXGJT0427389 |
Vessel Name |
: KMTC MANILA V. 012S |
Consigne Name |
: PT BS |
Port of Loading |
: Xingang,Tianjin, China |
Port of Destination |
: Jakarta, Indonesia |
Container |
: CAIU7517390, Seal: A327441, Size: 4H |
Rute vessel |
: Xingang-Busan-Singapore-Jakarta |
Menyatakan bahwa selama transit, kargo barang tetap di atas kapal dan tidak ada proses bongkar muat sebagaimana kutipan: “
during through at port, the cargoes remain on board (there is no loading and unloading process to this container)”;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat atas importasi barang 100% Polyester Grey Fabrics 86-89 GSM Width 242-245 cm, Negara asal: China, Pemasok: Quzhou Jihui Textile Industry Import & Export Co., Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 090360 tanggal 19 Februari 2018, diklasifikasi pada HS 5407.61.10 dengan pembebanan BM 0% (ACFTA) telah memenuhi ketentuan kriteria pengiriman langsung berdasarkan
Rule 8(c) Annex 3 ROO for the ACFTA and Rule 21 Attachement A Revised OCP For The Rule of Origin of The ASEAN-China Free Area serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-3543/KPU.01/2018 tanggal 27 April 2018, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-005251/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 23 Februari 2018, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi 100% Polyester Grey Fabrics 86-89 GSM Width 242-245 cm, Negara asal: China, Pemasok: Quzhou Jihui Textile Industry Import & Export Co., Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 090360 tanggal 19 Februari 2018, diklasifikasi pada HS 5407.61.10 dengan pembebanan BM 0% (ACFTA);
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3543/KPU.01/2018 tanggal 27 April 2018, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-005251/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 23 Februari 2018, atas nama: PT BS , dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi Jenis barang: 100% Polyester Grey Fabrics 86-89 GSM Width 242-245 cm, Negara asal: China, Pemasok: Quzhou Jihui Textile Industry Import & Export Co., Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 090360 tanggal 19 Februari 2018, diklasifikasi pada HS 5407.61.10 dengan pembebanan BM 0% (ACFTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 10 Desember 2018 oleh Majelis XVIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
KSL, S.Sos., M.H. |
sebagai Hakim Ketua, |
WH, S.E., M.E. |
sebagai Hakim Anggota, |
SF, S.E. |
sebagai Hakim Anggota, |
RA |
sebagai Panitera Pengganti, |
Putusan Nomor PUT-004384.19/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 14 Januari 2019 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding .
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.