Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-116909.19
Pokok Sengketa:

yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan fasilitas tarif preferensi bea masuk atas importasi dalam PIB Nomor: 017966 tanggal 20 April 2017, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 6.385.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut :

Seri Jenis Barang Menurut Pemohon Banding Menurut SK Terbanding
Kode HS BM (0%) PPN (0%) PPh (%) Kode HS BM (%) PPN (%) PPh (%)
1 AmmoniumBicarbonate 2836.99.10 0 IJEPA 10 2,5 2836.99.10 5 (MFN) 10 2,5
2 Spare Empty Bags NO Comercial Value 4819.40.00 5 (MFN) 10 2,5 4819.40.00 5 (MFN) 10 2,5

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan sebagaimana dalam Surat Uraian Bandingnya a quo;

bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan surat nomor : SR-68/BC.10/2018 tanggal 5 April 2018 perihal Surat Tanggapan Atas Bantahan Pemohon Banding, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

A. Permasalahan

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap KEP-294/WBC.09/2017 tanggal 01 Agustus 2017 melalui Surat Banding Nomor: 04/IATM-IMP/IX/2017 tanggal 22 September 2017, adalah karena Terbanding menolak permohonan Keberatan Pemohon Banding;

bahwa Alasan Pemohon Banding mengajukan Banding adalah:

“a. Pemohon Banding telah mengimpor barang dengan negara asal Kobe-Jepang berupa Ammonium Bicarbonate pos tarif 2836.99.10 dengan Bea Masuk 0%;
b. bahwa pos tarif atas barang Pemohon Banding Ammonium Bicarbonate sudah sesuai dengan dokumen yang Pemohon Banding terima dari Supplier;
c. Nilai impor Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang Pemohon Banding sampaikan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tanjung Emas;
d. Dikarenakan salah pengetikan (Human Error) pada kolom 33 (ATIGA), dokumen yang Pemohon Banding terima dan dilaporkan benar adanya sesuai dari Supplier”;


B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor : 017966 tanggal 20 April 2017, meminta fasilitas tarif preferensi ATIGA, dengan melampirkan SKA IJEPA Nomor 170031115174501805 tanggal 10 April 2017, diberitahukan antara lain sebagai berikut:

Item Jenis barang Kode HS BM (%) PPN (%) PPh (%)
1 Ammonium Bicarbonate 2836.99.10 0 ATIGA 10 2,5
2 Spare Empty Bags NO Comercial Value 4819.40.00 5 MFN 10 2,5


bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen PIB Nomor : 017966 tanggal 20 April 2017 beserta dokumen pelengkap pabean lainnya, Pejabat KPPBC TMP Tanjung Emas menetapkan tarif bea masuk menjadi sebagai berikut:

Item Jenis barang Kode HS BM (%) PPN (%) PPh (%)
1 Ammonium Bicarbonate 2836.99.10 5 MFN 10 2,5
2 Spare Empty Bags NO Comercial Value 4819.40.00 5 MFN 10 2,5


bahwa Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menerbitkan Surat Penetapan Tarif Nomor : SPTNP-007408/SPKPN/WBC.09/KP.01/2017 tanggal 26 April 2017 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi kekurangan tagihan berupa Bea Masuk, dan PDRI total sebesar Rp. 6.385.000,00 (enam juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);

bahwa atas penerbitan SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor : 65/IATM-IMP/VI/2017 tanggal 16 Juni 2017;

bahwa menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-294/WBC.09/2017 tanggal 01 Agustus 2017;

C. Peraturan Perundang-Undangan Terkait Sengketa

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, menyatakan bahwa:

Pasal 3
(1) Terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean;
(2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang;
(3) ...dst..;

Pasal 5
(1) Pemenuhan kewajiban pabean dilakukan di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean;
(2) Pemberitahuan pabean disampaikan kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean;
(3) ...dst;

Pasal 10 C
(1) Importir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pemberitahuan pabean yang telah diserahkan sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata;
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak apabila:
  1. barang telah dikeluarkan dari kawasan pabean;
  2. kesalahan tersebut merupakan temuan pejabat bea dan cukai; atau
  3. telah mendapatkan penetapan pejabat bea dan cukai;
Pasal 12
(1) Barang impor dipungut Bea Masuk berdasarkan tarif setinggi-tingginya empat puluh persen dari nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk;

Pasal 14
(1) Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan system klasifikasi barang;
(2) Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, menyatakan bahwa:

Pasal 3
1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 , barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin);
2) Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) meliputi :
  1. kriteria asal barang;
  2. kriteria pengiriman langsung; dan
  3. ketentuan prosedural;
3) Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/ MFN);
4) Penjelasan lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dalam rangka:
a) ATIGA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
b) ACFTA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
c) AKFTA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;
d) IJEPA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV;

Lampiran I
D. KETENTUAN PENGISIAN PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR
1) Pengisian Pemberitahuan Impor Barang BC 2.0 Untuk tujuan pengenaan tarif preferensi, pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) diisikan kode Tarif Preferensi, nomor referensi dan tanggal SKA Form D sebagai berikut:
  1. Dalam hal PIB hanya menggunakan skema ATIGA, kode 06, nomor referensi, dan tanggal SKA Form D, dicantumkan pada Kolom 19 dan/atau Kolom 32 PIB;
  2. Dalam hal PIB menggunakan skema ATIGA dan fasilitas kepabeanan, kode 06 dicantumkan pada Kolom 32 PIB, sedangkan nomor referensi dan tanggal SKA Form D dicantumkan pada Lembar Lampiran Dokumen dan Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor PIB;
Lampiran IV
6. Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Pabean Impor Dalam Rangka IJEPA Untuk tujuan pengenaan Tarif Preferensi berdasarkan IJEPA, pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) diisikan kode Tarif Preferensi, nomor referensi, dan tanggal Form JIEPA sebagai berikut:
1) Dalam hal PIB hanya menggunakan skema IJEPA, kode 56 nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA dicantumkan pada kolom 19 dan/atau kolom 32 PIB;
2) Dalam hal PIB menggunakan skema IJEPA dan fasilitas kepabeanan, kode 56 dicantumkan pada kolom 32 PIB sedangkan nomor referensi dan tanggal Form JIEPA dicantumkan pada Lembar Lampiran Dokumen dan Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor PIB;

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 208/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (Atiga), menyatakan bahwa:
Pasal 2
Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan AsaI (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
  2. Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilltas dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), pada pemberitahuan impor barang;
4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 209/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, menyatakaan bahwa:

Pasal 2
Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
  2. Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, pada pemberitahuan Impor barang;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : PMK-155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean, menyatakan bahwa:

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Kepabeanan adalah …dst;
3. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean;

Pasal 2
(1) Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean;

Pasal 3
(1) Pemberitahu bertanggung jawab terhadap isi Pemberitahuan Pabean;
(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 ayat (I), dinyatakan sah dan mengikat setelah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean;

Pasal 4
Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (I), meliputi:
a. Pemberitahuan Pabean… dst;
b. Pemberitahuan Pabean dalam rangka impor barang;

Pasal 5
Pemberitahuan Pabean dalam rangka impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, memuat elemen data sebagai berikut :
a. Identitas Pemberitahuan Pabean;
b. data importer atau pengusaha yang berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
c. data barang impor;
d. data dokumen pelengkap pabean; dan
e. data lainnya yang terkait dengan impor barang;


D. Analisa

1. Materi Sengketa

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor : 017966 tanggal 20 April 2017, diberitahukan antara lain sebagai berikut:

Item Jenis barang Kode HS BM (%) PPN (%) PPh (%)
1 Ammonium Bicarbonate 2836.99.10 0 ATIGA 10 2,5
2 Spare Empty Bags NO Comercial Value 4819.40.00 5 MFN 10 2,5


bahwa berdasarkan penelitian PIB Nomor : 017966 tanggal 20 April 2017, diketahui hal-hal sebagai berikut:

- Pada kolom “33. – Keterangan – Fasilitas & No. Urut, - Persyaratan & No. Urut”:
Untuk Seri Barang No 1, diisi “ATIGA”;
- bahwa Pemohon Banding melampirkan SKA IJEPA Nomor : 170031115174501805 tanggal 10 April 2017,

sehingga diketahui bahwa Pemohon Banding telah salah memberitahukan Fasilitas Tarif Preferensi yang digunakan;

bahwa kesalahan pengisian fasilitas yang diminta dalam kolom 33 PIB adalah termasuk kesalahan prosedural, yang mengakibatkan tidak dapat diberikannya tarif preferensi dengan skema JIEPA, sebagaimana diatur dalam Peraturan Berikut ini:

bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, diatur hal-hal sebagai berikut:

Pasal 3

1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin).
2) Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
  1. kriteria asal barang;
  2. kriteria pengiriman langsung; dan
  3. ketentuan prosedural;
3) Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku um um (Most Favored Nation/ MFN);
4) Penjelasan lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dalam rangka:
  1. ATIGA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
  2. ACFTA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
  3. AKFTA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;
  4. IJEPA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV;

Lampiran IV

6. Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Pabean Impor Dalam Rangka IJEPA Untuk tujuan pengenaan Tarif Preferensi berdasarkan IJEPA, pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) diisikan kode Tarif Preferensi, nomor referensi, dan tanggal Form JIEPA sebagai berikut:
1) Dalam hal PIB hanya menggunakan skema IJEPA, kode 56 nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA dicantumkan pada kolom 19 dan/atau kolom 32 PIB;
2) Dalam hal PIB menggunakan skema IJEPA dan fasilitas kepabeanan, kode 56 dicantumkan pada kolom 32 PIB sedangkan nomor referensi dan tanggal Form JIEPA dicantumkan pada Lembar Lampiran Dokumen dan Pemenuhan Persyaratan / Fasilitas Impor PIB;


Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 209/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, menyatakaan bahwa:

Pasal 2
Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b. Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, pada pemberitahuan Impor barang;


bahwa importasi atas PIB Nomor : 017966 tanggal 20 April 2017 tidak dapat menggunakan tarif dengan preferensi dengan skema IJEPA karena tidak memenuhi aturan sebagaimana ketentuan yang berlaku, yaitu:

kolom “33. tidak diisi dengan keterangan fasilitas “IJEPA”;

dan ditetapkan menggunakan tarif bea masuk yang berlaku umum sebagai berikut:

Item Jenis barang Kode HS BM (%) PPN (%) PPh (%)
1 Ammonium Bicarbonate 2836.99.10 5 MFN 10 2,5
2 Spare Empty Bags NO Comercial Value 4819.40.00 5 MFN 10 2,5


sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp. 6.385.000,00 (enam juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan bahwa :

Pasal 10C

(1) Importir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pemberitahuan pabean yang telah diserahkan sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata;
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak apabila :
  1. Barang telah dikeluarkan dari kawasan pabean;
  2. Kesalahan tersebut merupakan temuan pejabat bea dan cukai; atau
  3. Telah mendapatkan penetapan pejabat bea dan cukai;

bahwa Pemohon Banding bertanggung jawab terhadap pemberitahuan pabean yang disampaikan termasuk dokumen pelengkap pabean yang disampaikan, hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : PMK-155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean, sebagai berikut:

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

1. Undang-Undang Kepabeanan adalah …dst;
3. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean;


Pasal 3

(1) Pemberitahu bertanggung jawab terhadap isi Pemberitahuan Pabean
(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (I), dinyatakan sah dan mengikat setelah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean;


Pasal 5
Pemberitahuan Pabean dalam rangka impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, memuat elemen data sebagai berikut :

a. Identitas Pemberitahuan Pabean;
b. data importer atau pengusaha yang berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
c. data barang impor;
d. data dokumen pelengkap pabean; dan
e. data lainnya yang terkait dengan impor barang;
a. Bahwa atas PIB Nomor : 017966 tanggal 20 April 2017 tidak pernah diajukan pembetulan oleh Pemohon Banding dan kesalahan tersebut merupakan temuan pejabat bea dan cukai;


E. Simpulan

bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan tarif bea masuk pada PIB Nomor : 017966 tanggal 20 April 2017;
- bahwa dalam menetapkan tarif bea masuk atas PIB Nomor : 017966 tanggal 20 April 2017, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan penetapan tarif bea masuk;


F. Permohonan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-294/WBC.09/2017 tanggal 01 Agustus 2017 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;
- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor : KEP-294/WBC.09/2017 tanggal 01 Agustus 2017


Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding mengemukakan sebagaimana dalam Surat Banding, Surat Bantahannya a quo, yang pada pokoknya menyatakan :

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor: KEP-294/WBC.09/2017 tanggal 1-Aug-2017 mengenai penolakan keberatan atas SPTNP Nomor: 007408/SPKPN/WBC.09/KP.01/2017 tanggal 26 April 2017 yang dikeluarkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas sebesar Rp 6.385.000,00;

bahwa adapun alasan-alasan banding ini adalah :

a. bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang dengan negara asal Kobe – Jepang berupa Ammonium Bicarbonate pos tarif 2836.99.10 dengan Bea Masuk 0%;
b. bahwa pos tarif atas barang Pemohon Banding Ammonium Bicarbonate sudah sesuai dengan dokumen yang Pemohon Banding terima dari supplier;
c. bahwa nilai impor Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang Pemohon Banding sampaikan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tanjung Emas;
d. bahwa dikarenakan salah pengetikan (Human Error) pada kolom 33 (ATIGA), dokumen yang Pemohon Banding terima dan dilaporkan benar adanya sesuai dari supplier;


bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Pemohon Banding menolak Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-294/WBC.09/2017 tanggal 1 Agustus 2017 oleh sebab itu perhitungan SPTNP menurut Pemohon Banding adalah Nihil;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding pada kolom 19 sudah merujuk pada IJEPA, namun kesalahan tulis terdapat pada kolom 32 (tertulis ATIGA), sedangkan di berkas-berkas yang lain sudah merujuk pada IJEPA;

bahwa pada waktu itu tidak ada konfirmasi dan langsung di notul;

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi sengketa atas banding ini adalah penentapan oleh Terbanding atas importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor : 017966 tanggal 20 April 2017 berupa Ammonium Bicarbonate dengan tarif Bea Masuk : 0% (IJ-EPA) berasal dari Jepang yang diimpor menggunakan fasilitas Tarif Preferensi JI-EPA yang ditetapkan Terbanding menjadi tarif Bea masuk 5% (MFN);

bahwa Terbanding melakukan penetapan tarif BM menjadi 5% dikarenakan pada PIB Nomor : 017966 tanggal 20 April 2017 kolom "33. — Keterangan — Fasilitas & No. Urut, - Persyaratan & No. Urut": Untuk Seri Barang No 1, diisi "ATIGA";

bahwa pada saat pengajuan PIB Nomor : 017966 tanggal 20 April 2017 Pemohon Banding telah melampirkan SKA JIEPA Nomor: 170031115174501805 tanggal 10 April 2017;

bahwa menurut Terbanding kesalahan pengisian oleh Pemohon Banding atas fasilitas yang diminta dalam kolom 33 PIB adalah termasuk kesalahan prosedural, yang mengakibatkan tidak dapat diberikannya tarif preferensi dengan skema JIEPA, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, diatur hal-hal sebagai berikut:

Pasal 3

1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin);
2) Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
  1. kriteria asal barang;
  2. kriteria pengiriman langsung; dan
  3. ketentuan prosedural;
3) Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/ MFN);
4) Penjelasan lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dalam rangka:
  1. ATIGA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
  2. ACFTA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
  3. AKFTA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;
  4. IJEPA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV;

Lampiran IV

1. Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Pabean Impor Dalam Rangka IJEPA Untuk tujuan pengenaan Tarif Preferensi berdasarkan IJEPA, pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) diisikan kode Tarif Preferensi, nomor referensi, dan tanggal Form JIEPA sebagai berikut:
1) Dalam, hal PIB hanya menggunakan skema IJEPA, kode 56 nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA dicantumkan pada kolom 19 dan/atau kolom 32 PIB;
2) Dalam hal PIB menggunakan skema IJEPA dan fasilitas kepabeanan, kode 56 dicantumkan pada kolom 32 PIB sedangkan nomor referensi dan tanggal Form JIEPA dicantumkan pada Lembar Lampiran Dokumen dan Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor PIB;


bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 209/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, menyatakan bahwa:

Pasal 2
Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b. Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, pada pemberitahuan Impor barang;


bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut:

1. Fotokopi PIB Nomor Aju : 060100-006024-20179415-002477;
2. Fotokopi purchase Order Nomor : PO2703 0003 tanggal 1 Maret 2017;
3. Fotokopi Proforma Invoice No. INV/16/0369 tanggal 1 Maret 2017;
4. Fotokopi Tax Invoice dengan nomor: INV16/0369 tanggal 6 April 2017;
5. Fotokopi Bill of Lading dengan nomor: NYKSTY6AB5802100 tanggal 6 April 2017;
6. Fotokopi Certificate Of Origin Form JIEPA Nomor : 170031115174501805 tanggal 10 April 2017;
7. Fotokopi Manufactur Analysis Certificate tanggal 30 Maret 2017;


bahwa dari pemeriksaan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding di atas maka bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding berupa Ammonium Bicarbonate berasal dari Jepang:

bahwa atas importasi tersebut Pemohon Banding menggunakan fasilitas tarif preferensi dengan mengisi PIB pada kolom 19. Preferensi Tarif Indonesia Japan IJ-EPA kode 56 dan Certificate of Origin (CoO) Nomor : 170031115174501805 tanggal 10 April 2017;

bahwa Pemohon Banding juga telah melampirkan Certificate Preferensi Tarif Indonesia Japan JI-EPA or : 170031115174501805 tanggal 10 April 2017 pada saat pemberitahuan impor barang;

bahwa atas CoO yang dilampirkan Terbanding tidak mempermasalahkan keabsahan dari CoO tersebut;

bahwa dari bukti-bukti yag disampaikan dan keterangan-keterangan dalam persidangan maka diketahui :

1. bahwa memang benar barang yang diimpor Pemohon Banding berasal dari Jepang;
2. bahwa atas importasi tersebut menggunakan fasilitas tarif preferensi JI-EPA terbukti dengan dituliskan ada PIB kolom 19 kode 56 dan melampirkan Form JI-EPA;
3. bahwa penetapan tarif BM menjadi MFN dilakukan oleh Terbanding dilakukan karena semata-mata kesalahan penulisan Pemohon Banding pada PIB kolom 31 yaitu ATIGA;
4. bahwa Terbanding tidak mepertimbangkan sama sekali kemungkinan adanya human error pada penulisan PIB kolom 31;


bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 205/PMK.04/2015 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional dalam Pasal 3 menyebutkan :

(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin);
(2) Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. kriteria asal barang;
  2. kriteria pengiriman langsung; dan
  3. ketentuan prosedural;
(3) Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/MFN);
(4) Penjelasan lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dalam rangka:
  1. ATIGA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
  2. ACFTA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
  3. AKFTA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;
  4. IJEPA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV;
  5. AIFTA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V;
  6. AANZFTA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI;
  7. IPPTA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

bahwa atas Kriteria Asal Barang dalam Peraturan Menteri Keuangan a quo diatur dalam Pasal 4 sebagai berikut :

(1) Kriteria asal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi:
a. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Negara Anggota (Wholly Obtained atau Wholly Produced);
b. barang yang diproduksi di Negara Anggota dengan hanya menggunakan bahan originating dari satu atau lebih Negara Anggota;
c. barang yang proses produksinya menggunakan Bahan non originating dengan hasil akhir memiliki:
  1. kandungan regional atau bilateral yang mencapai sejumlah nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase; atau
  2. kandungan Bahan non originating yang tidak melebihi nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase;
d. barang yang proses produksinya menggunakan bahan non originating dan seluruh bahan non originating tersebut harus mengalami perubahan klasifikasi (Change in Tariff Classification/CTC) yang meliputi :
  1. Change in Chapter (CC), yaitu perubahan pada bab (2 (dua) digit pertama pada HS);
  2. Change in Tariff Heading (CTH), yaitu perubahan pada pos (4 (empat) digit pertama pada HS); atau
  3. Change in Tariff Sub Heading (CTSH), yaitu perubahan pada subpos (6 (enam) digit pertama pada HS); dan/atau
e. barang yang proses produksinya menggunakan bahan non originating dan bahan non originating tersebut mengalami perubahan melalui proses tertentu (specific process) sesuai masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional;
(2) bahan atau barang originating merupakan bahan atau barang yang memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sesuai masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional yang disepakati;
(3) bahan atau barang non originating merupakan bahan atau barang yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sesuai masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional yang disepakati;


bahwa atas Kriteria Pengiriman Langsung dalam Peraturan Menteri Keuangan a quo diatur dalam Pasal 5 sebagai berikut :
Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi :

a. barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; atau
b. barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan :
  1. barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang;
  2. barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dan
  3. transit/transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik;

bahwa atas Ketentuan Prosedural dalam Peraturan Menteri Keuangan a quo diatur dalam Pasal 6 sebagai berikut :

(1) Ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c yang berkaitan dengan penerbitan SKA, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. diterbitkan dalam Bahasa Inggris dengan bentuk, jumlah lembar dan format tertentu termasuk halaman depan dan halaman sebalik SKA (overleaf notes);
  2. memuat nomor referensi, tanda tangan pejabat yang berwenang, dan stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA negara pengekspor;
  3. ditandatangani oleh eksportir;
  4. diterbitkan dengan batasan waktu tertentu;
  5. dicantumkan kriteria asal barang untuk tiap-tiap jenis barang dalam hal SKA mencantumkan lebih dari 1 (satu) jenis barang;
  6. kolom-kolom pada SKA diisi sesuai ketentuan pengisian pada halaman sebaliknya SKA (overleaf notes);
  7. SKA yang tidak diterbitkan pada saat atau segera setelah Tanggal Eksportasi atau Tanggal Pengapalan dicantumkan tanda/tulisan/cap "ISSUED RETROACTIVELY" atau "ISSUED RETROSPECTIVELY"; dan SKA berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan a quo pada Lampiran IV Ketentuan Asal Barang Dalam Rangka Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) pada bagian Ketentuan Prosedural disebutkan :

6. Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Pabean Impor Dalam Rangka IJEPA Untuk tujuan pengenaan Tarif Preferensi berdasarkan IJEPA, pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) diisikan kode Tarif Preferensi, nomor referensi, dan tanggal Form JIEPA sebagai berikut:
1) Dalam hal PIB hanya menggunakan skema IJEPA, kode 56 nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA dicantumkan pada kolom 19 dan/atau kolom 32 PIB;
2) Dalam hal PIB menggunakan skema IJEPA dan fasilitas kepabeanan, kode 56 dicantumkan pada kolom 32 PIB sedangkan nomor referensi dan tanggal Form JIEPA dicantumkan pada Lembar Lampiran Dokumen dan Pemenuhan Persyaratan / Fasilitas Impor PIB;


bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 209/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi Pasal 2 menyatakan bahwa:
Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b. Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, pada pemberitahuan Impor barang;


bahwa dari fakta-fakta di atas maka Majelis berkesimpulan :

1. berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 205/PMK.04/2015 Pasal 3 ayat (1) disebutkan Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) yaitu kriteria asal barang, kriteria pengiriman langsung dan ketentuan prosedural;
2. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 205/PMK.04/2015 Pasal 3 ayat (3) barang impor dikenakan tarif yang berlaku umum (MFN) bila tidak memenuhi ketetentuan asal barang;
3. bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding memenuhi Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 205/PMK.04/2015 dibuktikan dengan Terbanding tidak mempermasalahkan impor barang Pemohon Banding dengan dasar Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) ketentuan tersebut;
4. bahwa pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 205/PMK.04/2015 Lampiran IV hanya berisi ketentuan pengisian kode 56 JI-EPA pada kolom 19 dan 32 namun tidak ketentuan penolakan penggunaan tarif preferensi seperti pada Pasal 3 ketentuan tersebut;
5. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 209/PMK.011/2012 Pasal 2 maka Pemohon Banding telah mengisi PIB kolom 19 dengan kode 56 walapun ada kesalahan pengisian kode pada kolom 32;
6. bahwa kesalahan pengisian kode tersebut menurut Majelis merupakan human error terbukti dengan telah diisinya kolom 19 PIB dengan kode 56;
7. bahwa menurut Majelis kesalahan pengisian pada kolom 32 merupakan human error dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 205/PMK.04/2015 dan Nomor: 209/PMK.011/2012 maka atas kesalahan pengisian pada kolom 32 tersebut tidak membatalkan penggunaan fasilitas tarif preferensi JI-EPA;


bahwa atas kesimpulan Majelis tersebut maka penetapan Terbanding atas importasi Ammonium Bicarbonate yang diberitahukan dengan PIB Nomor : 017966 tanggal 20 April 2017 berasal dari Jepang yang diimpor menggunakan fasilitas Tarif Preferensi JI-EPA yang ditetapkan Terbanding menjadi tarif Bea masuk 5% (MFN) tidak dapat dipertahankan;

Menimbang:

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, bukti-bukti yang disampaikan maka Majelis berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor : KEP-294/WBC.09/2017 tanggal 1 Agustus 2017, tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Penetapan yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor : SPTNP-007408/SPKPN/WBC.09/KP.01/2017 tanggal 26 April 2017, sehingga atas Importasi Ammonium Bicarbonate negara asal Jepang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 017966 tanggal 20 April 2017 tarif bea masuk 0% (JI-EPA);

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat banding mengenai Nilai Pabean;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor: KEP-294/WBC.09/2017 tanggal 1 Agustus 2017, tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Penetapan yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor : SPTNP-007408/SPKPN/WBC.09/KP.01/2017 tanggal 26 April 2017, atas nama PT IATM, sehingga atas Importasi Ammonium Bicarbonate negara asal Jepang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 017966 tanggal 20 April 2017 tarif bea masuk 0% (JI-EPA);

Demikian diputus di Yogyakarta pada hari Kamis tanggal 12 April 2018 berdasarkan musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut :

N, S.E, M.Si sebagai Hakim Ketua,
I, S.H, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
R. AH, S.IP, M.M. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh AK, Ak. sebagai Panitera Pengganti.


dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 6 September 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding serta dihadiri oleh Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA