Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-004492.45
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai tarif preferensi karena terdapat perbedaan tanggal antara Form E yang tercantum dalam PIB dengan Form E yang dilampirkan dan permohonan data PIB atas Form E ditolak dikarenakan barang sudah keluar dari kawasan pabean, atas importasi Jenis Barang: Fabric 58% Polyester Staple+42% Polyester Filament, Jumlah Barang: 293 BL/Bale, Negara asal: Cina, Pemasok: Jiangsu Y&S Inc, diberitahukan dalam PIB Nomor 605370 tanggal 28 Desember 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-3546/KPU.01/2018 tanggal 27 April 2018, dengan perincian sebagai berikut:

Pos Jenis Barang PIB Penetapan
Tarif Bea Masuk Tarif Bea Masuk
1 Fabric 58% Polyester Staple+42% Polyester Filament 0,00% (ACFTA) 10,00% (MFN)


dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp121.805.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-3546/KPU.01/2018 tanggal 27 April 2018 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-1653/KPU.01/2018 tanggal 20 Agustus 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan oleh Terbanding sesuai SPTNP Nomor SPTNP-001316/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 16 Januari 2018 yang mewajibkan Terbanding membayar kekurangan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi sejumlah Rp121.805.000,00 (seratus dua puluh satu juta delapan ratus lima ribu rupiah);

bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT), PIB dan Form E kedapatan sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang sesuai uraian barang yang tercantum pada PIB Nomor 605370 tanggal 28 Desember 2017 dengan menggunakan preferential tarif dalam rangka kerjasama Asean-China dengan menggunakan Form E Nomor E173208704790074 tanggal 6 Desember 2017;
- bahwa terdapat perbedaan tanggal referensi yang tertera pada antara Form E yang tercantum dalam PIB dengan Form E yang dilampirkan dimana pada PIB diberitahukan Form E Nomor E173208704790074 tanggal 6 Desember 2017 sedangkan yang dilampirkan pada saat importasi adalah Form E Nomor E173208704790074 tanggal 14 Desember 2017;
- bahwa terdapat permohonan perubahan data PIB atas kesalahan tanggal Form E pada PIB Nomor 605370 tanggal 28 Desember 2017 yang ditujukan Terbanding dan permohonan perubahan data PIB tersebut telah ditolak karena barang sudah dikeluarkan dari kawasan pabean;


bahwa berdasarkan uraian di atas bahwa untuk permasalahan pada Form E tersebut diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

- bahwa persetujuan tentang kerja sama ekonomi menyeluruh antara negara-negara ASEAN dan China telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People's Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja sama Ekonomi Menyeluruh Antara 'Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China) yang diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011;
- bahwa perubahan atas persetujuan perdagangan barang dalam kerangka ACFTA telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol to Amend The Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People's Republic Of China;
- bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People's Republic Of China, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut: The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement.
- bahwa berdasarkan Rule 12 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka ACFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut: A claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A.
- bahwa berdasarkan Operational Certification Procedures ACFTA pada Rule 14 dinyatakan bahwa guna memperoleh tarif preferensi menggunakan Form E juga harus memperhatikan hukum, regulasi dan aturan administrasi di negera importir, sebagaimana kutipan berikut: The original copy of the Certificate of Origin (Form E) shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned claiming for preferential treatment in accordance with the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party.
- bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional: (3) Importir harus mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA, serta kode Tarif Preferensi pada Pemberitahuan Impor Barang, atau Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat dan Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat.
- bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (2) dan (3) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional:
(2) Dalam rangka pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian SKA dan Pemberitahuan Pabean Impor meliputi Pemberitahuan Impor Barang atau Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat dan Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
  1. pencantuman kode Tarif Preferensi, nomor referensi dan tanggal SKA pada pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud ayat (2).
- bahwa berdasarkan Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan:
1. SKA tetap dianggap sah dalam hal terdapat perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies).
2. Perbedaan yang bersifat minor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dapat meliputi:
  1. kesalahan pengetikan atau ejaan pada SKA sepanjang dapat diketahui kebenarannya melalui dokumen pelengkap pabean (invoice, BL/ AWB, Packing List dan dokumen pelengkap pabean lainnya);
  2. perbedaan ukuran dan tipe huruf pada SKA;
  3. perbedaan penggunaan centang atau silang pada kotak dalam SKA, serta perbedaan ukuran centang atau silang tersebut;
  4. perbedaan kecil antara tanda tangan pada SKA dengan specimen;
  5. perbedaan kecil pada ukuran kertas yang digunakan;
  6. perbedaan kecil pada warna tinta yang digunakan dalam pengisian SKA; dan / atau
  7. perbedaan kecil uraian barang antara SKA dengan dokumen pelengkap pabean lainnya sepanjang barangnya adalah sama.
- bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan (2) PMK 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean diatur sebagai berikut:
(1) Pemberitahu bertanggung jawab terhadap isi Pemberitahuan Pabean.
(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dinyatakan sah dan mengikat setelah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean.
- bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri keuangan nomor 115/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Untuk Melakukan Perubahan atas Kesalahan Data Pemberitahuan Pabean Impor:
(1) Importir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pada:
  1. pemberitahuan pabean impor untuk dipakai; atau
  2. pemberitahuan pabean impor sementara.
(2) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak apabila:
  1. barang telah dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang dipersamakan dengan kawasan pabean bagi impor untuk dipakai dan impor sementara;
  2. kesalahan data tersebut merupakan temuan pejabat bea dan cukai; atau
  3. pemberitahuan pabean impor telah mendapatkan penetapan oleh pejabat bea dan cukai atau penetapan dengan menggunakan sistem komputer pelayanan.

bahwa berdasarkan penelitian terdapat permohonan perubahan data PIB atas kesalahan tanggal SKA pada PIB Nomor 605370 tanggal 28 Desember 2017 yang ditujukan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan permohonan perubahan data PIB tersebut telah ditolak karena barang sudah dikeluarkan dari kawasan pabean;

bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan diketahui bahwa pada PIB diberitahukan Form E Nomor E173208704790074 tanggal 6 Desember 2017 sedangkan yang dilampirkan pada saat importasi adalah Form E Nomor E173208704790074 tanggal 14 Desember 2017;

bahwa berdasarkan uraian di atas, barang impor pada PIB Nomor 605370 tanggal 28 Desember 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor S-233/DES/VI/2018 tanggal 4 Juni 2018 dan Surat Bantahan Nomor 202/DES/IX/2018 tanggal 26 September 2018, pada pokoknya mengemukakan alasan banding sebagai berikut:

bahwa menanggapi surat keputusan Terbanding dikarenakan adanya kesalahan input/ketik oleh staff Pemohon Banding yang salah mencantumkan tanggal Form E pada PIB yang saat penginputan tersebut Form E yang Pemohon Banding terima dari shipper masih berbentuk draft (human error);

bahwa berdasarkan surat keputusan KEP-3546/KPU.01/2018 tanggal 27 April 2018, surat keberatan Pemohon Banding atas SPTNP tersebut dinyatakan ditolak seluruhnya, dan berdasarkan keputusan tersebut terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp121.805.000,00 (seratus dua puluh satu juta delapan ratus lima ribu rupiah);

bahwa adanya kesalahan input/ketik oleh staff Pemohon Banding (human error) yang salah mencantumkan tanggal Form E di EDI PIB itu menurut Pemohon Banding hanya kesalahan wajar dan tidak terlalu fatal dalam pengisian draft PIB dan bukan karena pemalsuan dokumen;

Menurut Majelis:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Jenis Barang: Fabric 58% Polyester Staple+42% Polyester Filament, Woven (Plain Weave), Printed, Size 105GSM, 95”, Jumlah Barang: 293 BL/Bale, Negara asal: Cina,Pemasok: Jiangsu Y&S Inc, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 605370 tanggal 28 Desember 2017 dengan klasifikasi pos tariff 8422.30.0000 dan pembebanan tariff preferensi (BM 0% AC-FTA) sesuai Form E Nomor E173208704790074 tanggal 6 Desember 2017

bhawa Terbanding menerbitkan SPTNP Nomor SPTNP-001316/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 16 Januari 2018, dan Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor S-005/AL/DES/II/2018 tanggal 26 Februari 2018 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-3546/KPU.01/2018 tanggal 27 April 2018 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak sehingga terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp121.805.000,00 (seratus dua puluh satu juta delapan ratus lima ribu rupiah)

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor S-233/DES/VI/2018 tanggal 4 Juni 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa adapun alasan dan penjelasan Pemohon Banding menanggapi surat keputusan terbanding dikarenakan adanya kesalahan input/ketik oleh staff Pemohon Banding yang salah mencantumkan tanggal Form E pada PIB yang saat penginputan tersebut Form E yang Pemohon Banding terima dari shipper masih berbentuk draft (human error);

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, keterangan, dan pengakuan para pihak dalam proses persidangan serta pengetahuan Hakim, kedapatan sebagai berikut;

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding dengan pembebanan tariff bea masuk yang berlaku umum (10% MFN) sesuai Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-3546/KPU.01/2018 tanggal 27 April 2018 atas importasi Jenis Barang: Fabric 58% Polyester Staple+42% Polyester Filament, Jumlah Barang: 293 BL/Bale, Negara asal: Cina,Pemasok: Jiangsu Y&S Inc, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 605370 tanggal 28 Desember 2017, yang ditetapkan dengan klasifikasi pos tariff 5515.12 dan pembebanan tariff preferensi (BM 0% AC-FTA) sesuai Form E Nomor E173208704790074 tanggal 6 Desember 2017 dikarenakan terdapat perbedaan tanggal antara Form E yang tercantum dalam PIB dengan Form E yang dilampirkan dan permohonan data PIB atas Form E ditolak dikarenakan barang sudah keluar dari kawasan pabean;

bahwa Terbanding dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-3546/KPU.01/2018 tanggal 27 April 2018 pada pokoknya menyatakan sebagai berikut;

a. tercantum pada PIB nomor 489375 tanggal 27 Oktober 2017 dengan menggunakan preferential tarif dalam rangka kerjasama Asean-China dengan menggunakan Form E Nomor E173208704790074 tanggal 6 Desember 2017;
b. bahwa terdapat perbedaan tanggal referensi yang tertera pada antara Form E yang tercantum dalam PIB dengan Form E yang dilampirkan dimana pada PIB diberitahukan Form E Nomor E173208704790074 tanggal 6 Desember 2017 sedangkan yang dilampirkan pada saat importasi adalah Form E Nomor E173208704790074 tanggal 14 Desember 2017;
c. bahwa terdapat permohonan perubahan data PIB atas kesalahan tanggal Form E pada PIB Nomor 489375 tanggal 27 Oktober 2017 yang ditujukan Terbandingdan permohonan perubahan data PIB tersebut telah ditolak karena barang sudah dikeluarkan dari kawasan pabean;


bahwa berdasarkan pemeriksaan atas pokok sengketa, surat atau tulisan, keterangan, dan pengakuan para pihak dalam proses persidangan, serta pengetahuan Hakim, Majelis berpendapat bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pokok sengketa adalah sebagai berikut;

bahwa Pasal 13 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, menyatakan:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
  1. Barang impor yang dikenakan tariff bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
  2. ... dst. ...
(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.


bahwa dalam rangka kerjasama ekonomi AC-FTA, telah disahkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);

bahwa telah disahkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);

bahwa berdasarkan Article 5, Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People's Republic Of China, ketentuan asal barang (Rules of Origin (ROO)) dan prosedur operasional sertifikasi (Operational Certification Procedures (OCP)) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Article 5
Rules of Origin
The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement.

bahwa berdasarkan Rule 18 (a), Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan:

Rule 18
(a) “The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”;

bahwa berdasarkan Rule 8 (f), Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan:

Rule 8
(f) “In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the clarifications made by the Issuing Authorities and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential treatment raised by the importing Party”;

bahwa berdasarkan Rule 14 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, perihal presentasi disebutkan, sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Rule 14
The original copy of the Certificate of Origin (Form E) shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned claiming for preferential treatment in accordance with the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party.

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Maret 20017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) menyatakan:

Pasal 2
(2) Tata cara pengenaan tariff bea masuk atas barang impor dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengenaan tariff bea masuk dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional.

bahwa Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional tentang ketentuan mengenai kriteria asal barang dan ketentuan prosedural sebagai syarat diberikannya tarif preferensi, disebutkan untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagai berikut:

BAB II
Ketentuan Asal Barang (Rules Of Origin)
Pasal 3
(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin).
(2) Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. kriteria asal barang;
  2. kriteria pengiriman langsung; dan
  3. ketentuan prosedural.
(3) Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/ MFN);

bahwa Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, yang mengharuskan kolom-kolom pada SKA diisi sesuai ketentuan pengisian pada halaman sebaliknya, sebagaimana kutipan berikut ini:

Pasal 18
(1) SKA tetap dianggap sah dalam hal terdapat perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies) .
(2) Perbedaan yang bersifat minor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dapat meliputi:
  1. kesalahan pengetikan atau ejaan pada SKA sepanjang dapat diketahui kebenarannya melalui dokumen pelengkap pabean (invoice, BL/ A WB, Packing List dan dokumen pelengkap pabean lainnya) ;
  2. perbedaan ukuran dan tipe huruf pada SKA;
  3. perbedaan penggunaan centang atau silang pada kotak dalam SKA, serta perbedaan ukuran centang atau silang tersebut;
  4. perbedaan kecil antara tanda tangan pada S KA dengan specimen;
  5. perbedaan kecil pada ukuran kertas yang digunakan ;
  6. perbedaan kecil pada warna tinta yang digunakan dalam pengisian SKA ; dan / atau
  7. perbedaan kecil uraian barang antara SKA dengan dokumen pelengkap pabean lainnya sepanjang barangnya adalah sama.
bahwa dalam pembuktian dan pembuatan putusan, Majelis berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diantaranya yang diatur dalam ketentuan sebagai berikut;

bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan;

Pasal 69
(1) Alat bukti dapat berupa:
  1. surat atau tulisan;
  2. keterangan ahli;
  3. keterangan para saksi;
  4. pengakuan para pihak; dan/atau
  5. pengetahuan Hakim

bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan;

Pasal 76
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”.

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan;

Pasal 78
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”.

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, keterangan, dan pengakuan para pihak dalam proses persidangan serta pengetahuan Hakim, kedapatan sebagai berikut;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 605370 tanggal 28 Desember 2017 kedapatan dokumen pelengkap pabean sebagai berikut: Form E Nomor E173208704790074 tanggal 6 Desember 2017, B/L No. COAU7041176300 tanggal 14 Desember 2017, dan invoice 17SUWXQIB2035ZW tanggal 6 Desember 2017;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas PIB Nomor 605370 tanggal 28 Desember 2017, packing list dan invoice 17SUWXQIB2035ZW tanggal 6 Desember 2017 yang diterbitkan oleh Jiangsu Y&S Inc, uraian barang disebutkan sebagai berikut; Fabric 58% Polyester Staple+42% Polyester Filament, Woven (Plain Weave), Printed, Size 105GSM, 95”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas isian pada Form E yang dilampirkan yaitu Nomor E173208704790074 tanggal 14 Desember 2017 tertulis pada kolom 1 ekportir Jiangsu Y&S Inc, pada kolom 7 tertulis two hundred and ninety three (293) bales of Fabric 58% Polyester Staple+42% Polyester Filament, Woven (Plain Weave), Printed, Size 105GSM, 95 HS Code 5515.12, pada kolom 10 tercantum number and date of invoices 17SUWXQIB2035ZW tanggal 6 Desember 2017;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas PIB Nomor 605370 tanggal 28 Desember 2017, invoice 17SUWXQIB2035ZW tanggal 6 Desember 2017, dan Form E yang dilampirkan yaitu Nomor E173208704790074 tanggal 14 Desember 2017, Majelis berpendapat bahwa kesalahan penulisan tanggal Form E Nomor E173208704790074 yaitu tanggal 6 Desember 2017 yang seharusnya adalah tanggal 14 Desember 2017 adalah masih merupakan perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies) berupa salah pengetikan yang dapat diketahui kebenarannya melalui dokumen pelengkap pabean (invoice, BL/ A WB, Packing List dan dokumen pelengkap pabean lainnya);

Menimbang:

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, pengakuan para pihak dalam proses persidangan dan pengetahuan Hakim serta uraian di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-3546/KPU.01/2018 tanggal 27 April 2018, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-001316/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 16 Januari 2018 dan menetapkan atas importasi Jenis Barang: Fabric 58% Polyester Staple+42% Polyester Filament, Jumlah Barang: 293 BL/Bale, Negara asal: Cina, Pemasok: Jiangsu Y&S Inc, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 605370 tanggal 28 Desember 2017, dengan klasifikasi pos tariff 5515.12.00 dan pembebanan tariff preferensi (BM 0% AC-FTA) sesuai Form E Nomor E173208704790074 tanggal 14 Desember 2017;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3546/KPU.01/2018 tanggal 27 April 2018, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001316/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 16 Januari 2018 atas nama Pemohon Banding dan menetapkan tarif bea masuk atas importasi Jenis Barang: Fabric 58% Polyester Staple+42% Polyester Filament, Jumlah Barang: 293 BL/Bale, Negara asal: Cina, Pemasok: Jiangsu Y&S Inc, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 605370 tanggal 28 Desember 2017, yang ditetapkan dengan klasifikasi pos tariff 5515.12.00 dan pembebanan tarif preferensi (BM 0% AC-FTA) sesuai Form E Nomor E173208704790074 tanggal 14 Desember 2017, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 10 Desember 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

KSL, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Ketua,
WH, S.E., M.E. sebagai Hakim Anggota,
S, S.E. sebagai Hakim Anggota,
RA sebagai Panitera Pengganti.


Putusan Nomor PUT-004492.45/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019 diucapkan dalam sidangterbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 4 Maret 2019, yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tetapi tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA