Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-000083.16
Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Barang Masa Pajak Juli 2015 sebesar Rp4.109.866.935,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp4.109.866.935,00 berasal dari pembelian yang barangnya (CPO) dimasukkan ke Lokasi Pabrik di Kawasan Berikat yang penyerahan dan pembayarannya dilakukan setelah tanggal pengukuhan Kawasan berikat sehingga tidak memenuhi Pasal 9 ayat (2b) UU PPN;

bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding adalah sebagai berikut :

a. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn BM
- Pasal 9 ayat (2),
- Pasal 9 ayat (2b) dan penjelasannya;
- Pasal 9 ayat (8),
- Pasal 9 ayat (9),
- Pasal 13 ayat (1a)
- Pasal 13 ayat (2),
- Pasal 13 ayat (2a),
- Pasal 13 ayat (5),
- Pasal 13 ayat (9);
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn BM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa PPn BM
- Pasal 19;
c. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120/PMK.04/2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat
- Pasal 14 ayat (2a),
- Pasal 14 ayat (2b),
- Pasal 14 ayat (2c);
d. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak
- Pasal 2 ayat (2) huruf a;
e. Peraturan Dirjen Pajak Nomor 24/PJ./2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak
- Pasal 7 ayat (1),
- Pasal 12,
- Pasal 16;
f. Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 10/BC/2011 tentang Perubahan Kedua Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 63/BC/1997 tentang Tata Cara Pendirian dan Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Berikat;
- Pasal 14;
g. Pasal 1266, Pasal 1339, Pasal 1335 jo 1337, Pasal 1338, dan Pasal 1320 KUHPerdata;


bahwa berdasarkan penelitian Terbanding diketahui bahwa Faktur Pajak atas sebagian/seluruh penerimaan pembayaran atau penyerahan BKP setelah berlakunya Izin Operasi Kawasan Berikat dengan menggunakan Kode Faktur Pajak '010' yang seharusnya menggunakan Kode Faktur Pajak '070' (Penyerahan yang mendapat Fasilitas PPN-nya Tidak Dipungut) sehingga pengisian Kode Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PER-24/PJ./2012, maka Faktur Pajak yang diterbitkan tersebut merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap sebagaimana dimaksud Pasal 12 PER-24/PJ./2012;

bahwa oleh karenanya Terbanding berpendapat bahwa Faktur Pajak yang dikreditkan Pemohon Banding tersebut tidak mencantumkan keterangan sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan berisi keterangan yang tidak sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (9) UU PPN;

bahwa terhadap argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding terikat kontrak dan apabila Pemohon Banding meminta kepada PKP Penjual untuk tidak dipungut PPN maka Pemohon Banding dianggap melakukan wanprestasi terhadap perjanjian jual beli tersebut, Terbanding berpendapat sebagai berikut :

- bahwa syarat sah perjanjian ada 4 (empat) terdiri dari syarat subyektif dan syarat objektif, diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:
1) Sepakat (Pasal 1321 - 1328 KUHPerdata);
2) Cakap (Pasal 1329 - 1331 KUHPerdata;
3) Hal tertentu (Pasal 1332 - 1334 KUHPerdata); dan
4) Sebab yang halal (Pasal 1335 - 1337 KUHPerdata);
- bahwa menurut Pasal 1335 jo 1337 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu kausa dinyatakan terlarang jika bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum;
- bahwa suatu kausa dinyatakan bertentangan dengan undang-undang, jika kausa di dalam perjanjian yang bersangkutan isinya bertentangan dengan undang-undang yang berlaku;
- bahwa dalam hal perjanjian telah dibuat dan ternyata terhadap salah satu pihak terpenuhi untuk tunduk pada perlakuan perundang-undangan yang berlaku maka perjanjian tersebut dapat dilakukan amandeman (perubahan) sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau menyebabkan salah satu pihak tidak dapat melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku akibat dari perjanjian tersebut;


bahwa terhadap argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi tersebut telah dibayar dan dapat dilihat pada arus uang Pemohon Banding di Bank, sehingga tidak terjadi kerugian Negara, Terbanding berpendapat sebagai berikut :

- bahwa Pasal 14 ayat (2c) PMK 120/PMK.04/2013 menegaskan bahwa “dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (2a) dan ayat (2b) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2013 tidak dipenuhi oleh PDKB, maka atas pembayaran PPN yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan meskipun PPN atas pemasukan BKP tersebut nyata-nyata telah dipungut/ dibayarkan kepada PKP Penjual”;
- bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan tersebut merupakan Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (9) UU PPN sehingga tidak dapat dikreditkan karena tidak memenuhi Pasal 9 ayat (2b) UU PPN juncto Pasal 14 ayat (2c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2013;


bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan penjelasan tertulis tanpa nomor dan tanggal, yang disempurnakan dengan Kesimpulan Akhir Nomor S-6707/PJ.07/2018 tanggal 03 September 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Dasar Hukum

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN)
1) Pasal 9 Ayat (2)
2) Pasal 9 Ayat (2b) dan penjelasannya
3) Pasal 9 Ayat (8)
4) Pasal 9 Ayat (9)
5) Pasal 13 Ayat (1a):
6) Pasal 13 Ayat (5)
7) Pasal 13 ayat (9) dan penjelasannya
8) Pasal 16B Ayat (1)
b. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat
1) Pasal 1 angka 1
2) Pasal 1 angka 3
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2013
1) Pasal 14 ayat (1)
2) Pasal 14 Ayat (2),
3) Pasal (2a),
4) Pasal (2b),
5) Pasal (2c)
d. Peraturan Dirjen Pajak Nomor 24/PJ./2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak
1) Pasal 7 ayat (1)
2) Pasal 12
e. Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 10/BC/2011 tentang Perubahan Kedua Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 63/BC/1997 tentang Tata Cara Pendirian dan Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Berikat;
- Pasal 14 ayat (1), (2), (3) dan (4)


Penjelasan Terbanding

A. Pengukuhan Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kawasan Berikat (PKB) sekaligus Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB)

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan pemberian izin Penyelenggara Kawasan Berikat sekaligus izin Pengusaha Kawasan Berikat melalui Surat Nomor DSI-PPO/X/0116/0515 tanggal 21 Mei 2015;

bahwa atas permohonan tersebut, KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan melakukan pemeriksaan lokasi sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi Nomor BA-04/WBC.02/KPP.MP.01/2015tanggal 27 Maret 2015;

bahwa memperhatikan Berita Acara tersebut, Direktur Fasilitas Kepabeanan a.n Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1227/KM.4/2015 tanggal 8 Juni 2015 tentang Penetapan Tempat sebagai Kawasan Berikat dan Pemberian Izin Penyelenggara Kawasan Berikat Sekaligus Izin Pengusaha Kawasan Berikat Kepada PT PHPO yang Berlokasi di Jalan Pelabuhan Baru Lr. Sawita No. 124 Kel. Bagian Deli, Kec. Medan Belawan;

bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tersebut, Pemohon Banding mengajukan permohonan izin beroperasionalnya Kawasan Berikat melalui Surat Nomor DSI-PPO/X/0169/0615 tanggal 12 Juni 2015 kepada Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan;

bahwa Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak sebagai PDKB melalui Surat Nomor S-2698/WBC.02/KPP.MP.01/2015tanggal 25 Juni 2015 hal Izin Beroperasi Kawasan Berikat a.n. PT. PHPO berlaku mulai tanggal 26 Juni 2015;

bahwa dengan ditetapkan mulai beroperasinya Pemohon Banding sebagai PKB sekaligus PDKB, maka seluruh ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai Kawasan Berikat berlaku sepenuhnya terhadap Pemohon Banding sejak tanggal 26 Juni 2015;

B. Koreksi atas Faktur Pajak Masukan Dalam Negeri

bahwa Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi Pajak Masukan atas pembelian (CPO) yang dimasukkan ke Kawasan Berikat yang akan diolah lebih lanjut, yang penyerahan dan pembayarannya dilakukan setelah Pemohon Banding ditetapkan sebagai PKB sekaligus sebagai PDKB (26 Juni 2015);

bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 17 Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat, dan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Keuangan No. 120/PMK.04/2013 tentang Kawasan Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 120/PMK.04/2013 dinyatakan, Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk;

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat dan Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2013 tentang Kawasan Berikat dinyatakan, Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor;

bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2013 tentang Kawasan Berikat dinyatakan, fasilitas yang diberikan pada Kawasan Berikat yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut;

bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (2a) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2013 tentang Kawasan Berikat dinyatakan, penekanan kepatuhan bagi Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau Pengusaha di Kawasan Berikat, yaitu Ketentuan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas pemasukan barang harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kawasan Berikat dan/a tau PDKB;

bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (2b) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2013 tentang Kawasan Berikat dinyatakan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana harus dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB dengan menggunakan faktur pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

bahwa berdasarkan Lampiran III huruf B angka 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dinyatakan, Kode Transaksi diisi dengan ketentuan antara lain sebagai berikut:
- 01 Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang terutang PPN dan PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
- 07 Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP);

bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (2c) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2013 tentang Kawasan Berikat dinyatakan, Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan ayat (2b) ini tidak dipenuhi oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB, atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan;

bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan persetujuan mulai beroperasinya Pemohon Banding sebagai PKB sekaligus PDKB tanggal 26 Juni 2015, maka seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kawasan Berikat berlaku sepenuhnya terhadap Pemohon Banding, khususnya ketentuan mengenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat;

bahwa Pemohon Banding harus memenuhi Ketentuan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas pemasukan barang ke Kawasan Berikat;

bahwa Pemohon Banding juga harus memenuhi ketentuan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana harus dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB dengan menggunakan faktur pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

bahwa Pemohon Banding tidak mengindahkan ketentuan yang harus dilaksanakannya ataupun malah melanggamya, yaitu Pemohon Banding tidak melaksanakan ketentuan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas pemasukan barang ke Kawasan Berikat;

bahwa Pemohon Banding juga tidak mengindahkan ketentuan yang harus dilaksanakannya ataupun malah melanggarnya, yaitu Pemohon Banding tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku untuk transaksi yang mendapat fasilitas Pajak Pertamban Nilai tidak dipungut;

bahwa secara nyata Pemohon Banding telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku;

bahwa untuk pelanggaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding, ketentuan yang berlaku adalah atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan;

C. Tanggapan Terbanding atas Pendapat Pemohon Banding yang menyatakan diperlukan aturan transisi yang mengatur kondisi khusus kontrak jual beli dilakukan sebelum penetapan Pengusaha di Kawasan Berikat

bahwa Pemohon Banding pada persidangan tanggal 30 Juli 2018 menyatakan diperlukan adanya aturan transisi yang mengatur kondisi khusus Pemohon Banding atas kontrak jual beli dilakukan sebelum Pemohon Banding ditetapkan sebagai Pengusaha di Kawasan Berikat;

bahwa ketentuan mengenai masa transisi diperlukan apabila terdapat perubahan yang signifikan atas suatu peraturan ataupun diterbitkannya aturan yang benar-benar baru. Sehingga dalam pelaksanaan ketentuan yang berubah secara signikan/drastis ataupun ketentuan baru diperlukan suatu jangka waktu untuk menyesuaikan diri dengan perubahan ataupun aturan baru dimaksud;

Bahwa ketentuan tentang Kawasan Berikat bukan merupakan ketentuan yang baru dan tidak terdapat perubahan yang drastis atas aturan yang ada, yang memerlukan masa transisi dalam penerapannya. Bahwa ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 berlaku sejak 1 Januari 2012, bahkan sebelumnya berlaku ketentuan mengenai Kawasan Berikat yaitu Keputusan Menteri Keuangan No. 291/KMK.05/1997 yang berlaku sejak tanggal 1 April 1997;

bahwa pada persidangan tanggal 30 Juli 2018, Pemohon Banding menyatakan sebelum Pemohon Banding mengajukan diri untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau Pengusaha di Kawasan Berikat telah mengetahui peraturan yang berlaku mengenai Kawasan Berikat yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 147/PMK.04/2011;

bahwa Pemohon Banding dengan sadar telah mengajukan permohonan izin beroperasi Kawasan Berikat dan telah diberikan izin oleh Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan melalui surat No. S-2698/WBC.02/KPP.MP.01/2015tanggal 25 Juni 2015, dan berlaku mulai tanggal 26 Juni 2015. Sehingga kegiatan operasi Kawasan Berikat, harus dilakukan oleh Pemohon Banding sejak tanggal 26 Juni 2015 karena Pemohon Banding telah siap untuk menjalankannya;

D. Tanggapan Terbanding atas Pendapat Pemohon Banding yang menyatakan Pemohon Banding terikat dengan aturan perdata berupa perjanjian perikatan jual beli yang telah ditandatangani sebelum ditetapkan sebagai Pengusaha di Kawasan Berikat dan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya

bahwa Pemohon Banding menyatakan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya berdasarkan Pasal 1331 Ayat (1) dan Pasal 1338 KUH Perdata. Bahwa berdasarkan surat perjanjian jual beli yang disampaikan Pemohon pada persidangan menyatakan pihak pertama menjual dan pihak kedua membeli hasil produksi berupa CPO dengan harga Franco Pabrik Pembeli (include PPN 10%);

bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat, dan Peraturan Menteri Keuangan No. 147/PMK.04/2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 120/PMK.04/2013, dinyatakan bahwa pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut diberikan fasilitas PPN Tidak Dipungut;

bahwa terdapat asas hukum yaitu asas lex specialis derogat legi generalis yang bermakna aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum. Dalam hal ini peraturan khusus adalah hukum pajak, sedangkan peraturan umum adalah hukum perdata atau peraturan lainnya. Sehingga atas transaksi pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dari aspek perpajakannya merupakan transaksi pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang diberi fasilitas PPN Tidak Dipungut;

E. Tanggapan Terbanding atas Pendapat Pemohon Banding yang menyatakan Pajak Masukan yang dikoreksi tersebut telah Pemohon Banding bayar dan dapat dilihat pada arus uang di bank, sehingga tidak terjadi kerugian Negara;

bahwa Pemohon Banding dengan sadar telah mengajukan permohonan izin beroperasi Kawasan Berikat dan telah diberikan izin oleh Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan melalui surat No. S-2698/WBC.02/KPP.MP.01/2015tanggal 25 Juni 2015, dan berlaku mulai tanggal 26 Juni 2015. Sehingga kegiatan operasi Kawasan Berikat, harus dilakukan oleh Pemohon Banding sejak tanggal 26 Juni 2015 karena Pemohon Banding telah siap untuk menjalankannya;

bahwa Pemohon Banding harus memenuhi ketentuan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas pemasukan barang ke Kawasan Berikat;

bahwa Pemohon Banding juga harus memenuhi ketentuan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana harus dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB dengan menggunakan faktur pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

bahwa Pemohon Banding tidak mengindahkan ketentuan yang harus dilaksanakannya ataupun malah melanggarnya, yaitu Pemohon Banding tidak melaksanakan ketentuan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas pemasukan barang ke Kawasan Berikat;

bahwa Pemohon Banding juga tidak mengindahkan ketentuan yang harus dilaksanakannya ataupun malah melanggarnya, yaitu Pemohon Banding tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku untuk transaksi yang mendapat fasilitas Pajak Pertamban Nilai tidak dipungut;

bahwa secara nyata Pemohon Banding telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku;

bahwa untuk pelanggaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding, ketentuan yang berlaku adalah atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan;

F. Tanggapan Terbanding atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan sehubungan telah sempat dikenakan PPN dan dibayarkan seharusnya dapat dikreditkan karena apabila dikoreksi, akan menyebabkan jika Faktur Pajak ini tidak dapat dikreditkan akan menimbulkan pajak berganda (double taxation);

bahwa Pemohon Banding dengan sadar telah mengajukan permohonan izin beroperasi Kawasan Berikat dan telah diberikan izin oleh Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan melalui surat No. S-2698/WBC.02/KPP.MP.01/2015tanggal 25 Juni 2015, dan berlaku mulai tanggal 26 Juni 2015. Sehingga kegiatan operasi Kawasan Berikat, harus dilakukan oleh Pemohon Banding sejak tanggal 26 Juni 2015 karena Pemohon Banding telah siap untuk menjalankannya;

bahwa Pemohon Banding harus memenuhi Ketentuan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas pemasukan barang ke Kawasan Berikat;

bahwa Pemohon Banding juga harus memenuhi ketentuan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana harus dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB dengan menggunakan faktur pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

bahwa Pemohon Banding tidak mengindahkan ketentuan yang harus dilaksanakannya ataupun malah melanggarnya, yaitu Pemohon Banding tidak melaksanakan ketentuan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas pemasukan barang ke Kawasan Berikat;

bahwa Pemohon Banding juga tidak mengindahkan ketentuan yang harus dilaksanakannya ataupun malah melanggarnya, yaitu Pemohon Banding tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku untuk transaksi yang mendapat fasilitas Pajak Pertamban Nilai tidak dipungut;

bahwa secara nyata Pemohon Banding telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku;

bahwa untuk pelanggaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding, ketentuan yang berlaku adalah atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan;

bahwa dengan dilakukan koreksi atas Pajak Masukan tersebut oleh Terbanding (Pemeriksa) berdasarkan ketentuan yang berlaku dan tidak terdapat pengenaan pajak yang berganda;


KESIMPULAN DAN USUL

Simpulan

bahwa Pemohon Banding tidak mengindahkan ketentuan yang harus dilaksanakannya ataupun malah melanggamya, yaitu Pemohon Banding tidak melaksanakan ketentuan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas pemasukan barang ke Kawasan Berikat;

bahwa Pemohon Banding juga tidak mengindahkan ketentuan yang harus dilaksanakannya ataupun malah melanggarnya, yaitu Pemohon Banding tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku untuk transaksi yang mendapat fasilitas Pajak Pertamban Nilai tidak dipungut;

bahwa secara nyata Pemohon Banding telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku;

bahwa untuk pelanggaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding, ketentuan yang berlaku adalah atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan;

bahwa koreksi Terbanding (Pemeriksa) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena:

1) kontrak Jual beli telah dibuat sebelum tanggal Pengukuhan Kawasan Berikat Pemohon Banding diterbitkan, sehingga Pemohon Banding terikat kontrak dan tidak dibenarkan melakukan Wan prestasi karena ada akibat Hukum Wanprestasi yang diatur pada Pasal 1266 KUHP;
2) tanggal Faktur Pajak tersebut termasuk dalam masa transisi antara tanggal kontrak dibuat dengan tanggal pengukuhan status Kawasan Berikat, dan sehubungan dengan masa transisi tersebut Pemohon Banding telah mengajukan Klarifikasi atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 255/PMK.04/2011 dengan Surat Pemohon Banding Nomor: DSI-PPO/X/0518/1216 tanggal 16 Desember 2016;
3) Pajak Masukan yang dikoreksi tersebut telah Pemohon Banding bayar dan dapat dilihat pada arus uang Pemohon Banding di Bank, sehingga tidak terjadi kerugian Negara;


bahwa untuk melakukan pembatalan kontrak maka harus dimintakan kepada Pengadilan, dan akan membutuhkan waktu, sementara barang yang dibeli tidak dapat menunggu terlalu lama untuk dilakukan penyerahan;

bahwa apabila terhadap kontrak dilakukan perubahan (amandemen) sehingga PPN atas penyerahan BKP ke Kawasan Berikat tidak dipungut, maka yang akan mengajukan permohonan restitusi adalah PKP Penjual, dan apabila dibandingkan dengan tidak dilakukan perubahan kontrak sehingga yang mengajukan permohonan restitusi adalah Pemohon Banding, maka pada hakekatnya atas keduanya tidak merugikan keuangan negara;

bahwa terkait ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, didalamnya menyantumkan kata “dapat” sehingga mengandung arti tidak merupakan suatu keharusan, oleh karenanya tidak dibenarkan untuk memaksa PKP Penjual menerbitkan Faktur Pajak Pengganti;

bahwa kata “dapat” dalam Pasal 17 ayat (1) ini berbeda dengan kata “harus” dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan yang sama (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 );

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis Nomor 005/SBK_PHPO/VII/2018 tanggal 09 Juli 2018, Penjelasan tertulis Nomor 008/SBK_PHPO/VII/2018 tanggal 30 Juli 2018, yang disempurnakan dengan Kesimpulan Akhir Nomor 011/SBK_PHPO/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena:
bahwa kontrak jual beli telah dibuat sebelum tanggal Izin Operasi Kawasan Berikat perusahaan Pemohon Banding diterbitkan, untuk lebih jelasnya berikut ini disampaikan Skema Proses sebagaimana telah disampaikan pada lampiran 1 Kejelasan kedua dengan surat nomor 008/SBK_PHPO/V11/2018 tanggal 30 Juli 2018, dengan tahapan - tahapan sebagai berikut :

a. Tanggal 21 Mei 2015 Pemohon Banding mengajukan Permohonan Penetapan Tempat Sebagai Kawasan Berikat dan Pemberian Izin Penyelenggara Kawasan Berikat Sekaligus Izin Pengusaha Kawasan Berikat, sebagaiman telah disampaikan pada lampiran 2 Kejelasan kedua dengan surat nomor 008/SBK_PHPON11/2018 tanggal 30 Juli 2018;
b. Tanggal 8 Juni 2015 diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1227/KM.4/2015 tentang Penetapan Tempat sebagai Kawasan Berikat dan Pemberian Izin Penyelenggara Kawasan Berikat Sekaligus Izin Pengusaha Kawasan Berikat Kepada PT. PHPO yang Berlokasi di Jalan Pelabuhan Baru LR Sawita No. 124 Kel. Bagian Deli. Kec Medan Belawan, sebagaiman telah disampaikan pada lampiran 3 Kejelasan kedua dengan surat nomor 008/SBK_PHPO/V11/2018 tanggal 30 Juli 2018;
c. Tanggal 12 Juni 2015 Pemohon Banding mengajukan Izin Beroperasinya Kawasan Berikat kepada KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan, sebagaiman telah disampaikan pada lampiran 4 Kejelasan kedua dengan surat nomor 008/SBK_PHPONII/2018 tanggal 30 Juli 2018;
d. Pada tanggal 16 Juni 2015, tanggal 19 Juni 2015, tanggal 22 Juni 2015, tanggal 24 Juni 2015 dan tanggal 25 Juni 2015 Pemohon Banding menandatangani Kontrak Pembelian (Puchase Contract), karena belum menerima Izin Beroperasinya Kawasan Berikat, sehingga dalam kontrak pembelian tertera harga jual dan PPN sebesar 10%, sebagaiman telah disampaikan pada lampiran 5 Kejelasan kedua dengan surat nomor 008/SBK_PHPONII/2018 tanggal 30 Juli 2018;
e. KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan dengan surat Nomor S2698/WBC.02/KPP.MP.01/2015 tanggal 25 Juni 2015 menyampaikan bahwa Izin Operasi Kawasan Berikat mulai berlaku tanggal 26 Juni 2015, sebagaiman telah disampaikan pada lampiran 6 Kejelasan kedua dengan surat nomor 008/SBK PHPO/V11/2018 tanggal 30 Juli 2018;


bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat, jo PMK Nomor 255/PMK.04/2011 serta PMK Nomor 120/PMK.04/2013 mengatur jangka waktu proses dari keberatan sampai dengan Izin Keputusan dari Menteri Keuagan namun tidak mengatur berapa hari untuk proses dari permohonan Izin beroperasi Kawasan Berikat sampai diterbitkan persetujuan izin beroperasi Kawasan Berikat dari KPP Bea dan Cukai Type Madya Belawan;

bahwa oleh karena tidak diatur jangka waktu mulai diajukan izin sampai dengan dikeluarkan izin beroperasi Kawasan Berikat, maka terhadap Wajib Pajak lama yaitu Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha sebelum dikeluarkan izin beroperasi Kawasan Berikat tetap melakukan kegiatan usaha, dalam anti apabila usahanya sebagai produsen maka perusahaan tersebut tetap melakukan pembelian bahan baku walaupun izin beroperasi Kawasan Berikat belum diterbitkan. Akibatnya perusahaan tersebut akan mengalami hal yang sama sebagaimana dialami Pemohon Banding yaitu, membuat kontrak pembelian sebelum izin diterbitkan;

bahwa untuk menghindari permasalahan tersebut perlu diatur adanya tenggang waktu antara penerbitan izin sampai dengan saat berlakunya izin beroperasi Kawasan Berikat, misalnya diberikan tenggang waktu selama 15(lima belas) hari. Dengan adanya tenggang waktu tersebut, diharapkan semua kontrak yang dibuat sebelum izin beroperasi Kawasan Berikat diterbitkan telah terealisir semuanya sehingga tidak dijumpai permasalahan tersebut;

bahwa seolah-olah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah memberikan tenggang waktu antara saat penerbitan izin sampai dengan saat berlakunya izin Kawasan Berikat, namun tenggang waktu tersebut hanya 1(satu) hari saja yaitu izin beroperasi Kawasan Berikat diterbitkan tanggal 25 Juni 2015 dan mulai berlaku tanggal 26 Juni 2015 sebagaiman telah disampaikan pada lampiran 6 Kejelasan kedua dengan surat nomor 008/SBK_PHPO/V11/2018 tanggal 30 Juli 2018. Tenggang waktu selama 1(satu) hari tersebut tidak ada manfaatnya karena sudah habis dipakai untuk waktu penyampaian surat, dengan demikian sama saja tidak diatur jangka waktunya sama sekali;

bahwa Pemohon Banding telah mengajukan Klarifikasi atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 255/PMK.04/2011 dengan surat Pemohon Banding Nomor: DSI-PPO/X/0518/1216 tanggal 16 Desember 2016 kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara terkait masa transisi tersebut di atas antara Purchase Contract dengan penerbitkan Faktur Pajak dan Izin Operasi,sebagaiman telah disampaikan pada lampiran 1 Kejelasan kesatu dengan surat nomor 005/SBK_PHPO/V11/2018 tanggal 9 Juli 2018;

bahwa Pemohon Banding terikat kontrak, Purchase Contract atau Kontrak Jual-Beli dibuat sebelum Izin operasi Kawasan Berikat berlaku dan dalam kontrak tertera nilai PPN yang harus dikenakan, sehingga tidak mungkin melakukan wan prestasi dengan tidak bersedia dipungut PPN;

bahwa apabila kontak dimungkinkan untuk diubah, hal ini lebih menguntungkan Pemohon Banding karena tidak perlu membayar PPN sehingga cash flow lebih lancar, namun PKP Penjual tidak bersedia melakukan perubahan (amandemen) atas kontrak karena penyerahan BKP ke Kawasan Berikat PPN tidak dipungut, maka yang akan mengajukan permohonan restitusi adalah PKP Penjual;

bahwa Pemohon Banding tidak bisa membatalkan karena pembatalan akan menjadi wan prestasi dan selain itu Pemohon Banding membutuhkan barang tersebut untuk kelangsungan proses produksi;

bahwa dengan demikian terhadap PPN yang telah dibayarkan, jika Pemohon Banding berada di Kawasan Berikat, yang mengajukan restitusi adalah PKP Penjual dan sebaliknya jika Pemohon Banding tidak berada di Kawasan Berikat maka yang mengajukan restitusi adalah Pemohon Banding, sehingga pada hakekatnya atas keduanya tidak merugikan keuangan negara sama sekali;

bahwa sehubungan telah dikenakan PPN dan dibayarkan seharusnya dapat dikreditkan karena, Pemohon Banding selaku perusahaan eksportir dengan penjualan eskpor sebesar 94 % (persen), apabila Faktur Pajak ini tidak dapat dikreditkan akan menimbulkan pajak berganda (double taxation);

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (1) huruf a UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa Putusan Pengadilan Pajak harus memuat :

a. kepala putusan yang berbunyi " DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA", mengandung arti bahwa Putusan Pengadilan Pajak harus adil dan keadilan tersebut berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa;

Dengan demikian putusan Pengadilan Pajak tidak hanya memperhatika kepastian hukum semata, tetapi juga harus memperhatikan unsur keadilan;

Oleh karena itu apabila Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding dikoreksi dan menimbulkan pajak berganda maka jelas hal tersebut tidak adil sehingga tidak sejalan dengan kepala putusan dari Putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas;


bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, diusulkan agar koreksi Terbanding dibatalkan dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-0085/KEB/WPJ.01/2017 tanggal 11 Oktober 2017 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPLB PPN Masa Pajak Juli 2015 yang semula lebih bayar sebesar Rp27.473.490.457,00 menjadi lebih bayar sebesar Rp31.583.357.392,00 dengan perhitungan sebagai berikut :

1. Dasar Pengenaan Pajak Rp. 325.979.553.174,
2. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri Rp. 3.022.839.645,
3. Dikurangi :
a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Rp. 34.606.197.037,
b. Lain-lain
4. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
5. Jumlah PPN yang Masih Harus dibayar (Rp. 31.583.357.392,-)

Menurut Majelis:

bahwa Majelis berpendapat pokok sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi positif Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp4.109.866.935,00 yang merupakan koreksi atas Faktur Pajak Masukan yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-13/WPJ.01/KP.0705/2017 tanggal 20 Januari 2017, diketahui bahwa Pajak Masukan yang berasal dari pembelian CPO dimasukkan ke lokasi pabrik di Belawan (Kawasan Berikat), tetapi baik penyerahan dan pembayarannya dilakukan setelah tanggal pengukuhan Kawasan berikat sejumlah Rp4.109.866.935,00;

bahwa Terbanding telah melakukan pengujian persyaratan formal dan material terhadap Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi tersebut terkait ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang PPN;

bahwa menurut Terbanding, Faktur Pajak a quo menggunakan Kode Faktur Pajak ‘010’ yang seharusnya menggunakan kode Faktur Pajak ‘070’ (Penyerahan yang mendapat fasilitas PPN-nya Tidak Dipungut) dengan demikian pengisian Kode Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PER-24/PJ/2012 sehingga Terbanding berkesimpulan Faktur Pajak yang diterbitkan tersebut merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap sebagaimana dimaksud Pasal 12 PER-24/PJ/2012;

bahwa menurut Terbanding, terhadap Faktur Pajak a quo yang dikreditkan Pemohon Banding tersebut tidak mencantumkan keterangan sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN;

bahwa Terbanding berpendapat Pajak Masukan a quo merupakan Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (9) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai sehingga tidak dapat dikreditkan karena tidak memenuhi Pasal 9 ayat (2b) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai jo. Pasal 14 ayat (2c) serta ketentuan dalam PMK-120/PMK.04/2013;

bahwa menurut Pemohon Banding, Kontrak Jual beli telah dibuat sebelum tanggal Pengukuhan Kawasan Berikat Pemohon Banding diterbitkan, sehingga Pemohon Banding terikat kontrak dan tidak dibenarkan untuk melakukan Wanprestasi karena ada akibat Hukum Wanprestasi yang diatur pada Pasal 1266 KUHP;

bahwa menurut Pemohon Banding, apabila kontrak dimungkinkan untuk diubah, hal ini lebih menguntungkan Pemohon Banding karena tidak perlu membayar PPN sehingga cash flow lebih lancar, namun PKP Penjual tidak bersedia melakukan perubahan (amandemen) atas kontrak karena penyerahan BKP ke kawasan berikat tidak dipungut PPN, maka yang akan mengajukan restitusi adalah PKP penjual;

Menimbang, bahwa sengketa a quo, fakta-fakta hukum dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut :


bahwa Majelis berpendapat sengketa koreksi positif Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Masa Pajak Juli 2015 sebesar Rp4.109.866.935,00 adalah merupakan sengketa yang bersifat yuridis;

bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 255/PMK.04/2011 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 120/PMK.04/2013 tidak mengatur dengan jelas berapa hari untuk proses dari permohonan izin beroperasi Kawasan Berikat sampai diterbitkan persetujuan izin beroperasi Kawasan Berikat dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Belawan;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis, diketahui tidak terdapat alasan yang kuat atas dalil Terbanding yang menyatakan bahwa Faktur Pajak Pemohon Banding tidak dapat dikreditkan karena Faktur Pajak Pemohon Banding tidak cacat serta apabila dikoreksi akan menimbulkan pajak berganda (Doble taxation);

bahwa Majelis berpendapat transaksi yang terjadi pada Masa Pajak Juli 2015 PPN nya dipungut oleh PKP Penjual dan telah sesuai dengan kontrak karena di masa pajak yang lain diluar yang diperjanjikan sudah pasti tidak akan dipungut PPN oleh PKP Penjual;

bahwa Majelis berpendapat dalam transaksi a quo tidak terdapat kerugian negara karena PPN untuk Masa Pajak a quo telah dipungut, disetor dan telah dilaporkan dalam SPT PPN lawan transaksi Pemohon Banding;

bahwa Majelis berkesimpulan, Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding tidak melanggar persyaratan sesuai Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (9) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai yang mengakibatkan tidak dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta hukum yang diperoleh Majelis dalam persidangan dan seluruh pertimbangan Majelis a quo serta demi keadilan, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp4.109.866.935,00 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;

Menimbang:

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga penghitungan Pajak Masukan menjadi sebagai berikut :

Pajak Masukan cfm Terbanding Rp30.496.330.102,00
Koreksi Pajak Masukan yang dibatalkan Majelis Rp 4.109.866.935,00
Pajak Masukan cfm Majelis Rp34.606.197.037,00

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00085/KEB/WPJ.01/2017 tanggal 11 Oktober 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2015 Nomor 00020/407/15/123/17 tanggal 25 Januari 2017, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan penghitungan pajak menjadi sebagai berikut:

Uraian (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak :
Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN :
- Ekspor 282.431.849.520,00
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 30.228.396.454,00
- Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN 0,00
- Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut 13.319.307.200,00
Jumlah seluruh penyerahan 325.979.553.174,00
Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN 0,00
Jumlah seluruh penyerahan 325.979.553.174,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri 3.022.839.645,00
Dikurangi :
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 34.606.197.037,00
Jumlah penghitungan PPN lebih bayar/ seharusnya tidak terutang (31.583.357.392,00)
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 0,00
Jumlah PPN yang lebih dibayar/ seharusnya tidak terutang (31.583.357.392,00)


Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 3 September 2018, oleh Hakim Majelis XVA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Dr. TM, SE, Ak., M.M., M.Hum. sebagai Hakim Ketua,
RSR, S.E., MAFIS sebagai Hakim Anggota,
AS, S.H, M.E, sebagai Hakim Anggota,
Yang dibantu oleh:
IF

sebagai Panitera Pengganti.


dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 25 Februari 2019 oleh Hakim Ketua Majelis XVA Pengadilan Pajak yang dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA