Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-114081.15
Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Penghasilan (Rugi) Neto sebesar Rp159.729.163.976,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:
a. Data dan fakta:
1) Berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan Pemeriksaan, diketahui bahwa jumlah koreksi biaya bunga adalah sebesar Rp159.729.163.976,00. Koreksi ini disebabkan karena dana pinjaman Pemohon Banding ditempatkan dalam bentuk deposito bukan karena suatu keharusan dari ketentuan perundangan dan tidak ditemukan bukti bahwa penempatan deposito tersebut berasal dari tambahan modal sisa laba setelah pajak;

Dalam surat keberatannya Pemohon Banding hanya mengajukan keberatan sebesar Rp130.221.229.665,00 dari total koreksi pemeriksa sebesar Rp159.729.163.976,00;

Dalam surat bandingnya Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi terbanding sebesar Rp159.729.163.976,00;

2) Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi biaya bunga dengan ringkasan alasan sebagai berikut:
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ.4/1995 merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1994 sebagai payung hukumnya sudah dinyatakan tidak berlaku
- Mekanisme pencairan dan pembayaran kredit yang dilakukan Perum BULOG untuk penugasan Pemerintah dapat dipastikan bahwa tidak ada penempatan dana deposito yang berasal dari kredit perbankan baik secara langsung maupun tidak langsung
- Syarat utama untuk melakukan koreksi berdasarkan SE-46/PJ.4/1995 terdapat pada ketentuan dalam angka 3, apabila terbukti baru masuk pada ketentuan angka 4 SE-46/PJ.4/1995
- Deposito tidak harus dan tidak selalu berasal sebagaimana ketentuan dalam angka 5 SE-46/PJ.411995 tetapi bisa berasal dari Penyertaan Modal Negara (Pemerintah)

3) Sehubungan dengan alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa tidak ada penempatan dana deposito yang berasal dari kredit perbankan baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat diuraikan sebagai berikut:
a) Berdasarkan penelitian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor RI Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) Bulog yang ditetapkan di Jakarta tanggal 20 Januari 2003 diketahui bahwa:
(1) Pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa besamya modal Perusahaan pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku adalah sebesar seluruh nilal kekayaan Negara yang dikelola oleh LPND Bulog;
(2) Pasal 10 ayat (3) selanjutnya disebutkan bahwa nilai kekayaan Negara sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama yang dilakukan oleh Departemen Keuangan, Kantor Menteri Negara BUMN, dan LPND Bulog.
b) Berdasarkan Laporan Audit BPKP Atas Neraca Pembuka Perum Bulog tanggal 21 Januari 2003 Nomor LAP-2834/PW 09/4/2004 Tanggal 28 April 2004 diketahui bahwa terdapat penempatan dana dalam bentuk deposito Perum Bulog Kantor Pusat tanggal 21 Januari 2003 sebesar Rp2.986.570.000.000,00 dalam bentuk deposito maupun valas.
c) Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Audit Report untuk Tahun yang Berakhir Tanggal 31 Desember 2014 dan 2013 (Catatan atas Laporan Keuangan) diketahui sebagai berikut:
(1) bahwa terdapat penempatan dana dalam bentuk deposito dan deposito yang dijaminkan senilai Rp1.643.543.437.206,00 untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2014 dan senilai Rp2.319.025.162.405,00 untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2013;
(2) bahwa terdapat pinjaman bank (utang bank) oleh perusahaan kepada bank senilai Rp12.940.816.604.866,00 per tanggal 31 Desember 2014 dan senilai Rp13.425.193.835.943,00 per tanggal 31 Desember 2013;
(3) Bahwa Pemohon Banding mengalami kerugian untuk tahun 2014 dan tahun 2013, dengan rincian sebagai berikut:

Keterangan 2014 2013
Jumlah
Modal Pemerintah Rp 6.847.135.795.560 Rp 6.847.135.795.560
Defisit Rp (2.636.643.538.119) Rp (2.293.880.962.418)
Jumlah Rugi Komprehensif Tahun Berjalan Rp (462.508.295.984) Rp (342.762.575.701)
Jumlah Rp 3.747.983.961.457 Rp 4.210.492.257.441
(4) Bahwa memang terdapat setoran modal pada Perum Bulog sebesar Rp492.570.916.433,00 namun peningkatannya terjadi pada tahun 2010 dan tidak dapat diketahui setoran modal dimaksud apakah seluruhnya dalam bentuk kas atau dalam bentuk aktiva yang lain. Selain itu berdasarkan perbandingan dengan catatan atas laporan keuangan tahun 2012 dan 2013 jumlah setoran modal tersebut tidak berubah;
(5) Bahwa pada Audit Report untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2012 dan 2013 terdapat keterangan bahwa akun tambahan setoran modal sebesar Rp492.570.916.433,00 dalam Laporan Perubahan Ekuitas merupakan nilai definitif kekayaan yang belum ditetapkan statusnya yang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 182/KMK.06/2010 tanggal 30 April 2010 ditetapkan sebagai penyertaan modal negara pada Perum BULOG pada saat pendiriannya;

d) Bahwa atas penempatan dana tersebut ke dalam deposito, Pemohon Banding mendapatkan penghasilan deposito yang bersifat final. Jumlah deposito sesuai perhitungan Terbanding dalam LPP dan KKP setelah pembahasan:
BULAN JUMLAH
JANUARI
FEBRUARI
MARET
APRIL
MEI
JUNI
JULI
AGUSTUS
SEPTEMBER
OKTOBER
NOVEMBER
DESEMBER
AUDITED
1.635.811.552.986,00
1.640.732.458.506,00
1.080.543.662.306,00
1.837.970.870.626,00
1.858.932.148.886,00
1.855.886.013.406,00
1.622.091.516.086,00
1.629.130.583.355,80
1.548.745.272.886,00
1.531.294.170.686,00
1.548.320.521.846,00
1.530.682.275.206,00
-884.300.000,00
JUMLAH 19.319.256.746.782,00
e) Pemohon Banding memiliki hutang bank dan membayar atau membebankan bunga atas hutang tersebut dengan perhitungan jumlah hutang sesuai dengan LPP dan KKP setelah pembahasan sebagai berikut:

BULAN BANK BRI BANK BUKOPIN JUMLAH
JANUARI
FEBRUARI
MARET
APRIL
MEI
JUNI
JULI
AGUSTUS
SEPTEMBER
OKTOBER
NOVEMBER
DESEMBER
AUDITED
9.769.301.113.405,49
9.659.092.976.074,74
10.981.757.710.317,70
14.384.214.994.694,10
17.875.509.936.365,80
19.938.462.565.947,70
21.211.784.874.494,10
14.278.757.684.876,60
15.573.406.008.386,50
15.911.390.160.330,00
13.596.106.932.694,80
10.806.067.317.428,20
0,00
3.672.756.388.278,11
3.584.606.642.504,30
3.633.740.815.490,82
3.892.365.849.796,20
1.898.250.245.060,90
3.869.328.792.447,86
3.852.377.226.303,62
1.129.354.706.274,27
1.161.358.724.058,24
1.577.641.306.847,34
1.827.220.535.369,24
2.131.972.435.749,71
-1.286.799,05
13.442.057.501.683,60
13.243.699.618.579,00
14.615.498.525.808,50
18.276.580.844.490,30
19.773.760.181.426,70
23.807.791.358.395,60
25.064.162.100.797,70
15.408.112.391.150,90
16.734.764.732.444,70
17.489.031.467.177,30
15.423.327.468.064,00
12.938.039.753.177,90
-1.286.799,05
JUMLAH 173.985.852.275.016,00 34.230.972.381.381,60 206.216.824.656.397,00
f) Bahwa rata-rata penempatan deposito dan hutang bank tahun 2014 berdasarkan perhitungan Terbanding sebagaimana terdapat di dalam LPP dan KKP setelah pembahasan adalah sebagai berikut:
a. Hutang Bank
Jumlah Hutang Bank 208.216.824.656.397
Rata2 Hutang Bank Tahun 2014 17.351.402.054.700
b. Deposito
Jumlah Deposito 19.319.256.746.782
Rata2 Deposito Tahun 2014 1.609.938.062.232
c. Biaya Bunga Bank
Bunga Bank cfm. SPT/WP 4006020101 Rp 1.721.510.292.242
Koreksi Pemeriksa Rp -
Bunga Bank Rp 1.721.510.292.242
d. Koreksi Biaya Bunga Bank
(b: a) x c Rp 159.729.163.976
g) Bahwa berdasarkan data di atas, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
(1) Bahwa dari Laporan Auditor BPKP atas Neraca Pembuka Perum Bulog tanggal 21 Januari 2003 diketahui bahwa memang sudah terdapat penempatan deposito di neraca pembuka Perum Bulog senilai Rp2.986.570.000.000,00;
(2) Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui rata-rata penempatan deposito sebesar Rp1.609.938.062.232,00 untuk tahun 2014 sementara dari audit report diketahui bahwa Pemohon Banding mengalami kerugian untuk tahun 2014 dan tahun 2013 sehingga dana yang dipakai untuk penempatan deposito dapat diindikasikan tidak berasal dari laba usaha maupun setoran modal;
(3) Bahwa berdasarkan audit report untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2014 dan 2013, diketahui bahwa terdapat pinjaman perusahaan kepada bank sebesar Rp12.940.816.604.866,00 per tanggal 31 Desember 2014 dan sebesar Rp13.425.193.835.943,00 per tanggal 31 Desember 2013;
(4) Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa rata-rata pinjaman tahun 2013 adalah sebesar Rp17.351.402.054.700,00;
(5) Bahwa dengan memperhatikan bahwa perusahaan dalam keadaan rugi untuk tahun 2014 dan 2013 dan terdapat dana pinjaman dari pihak ketiga sementara di satu sisi terdapat dana penempatan deposito, dapat diindikasikan bahwa dana yang digunakan untuk penempatan deposito dimaksud secara langsung atau tidak Iangsung dananya berasal dari pinjaman pihak ketiga.

4) Sehubungan dengan alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Terbanding salah penerapan hukum, seharusnya syarat utama yang ada pada angka 3 dipenuhi terlebih dahulu sebelum melakukan koreksi biaya bunga sebelum menerapkan ketentuan pada butir yang lain, Terbanding menanggapi sebagai berikut:
a) Bahwa dengan memperhatikan dasar hukum SE-46/PJ.4/1995, pada dasarnya ketentuan ini dimaksudkan untuk menghitung biaya bunga proporsional dalam hal Pemohon Banding mendapatkan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final;
b) Bahwa berdasarkan angka 3 SE-46/PJ.4/1995 antara lain diatur bahwa "Dapat terjadi bahwa dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya langsung atau tidak Iangsung berasal dari pinjaman atau dana yang berasal dad pihak ketiga yang dibebani biaya bunga. …dst."
c) Bahwa dalam hal ini dari hasil pemeriksaan dan hasil penelitian keberatan sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding memiliki hutang Bank dan membayar / membebankan bunga atas hutang tersebut sehingga diindikasikan bahwa dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito berasal dari pinjaman dari pihak ketiga;
d) Selain itu dapat ditambahkan bahwa atas koreksi yang sama untuk Tahun Pajak 2009, Pengadilan Pajak telah menerbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-53351/PP.MVIB/15/2014 yang diucapkan tanggal 20 Juni 2014 yang mempertahankan koreksi Terbanding dengan dasar pertimbangan antara lain sebagai berikut:
(1) bahwa Majelis berpendapat aturan tersebut dimaksudkan dalam hal terdapat dana yang ditempatkan dalam deposito, dan kemudian terdapat pinjaman yang dibebani bunga, maka atas beban biaya bunga yang timbul karena adanya pinjaman harus dikoreksi secara proporsional;
(2) bahwa pada dasarnya diberlakukannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ.4/1995 berkaitan dengan diaturnya Pengenaan PPh Final terhadap Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya dan ketentuan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto atas biaya yang bersifat final yang diatur tersendiri berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
(3) bahwa oleh karenanya sesuai dengan Angka 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ.4/1995, biaya bunga yang timbul karena adanya pinjaman sedangkan Pemohon Banding memiliki dana yang ditempatkan dalam deposito menurut Majelis, bunga atas pinjaman yang boleh dibebankan sebagai biaya adalah bunga yang dibayar atau terutang atas rata-rata pinjaman yang melebihi jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito;
e) Bahwa dengan memperhatikan dasar pertimbangan Putusan Pengadilan Pajak tersebut pada butir d) di atas, maka pada prinsipnya perhitungan biaya bunga harus dilakukan secara proporsional dalam hal terdapat penempatan deposito (yang dikenakan PPh Final) dan terdapat biaya bunga yang berasal dari pinjaman;
f) Bahwa dengan memperhatikan hal-hal di atas Terbanding berpendapat bahwa Pemeriksa tidak melakukan kesalahan dalam penerapan hukum.

5) Sehubungan dengan alasan Pemohon Banding bahwa deposito tidak harus dan tidak selalu berasal dari penambahan modal atau dari Laba Ditahan (R/E) atau pinjaman dari pihak ketiga sebagaimana ketentuan dalam angka 5 SE-46/PJ.4/1995, dapat dijelaskan sebagai berikut:
a) Bahwa butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ.4/1995 hanya mengatur bahwa bunga yang dibayarkan atau terutang atas pinjaman Wajib Pajak dart pihak ketiga dapat dibebankan sebagai biaya sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, dalam hal:
a. dana pinjaman tersebut disimpan/ditempatkan dalam bentuk rekening giro yang atas jasanya dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final,
b. adanya keharusan bagi Wajib Pajak untuk menempatkan dana dalam jumlah tertentu pada suatu bank dalam bentuk deposito berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sepanjang jumlah deposito dan tabungan tersebut semata-mata untuk memenuhi keharusan tersebut: misalnya cadangan biaya reklamasi yang harus ditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan di Bank Pemerintah,
c. dapat dibuktikan bahwa penempatan deposito atau tabungan tersebut dananya berasal dari tambahan modal dan sisa laba setelah kena pajak.
b) Bahwa penelitian dengan cara membandingkan data dan fakta dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 5 SE-46/PJ.4/1995 di atas adalah sebagai berikut:

No. Ketentuan Data dan Fakta Sumber
1. Dana pinjaman tersebut disimpan / ditempatkan dalam bentuk rekening giro yang atas jasanya dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Kas dan setara kas dalam laporan posisi keuangan terdiri dari kas di tangan dan bank dan deposito jangka pendek yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang.

Tidak ada aset dalam bentuk rekening giro.
Angka 2 dan 4 Catatan atas Laporan Keuangan.
2. Adanya keharusan bagi Wajib Pajak untuk menempatkan dana dalam jumlah tertentu pada suatu bank dalam bentuk deposito berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang beriaku, sepanjang jumlah deposito dan tabungan tersebut semata-mata untuk memenuhi keharusan tersebut: misalnya cadangan biaya reklamasi yang harus ditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan di Bank Pemerintah.
  1. Tidak ada bukti bahwa Pemohon Banding mempunyai keharusan untuk menempatkan dana dalam jumlah tertentu pada suatu bank dalam bentuk deposito.
  2. Dana ditempatkan di beberapa bank seperti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Bukopin Tbk, dan Lainnya; bukan pada "suatu bank" yang berarti "satu bank" sebagaimana ketentuan dalam butir 5 SE-46/PJ.4/1995.
Angka 4 Catatan atas Laporan Keuangan.
3. Dapat dibuktikan bahwa penempatan.deposito atau tabungan tersebut dananya berasal dari tambahan modal dan sisa laba setelah kena pajak.
  1. Tidak dapat dibuktikan bahwa penempatan deposito tersebut dananya berasal dari tambahan modal. Akun Tambahan Setoran Modal sebesar Rp492.570.916.433,00 dalam Laporan Perubahan Ekuitas merupakan nilai definitive kekayaan yang belum ditetapkan statusnya yang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 182/KMK.06/2010 tanggal 30 April 2010 ditetapkan sebagai penyertaan modal Negara pada Perum BULOG pada saat pendiriannya.
  2. Tidak dapat dibuktikan bahwa penempatan deposito tersebut dananya berasal dari sisa laba setelah kena pajak karena per 31 Desember 2013 masih terdapat deficit sebesar Rp349.429.883.105,00
Laporan Perubahan Ekuitas Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2014 dan 2013; angka 23 Catatan atas Laporan Keuangan.
c) Berdasarkan penelitian di atas, diketahui bahwa tidak terdapat kondisi yang dapat menyebabkan Biaya Bunga Pinjaman bisa dibebankan seluruhnya sebagai biaya sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

b. Kesimpulan
1) Bahwa materi sengketa terkait dengan penerapan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ.4/1995 atas biaya bunga. Pemohon Banding hanya mengajukan keberatan sebesar Rp130.221.229.665,00 dari total koreksi pemeriksa sebesar Rp159.729.163.976,00
2) Bahwa Surat Edaran Nomor SE-46/PJ.4/1995 dimaksudkan dalam hal terdapat dana yang ditempatkan dalam deposito, dan kemudian terdapat pinjaman yang dibebani bunga, maka atas beban biaya bunga yang timbul karena adanya pinjaman harus dikoreksi secara proporsional.
3) Bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan, terbukti bahwa Pemohon Banding memiliki dana yang ditempatkan dalam deposito dan mendapatkan penghasilan bunga yang dikenakan Pajak Penghasilan final;
4) Bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan, terbukti juga bahwa Pemohon Banding memiliki pinjaman yang mengharuskan Pemohon Banding menanggung beban biaya bunga;
5) Bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan, dana yang digunakan untuk penempatan deposito dimaksud secara langsung atau tidak langsung dananya berasal dari pinjaman pihak ketiga sehingga memenuhi ketentuan pada butir 3 SE-46/PJ.4/1995.
6) Bahwa berdasarkan hasil penelitian diketahui tidak ada tiga kondisi yang disyaratkan agar biaya bunga dapat dibebankan sebagai biaya sebagaimana diatur pada butir 5 SE-46/PJ.4/1995 yang dipenuhi oleh Pemohon Banding, sehingga ketentuan pada butir 4 SE-46/PJ.4/1995 tetap berlaku.
7) Berdasarkan Pasal 13 huruf a angka 2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 diatur bahwa pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk: a.biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.
8) Bahwa atas koreksi yang sama terkait Pemohon Banding yang sama untuk Tahun Pajak 2009, sudah terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang Nomor Put.53351/PP/M.VIB/15/2014 yang diucapkan tanggal 20 Juni 2014 yang putusannya mempertahankan koreksi Terbanding atas biaya bunga
9) Bahwa dengan memperhatikan hal-hal di atas, maka Terbanding mengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Penyesuaian Fiskal Positif (Lainnya) berupa Bunga Bank sebesar Rp159.729.163.976,00


bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan kesimpulan akhir dengan surat nomor S-4307/PJ.07/2018 tanggal 28 Mei 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa terkait dengan koreksi Koreksi Biaya Bunga Bank sebesar Rp159.729.163.976 dapat dijelaskan sebagai berikut:
1) Penelitian terhadap data dan fakta.
a) bahwa berdasarkan penelitian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor RI Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) Bulog yang ditetapkan di Jakarta tanggal 20 Januari 2003 diketahui bahwa:
(1) dalam bagian kelima Pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa besarnya modal Perusahaan pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku adalah sebesar seluruh nilai kekayaan Negara yang dikelola oleh LPND Bulog;
(2) dalam bagian kelima Pasal 10 ayat (3) selanjutnya disebutkan bahwa nilai kekayaan Negara sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama yang dilakukan oleh Departemen Keuangan, Kantor Menteri Negara BUMN, dan LPND Bulog.
b) bahwa berdasarkan Laporan Audit BPKP Atas Neraca Pembuka Perum Bulog tanggal 21 Januari 2003 Nomor LAP-2834/PW 09/4/2004 Tanggal 28 April 2004 diketahui bahwa terdapat penempatan dana dalam bentuk deposito Perum Bulog Kantor Pusat tanggal 21 Januari 2003 sebesar Rp2.986.570.000.000 dalam bentuk deposito maupun valas.
c) bahwa berdasarkan penelitian terhadap Audit Report untuk Tahun yang Berakhir Tanggal 31 Desember 2013 dan 2014 (Catatan atas Laporan Keuangan) diketahui sebagai berikut:
(1) bahwa terdapat penempatan dana dalam bentuk deposito dan deposito yang dijaminkan senilai Rp1.643.543.437.206 untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2014 dan senilai Rp2.319.025.162.405 untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2013;
(2) bahwa terdapat pinjaman bank (utang bank) oleh perusahaan kepada bank senilai Rp12.940.816.604.866 per tanggal 31 Desember 2014 dan senilai Rp13.425.193.835.943 per tanggal 31 Desember 2013;
(3) bahwa Pemohon Banding mengalami kerugian untuk tahun 2013 dan tahun 2014, dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan 2014 2013
Jumlah
Modal Pemerintah Rp 6.847.135.795.560 Rp 6.847.135.795.560
Defisit Rp (2.636.643.538.119) Rp (2.293.880.962.418)
Jumlah Rugi Komprehensif Tahun Berjalan Rp (462.508.295.984) Rp (342.762.575.701)
Jumlah Rp 3.747.983.961.457 Rp 4.210.492.257.441
(4) bahwa memang terdapat setoran modal pada Perum Bulog sebesar Rp492.570.916.433 namun peningkatannya terjadi pada tahun 2010 dan tidak dapat diketahui setoran modal dimaksud apakah seluruhnya dalam bentuk kas atau dalam bentuk aktiva yang lain. Selain itu berdasarkan perbandingan dengan catatan atas laporan keuangan tahun 2013 dan 2014 jumlah setoran modal tersebut tidak berubah;
(5) bahwa pada Audit Report untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2013 dan 2014 terdapat keterangan bahwa akun tambahan setoran modal sebesar Rp492.570.916.433,00 dalam Laporan Perubahan Ekuitas merupakan nilai definitif kekayaan yang belum ditetapkan statusnya yang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 182/KMK.06/2010 tanggal 30 April 2010 ditetapkan sebagai penyertaan modal negara pada Perum BULOG pada saat pendiriannya;
d) bahwa rata-rata penempatan deposito dan pinjaman tahun 2012 berdasarkan perhitungan Pemeriksa sebagaimana terdapat di dalam Kertas Kerja Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan Pemeriksaan adalah sebagai berikut:
a. Hutang Bank
Jumlah Hutang Bank 208.216.824.656.397
Rata2 Hutang Bank Tahun 2014 17.351.402.054.700
b. Deposito
Jumlah Deposito 19.319.256.746.782
Rata2 Deposito Tahun 2014 1.609.938.062.232
c. Biaya Bunga Bank
Bunga Bank cfm. SPT/WP 4006020101 Rp 1.721.510.292.242
Koreksi Pemeriksa Rp -
Bunga Bank Rp 1.721.510.292.242
d. Koreksi Biaya Bunga Bank
(b: a) x c Rp 159.729.163.976
e) bahwa berdasarkan data di atas, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
(1) bahwa dari Laporan Auditor BPKP atas Neraca Pembuka Perum Bulog tanggal 21 Januari 2003 diketahui bahwa memang sudah terdapat penempatan deposito di neraca pembuka Perum Bulog senilai Rp2.986.570.000.000,00;
(2) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui rata-rata penempatan deposito sebesar Rp1.609.938.062.232,00 untuk tahun 2014 sementara dari audit report diketahui bahwa Pemohon Banding mengalami kerugian untuk tahun 2014 dan tahun 2013 sehingga dana yang dipakai untuk penempatan deposito dapat diindikasikan tidak berasal dari laba usaha maupun setoran modal;
(3) bahwa berdasarkan audit report untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2014 dan 2013, diketahui bahwa terdapat pinjaman perusahaan kepada bank sebesar Rp12.940.816.604.866,00 per tanggal 31 Desember 2014 dan sebesar Rp13.425.193.835.943,00 per tanggal 31 Desember 2013;
(4) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa rata-rata pinjaman tahun 2013 adalah sebesar Rp17.351.402.054.700,00;
(5) bahwa dengan memperhatikan bahwa perusahaan dalam keadaan rugi untuk tahun 2014 dan 2013 dan terdapat dana pinjaman dari pihak ketiga sementara di satu sisi terdapat dana penempatan deposito, dapat diindikasikan bahwa dana yang digunakan untuk penempatan deposito dimaksud secara langsung atau tidak Iangsung dananya berasal dari pinjaman pihak ketiga.

2) bahwa dalam ketentuan butir 5 SE-46/PJ.4/1995 sebenranya sudah memberikan solusi terkait dengan adanya pembenanan biaya bunga dan kepemilikan deposito yang dimiliki oleh Wajib Pajak.

bahwa Terbanding melakukan penelitian dengan dengan cara membandingkan data dan fakta dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 5 SE-46/PJ.4/1995 dengan hasil sebagai berikut

No. Ketentuan Data dan Fakta Sumber
1. Dana pinjaman tersebut disimpan / ditempatkan dalam bentuk rekening giro yang atas jasanya dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Kas dan setara kas dalam laporan posisi keuangan terdiri dari kas di tangan dan bank dan deposito jangka pendek yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang.

Tidak ada aset dalam bentuk rekening giro.
Angka 2 dan 4 Catatan atas Laporan Keuangan.
2. Adanya keharusan bagi Wajib Pajak untuk menempatkan dana dalam jumlah tertentu pada suatu bank dalam bentuk deposito berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang beriaku, sepanjang jumlah deposito dan tabungan tersebut semata-mata untuk memenuhi keharusan tersebut: misalnya cadangan biaya reklamasi yang harus ditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan di Bank Pemerintah.
  1. Tidak ada bukti bahwa Pemohon Banding mempunyai keharusan untuk menempatkan dana dalam jumlah tertentu pada suatu bank dalam bentuk deposito.

  2. Dana ditempatkan di beberapa bank seperti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Bukopin Tbk, dan Lainnya; bukan pada "suatu bank" yang berarti "satu bank" sebagaimana ketentuan dalam butir 5 SE-46/PJ.4/1995.
Angka 4 Catatan atas Laporan Keuangan.
3. Dapat dibuktikan bahwa penempatan.deposito atau tabungan tersebut dananya berasal dari tambahan modal dan sisa laba setelah kena pajak.
  1. Tidak dapat dibuktikan bahwa penempatan deposito tersebut dananya berasal dari tambahan modal. Akun Tambahan Setoran Modal sebesar Rp492.570.916.433,00 dalam Laporan Perubahan Ekuitas merupakan nilai definitive kekayaan yang belum ditetapkan statusnya yang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 182/KMK.06/2010 tanggal 30 April 2010 ditetapkan sebagai penyertaan modal Negara pada Perum BULOG pada saat pendiriannya.

  2. Tidak dapat dibuktikan bahwa penempatan deposito tersebut dananya berasal dari sisa laba setelah kena pajak karena per 31 Desember 2013 masih terdapat deficit sebesar Rp349.429.883.105,00
Laporan Perubahan Ekuitas Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2014 dan 2013; angka 23 Catatan atas Laporan Keuangan.

a. bahwa berdasarkan penelitian di atas, diketahui bahwa tidak terdapat kondisi yang dapat menyebabkan Biaya Bunga Pinjaman bisa dibebankan seluruhnya sebagai biaya sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
b. bahwa berdasarkan hasil penelitian dan uraian tersebut di atas, terbukti bahwa Pemohon Banding memiliki dana yang ditempatkan dalam deposito dan mendapatkan penghasilan bunga yang dikenakan Pajak Penghasilan final;
c. bahwa berdasarkan hasil penelitian dan uraian tersebut di atas, terbukti juga bahwa Pemohon Banding memiliki pinjaman yang mengharuskan Pemohon Banding menanggung beban biaya bunga;
d. bahwa berdasarkan hasil penelitian dan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan dana yang digunakan untuk penempatan deposito dimaksud secara langsung atau tidak langsung dananya berasal dari pinjaman pihak ketiga sehingga memenuhi ketentuan pada butir 3 SE-46/PJ.4/1995.
e. bahwa berdasarkan hasil penelitian diketahui tidak ada tiga kondisi yang disyaratkan agar biaya bunga dapat dibebankan sebagai biaya sebagaimana diatur pada butir 5 SE-46/PJ.4/1995 yang dipenuhi oleh Pemohon Banding, sehingga ketentuan pada butir 4 SE-46/PJ.4/1995 tetap berlaku;
f. bahwa selain itu dapat ditambahkan bahwa atas koreksi yang sama untuk Tahun Pajak 2009, Pengadilan Pajak telah menerbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-53351/PP.MVI B/15/2014 yang diucapkan tanggal 20 Juni 2014 yang mempertahankan koreksi Terbandinq dengan dasar pertimbangan antara lain sebagai berikut:
(1) bahwa Majelis berpendapat aturan tersebut dimaksudkan dalam hal terdapat dana yang ditempatkan dalam deposito, dan kemudian terdapat pinjaman yang dibebani bunga, maka atas beban biaya bunga yang timbul karena adanya pinjaman harus dikoreksi secara proporsional;
(2) bahwa pada dasarnya diberlakukannya Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-46/PJ.4/1995 berkaitan dengan diaturnya Pengenaan PPh Final terhadap Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya dan ketentuan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto atas biaya yang bersifat final yang diatur tersendiri berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
(3) bahwa oleh karenanya sesuai dengan Angka 4 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-46/PJ.4/1995, biaya bunga yang timbul karena adanya pinjaman sedangkan Pemohon Banding memiliki dana yang ditempatkan dalam deposito menurut Majelis, bunga atas pinjaman yang boleh dibebankan sebagai biaya adalah bunga yang dibayar atau terutang atas rata-rata pinjaman yang melebihi jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito;
g. bahwa dengan memperhatikan dasar pertimbangan Putusan Pengadilan Pajak tersebut pada butir f) di atas, maka pada prinsipnya perhitungan biaya bunga harus dilakukan secara proporsional dalam hal terdapat penempatan deposito (yang dikenakan PPh Final) dan terdapat biaya bunga yang berasal dari pinjaman
h. bahwa dengan demikian, setelah Terbanding jelaskan fakta dan aturan perpajakan yang terkait dengan biaya bunga tersebut, maka Terbanding berpendapat koreksi Terbanding telah benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
3) Bahwa dalam persidangan banding, Pemohon Banding menyatakan fakta-fakta sebagai berikut:
a. Bahwa semua pinjaman yang dilakukan oleh Pemohon Banding ke Bank berkaitan dengan Public Service Obligation (PSO) dimana segala hal terkait dengan PSO tersebut merupakan perintah/penugasan dari Pemerintah yang harus dilaksanakan Bulog;
b. Bahwa Dasar Hukum kegiatan PSO tersebut adalah PMK-94/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Penyediaan,Penghitungan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah;
c. Bahwa dalam PMK-94/PMK.02/2014 tersebut Pemohon Banding dimungkinkan untuk meminjam ke Bak dengan persetujuan Pemerintah dalam melaksanakan kegiatan PSO;
d. bahwa segala biaya terkait dengan PSO tersebut nantinya akan dimintakan reimbursement kepada Pemerintah termasuk didalamnya biaya bunga;
e. bahwa dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding telah memasukkan unsur kegiatan PSO baik atas penjualan dan segala biaya yang terkait;
4) bahwa atas dalil dari Pemohon Banding, Terbanding tanggapi sebagai berikut:
a. Bahwa fakta di persidangan yang dinyatakan sendiri oleh Pemohon Banding usaha Pemohon Banding terdiri atas usaha yang bersifat komersial dan usaha yang bersifat PSO (Raskin);
b. bahwa Pemohon Banding tidak memisahkan pencatatan antara usaha dari komersial dan usaha dari PSO;
c. Bahwa dalil Pemohon Banding yang menyatakan semua pinjaman yang dibebani bunga adalah pinjaman ke Bank terkait dengan PSO belum bisa ditunjukkan bukti pendukungnya oleh Pemohon Banding, mengingat tidak ada pencatatan terpisah antara usaha komersial dan PSO;
d. Bahwa deposito yang dimiliki Pemohon Banding adalah hanya terkait untuk usaha komersial dan penyertaan modal pemerintah juga belum bisa ditunjukkan bukti pendukungnya oleh Pemohon Banding;
e. Bahwa terkait bunga dari pinjaman Bank yang menurut Pemohon Banding untuk kegiatan PSO dan selanjutnya segala biaya/kekurangan biaya atas PSO tersebut akan dimintakan ganti/reimbursement ke Pemerintah telah didasarkan PMK-94/PMK.02/2014.
f. bahwa hal ini diatur dalam Pasal 18 ayat (3) PMK-94/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Penyediaan,Penghitungan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah yang menyatakan

Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan jumlah dana pelaksanaan kegiatan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah lebih besar dari jumlah yang telah dibayarkan oleh Pemerintah kepada BULOG, kekurangan pembayaran tersebut diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. sehingga pada prinsipnya, terkait PSO tersebut Pemohon Banding tidak akan mengalami keuntungan ataupun kerugian karena segala bentuk pengeluaran dan pendapatan dari PSO akan diperhitungkan dan selanjutnya akan dimintakan penggantian ke Pemerintah.
g. akan tetapi, terkait dengan penggantian dari Pemerintah tersebut Pemohon Banding tidak menjelaskan lebih lanjut;
h. bahwa Terbanding berpendapat apabila penjualan raskin, HPP raskin dan biaya terkait raskin termasuk biaya bunga dicatat dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding, maka seharusnya penggantian/reimbursement dari Pemerintah dicatat oleh Pemohon Banding sebagai unsur Penghasilan, karena prinsip terkait dengan PSO tersebut adalah penugasan dari Pemerintah dan Pemohon Banding tidak akan mengalami keuntungan maupun kerugian.

Penjelasan terkait hal itu belum pernah disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan;

Sehingga Terbanding berpendapat atas penggantian/reimbursement dari Pemerintah belum dicatat oleh Pemohon Banding sebagai unsur Penghasilan.

5) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkesimpulan:
a. bahwa terdapat biaya bunga pinjaman atas pinjaman dari pihak ketiga yang dilakukan oleh Pemohon Banding, disatu sisi Pemohon Banding juga mempunyai deposito sehingga dimungkinkan bahwa dana yang digunakan untuk penempatan deposito dimaksud secara langsung atau tidak langsung dananya berasal dari pinjaman pihak ketiga;
b. bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa dana yang ditempatkan di deposito tersebut, dananya berasal dari laba ditahan mengingat pada tahun 2012,2013 dan 2014 Pemohon Banding mengalami kerugian;
c. bahwa Pemohon Banding tidak bisa membuktikan bahwa dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan lainnya dananya bukan berasal dari pinjaman atau dana yang berasal dari pihak ketiga yang dibebani biaya bunga;
d. bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat membuktikan dalilnya di persidangan bahwa pinjaman yang dilakukan hanya terkait dengan PSO dan selanjutnya akan diberikan penggantian oleh Pemerintah, karena tidak ada pencatatan terpisah dalam pembukuan Pemohon Banding;
e. bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat menjelaskan mekanisme terkait dengan penggantian atas PSO, mengingat PSO adalah penugasan dari Pemerintah sehingga dapat dipastikan Pemohon Banding tidak akan mengalami kerugian karena setiap kekurangan biaya akan dilakukan penggantian oleh Pemerintah;
f. bahwa dengan demikian koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah tepat dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, dan memohon Majelis Hakim yang Mulia untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding.

Menurut Pemohon Banding:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2014 tentang tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran dan pertanggungjawaban subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah mengatur mengenai pendanaan dan pertanggung jawaban keuangan atas penugasan pemerintah.
a. bahwa pencairan kredit yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam penugasan pemerintah tersebut diatas menggunakan mekanisme Letter of Credit (L/C) atau SKBDN yang langsung ditujukan untuk pembayaran kepada pihak ketiga .
b. bahwa di dalam PMK 94/PMK.02/2014 pada pasal 19 disebutkan bahwa setiap pendapatan Pemohon Banding baik yang berasal dari pengelolaan kredit perbankan (diterima dari masyarakat) maupun yang berasal dari pencairan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, harus langsung disetorkan kepada bank pemberi kredit sebagai pembayaran kembali kredit dan bunga perbankan Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan mekanisme dalam pencairan kredit maupun pertanggungjawaban atas pendapatan yang diterima oleh Pemohon Banding berdasarkan PMK 94/PMK.02/2014 tidak memungkinkan terjadinya penambahan deposito yang dimiliki oleh Pemohon Banding berasal dari dana pinjaman dari pihak ketiga baik secara langsung maupun tidak langsung.

2. Penerapan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ.4/1995 tanggal 05 Oktober 1995 sebagai dasar hukum koreksi biaya bunga sebesar Rp159.729.163.976,00
a. Pada angka 3 disebutkan “ dapat terjadi dana yang ditempatkan dalam deposito berasal dari pinjaman pihak ke 3 (tiga) yang dibebani dengan bunga, apabila hal tersebut terjadi maka wajib pajak dapat memperkecil Penghasilan Kena Pajak secara tidak wajar ……dst”
b. Pada angka 4, sehubungan dengan hal tersebut diatas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
“yang pada intinya menyatakan bahwa beban biaya bunga pinjaman dihitung secara proposional dan dikoreksi positif”
c. Pada angka 5 pada intinya menyatakan menyimpang dari ketentuan tersebut pada butir 4 tidak dilakukan koreksi positif apabila dapat dibuktikan bahwa dana deposito tersebut dananya berasal dari tambahan modal dan sisa laba tahun lalu setelah kena pajak

3. bahwa Terbanding dalam penerapan hukum Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ.4/1995 Tanggal 05 Oktober 1995 sebagai dasar koreksi biaya bunga sebesar Rp159.729.163.976,00, dengan alasan sebagai berikut:
a. bahwa koreksi Terbanding tidak terbukti bahwa terdapat dana yang ditempat dalam deposito berasal dari pinjaman pihak ke 3 (tiga) yang dibebani biaya bunga, sehingga terbanding dalam nenerapkan hukum pasal 12 ayat 3 Undang Undang KUP Nomor 16 Tahun 2000, yang mengharuskan terbanding mempunyai bukti sebagai dasar koreksi, bukti dimaksud sesuai dengan padal 69 dan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak yaitu bukti benar bahwa dana yang ditempatkan dalam deposito berasal dari pinjaman pihak ke 3 (tiga) yang dibebani biaya bunga.
b. bahwa Terbanding salah menerapkan ketentuan angka 3 dan 4, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ.4/1995 tanggal 05 Oktober 1995, karena langsung menerapkan angka 4 Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ.4/1995 tanggal 05 Oktober 1995 tanpa menguji terlebih dahulu berdasarkan angka 3 Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ.4/1995 tanggal 05 Oktober 1995, untuk membuktikan apakah benar dana deposito tersebut berasal dari pinjaman pihak ketiga ( tiga) yang dibebani biaya bunga.

bahwa apabila hasil uji kebenaran materi tidak terbukti bahwa dana deposito berasal dari pinjaman pihak ke 3 (tiga) yang dibebani dengan biaya bunga maka terbanding tiak dapat melanjutkan ke angka 4 Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ.4/1995 tanggal 05 Oktober 1995 dan koreksi beban biaya bunga tidak bisa dilanjutkan karena ketentuan sesuai angka 4 Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ.4/1995 tanggal 05 Oktober 1995 sudah tidak relevan untuk dipergunakan sebagai dasar hukum untuk melakukan koreksai atas biaya bunga sebesar Rp159.729.163.976,00.

4. Kesalahan penerapan hukum angka 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE–46/PJ.4/1995 tanggal 05 Oktober 1995

bahwa Tebanding salah penerapan angka 5 Surat Edaran Direktur Jenderal pajak Nomor SE-46/PJ.4/1995 tanggal 05 Oktober 1995 karena menganggap bahwa deposito harus selalu hanya berasal dari penambahan modal atau dari laba tahun lalu yang ditahan dan / atau dari pinjaman pihak ketiga.

bahwa dalam sengketa aquo terbkti bahwa dana deposito dapat juga berasal dari Penyertaan Modal Pemerintah sebesar Rp6.354.564.879.127,00 diantaranya berbentuk deposito sebesar Rp2.986.570.000.000,00 dan tidak ada aturan dalam perundang undangan perpajakan yang melarang penyertaan Modal Pemerintah tidak diperbolehkan dalam bentuk deposito.

5. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2010 tanggal 30 Desember 2010 atas biaya bunga Pemohon Banding seharusnya dapat diakui sebagai biaya fiskal karena tidak memenuhi ketentuan pada pasal 13 huruf a angka 2 yang menyatakan bahwa pengeluaran dan biaya yang tidak dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk biaya untuk mendapatkan, menagihkan dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.


bahwa Pemohon Banding dalam persidangan hari Rabu tanggal 07 Maret 2018, menyampaikan Penjelasan Tertulis Pemohon Banding tanpa nomor tertanggal 07 Maret 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim XV B Pengadilan Pajak pada persidangan tanggal 14 Februari 2018, maka dengan ini Pemohon Banding sampaikan penjelasan tertulis sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya bunga sebesar Rp159.729.163.976,00 dengan dasar hukum Pasal 4 ayat (2) huruf a UU PPh & PP No. 94 Tahun 2010 serta SE-46/PJ.4/1995. Dan yang menjadi pokok sengketa adalah bahwa Terbanding melihat dan Laporan Keuangan Pemohon Banding, dimana terdapat dana pinjaman dari pihak ke-3 disatu sisi sementara disisi lain terdapat dana penempatan deposito, sehingga Terbanding berkesimpulan bahwa dana yang digunakan untuk penempatan deposito dimaksud secara langsung atau tidak langsung dananya berasal dan pinjaman pihak ke-3 tersebut sehingga tidak semua biaya bunga tersebut didak dapat dibiayakan;

bahwa Pemohon Banding berpendapat koreksi Terbanding tersebut tidak dapat dibenarkan, karena hanya didasarkan pada analisa Terbanding semata, hanya melihat laporan keuangan Pemohon Banding, dimana disisi debet terdapat deposito dan disisi kredit terdapat hutang/pinjaman pihak ke-3;

bahwa Pemohon Banding sangat tidak setuju atas hal tersebut, karena pada kenyataannya sebagaimana dapat dilihat dalam laporan keuangan dan pembukuan Pemohon Banding serta bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding bahwa dana penempatan deposito Pemohon Banding bukanlah berasal dan pinjaman pihak ke-3 yang Pemohon Banding peroleh. Sehingga biaya bunga tersebut seharusnya dapat dibiayakan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa Pemohon Banding (Perum BULOG) adalah merupakan Badan Usaha Milik Negara yang diberikan penugasan khusus oleh pemerintah berdasarkan PP No. 7 Tahun 2003;
bahwa berdasarkan Istruksi Presiden (Inpres) No. 05 Tahun 2015 tentang Kebijakan pengadaan gabah/beras dan penyaluran beras oleh Pemerintah, tugas pelayanan publik (Public Service Obligation/PSO) yang dilakukan Perm BULOG adalah:

1. Melaksanakan pembelian gabah/beras dalam negeri sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP);
2. Menyalurkan beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat miskin dan rawan pangan;
3. Menyediakan dan menyalurkan beras untuk menanggulangi keadaan darurat dan bencana;
4. Mengelola Cadangan Beras Pemerintah (CBP);


bahwa kondisi transaksi Pemohon Banding adalah bersifat khusus yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 257/PMK.02/2012 & No. 94/PMK.02/2014 tentang Tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran dan pertanggungjawaban subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah;

bahwa di dalam peraturan tersebut disebutkan juga bahwa dalam hal memenuhi kebutuhan dana dalam menjalankan penugasan pemerintah, maka Pemohon Banding dapat mengajukan kredit kepada perbankan;

bahwa pada kenyataannya, apabila fasilitas pinjaman kredit dari perbankan sudah disetujui, maka mekanisme pencairan kredit yang dilakukan oleh Pemohon Banding mempergunakan Letter of Credit (L/C) atau SKBDN yang langsung ditujukan untuk pembayaran kepada pihak ke-3. Sehingga sangat tidak memungkinkan bagi Pemohon Banding untuk menempatkannya dalam deposito;

bahwa demikian pula halnya setiap pendapatan Pemohon Banding baik yang berasal dari pengelolaan kredit perbankan dalam rangka penugasan pemerintah, maupun yang berasal dari pencairan subsidi beras bagi masuarakat berpendapatan rendah, maka harus langsung disetorkan kepada bank pemberi kredit sebagai pembayaran kembali kredit dan biaya perbankan;

bahwa syarat utama untuk melakukan koreksi berdasarkan SE-46/PJ.4/1995 terdapat pada ketentuan dalam angka 3 yang menyatakan bahwa "Dapat terjadi bahwa dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya langsung atau tidak langsung berasal dari pinjaman atau dana yang berasal dari pihak ketiga yang dibebani biaya bunga. Apabila hal tersebut terjadi Wajib Pajak dapat memperkecil Penghasilan Kena Pajak secara tidak wajar, karena bunga yang terutang atau dibayar atas pinjaman tersebut dikurangkan sebagai biaya, sedangkan bunga yang diterima atau diperoleh yang berasal dari penempatan dana dalam bentuk depostio berjangka atau tabungan lainnya tidak ditambahkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak karena telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 15%" Apabila terbukti memenuhi ketentuan pada SE-46/PJ.4/1995 angka 3 baru dapat masuk pada ketentuan angka 4 yakni dilakukan penghitungan secara proporsional besarnya biaya bunga yang tidak bisa dibebankan sebagai pengurang penghasilan;

bahwa Deposito tidak harus dan tidak selalu berasal dari penambahan modal atau dari Laba Ditahan (R/E) atau pinjaman dari pihak ketiga sebagaimana ketentuan dalam angka 5 SE-46/PJ.4/1995 tetapi dalam sengketa a quo bisa terjadi berasal dari Penyertaan Modal Negara (Pemerintah) dan peraturan perundang-undangan perpajakan tidak melarang Penyertaan Modal Negara (Pemerintah) dalam bentuk Deposito;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas sangat jelas bahwa pinjaman yang Pemohon Banding peroleh sangat tidak mungkin untuk ditempatkan sebagai deposito, karena dana pencairan pinjaman bank tersebut harus langsung ditujukan untuk pembayaran kepada pihak ke-3, sehingga penerapan ketentuan angka 4 pada SE-46/PJ.4/1995 juga tidak dapat dilakukan tanpa memenuhi ketentuan pada angka 3 terlebih dahulu;

bahwa demikianlah penjelasan tertulis ini Pemohon Banding sampaikan dan kiranya Majelis Hakim yang mulia berkenan mempertimbangkannya dan memutuskan sengketa permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono);

bahwa Pemohon Banding juga menjelaskan bahwa Deposito bukan berasal dari Pinjaman tapi dari Penyertaan Modal Pemerintah;

bahwa dalam persidangan hari Rabu tanggal 18 April 2018, Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis Pemohon Banding mengenai Realisasi & Penggunaan Fasilitas Pinjaman Modal Kerja tertanggal 16 April 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim yang mulia dalam persidangan tanggal 07 Maret 2018, berikut Pemohon Banding sampaikan penjelasan disertai bukti-bukti pendukung atas sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2014 berupa koreksi Biaya Bunga Bank sebesar Rp159.729.163.976,00 yang terdaftar dengan nomor sengketa 15-114081-2014 sebagai berikut:

- bahwa Perum BULOG pertama kali dibentuk berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet No. 114/U/KEP/5/1967 tanggal 10 Mei 1967, terakhir dengan Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001 sebagai Lembaga Pemerintah Non Department (LPND) yang berada dibawah & bertanggungjawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
- bahwa pada tanggal 20 Januari 2003, LPND BULOG merubah statusnya menjadi Perusahaan Umum (Perum) BULOG berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perum BULOG & PP No. 61 Tahun 2003 tentang Perubahan atas PP No. 7 Tahun 2003.
- bahwa sifat usaha Perum BULOG adalah menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan Perum BULOG.
- bahwa dalam rangka stabilitas ekonomi nasional, melindungi tingkat pendapatan petani, peningkatan ketahanan pangan & pengembangan ekonomi pedesaan, Perum BULOG diberikan penugasan oleh Pemerintah untuk menyediakan dan menyalurkan beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah berdasarkan lnstruksi Presiden No. 3 Tahun 2012 tentang Kebijakan pengadaan gabah/beras & penyaluran beras oleh Pemerintah.
- bahwa penugasan pemerintah kepada Perum BULOG dalam rangka melaksanakan penyaluran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah atau Public Service Obligation (PSO) untuk Tahun Anggaran 2014 diatur khusus melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 94/PMK.02/2014 tentang Tata Cara penyediaan, penghitungan, pembayaran dan pertanggungjawaban subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya dengan PMK No. 237/PMK.02/2012.
- bahwa dana untuk keperluan kegiatan subsidi beras tersebut dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan.
- bahwa dalam hal kebutuhan dana untuk mendukung penugasan oleh Pemerintah tersebut belum mencukupi, Perum BULOG dapat mengajukan permohonan jaminan kredit perbankan kepada Menteri Keuangan yang tembusannya disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran / KPA.
- bahwa dalam hal Perum BULOG menggunakan kredit perbankan untuk melaksanakan penugasan tersebut, setiap pendapatan baik berasal dari pengelolaan kredit maupun yang berasal dari pencairan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, harus langsung disetor kepada bank pemberi kredit sebagai pembayaran kembali kredit dan bunga kredit perbankan Perum BULOG.
- bahwa pada kenyataannya, apabila fasilitas pinjaman kredit dari perbankan sudah disetujui maka pihak perbankan memberikan pinjaman kepada Perum BULOG berupa Kredit Modal Kerja (KMK) dalam bentuk Rekening Koran (Pemberian Plafond Modal Kerja) yang realisasinya pencairannya harus melalui SKBDN (Surat Kredit Berdokumentasi Dalam Negeri) dan dalam bentuk L/C (Letter of Credit).
- bahwa di dalam perjanjian kredit sangat jelas dinyatakan bahwa Fasilitas Kredit Modal Kerja yang diberikan hams benar-benar digunakan untuk modal kerja kegiatan PSO dan tidak diperbolehkan untuk pembiayaan investasi dan atau disimpan untuk tujuan investasi lainnya.
- bahwa proses pencairan kredit modal kerja tersebut, dilakukan oleh Perum BULOG harus melalui mekanisme SKBDN, yang langsung ditujukan untuk pembayaran kepada pihak ke-3 atau dengan kata lain seluruh kredit tersebut langsung dibayarkan kepada pihak ke-3. Sehingga dengan demikian sangat jelas sangat tidak memungkinkan bagi Perum BULOG untuk menggunakan kredit tersebut untuk tujuan lain seperti penempatannya dalam bentuk deposito & Pemeriksa tidak dapat membuktikan fasilitas KMK tersebut ditempatkan dalam bentuk deposito sebagaimana yang didalilkan Termohon Banding.

Terlampir contoh-contoh dokumen-dokumen pendukung atas penjelasan Pemohon Banding tersebut diatas sebagai berikut:
1. Per Men Keu No. 237/PMK.02/2012 & No. 94/PMK.02/2014;
2. Penawaran putusan fasilitas kredit dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.;
3. Surat Permintaan Pembayaran/Pemindabukuan (SPP) untuk pengadaan beras;
4. Rekening Koran atas pencairan SPP pengadaan beras tersebut;
5. Surat Permintaan Pembayaran/Pemindahbukuan (SPP) untuk biaya eksplorasi;
6. Rekening Koran atas pencairan SPP biaya eksplorasi tersebut;
- bahwa penjelasan tertulis dalam surat Pemohon Banding tertanggal 07 Maret 2018 atas persidangan tanggal 14 Februari 2018 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan penjelasan tersebut di atas.


bahwa selanjutnya dalam persidangan tanggal 30 Mei 2018 Pemohon Banding menyampaikan kesimpulan akhir sebagai berikut:

I. SENGKETA DAN DASAR KOREKSI

- bahwa yang menjadi sengketa atas PPh Badan tahun 2014 ini adalah koreksi Terbanding berupa Biaya Bunga sebesar Rp159.729.163.976,00;
- bahwa pada saat pemeriksaan pajak, yang menjadi dasar koreksi dari Terbanding sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) adalah mengacu kepada SE Dirjen Pajak No. SE-46/PJ.4/1995.
- bahwa selanjutnya dalam proses keberatan, Terbanding antara lain menggunakan dasar hukum PP No. 94 tahun 2010.

II. GAMBARAN UMUM DAN PENJELASAN PEMOHON BANDING

a. Kegiatan Usaha

- bahwa Pemohon Banding pertama kali dibentuk berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet No. 114/U/KEP/5/1967 tanggal 10 Mei 1967, terakhir dengan Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001 sebagai Lembaga Pemerintah Non Department (LPND) yang berada dibawah & bertanggungjawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
- bahwa pada tanggal 20 Januari 2003, LPND BULOG dirubah statusnya menjadi Perusahaan Umum (Perum) BULOG berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perum BULOG & PP No. 61 Tahun 2003 tentang Perubahan atas PP No. 7 Tahun 2003.
- bahwa sifat usaha Pemohon Banding adalah menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan Pemohon Banding.
- bahwa dalam rangka stabilitas ekonomi nasional, melindungi tingkat pendapatan petani, peningkatan ketahanan pangan & pengembangan ekonomi pedesaan, Pemohon Banding diberikan penugasan oleh Pemerintah untuk menyediakan dan menyalurkan beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah berdasarkan lnstruksi Presiden No. 3 Tahun 2012 tentang Kebijakan pengadaan gabah/beras & penyaluran beras oleh Pemerintah. Yang didalam tataran operasionalnya dikenal dengan istilah PSO yang sumber pembiayan dan pendanaan seratus persen dari Pemerintah dalam hal ini departemen keuangan;
- Bahwa penugasan pemerintah kepada Pemohon Banding dalam rangka melaksanakan penyaluran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah atau Public Service Obligation (PSO) untuk Tahun Anggaran 2014 diatur khusus melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 94/PMK.02/2014 tentang Tata Cara penyediaan, penghitungan, pembayaran dan pertanggungjawaban subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya dengan PMK No. 237/PMK.02/2012.
- bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2014 mengatur mengenai penyusunan Master Budget sebagai dasar perhitungan Harga Pembelian Beras Pemerintah Kepada Perum BULOG (HPB) dengan struktur harga yang telah ditetapkan termasuk dengan biaya bunga sebagai komponen pembentuk HPB.
- bahwa Menteri Keuangan melalui Surat S-348/MK.02/2014 tanggal 16 Juni 2014 menetapkan Harga Pembelian Beras (HPB) Tahun 2014 sementara Tahun 2014 yang dalam pelaksanaannya akan diaudit oleh auditor yang berwenang sesuai dengan Peratuan Perundang undangan, dan HPB sementara tersebut dipergunakan Pemohon Banding untuk mencatat harga jual Pemohon Banding tahun berjalan sampai dengan Audit terhadap HPB tersebut selesai dilakukan.
- bahwa 93,8% pendapatan Pemohon Banding untuk tahun pajak 2014 berasal dari kegiatan menyalurkan beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah atau Public Service Obligation (PSO).

b. Pencatatan & Pembukuan

- bahwa sifat usaha Pemohon Banding pada dasarnya dibagi atas kegiatan yang bersifat pelayanan publik (PSO) dan juga yang bersifat memupuk keuntungan (komersial);
- bahwa dalam melaksanakan pencatatan atas kegiatan usahanya tersebut, Pemohon Banding tidak melakukan/menyelenggarakan pembukuan secara terpisah, namun dilakukan berdasarkan segmentasi atas kegiatan yang bersifat pelayanan publik (PSO) maupun yang bersifat komersial;
- bahwa dengan demikian Pemohon Banding hanya melakukan satu pembukuan/pencatatan atas seluruh transaksi atau kegiatan usahanya. Namun dengan adanya segmentasi dalam pencatatannya, Pemohon Banding tetap dapat mengetahui atau menelusuri seluruh kegiatan / transaksi yang terjadi, apakah berasal dari kegiatan pelayanan publik atau yang berasal dari kegiatan yang bersifat komersial.

c. Penjelasan atas sengketa

- bahwa yang menjadi pokok sengketa disini adalah koreksi Terbanding atas biaya bunga Bank yang dikaitkan dengan penempatan deposito, sebesar Rp. 159.729.163.976 yang nota bene pada awalnya merupakan penempatan modal pemerintah;
- bahwa yang menjadi dasar hukum bagi Terbanding untuk melakukan koreksi adalah SE-46/PJ.4/1995 yang kemudian mengacu pula kepada PP No. 94 tahun 2010;
- bahwa hanya dengan mendasarkan kepada data-data yang tercantum pada Laporan Keuangan Pemohon Banding, Pemeriksa melihat bahwa disatu sisi Pemohon Banding mempunyai saldo pinjaman kepada Bank yang dibebani bunga, sementara disisi lain Pemohon Banding juga mempunyai saldo deposito yang menghasilkan pendapatan bunga yang dikenakan PPh Final, maka kemudian Terbanding melakukan koreksi atas biaya bunga Pemohon Banding berdaarkan ketentuan pada SE-46/PJ.4/1995.
- karena Terbanding berasumsi bahwa langsung atau tidak langsung deposito yang Pemohon Banding tempatkan adalah berasal dari pinjaman bank yang Pemohon Banding peroleh.
- bahwa atas hal-hal diatas, maka sebagaimana surat-surat penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan, serta juga penjelasan-penjelasan lisan dan bukti-bukti pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan dimuka persidangan-persidangan Majelis XV B Pengadilan Pajak ini, Pemohon Banding nyatakan bahwa koreksi Terbanding tersebut sangat tidak tepat, dan tidak berdasarkan kepada hukum yang berlaku serta tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan berkaitan, karena hanya didasarkan kepada asumsi Terbanding semata.
- bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan, deposito yang Pemohon Banding miliki sama sekali tidak berasal dari pinjaman yang Pemohon Banding dapatkan terutama pinjaman pemohon banding yang terkait pelayanan public yang berasal dari Pemerintah cq Departemen yang pertanggungjawabannya mengaju ke PMK 94/PMK.02/2014 terutama pinjaman yang Pemohon Banding peroleh terkait dengan kegiatan Pemohon Banding yang bersifat pelayanan publik.
- bahwa atas dalil Pemohon Banding a quo, Pemohon Banding juga telah menyampaikan penjelasan-penjelasan yang disertai bukti-bukti pendukung yang berkaitan dengan hal tersebut.
- bahwa dalam melaksanakan kegiatan usaha yang bersifat pelayanan publik (PSO), Pemohon Banding bertindak sebagai perpanjangan tangan (penugasan khusus) dari pemerintah, apabila pengadaan kebutuhan dana untuk mendukung penugasan oleh pemerintah tersebut belum mencukupi, maka Pemohon Banding dapat mengajukan permohonan jaminan kredit perbankan kepada Menteri Keuangan yang tembusannya disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) , dimana atas fasilitas kredit yang diperoleh tersebut 100% dijamin oleh Pemerintah sebagaimana diatur dalam Surat Jaminan Pemerintah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
- bahwa pada kenyataannya, apabila fasilitas pinjaman kredit dari perbankan sudah disetujui, maka pihak perbankan akan memberikan pinjaman kepada Pemohon Banding berupa Kredit Modal Kerja (KMK) dalam bentuk Rekening Koran (pemberian plafond modal kerja). Dimana realisasi atas pencairan pinjaman ini harus melalui SKBDN (Surat Kredit Berdokumentasi Dalam Negeri) dan dalam bentuk L/C (Letter of Credit).
- bahwa didalam perjanjian kredit a quo, sangat jelas dinyatakan bahwa fasilitas Kredit Modal Kerja yang diberikan harus benar-benar digunakan untuk modal kerja kegiatan PSO, dan tidak diperbolehkan untuk membiayai investasi dan atau disimpan untuk tujuan investasi lainnya.
- jadi dari perjanjian kredit ini saja sudah sangat jelas adanya pembatasan/pelarangan penggunaan dana kredit tersebut untuk kepentingan selain kegiatan PSO. Sehingga sangat tidak mungkin bahwa hasil pencairan kredit tersebut Pemohon Banding gunakan untuk ditempatkan sebagai deposito.
- bahwa dalam prakteknya, pada saat proses pencairan Kredit Modal Kerja tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding maka harus melalui mekanisme SKBDN yang harus langsung ditujukan untuk pembayaran kepada pihak ke-3, atau dengan kata lain seluruh kredit tersebut pasti langsung dibayarkan kepada pihak ke-3 sehingga dalam hal ini sangat jelas dan sangat tidak mungkin bagi Pemohon Banding untuk menggunakan kredit tersebut untuk tujuan lainnya seperti misalnya ditempatkan dalam bentuk deposito. Dan untuk hal inipun Terbanding tidak pernah dapat membuktikan bahwa fasilitas KMK tersebut telah Pemohon Banding tempatkan dalam bentuk deposito, sebagaimana yang didalilkan oleh Terbanding.
- bahwa dalam hal Pemohon Banding menggunakan kredit perbankan untuk melaksanakan penugasan berdasarkan Peraturan Menteri ini, setiap pendapatan Pemohon Banding baik yang berasal dari pengelolaan kredit perbankan Pemohon Banding dalam rangka penugasan Pemerintah, maupun berasal dari pencairan dana subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, harus langsung disetorkan kepada bank pemberi kredit sebagai pembayaran kembali kredit dan bunga kredit perbankan Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 19 PMK RI No. 94/PMK.02/2014 tentang Tata cara Penyediaan, Penghitungan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendaptan Rendah (terlampir).
- bahwa selanjutnya untuk sumber dana penempatan deposito, maka dapat Pemohon Banding buktikan dengan contoh bukti instruksi penempatan deposito yang sudah disampaikan di persidangan dimana sumber dananya adalah berasal dari kegiatan usaha Pemohon Banding yang bersifat komersial, yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan KMK yang Pemohon Banding peroleh dalam rangka kegiatan PSO. Hal mana dapat dilihat dari sumber-bumber Rekening Koran terpisah, yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan rekening-rekening yang digunakan dalam kegiatan PSO.
- bahwa semua keterangan dan penjelasan beserta dokumen/bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan yang mendukung dalil-dalil Pemohon Banding sebagaimana dalam lampiran dibawah ini, juga tidak dibantah oleh Terbanding didalam persidangan.
- bahwa kiranya penjelasan beserta lampiran-lampiran dalam pendapat dan kesimpulan akhir ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan surat-surat dan penjelasan-penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan pada sidang-sidang sebelumnya.

Menurut Majelis:

Menimbang:

bahwa yang menjadi sengketa dan diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah Koreksi Terbanding atas biaya bunga sebesar Rp159.729.163.976,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa dasar koreksi Terbanding adalah terkait dengan dana pinjaman dari pihak ke-3 disatu sisi sementara disisi lain terdapat dana penempatan deposito, sehingga Terbanding berkesimpulan bahwa dana yang digunakan untuk penempatan deposito dimaksud secara langsung atau tidak langsung dananya berasal dan pinjaman pihak ke-3 tersebut sehingga tidak semua biaya bunga tersebut tidak dapat dibiayakan sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf a UU PPh & PP No. 94 Tahun 2010 serta SE-46/PJ.4/1995.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas hal tersebut, karena berdasarkan laporan keuangan dan pembukuan Pemohon Banding serta bukti-bukti dana penempatan deposito Pemohon Banding bukanlah berasal dan pinjaman pihak ke-3 yang Pemohon Banding peroleh. Sehingga biaya bunga tersebut seharusnya dapat dibiayakan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat permasalahan sengketa a a quo adalah terkait penempatan dana pinjaman dari pihak ke-3 yaitu apakah ditempatkan dalam bentuk deposito atau tidak?

bahwa berdasarkan lstruksi Presiden (Inpres) No. 05 Tahun 2015 tentang Kebijakan pengadaan gabah/beras dan penyaluran beras oleh Pemerintah, tugas pelayanan publik (Public Service Obligation/PSO) yang dilakukan Perm BULOG adalah:

1. Melaksanakan pembelian gabah/beras dalam negeri sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP);
2. Menyalurkan beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat miskin dan rawan pangan;
3. Menyediakan dan menyalurkan beras untuk menanggulangi keadaan darurat dan bencana;
4. Mengelola Cadangan Beras Pemerintah (CBP);


bahwa kondisi transaksi Pemohon Banding adalah bersifat khusus yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 237/PMK.02/2012 & No. 94/PMK,02/2014 tentang Tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran dan pertanggungjawaban subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah;

bahwa di dalam peraturan tersebut disebutkan juga bahwa dalam hal memenuhi kebutuhan dana dalam menjalankan penugasan pemerintah, maka Pemohon Banding dapat mengajukan kredit kepada perbankan dan apabila fasilitas pinjaman kredit dari perbankan sudah disetujui, maka mekanisme pencairan kredit yang dilakukan oleh Pemohon Banding mempergunakan Letter of Credit (L/C) atau SKBDN yang langsung ditujukan untuk pembayaran kepada pihak ke-3.

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat setiap pendapatan Pemohon Banding baik yang berasal dari pengelolaan kredit perbankan dalam rangka penugasan pemerintah, maupun yang berasal dari pencairan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, maka harus langsung disetorkan kepada bank pemberi kredit sebagai pembayaran kembali kredit dan biaya perbankan;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak di persidangan, terdapat fakta-fakta sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Laporan Audit BPKP Atas Neraca Pembuka Perum Bulog tanggal 21 Januari 2003 Nomor LAP-2834/PW 09/4/2004 Tanggal 28 April 2004 diketahui bahwa terdapat penempatan dana dalam bentuk deposito Perum Bulog Kantor Pusat tanggal 21 Januari 2003 sebesar Rp2.986.570.000.000,00 dalam bentuk deposito maupun valas.

bahwa berdasarkan Audit Report untuk Tahun yang Berakhir Tanggal 31 Desember 2014 dan 2013 (Catatan atas Laporan Keuangan) diketahui sebagai berikut:

(1) bahwa terdapat penempatan dana dalam bentuk deposito dan deposito yang dijaminkan senilai Rp1.643.543.437.206,00 untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2014 dan senilai Rp2.319.025.162.405,00 untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2013;
(2) bahwa terdapat pinjaman bank (utang bank) oleh perusahaan kepada bank senilai Rp12.940.816.604.866,00 per tanggal 31 Desember 2014 dan senilai Rp13.425.193.835.943,00 per tanggal 31 Desember 2013;
(3) bahwa Pemohon Banding mengalami kerugian untuk tahun 2014 dan tahun 2013, dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan 2014 2013
Jumlah
Modal Pemerintah Rp 6.847.135.795.560 Rp 6.847.135.795.560
Defisit Rp (2.636.643.538.119) Rp (2.293.880.962.418)
Jumlah Rugi Komprehensif Tahun Berjalan Rp (462.508.295.984) Rp (342.762.575.701)
Jumlah Rp 3.747.983.961.457 Rp 4.210.492.257.441
(4) bahwa berdasarkan LPP Nomor LAP-00123/WPJ.19/LP.0305/RIK.SIS/2016 tanggal 18 April 2016 Halaman 25 (Bukti T-4) dan Kertas Kerja Pemeriksan (Bukti T-6) B-7 Halaman 2 setelah pembahasan, Pemohon Banding mendapatkan penghasilan deposito yang bersifat final denganperincian sebagai berikut:
BULAN JUMLAH
JANUARI
FEBRUARI
MARET
APRIL
MEI
JUNI
JULI
AGUSTUS
SEPTEMBER
OKTOBER
NOVEMBER
DESEMBER
AUDITED
1.635.811.552.986,00
1.640.732.458.506,00
1.080.543.662.306,00
1.837.970.870.626,00
1.858.932.148.886,00
1.855.886.013.406,00
1.622.091.516.086,00
1.629.130.583.355,80
1.548.745.272.886,00
1.531.294.170.686,00
1.548.320.521.846,00
1.530.682.275.206,00
-884.300.000,00
JUMLAH 19.319.256.746.782,00
(5) bahwa berdasarkan LPP Nomor LAP-00123/WPJ.19/LP.0305/RIK.SIS/2016 tanggal 18 April 2016 Halaman 25 (Bukti T-4) dan Kertas Kerja Pemeriksan (Bukti T-6) B-7 Halaman 2 setelah pembahasan setelah pembahasan, diketahui Pemohon Banding memiliki hutang bank sebagai berikut:
BULAN BANK BRI BANK BUKOPIN JUMLAH
JANUARI
FEBRUARI
MARET
APRIL
MEI
JUNI
JULI
AGUSTUS
SEPTEMBER
OKTOBER
NOVEMBER
DESEMBER
AUDITED
9.769.301.113.405,49
9.659.092.976.074,74
10.981.757.710.317,70
14.384.214.994.694,10
17.875.509.936.365,80
19.938.462.565.947,70
21.211.784.874.494,10
14.278.757.684.876,60
15.573.406.008.386,50
15.911.390.160.330,00
13.596.106.932.694,80
10.806.067.317.428,20
0,00
3.672.756.388.278,11
3.584.606.642.504,30
3.633.740.815.490,82
3.892.365.849.796,20
1.898.250.245.060,90
3.869.328.792.447,86
3.852.377.226.303,62
1.129.354.706.274,27
1.161.358.724.058,24
1.577.641.306.847,34
1.827.220.535.369,24
2.131.972.435.749,71
-1.286.799,05
13.442.057.501.683,60
13.243.699.618.579,00
14.615.498.525.808,50
18.276.580.844.490,30
19.773.760.181.426,70
23.807.791.358.395,60
25.064.162.100.797,70
15.408.112.391.150,90
16.734.764.732.444,70
17.489.031.467.177,30
15.423.327.468.064,00
12.938.039.753.177,90
-1.286.799,05
JUMLAH 173.985.852.275.016,00 34.230.972.381.381,60 206.216.824.656.397,00


bahwa berdasarkan data dan keterangan di persidangan, Terbanding belum dapat membuktikan secara meyakinkan:

bahwa penempatan deposito berasal dana pinjaman dari pihak ke-3.
bahwa penempatan deposito berasa bukan dari tambahan modal.
bahwa penempatan deposito dananya berasal dari sisa laba setelah kena pajak


bahwa Majelis berpendapat penempatan deposito belum tentu berasal dana pinjaman daripihak ke-3 karena dana deposito dapat juga berasal dari Penyertaan Modal Pemerintah diantaranya berbentuk deposito sebesar Rp2.986.570.000.000,00;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Majelis BERKESIMPULAN sebagai berikut:

bahwa Terbanding tidak dapat meyakinkan Majelis, bahwa penempatan deposito berasal dari dana pinjaman dari pihak ke-3. dan bukan berasal dari tambahan modan dan sisa laba setelah pajak;
bahwa dana deposito dapat juga berasal dari Penyertaan Modal Pemerintah sebesar Rp6.354.564.879.127,00 diantaranya berbentuk deposit sebesar Rp2.986.570.000.000,00;
bahwa didalam peraturan Peraturan Menteri Keuangan No. 237/PMK.02/2012 & No. 94/PMK.02/2014 disebutkan bahwa dalam hal memenuhi kebutuhan dana dalam menjalankan penugasan pemerintah, maka Pemohon Banding dapat mengajukan kredit kepada perbankan dan apabila fasilitas pinjaman kredit dari perbankan sudah disetujui, maka mekanisme pencairan kredit yang dilakukan oleh Pemohon Banding mempergunakan Letter of Credit (L/C) atau SKBDN yang langsung ditujukan untuk pembayaran kepada pihak ke-3, sehingga sangat tidak memungkinkan bagi Pemohon Banding untuk menempatkannya dalam deposito;


bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya bunga sebesar Rp159.729.163.976,00 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan.

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2014 menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Netto cfm. Terbanding Rp1.207.554.593.898,00
Koreksi Dibatalkan Rp 159.729.163.976,00
Penghasilan Netto hasil Banding Rp1.047.825.429.922,00
Kompensasi Kerugian Rp1.165.080.584.599,00*
Penghasilan Neto (Rp 117.255.154.677,00)
PPh Terutang Rp 0,00
Kredit Pajak Rp 146.304.961.788,00
Jumlah Pajak Penghasilan yang lebih bayar Rp 146.304.961.788,00

*) Kompensasi kerugian sebesar Rp1.165.080.584.599,00 merupakan Penghasilan Kena Pajak hasil Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-107449.15/2013/PP/M.XVB Tahun 2019 atas sengketa Banding yang diajukan Pemohon Banding untuk tahun Pajak 2013

Memperhatikan:

Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, dan hasil pemeriksaan serta pembuktian di dalam persidangan;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00424/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 04 April 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00010/206/14/051/16 tanggal 25 April 2016 Tahun Pajak 2014, atas nama Pemohon Banding, dengan:

1. Membatalkan Keputusan Keberatan Nomor KEP-00424/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 04 April 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00010/206/14/051/16 tanggal 25 April 2016 Tahun Pajak 2014;
2. Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00010/206/14/051/16 tanggal 25 April 2016 Tahun Pajak 2014;
3. Menetapkan Jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2014 yang lebih dibayar sebesar Rp146.304.961.788,00.



Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 30 Mei 2018, oleh Hakim Majelis XVB Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-01259/PP/BR/2017 tanggal 18 Oktober 2017 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Dr. TM, S.E., Ak., M.M., M.Hum sebagai Hakim Ketua,
Drs. DH, Ak. sebagai Hakim Anggota,
RSR, S.E., MAFIS. sebagai Hakim Anggota,

yang dibantu oleh
AAPN


sebagai Panitera Pengganti.


Putusan Nomor: PUT-114081.15/2014/PP/M.XVB Tahun 2019 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2019 yang ditunjuk dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-002/PP/2019 tanggal 30 Januari 2019 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Dr. TM, S.E., Ak., M.M., M.Hum. sebagai Hakim Ketua,
RSR, S.E., MAFIS. sebagai Hakim Anggota,
MA, S.E., Ak. sebagai Hakim Anggota,

yang dibantu oleh
AAPN


sebagai Panitera Pengganti.


dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA