Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Kembali Tarif dan atau Nilai Pabean dalam SPKTNP Nomor SPKTNP-02/WBC.17/2018 tanggal 19 Februari 2018 sesuai dengan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor NHPU-02/WBC.17/BD.02/2018 tanggal 19 Februari 2018 atas barang impor Steel Structure (45 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), PIB Nomor: 000005 tanggal 17 Januari 2017 dengan tarif bea masuk 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp5.170.817.000,00 yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;
bahwa Pemohon melakukan importasi barang melalui KPPBC Tipe Madya Pabean C Pare-Pare dengan menggunkan PIB nomor 000005 tanggal 17 Januari 2017 dengan pemberitahuan sebagai berikut:
a. | Jenis barang | : | 45 items |
b. | Negara Asal | : | China; |
c. | Jumlah barang | : | 1.138 PK; |
d. | Supplier | : | China Huadian Engineering Co., Ltd; |
bahwa Terbanding menetapkan tarif bea masuk barang impor tersebut dengan tarif Most Favored Nation (MFN), karena Form E yang digunakan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan BM dengan tarif preferential. Sehingga Terbanding menerbitkan SPKTNP-02/WBC.17/2018 tanggal 19 Februari 2018;
bahwa atas penerbitan SPKTNP nomor SPKTNP-02/WBC.17/2018 tanggal 19 Februari 2018, terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp5.170.817.000,00;
bahwa Pemohon menggunakan dua SKA Form E, yaitu SKA Nomor E16470ZC38301443 tanggal 5 Desember 2016 dan SKA Nomor E16470ZC38304294 tanggal 1 Desember 2016 untuk importasi atas 12 uraian barang;
bahwa berdasarkan perjanjian kontrak nomor 24/PER-RDM/IV/2014 tanggal 22 Mei 2014, Invoice nomor 008C-PI-012A tanggal 25 oktober 2016 dan invoice nomor 008C-PI-012B tanggal 25 Oktober 2016, serta packing list tanpa nomor yang dilampirkan dalam PIB ditemukan fakta bahwa transaksi jual beli terjadi secara langsung antara Pemohon Banding (pembeli) dan China Huadian Engineering, Co, Ltd (Penjual);
bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor 0487SH005/006/007 tanggal 10 November 2016 ditemukan fakta bahwa barang dikirim dari Shanghai oleh China Huadian Engineering, Co Ltd (shipper) menuju Pelabuhan Belang-Belang di Pare-Pare dengan penerima adalah Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan dua dokumen Form E, yaitu SKA Nomor E16470ZC38301443 tanggal 5 Desember 2016 dengan nomor invoice 008C-PI-012A tanggal 25 Oktober 2016 dan SKA Nomor E16470ZC38304294 tanggal 1 Desember 2016 dengan nomor invoice 008-PI-012B tanggal 25 Oktober 2016 ditemukan fakta bahwa:
1. | Eksportir dalam transaksi tersebut adalah Shenzhen Weidexin Trade Co Ltd (tertera dalam kolom ke-1 SKA Form E) dan importirnya adalah Pemohon Banding; |
2. | Tidak terdapat invoice untuk transaksi antara Shenzhen Weidexin Trade Co Ltd dengan China Huadian Engineering Co Ltd atau transaksi antara Shenzhen Weidexin Trade Co Ltd dengan Pemohon Banding sehingga transaksi yang terjadi antara China Huadian Engineering Co Ltd- Shenzhen Weidexin Trade Co Ltd- Pemohon Banding tidak dapat dikategorikan sebagai third party transaction sesuai Rule 23 Operational Certification Procedure (OCP), tidak sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf f dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015, dan tidak sesuai dengan Overleaf Note nomor 10; |
3. | Nomor dan tanggal invoice yang dicantumkan dalam kolom ke-10 SKA Form E adalah nomor dan tanggal invoice untuk transaksi antara China Huadian Engineering CO Ltd dengan Pemohon Banding, tidak sesuai dengan Rule 23 OCP dan tidak sesuai dengan Overleaf Note Rule 10; |
4. | Kolom ke-13 SKA Form E Nomor E16470ZC3 8301443 tanggal 5 Desember 2016 tidak diberi tanda check list pada keterangan third party invoicing yang berarti perusahaan mengakui transaksinya bukan merupakan transaksi third party invoicing; |
5 | Kesalahan pencantuman nama eksportir dalam kolom ke-1 SKA Form E tidak termasuk dalam kategori perbedaan yang bersifat minor sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015; |
bahwa berdasarkan tidak terpenuhinya ketentuan prosedural yang bukan termasuk kategori minor discrepancies, SKA Form E Nomor E16470ZC38301443 tanggal 5 Desember 2016 dan SKA Nomor E16470ZC38304294 tanggal 1 Desember 2016 tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan Bea Masuk dengan tarif preferential, sehingga barang impor dengan menggunakan kedua SKA Form E tersebut di atas ditetapkan kembali menggunakan tarif MFN;
bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. | bahwa Pemohon tidak tepat dalam menetapkan pos tarif pada PIB 000005 tanggal 17 Januari 2017; |
2. | bahwa dalam menetapkan pos tarif atas PIB 000005 tanggal 17 Januari 2017, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan nilai pabean. |
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Pemohon tidak tepat dalam mengklasifikasikan barang yang dipermasalahkan, sehingga harus ditolak seluruhnya, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:
- | Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; |
- | Menguatkan Keputusan Terbanding nomor SPKTNP-02/WBC.17/2018 tanggal 19 Februari 2018; |
Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan;
bahwa Pemohon tidak setuju atas Keputusan Terbanding nomor SPKTNP-02/WBC.17/2018 tanggal 19 Februari 2018, dengan alasan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 000005 tanggal 17 Januari 2017 dengan menggunakan fasilitas preferensi tarif bea masuk dengan skema ASEAN China Free Trade Area (ACFTA);
bahwa berdasarkan penelitian ulang sebagaimana dimaksud diatas, Terbanding memberitahukan kepada Pemohon Banding bahwa SKA (Form E) yang dilampirkan dalam PIB nomor 000005 tanggal 17 Januari 2017 tidak memenuhi syarat sebagai dasar pemberian tarif preferensi karena tidak memenuhi kriteria prosedural ACFTA dimana eksportir dalam Form E tersebut tidak sesuai dengan invoice (supplier), bill of lading (Shipper) dan PIB (supplier);
bahwa berdasarkan kondisi diatas, Terbanding membatalkan penggunaan fasilitas tarif preferensi dalam skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) terhadap impor barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 000005 tanggal 17 Januari 2017;
bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut “UU Nomor 10 Tentang Kepabeanan”) dan NPHU Nomor: 02/NHPU/WBC.17/BD.02/2018 tanggal 19 Februari 2018, Terbanding menetapkan kembali tarif yang dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-02/WBC.17/2018 tanggal 19 Februari 2018;
bahwa penetapan kembali tarif yang dituangkan dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-02/WBC.17/2018 mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk sebesar Rp5.170.817.000,00 (lima milyar seratus tujuh puluh juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah);
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara ini adalah:
1) | bahwa penerbitan SPKTNP Nomor: SPKTNP-02/WBC.17/2018 tidak memenuhi ketentuan Pasal 17 UU Nomor 10 Tentang Kepabeanan, karena tidak didahului dengan penetapan oleh pejabat bea dan cukai berdasarkan dengan Pasal 16 UU Nomor 10 Tentang Kepabeanan; |
2) | bahwa Terbanding membatalkan fasilitas preferensi tarif skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) terhadap impor barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 000005 tanggal 17 Januari 2017; |
bahwa yang menjadi alasan Pemohon Banding dalam mengajukan banding terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-02/WBC.17/2018 tanggal 19 Februari 2018 adalah sebagai berikut:
A. | Penerbitan SPKTNP Nomor: SPKTNP-02/WBC.17/2018 tanggal 19 Februari 2018 tidak memenuhi ketentuan Pasal 17 UU Nomor 10 Tentang Kepabeanan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | bahwa SKA (Form E) telah memenuhi syarat sebagai dasar pemberian tarif preferensi karena memenuhi kriteria prosedural ACFTA
|
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan SPKTNP nomor SPKTNP-02/WBC.17/2018 tanggal 19 Februari 2018, sehingga tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor menjadi nihil dengan perhitungan sebagai berikut:
Jenis Tagihan | Menurut Terbanding | Menurut Pemohon Banding | Jumlah yg harus dibatalkan |
Bea Masuk | Rp 4.693.592.000,00 | Rp 0,00 | Rp 4.693.592.000,00 |
PPN | Rp 0,00 | Rp 0,00 | Rp 0,00 |
PPh Pasal 22 | Rp 0,00 | Rp 0,00 | Rp 0,00 |
Denda | Rp 0,00 | Rp 0,00 | Rp 0,00 |
Jumlah | Rp 5.170.817.000,00 | Rp 0,00 | Rp 5.170.817.000,00 |
bahwa atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon mohon agar diputuskan seadil-adilnya (ex aequo et bono);
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan nilai pabean dan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: SPKTNP-02/WBC.17/2018 tanggal 19 Februari 2018 atas barang impor Steel Structure (45 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 000005 tanggal 17 Januari 2017, dengan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), dan oleh Terbanding klasifikasi barang ditetapkan ke dalam pos tarif dengan pembebanan tarif bea masuk 5% (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Point 10 Overleaf Notes dan Rule 23 Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;
bahwa sebelum melakukan pemeriksaan materi sengketa, Majelis melakukan pemeriksaan formil materil penerbitan Keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP-02/WBC.17/2018 tanggal 19 Februari 2018, sebagai berikut:
bahwa memperhatikan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Undang-Undang Kepabeanan), menyatakan:
“Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini”. |
bahwa Penjelasan Pasal 6 ayat (1), menyatakan:
“Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”. |
bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan beserta Penjelasannya, dapat dikemukakan bahwa ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan bersifat lex specialist dalam penyelesaian sengketa di bidang Kepabeanan;
bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 9 dan Angka 11 Undang-Undang Kepabeanan, menyatakan:
“Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan: 9. Direktur jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
|
bahwa memperhatikan Pasal 5A ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan, menyatakan:
|
bahwa memperhatikan Pasal 10C ayat (2) huruf c Undang-Undang Kepabeanan, menyatakan:
Pasal 10C
|
bahwa Penjelasan Pasal 10C ayat (2) huruf c, menyatakan:
“Penetapan pejabat bea dan cukai dapat juga merupakan penetapan dengan menggunakan sistem komputer pelayanan”. |
bahwa berdasarkan Pasal 10C ayat (2) huruf c Undang-Undang Kepabeanan beserta Penjelasannya, dapat diartikan bahwa penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai atas pemberitahuan pabean, dapat berupa penetapan secara tertulis dan dapat juga merupakan penetapan di dalam komputer dengan menggunakan sistem komputer pelayanan;
bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.04/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.04/2007 Tentang Pemeriksaan Pabean Di Bidang Impor, menyatakan:
|
bahwa Terbanding melakukan pelayanan impor dengan menggunakan sistem komputer pelayanan yang dinamakan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) impor, sehingga proses pelayanan terhadap semua pemberitahuan pabean impor, mulai dari pengajuan pemberitahuan pabean, penelitian dokumen, penetapan pejabat bea cukai sampai dengan persetujuan pengeluaran barang impor dilakukan dengan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) impor;
bahwa berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan, menyatakan:
|
bahwa Penjelasan Undang-Undang Kepabeanan dalam Pasal 16, menyatakan:
“Penetapan tarif dan nilai pabean atas pemberitahuan pabean secara self assesment hanya dilakukan dalam hal tarif dan nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan tarif yang ada dan/atau nilai pabean barang yang sebenarnya sehingga:
|
bahwa berdasarkan Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pada BAB I Huruf E menyatakan:
|
bahwa rumusan Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan tidak menyebutkan secara tersurat (eksplisit) bahwa penetapan pejabat bea cukai hanya dilakukan dalam hal tarif dan nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan tarif yang ada dan/atau nilai pabean barang yang sebenarnya, dengan demikian Penjelasan Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan telah mempersempit atau menambah pengertian norma yang ada pada batang tubuh Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan, sehingga tidak sesuai dengan Bab I Huruf E butir 186 huruf b Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dengan demikian Penjelasan Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan dinyatakan tidak mengikat;
bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Kepabeanan, dapat diartikan sebagai berikut:
1. | Dalam hal penetapan tarif dan nilai pabean sesuai dengan pemberitahuan importir dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB), atau dengan kata lain penetapan tarif dan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, maka penetapan tarif dan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakukan di dalam komputer dengan menggunakan sistem komputer pelayanan. |
2. | Dalam hal penetapan tarif dan nilai pabean berbeda atau tidak sesuai dengan pemberitahuan importir dalam PIB, atau dengan kata lain penetapan tarif dan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, maka di samping penetapan tarif dan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakukan di dalam komputer dengan menggunakan sistem komputer pelayanan, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan nota pembetulan secara tertulis yang berfungsi sebagai pemberitahuan dan penagihan atau pengembalian kepada Importir; |
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa semua pemberitahuan pabean impor (PIB) yang diajukan melalui sistem komputer pelayanan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) yang telah mendapat persetujuan pengeluaran barang impor, telah dilakukan penelitian dokumen dan penetapan tarif dan nilai pabean oleh pejabat bea dan cukai di dalam komputer dengan menggunakan sistem komputer pelayanan, baik penetapan tarif dan nilai pabean yang sesuai maupun yang berbeda dengan pemberitahuan pabean impor, namun dalam hal penetapan tarif dan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, pejabat bea dan cukai menerbitkan nota pembetulan secara tertulis yang berfungsi sebagai pemberitahuan dan penagihan atau pengembalian kepada Importir;
bahwa memperhatikan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, dilihat dari konten atau substansinya, SPTNP tidak mencantumkan data atau informasi mengenai uraian/rincian penetapan tarif atau uraian/rincian penetapan nilai pabean, melainkan hanya mencantumkan uraian/rincian tagihan atas kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dengan demikian dapat diartikan SPTNP bukan sebagai penetapan tarif dan/atau nilai pabean, melainkan berfungsi sebagai pemberitahuan dan penagihan kepada importir atas kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan;
bahwa berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Kepabeanan, menyatakan:
|
bahwa Penjelasan Undang-Undang Kepabeanan dalam Pasal 17, menyatakan:
Ayat (1) Pada dasarnya penetapan pejabat bea dan cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali. Ayat (2) Cukup Jelas. |
bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Kepabeanan beserta Penjelasannya, dapat diartikan bahwa Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean, dan apabila hasil penelitian ulang atas PIB atau dalam hal dilakukan audit kepabeanan atas PIB, ditemukan adanya perbedaan tarif dan/atau nilai pabean yang telah ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam komputer dengan menggunakan sistem komputer pelayanan, yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, Direktur Jenderal membuat pemberitahuan secara tertulis yang berfungsi sebagai penagihan atau pengembalian kepada Importir;
bahwa memperhatikan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, dilihat dari konten atau substansinya, SPKTNP tidak mencantumkan data atau informasi mengenai uraian/rincian penetapan tarif atau uraian/rincian penetapan nilai pabean, melainkan hanya mencantumkan uraian/rincian tagihan atas kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dengan demikian dapat diartikan SPKTNP bukan sebagai penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean, melainkan berfungsi sebagai pemberitahuan dan penagihan kepada importir atas kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Kepabeanan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat penerbitan Keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP-02/WBC.17/2018 tanggal 19 Februari 2018 telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Kepabeanan, sehingga pemeriksaan dilanjutkan terhadap materi sengketa banding;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap pokok sengketa, dengan uraian sebagai berikut:
bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) : Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Huruf a Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA). |
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan:
Pasal 1
|
bahwa berdasarkan Rule 7 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dinyatakan:
"The issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form El to ensure that:
|
bahwa berdasarkan Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area, Annex 3 Rules 1 (a) menyatakan:
“a Party" means the individual parties to the Agreement he. Brunei Darussalam, the Kingdom of Cambodia, the Republic of Indonesia, the Lao People's Democratic Republic ("Lao PDR'), Malaysia, the Union of Myanmar, the Republic of the Philippines, the Republic of Singapore, the Kingdom of Thailand, the Socialist Republic of Vietnam and the People's Republic of China"; |
bahwa berdasarkan Rule 23 Appendix 1, Attachment A, Revised Operational Certification Procedure (OCP) for the Rules of Origin of the ASEAN-China Free Trade Area, menyatakan:
“The Customs Authority of the importing Party shall accept a Certificate of Origin (Form E) in cases where the sales invoice is issued either by a company located in a third country or by an ACFTA exporter for the account of the said company, provided that the product meets the requirements of the Rules of Origin for the ACFTA. The third party invoice number should be indicated in Box 10 of the Certificate of Origin (Form E), the exporter and consignee must be located in the Parties and the copy of the third party invoice shall be attached to the Certificate of Origin (Form E) when presenting to the Customs Authority of the importing Party”; |
bahwa berdasarkan Butir 10 Overleaf Notes for the Rule Of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, menyatakan:
“THIRD PARTY INVOICING: In cases where invoices are issued by a third country, “the Third Party Invoicing” in Box 13 shall be ticked (√). The invoice number shall be indicated in Box 10. Information such as name and country of the company issuing the invoice shall be indicated in Box 7”; |
bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”;
bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the clarifications made by the Issuing Authorities and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential treatment raised by the importing Party”;
bahwa atas keraguan terhadap Form E Nomor E16470ZC383011443 tanggal 05 Desember 2016 dan nomor E16470ZC38304294 tanggal 01 Desember 2016 Terbanding tidak melakukan konfirmasi (confirmation on certificate of origin) kepada issuing authority Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China, sebagaimana dimaksud dalam Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;
bahwa Terbanding telah mengirimkan Rejection on Certificate of Origin kepada otoritas penerbit Form E (issuing authority) Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China atas Form E Nomor E16470ZC383011443 tanggal 05 Desember 2016 dan nomor E16470ZC38304294 tanggal 01 Desember 2016, dengan surat nomor: S-117/WBC.17/2018 tanggal 08 Februari 2018, menyatakan:
“After We had examined import documents of Pemohon Banding, Limited Liability Company importing goods from China Huadian Engineering, Co. Ltd, We Found Certificate of Origin (COO) used by those company to claim preferential import tariff is not comply with prevailing Operational Certification Procedure (OCP) for Association of South-East Asian Nation- China Free Trade Agreement (AC-FTA) as well as prevailing law and regulation in Indonesia regulating condition and procedure to get preferential import tariff. Those are COO number E16470ZC38301443 with invoice number 008C-PI-012A dated October 25, 2016 and COO number E16470ZC38304294 with invoice number 008C-PI-012B dated October 25, 2016 (copies document attached in this letter) Results of our examination can be summarized as follows:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China Nomor: 47000018210 tanggal 11 April 2018 menyatakan antara lain:
“We acknowledge the receipt of your letter numbered S-117/WBC.17/2018 dated February 8. 2018. After checking against our files, we confirm that the said certificates were issued by us. For verification, we made an investigation and the result shows that the applicant provided us with inaccurate documents at the time of applying for these certificates. We are of the opinion that the above-mentioned certificates are invalid and shall be withdrawn”; |
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 000005 tanggal 17 Januari 2017, tercantum Commercial Invoice Nomor 008C-PPI-012A, 008C-PI-012B dan 008C-PI-012C tanggal 25 Oktober 2016, dan pada kolom 19 (sesuai lembar lanjutan PIB) tercantum Certificate of Origin (Form E) Nomor E16470ZC383011443 tanggal 05 Desember 2016 dan nomor E16470ZC38304294 tanggal 01 Desember 2016;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor 008C-PPI-012A, 008C-PI-012B dan 008C-PI-012C tanggal 25 Oktober 2016, diterbitkan oleh China Huadian Engineering Co.,Ltd., CHEC Plaza Building A, Floor 5th No. 6, Automobile Museum East Road, Feng Tai Distric, Beijing 100160 - China;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E nomor E16470ZC383011443 tanggal 05 Desember 2016 dan nomor E16470ZC38304294 tanggal 01 Desember 2016, kedapatan pada kolom 1 tercantum exporter Shenzhen Baipencheng Technology Co., Ltd., China Jian and Road, Baoan District, Shenzhen Composite Residential Floor, 12 Dong, 312,24, District, dan pada kolom 10 tercantum Invoice Nomor: 008C-PPI-012A, 008C-PI-012B dan 008C-PI-012C tanggal 25 Oktober 2016, dan pada kolom 7 tercantum nama Manufacturer: China Huadian Engineering Co.,Ltd., CHEC Plaza Building A, Floor 5th No. 6, Automobile Museum East Road, Feng Tai Distric, Beijing 100160 - China;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, bahwa Commercial Invoice nomor 008C-PPI-012A, 008C-PI-012B dan 008C-PI-012C tanggal 25 Oktober 2016 diterbitkan oleh China Huadian Engineering Co.,Ltd. dan produsen barang (Manufacturer) adalah China Huadian Engineering Co.,Ltd., namun pada kolom 1 Form E nomor E16470ZC383011443 tanggal 05 Desember 2016 dan nomor E16470ZC38304294 tanggal 01 Desember 2016 tercantum exporter Shenzhen Baipencheng Technology Co., Ltd., dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan hubungan antara eksportir Shenzhen Baipencheng Technology Co., Ltd. dengan supplier China Huadian Engineering Co.,Ltd. dan dengan Manufacturer China Huadian Engineering Co.,Ltd.;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dan berdasarkan hasil konfirmasi dari issuing authority Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China, Majelis berpendapat bahwa penerbitan Form E a quo tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, sehingga tidak mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 06/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, untuk pos tarif atas 45 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Nomor: 000005 tanggal 17 Januari 2017 dikenakan tarif bea masuk 5% (MFN);
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Steel Structure (45 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan PIB Nomor: 000005 tanggal 17 Januari 2017, pos tarif 8402.90.90 dengan tarif bea masuk 5% (MFN) sesuai Keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP-02/WBC.17/2018 tanggal 19 Februari 2018;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SPKTNP-02/WBC.17/2018 tanggal 19 Februari 2018 tentang Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sesuai Nota Hasil Penelitian Ulang (NHPU) Nomor: NHPU-02/WBC.17/BD.02/2018 tanggal 19 Februari 2018, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Steel Structure (45 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan PIB Nomor: 000005 tanggal 17 Januari 2017, pos tarif 8402.90.90 dengan tarif bea masuk 5% (MFN) sesuai Keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP-02/WBC.17/2018 tanggal 19 Februari 2018, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar sebesar Rp5.170.817.000,00 (lima milyar seratus tujuh puluh juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 21 November 2018 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Dr. BS, S.H., M.M. | sebagai Hakim Ketua, |
UP, S.Sos., M.H. | sebagai Hakim Anggota, |
HF, S.H., LL.M. | sebagai Hakim Anggota, |
dengan dibantu WH, S.H., M.H. |
sebagai Panitera Pengganti. |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.