Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 pada pos pada pos biaya usaha lainnya sebesar Rp. 2.135.230.433,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan sebagaimana dalam Surat Uraian Bandingnya a quo;
bahwa Terbanding dalam Surat Nomor : S-7384/PJ.10/2017 tanggal 21 November 2017 hal Kesimpulan Akhir, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Pokok Sengketa
1. | bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00007/KEB/WPJ.32/2017 tanggal 07 Februari 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012; |
2. | bahwa pokok sengketa adalah koreksi terhadap penghapusan piutang yang nyata-nyata tak tertagih sebesar Rp2.135.230.433,00; |
Pendapat Pemohon Banding
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, karena Terbanding telah berlaku tidak adil dan konsisten dalam menggunakan Dasar Hukum Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh. Jika Pemohon banding tidak diperkenankan melakukan penghapusbukuan, mestinya transaksi penghapusbukuan harus dibatalkan dan secara akuntansi harus mempengaruhi jurnal atas transaksi yang tidak diakui tersebut;
Tanggapan Terbanding
Dasar Hukum
- | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh); |
- | Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 81/PMK.03/2009 Tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya; |
- | Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 105/PMK.03/2009 Tentang Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 57/PMK.03/2010; |
Data dan Fakta
1. | bahwa Pemohon Banding telah melakukan penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat tertagih sebesar Rp 2.230.748.516,00 pada tahun 2012; | ||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | bahwa penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat tertagih tersebut tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan PMK No.105/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 57/PMK.03/2010; | ||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | bahwa Terbanding hanya mengakui penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebesar Rp 195.363.840,00 Dengan rincian sebagai berikut:
Ket. Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) |
||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah sepakat atau menyetujui atas koreksi penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dilakukan Terbanding, namun tidak setuju jika menjadi penghasilan; |
Pendapat Terbanding
1. | bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh di jelaskan bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali untuk cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh di jelaskan bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: Huruf h: piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 81/PMK.03/2009:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 105/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 57/PMK.03/2010:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | bahwa Pemohon Banding telah melakukan penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak tertagih (hapus tagih) sebesar Rp 2.230.748.516,00 dimana yang diakui oleh pihak Terbanding sebesar Rp 195.363.840,00 Pemohon Banding sampai dengan tahun 2012 telah membentuk cadangan piutang tak tertagih (PPAP) sebesar Rp 4.564.815.333,00 sedangkan cadangan piutang tak tertagih (PPAP) per 31 Desember 2012 yang sebenarnya dibutuh hanya Rp 2.429.584.900,00 sehingga terjadi kelebihan cadangan piutang tak tertagih sebesar Rp 2.135.230.433,00 Kelebihan tersebut dikarenaka adanya koreksi penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak tertagih (hapus tagih) sebesar Rp 2.135.230.433,00 karena tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan Pasal Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 105/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 57/PMK.03/2010; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | bahwa Pemohon Banding pada saat persidangan telah menerima (menyetujui) koreksi koreksi penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak tertagih (hapus tagih) sebesar Rp 2.135.230.433,00 namun tidak setuju jika menjadi penghasilan; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | bahwa sesuai dengan Pasal 4 Ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 81/PMK.03/2009 dijelaskan bahwa dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan. Berdasarkan hal tersebut maka penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak tertagih yang dilakukan koreksi oleh Terbanding harus diperhitungkan sebagai penghasilan. Hal ini disebabkan pada tahun tersebut kerugian yang diakui oleh Terbanding hanya Rp 195.363.840,00 sedangkan Pemohon Banding telah membebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sebesar Rp 2.230.748.516,00 maka jumlah cadangan piutang tak tertagih yang tidak dipakai untuk menutup kerugian tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | bahwa alasan Pemohon Banding bahwa jika penghapusan piutang yang nyata-nyata tak tertagih sebesar Rp 2.135.230.433,00 tidak diakui oleh Terbanding, maka seharusnya jurnalnya seharusnya dikembalikan ke kredit yang diberikan dan pada sisi kredit ke cadangan PPAP karena neraca akan tidak balance, tidaklah benar; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. | bahwa perbedaan antara laporan keuangan fiskal dan komersial tentang Cadangan Piutang Tak Tertagih merupakan perbedaan waktu pengakuan. Secara fiskal diperbolehkan membentuk cadangan piutang tak tertagih namun cadangan piutang tak tertagih yang tidak digunakan untuk menutup kerugian yang disebabkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih diperhitungkan sebagai penghasilan. Untuk menjembatani perbedaan akuntansi secara fiskal dan akuntansi komersial telah diatur dalam PSAK 46; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10. | bahwa apabila syarat penghapusan piutang yang nyata-nyata tak tertagih sebesar Rp 2.135.230.433,00 sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 suatu saat sudah terpenuhi maka dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto untuk tahun pajak yang lainnya; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11. | bahwa koreksi aquo jika diilustrasikan akuntansi fiskal akan menjadi sebagai berikut:
bahwa hal tersebut sesuai dengan Pasal 4 Ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 81/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 219/PMK.011/2012; Maka ilustrasi Neraca secara fiskal akan menjadi sebagai berikut:
|
bahwa berdasarkan ilustrasi tersebut maka argument dari Pemohon Banding yang menyatakan koreksi atas penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih menyebabkan neraca tidak balance terbantahkan;
Kesimpulan dan Usul
Kesimpulan
a) | bahwa penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebesar Rp 2.135.230.433,00 tidak memenuhi Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009; |
b) | bahwa sesuai dengan Pasal 4 Ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 81/PMK.03/2009 maka cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian, jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan; |
Usul
bahwa berdasarkan kesimpulan akhir diatas, Terbanding berpendapat bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00007/KEB/WPJ.32/2017 tanggal 07 Februari 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Terbanding mengusulkan agar Majelis Hakim Yang Mulia menolak permohonan banding dari Pemohon Banding;
bahwa demikian Kesimpulan Akhir ini disampaikan untuk menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa banding sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mohon agar kesimpulan akhir ini dicantumkan dalam Putusan Pengadilan Pajak;
bahwa Pemohon Banding mengemukakan sebagaimana dalam Surat Banding dan Surat Bantahannya a quo;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan Tambahan Penjelasan Matriks Sengketa, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan penjelasan tambahan atas Matriks yang telah Pemohon Banding susun:
I. | Ketentuan Pajak Perbankan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | Praktik Akuntansi Perbankan Berikut pencatatan akuntansi yang dilakukan Perbankan berkaitan dengan transaksi Kredit/Piutang:
Ilustrasi Buku Besar Akun yang berkaitan dengan Kredit:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III. | Koreksi Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak diperbolehkan melakukan Penghapusan Piutang/Kredit karena tidak memenuhi syarat sesuai PMK 105; bahwa berikut adalah gambaran perlakuan Terbanding jika dimasukkan dalam pembukuan: Jurnal Dibatalkannya Penghapusan Buku Piutang/Kredit:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
IV. | Koreksi yang Seharusnya (Menurut Pemohon Banding) bahwa pembatalan atas tidak diperbolehkannya Hapus Piutang/Kredit seharusnya mempengaruhi 2 (dua) sisi, debet dan kredit dalam pembukuan; bahwa berikut adalah gambaran perlakuan pembatalan Hapus Buku jika dimasukkan dalam pembukuan: Jurnal Dibatalkannya Penghapusan Buku Piutang/Kredit:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
V. | Kesimpulan bahwa dalam melakukan koreksi, Terbanding seharusnya dapat berlaku adil dengan memperhitungkan seluruh akun yang terpengaruh karena tidak diakuinya proses penghapusan piutang nasabah; bahwa jika dalam melakukan penghapusan telah mempengaruhi 2 akun yaitu Cadangan PPAP dan Kredit Yang Diberikan, maka pembatalan penghapusan Piutang yang disebabkan karena tidak terpenuhinya syarat penghapusan piutang sesuai PMK 105/2009, juga harus mempengaruhi 2 akun yang sebelumnya telah dijurnal; Jurnal Hapus Buku:
Jurnal Pembatalan Hapus Buku(untuk kepentingan pajak):
bahwa jurnal pembatalan Hapus Buku akan menyebabkan konsekuensi sebagai berikut:
bahwa kedua konsekuensi (primary & secondary adjustment) ini harus diambil semua oleh Terbanding seperti halnya jika melakukan koreksi obyek PPh 23 atas anggapan bunga dari Pinjaman Pemegang Saham tanpa Bunga(primary adjustment) dengan pengakuan Biaya Bunga pada perhitungan PPh Badan(secondary adjustment); bahwa dengan demikian, koreksi positif sekaligus koreksi negatif dengan angka yang sama, tidak menghasilkan koreksi apapun. Untuk itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi Terbanding dibatalkan; |
bahwa Pemohon Banding dalam Kesimpulan Akhir tanggal 23 November 2017, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Pokok Sengketa
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Hapus Buku yang dilakukan Pemohon Banding. Konsekuensi koreksi ini maka Cadangan PPAP dianggap terlalu besar; Pengaruh terhadap SPT Tahunan Pemohon Banding adalah:
Biaya Penghapusan Aktiva Produktif menurut SPT/Pemohon | 134.315.868 |
Biaya Penghapusan Aktiva Produktif menurut Terbanding | (2.000.914.565). |
Koreksi Positif | 2.135.230.433; |
(lihat Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak hal. 7/22 dan KKP B.3) |
Dasar Hukum yang dipakai adalah:
a) | Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya; |
b) | Peraturan Menteri Keuangan No. 105/PMK.03/2009 tanggal 10 Juni 2009 tentang Piutang Yang Nyata-nyata Tidak dapat Ditagih yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto; |
Kronologi Permasalahan dan konsekuensinya:
a. | Hapus Buku Kredit oleh Pemohon Banding: Jurnal:
|
Konsekuensi:
1. | Pendebetan (pengurangan) Cadangan PPAP menyebabkan berkurangnya porsi Cadangan sehingga pada akhir bulan harus membentuk kembali sesuai ketentuan yang berlaku
|
||||||
2. | Kredit Yang Diberikan tidak dibukukan lagi pada Saldo Kredit Yang Beredar di Akhir Tahun; Posisi Kredit Yang Diberikan per 31 Desember 2012 menurut SPT/Pemohon 99.235.578.717; |
||||||
b. | Terbanding menyatakan Tidak diperkenankan Hapus Buku jika tidak memenuhi PMK 105: Perlakuan Terbanding:
|
Konsekuensi:
bahwa pengkreditan (penambahan) Cadangan PPAP menyebabkan bertambahnya porsi Cadangan melebihi ketentuan yang dibentuk pada akhir tahun, sehinggan Terbanding menganggap terjadi kelebihan ini sebagai Cadangan yang Tidak Terpakai, sehingga harus dikoreksi;
Koreksi Positif : 2,135,230,433
Posisi Cadangan PPAP per 31-12-2012 menurut SPT/Pemohon | 2.429.584.900 |
Posisi Cadangan PPAP per 31-12-2012 menurut PMK-81 | 2.429.584.900 |
Posisi Cadangan PPAP per 31-12-2012 menurut Terbanding | 4.564.815.333 |
Kelebihan Cadangan PPAP | 2.135.230.433; |
bahwa tidak mengembalikan Kredit yang dibatalkan penghapusannya ke Saldo Kredit yang Beredar akhir tahun. Semestinya, Terbanding memasukkan ke dalam Kredit yang Beredar dan dibentuk kembali Cadangannya;
Posisi Kredit Yang Diberikan per 31-12-2012 menurut SPT/Pemohon | 99.235.578.717. |
Posisi Kredit Yang Diberikan per 31-12-2012 menurut Terbanding | 99.235.578.717 |
Penambahan Kredit karena pembatalan Hapus Buku | -; |
c. Perlakuan seharusnya:
Jurnal yang benar:
D: | Kredit Yang Diberikan | 2.135.230.433 |
K: | Cadangan PPAP | 2.135.230.433; |
Konsekuensi:
Pengkreditan (penambahan) Cadangan PPAP menyebabkan bertambahnya porsi Cadangan sehingga Terbanding menganggap terjadi kelebihan Cadangan sebesar nilai kredit yang dihapuskan;
Koreksi Positif : 2.135.230.433
Posisi Cadangan PPAP per 31-12-2012 menurut SPT/Pemohon | 2.429.584.900 |
Posisi Cadangan PPAP per 31-12-2012 menurut PMK-81 | 2.429.584.900 |
Posisi Cadangan PPAP per 31-12-2012 menurut Terbanding | 4.564.815.333 |
Kelebihan Cadangan PPAP | 2.135.230.433; |
Note: sama dengan perlakuan Terbanding
bahwa pendebetan (penambahan) Kredit Yang Diberikan menyebabkan kembalinya Kredit yang telah dihapus menjadi aktif kembali sebagai Kredit dengan Kelompok Macet;
Posisi Kredit Yang Diberikan per 31-12-2012 menurut SPT/Pemohon | 99.235.578.717 |
Posisi Kredit Yang Diberikan per 31-12-2012 menurut Seharusnya | 101.370.809.150 |
Penambahan Kredit karena pembatalan Hapus Buku | 2.135.230.433; |
Note: Karena saldo Kredit bertambah, maka risiko tidak tertagih juga nambah;
bahwa atas Kredit Macet ini harus dibentuk Cadangan PPAP sebesar 100% x Kredit yang diaktifkan kembali. Sesuai PMK-81/PMK.03/2009, cadangan yang dibentuk atas Kredit kelompok Macet adalah 100%;
Koreksi Negatif: (2,135,230,433)
Posisi Cadangan PPAP per 31-12-2012 menurut SPT/Pemohon | 2.429.584.900 |
Posisi Cadangan PPAP per 31-12-2012 menurut PMK-81 | 2.429.584.900 |
Posisi Cadangan PPAP per 31-12-2012 menurut Seharusnya | 4.564.815.333 |
Kekurangan Cadangan PPAP | (2.135.230.433); |
Kesimpulan
bahwa perhitungan Cadangan PPAP pasca pembatalan Hapus Buku menurut ketentuan yang seharusnya:
Posisi Cadangan PPAP per 31-12-2012 menurut SPT/Pemohon | 2.429.584.900 |
Koreksi Positif Kelebihan Cadangan PPAP | 2.135.230.433 |
Koreksi Negatif Kekurangan Cadangan PPAP | (2.135.230.433) |
Posisi AKHIR Cadangan Pasca pembatalan HAPUS BUKU | 2.429.584.900 |
Cadangan PPAP sesuai SPT WP | 2.429.584.900 |
KELEBIHAN(KEKURANGAN) CADANGAN | -; |
Pengaruh Perhitungan PPh Badan pada SPT Tahunan PPh
Perhitungan PPh
URAIAN | Terbanding | Pemohon Banding | Selisih |
Penghasilan Bruto | 20.510.623.496 | 20.510.623.496 | - |
Pengurang Penghasilan Bruto | 14.807.947.518 | 16.943.177.951 | 2.135.230.433 |
Penghasilan Neto Dalam Negeri | 5.702.675.978 | 3.567.445.545 | 2.135.230.433 |
Penghasilan Luar Usaha | 9.094.159 | 9.094.159 | - |
Penyesuaian Fiskal | 655.910.189 | 655.910.189 | - |
Penghasilan Kena Pajak | 6.367.680.326 | 4.232.449.893 | 2.135.230.433 |
PPh Terutang | 1.406.613.903 | 934.943.625 | 471.670.278 |
Kredit Pajak | 916.115.875 | 916.115.875 | - |
PPh Kurang Bayar | 490.498.028 | 18.827.750 | 471.670.278 |
Sanksi Administrasi/Bunga | 235.439.053 | 9.037.320 | 226.401.733 |
PPh Yang Masih Harus Dibayar | 725.937.081 | 27.865.070 | 698.072.011 |
Rincian Pengurang Penghasilan Bruto
URAIAN | Pemohon Banding | Terbanding | KOREKSI |
Biaya Bunga kepada Bank Lain | 1.584.251.044 | 1.584.251.044 | - |
Biaya Bunga kepada Pihak Ketiga | 5.115.200.071 | 5.115.200.071 | - |
Biaya Premi Asuransi | 448.113.294 | 448.113.294 | - |
Biaya Tenaga Kerja | 7.091.812.790 | 7.091.812.790 | - |
Biaya Pendidikan | 306.570.275 | 306.570.275 | - |
Biaya Promosi dan Edukasi | 171.072.380 | 171.072.380 | - |
Biaya Sewa | 135.538.949 | 135.538.949 | - |
Biaya Pemeliharaan & Perbaikan | 189.455.250 | 189.455.250 | - |
By. Penghapusan Aktiva Produktif | 134.315.868 | (2.000.914.565) | 2.135.230.433 |
Biaya Penyusutan Aktiva Tetap | 322.568.113 | 322.568.113 | - |
Biaya Barang dan Jasa | 1.086.044.666 | 1.086.044.666 | - |
Biaya Lain-lain | 326.043.429 | 326.043.429 | - |
Biaya Pajak (selain PPh) | 32.191.822 | 32.191.822 | - |
Selisih pembulatan | - | ||
JUMLAH | 16.943.177.951 | 14.807.947.518 | 2.135.230.43 |
Rincian Pembentukan Cadangan PPAP:
URAIAN | SPT Pemohon | Terbanding | Pemohon Banding |
Saldo Awal PPAP | 4.625.863.305 | 4.625.863.305 | 4.625.863.305 |
PPAP yang dibentuk selama 2012 | 134.315.868 | 134.315.868 | 134.315.868 |
Jumlah PPAP 2012 | 4.760.179.173 | 4.760.179.173 | 4.760.179.173 |
Penghapusan Kredit | (2.230.748.516) | (195.363.840) | (195.363.840) |
PPAP atas Kredit yang Batal dihapus | - | - | (2.135.230.433) |
Saldo Akhir PPAP 31 Des 2012 | 2.529.430.657 | 4.564.815.333 | 2.429.584.900 |
Saldo Akhir PPAP menurut SPT | 2.429.584.900 | 2.429.584.900 | 2.429.584.900 |
Kelebihan Pembentukan PPAP | 99.845.757 | 2.135.230.433 | - |
Biaya Penghapusan Aktiva Produktif | 34.470.111 | (2.000.914.565) | 134.315.868 |
Kesimpulan
1. | bahwa sesuai ketentuan PMK-105 penghapusan Kredit untuk Perbankan tidak diperkenankan dilakukan; |
2. | bahwa pembatalan Hapus Buku menyebabkan pembentukan Cadangan menjadi terlalu besar dibanding ketentuan yang berlaku, sehingga harus dilakukan koreksi positif sebesar Kredit Yang Dihapus (koreksi pengurangan Biaya Cadangan); |
3. | bahwa pembatalan Hapus Buku juga menyebabkan Kredit yang dihapus menjadi aktif kembali dan harus dimasukkan dalam Saldo Akhir Kredit yang beredar di akhir tahun. Adanya tambahan Kredit ini mengharuskan dibentuk Cadangan atas Risiko tidak tertagihnya Kredit ini sebesar 100% dari Nilai Kredit tersebut (koreksi tambahan Biaya Cadangan); |
4. | bahwa dengan demikian Pembatalan Hapus Buku ini menyebabkan terjadinya Koreksi Positif dan Koreksi Negatif dengan jumlah yang sama (netral) atau dengan kata lain, tidak ada koreksi yang perlu dilakukan; |
bahwa akhirnya, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim dapat memberikan pertimbangan seadil-adilnya dan membatalkan Koreksi Terbanding;
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 pada pos biaya usaha lainnya sebesar Rp 2.135.230.433,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa koreksi biaya usaha lainnya tersebut, dilakukan Terbanding karena adanya piutang yang nyata-nyata tidak tertagih (hapus tagih) sebesar Rp2.135.230.433,00; karena tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 105/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 57/PMK.03/2010;
bahwa menurut Pemohon Banding besarnya Penghasilan Neto menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu Rp. 4.232.449.893,00, sedangkan menurut Terbanding besarnya Penghasilan Neto Pemohon Banding seharusnya adalah sebesar Rp 6.367.680.326,00, sehingga Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp. 2.135.230.433,00;
bahwa menurut Terbanding Pemohon Banding sampai dengan tahun 2012 telah membentuk cadangan piutang tak tertagih (PPAP) sebesar Rp 4.564.815.333,00 sedangkan cadangan piutang tak tertagih (PPAP) per 31 Desember 2012 yang sebenarnya dibutuhkan hanya Rp 2.429.584.900,00 sehingga terjadi kelebihan cadangan piutang tak tertagih sebesar Rp 2.135.230.433,00 Kelebihan tersebut dikarenakan adanya koreksi penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak tertagih (hapus tagih) sebesar Rp 2.135.230.433,00 karena tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan Pasal Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 105/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 57/PMK.03/2010;
bahwa pengkreditan (penambahan) Cadangan PPAP menyebabkan bertambahnya porsi Cadangan melebihi ketentuan yang dibentuk pada akhir tahun, sehingga Terbanding menganggap terjadi kelebihan ini sebagai Cadangan yang Tidak Terpakai, sehingga harus dikoreksi;
Posisi Cadangan PPAP per 31-12-2012 menurut SPT/Pemohon | 2.429.584.900 |
Posisi Cadangan PPAP per 31-12-2012 menurut PMK-81 | 2.429.584.900 |
Posisi Cadangan PPAP per 31-12-2012 menurut Seharusnya | 4.564.815.333 |
Kekurangan Cadangan PPAP | 2.135.230.433; |
bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam berkas sengketa, penjelasan para pihak dalam persidangan diperoleh fakta sebagai berikut:
• | bahwa usaha Pemohon Banding adalah usaha bank, yaitu Bank Perkreditan Rakyat; | ||||||||||||||||||||||||||||||||
• | bahwa sebagai Bank Perkreditan Rakyat, maka atas kredit yang diberikan Pemohon Banding berhak untuk melakukan Pembentukan atau Pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf c angka 1 Undang-Undang PPh dan Pasal 1 huruf a Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009; | ||||||||||||||||||||||||||||||||
• | bahwa besarnya cadangan piutang tak tertagih (PPAP) menurut Pemohon Banding dan Terbanding adalah sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
• | bahwa dari tabel di atas, bahwa jumlah cadangan piutang tak tertagih per 31 Desember 2012 sebesar Rp 2.429.584.900,00 tersebut, dihitung oleh Pemohon Banding dari saldo akhir kredit setelah dikurangi kredit yang dihapus buku keadaan per 31 Desember 2012; | ||||||||||||||||||||||||||||||||
• | bahwa pada tahun 2012, terdapat penghapusbukuan oleh Pemohon Banding sebesar Rp 2.135.230.433,00 atas piutang kredit yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, yang karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang PPh, maka secara fiskal piutang tersebut tidak dapat dihapuskan, sehingga oleh Terbanding dilakukan koreksi; | ||||||||||||||||||||||||||||||||
• | bahwa selanjutnya Terbanding melakukan koreksi atas biaya usaha lainnya pada Biaya Penghapusan Aktiva produktif sebesar Rp 2.135.230.433,00 dengan penjelasan bahwa Pemohon Banding terlalu tinggi membebankan biaya PPAP, karena memperhitungkan biaya penghapusan piutang yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang PPh; | ||||||||||||||||||||||||||||||||
• | bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan setuju bahwa penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebesar Rp 2.135.230.433,00 tersebut belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang PPh, namun Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi biaya usaha lainnya sebesar Rp 2.135.230.433,00 yang dilakukan oleh Terbanding sebagai akibat dibatalkannya penghapusan piutang tak tertagih; | ||||||||||||||||||||||||||||||||
• | bahwa alasan Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi biaya usaha lainnya tersebut adalah:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
• | bahwa menurut Terbanding dengan mengkredit akun Penyisihan Kredit (PPAP) menyebabkan terjadi tambahan PPAP, melebihi ketentuan sebesar Rp 2.135.230.433,00, tambahan PPAP yang melebihi ketentuan yang diperkenankan tersebut, kemudian dijadikan koreksi sebagai “cadangan yang terlalu tinggi dibentuk dan tidak dipakai”; |
bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan lainnya yang terkait dengan sengketa adalah:
1. | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, (selanjutnya disebut Undang-Undang PPh);
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009 Dalam bagian menimbang:
Pasal 1 Pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya yaitu :
Pasal 4:
|
bahwa berdasarkan fakta dan peraturan perundang-undang di atas serta keyakinan Majelis, Majelis berpendapat;
• | bahwa usaha Pemohon Banding adalah usaha bank, yaitu Bank Perkreditan Rakyat, maka atas kredit yang diberikan, Pemohon Banding berhak untuk melakukan Pembentukan atau Pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf c angka 1 Undang-Undang PPh dan Pasal 1 huruf a Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009 a quo; |
• | bahwa karena penghapusbukuan piutang tak tertagih sebesar Rp 2.135.230.433,00 dibatalkan maka jumlah saldo kredit pada 31 Desember menjadi bertambah, sehingga besarnya cadangan piutang tak tertagih 31 Desember 2012 yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, juga seharusnya dihitung kembali sesuai jumlah dan kualitas saldo kredit; |
• | bahwa jumlah cadangan piutang tak tertagih yang dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto untuk tahun berjalan, adalah sebesar cadangan piutang tak tertagih per 31 Desember tahun berjalan dikurangi dengan jumlah cadangan piutang tak tertagih per 31 Desember tahun sebelumnya ( yang menjadi saldo awal pada tahun berjalan), karena jumlah cadangan piutang tak tertagih per 31 Desember tahun sebelumnya (yang menjadi saldo awal pada tahun berjalan), telah diperhitungkan sebagai biaya yang mengurangi penghasilan bruto pada tahun sebelum tahun berjalan; |
• | bahwa Terbanding tidak melakukan perhitungan kembali tersebut, namun menyatakan sebagai PPAP yang melebihi ketentuan yang diperkenankan, kemudian dijadikan koreksi sebagai “cadangan yang terlalu tinggi dibentuk dan tidak dipakai”, sehingga mengurangi biaya dan menambah penghasilan neto; |
• | bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding atas biaya usaha lainnya sebesar Rp 2.135.230.433,00 tidak didukung dengan data dan perhitungan yang kuat dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf c angka 1 Undang-Undang PPh dan ketentuan Pasal 1 huruf a Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009 a quo; |
bahwa berdasarkan pertimbangan dan pendapat Majelis di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 pada pos biaya usaha lainnya sebesar Rp2.135.230.433,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi Kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan diatas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga jumlah Penghasilan Neto Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:
Uraian | Jumlah ( Rp) |
Penghasilan Neto menurut Terbanding Koreksi Tidak Dapat dipertahankan |
6.367.680.326,00 2.135.230.433,00 |
Jumlah Penghasilan Neto menurut Majelis | 4.232.449.893,00 |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00007/KEB/WPJ.32/2017 tanggal 7 Februari 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 Nomor: 00003/206/12/525/15 tanggal 24 November 2015, atas nama PD BPR BK, NPWP -, beralamat di -, sehingga jumlah pajak penghasilan menjadi sebagai berikut:
Uraian | Jumlah ( Rp) |
Penghasilan Bruto Pengurang Penghasilan Bruto |
20.510.623.496,00 16.943.177.951,00 |
Penghasilan Neto Dalam Negeri Penghasilan dari luar usaha Penyesuaian Fiskal : a. Penyesuaian Fiskal Positif b. Penyesuaian Fiskal Negatif |
3.567.445.545,00 9.094.159,00 664.934.374,00 9.024.185,00 |
Jumlah penyesuaian fiskal | 655.910.189,00 |
Jumlah Penghasilan Neto Kompensasi Kerugian |
4.232.449.893,00 - |
Penghasilan kena Pajak | 4.232.449.893,00 |
PPh Terutang | 934.943.625,00 |
Kredit Pajak: a. PPh Pasal 25 b. PPh Pasal 29 |
597.113.100,00 319.002.775,00 |
Jumlah Kredit Pajak | 916.115.875,00 |
PPh yang tidak/kurang dibayar Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) KUP |
18.827.750,00 9.037.320,00 |
Jumlah PPh yang masih harus dibayar | 27.865.070,00 |
Demikian diputus di Yogyakarta pada hari Kamis tanggal 23 November 2017 berdasarkan musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut :
N, S.E, M.Si. | sebagai Hakim Ketua, |
I, S.H, M.Sc. | sebagai Hakim Anggota, |
R. AH, S.IP, M.M. | sebagai Hakim Anggota, |
yang dibantu oleh AK, Ak. | sebagai Panitera Pengganti. |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 8 Februari 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta dihadiri oleh Terbanding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.