Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-112511.15
Pokok Sengketa:

bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 pada pos pada pos biaya usaha lainnya sebesar Rp. 2.135.230.433,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan sebagaimana dalam Surat Uraian Bandingnya a quo;

bahwa Terbanding dalam Surat Nomor : S-7384/PJ.10/2017 tanggal 21 November 2017 hal Kesimpulan Akhir, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00007/KEB/WPJ.32/2017 tanggal 07 Februari 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012;
2. bahwa pokok sengketa adalah koreksi terhadap penghapusan piutang yang nyata-nyata tak tertagih sebesar Rp2.135.230.433,00;


Pendapat Pemohon Banding
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, karena Terbanding telah berlaku tidak adil dan konsisten dalam menggunakan Dasar Hukum Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh. Jika Pemohon banding tidak diperkenankan melakukan penghapusbukuan, mestinya transaksi penghapusbukuan harus dibatalkan dan secara akuntansi harus mempengaruhi jurnal atas transaksi yang tidak diakui tersebut;
Tanggapan Terbanding

Dasar Hukum

- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 81/PMK.03/2009 Tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 105/PMK.03/2009 Tentang Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 57/PMK.03/2010;


Data dan Fakta

1. bahwa Pemohon Banding telah melakukan penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat tertagih sebesar Rp 2.230.748.516,00 pada tahun 2012;
2. bahwa penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat tertagih tersebut tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan PMK No.105/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 57/PMK.03/2010;
3. bahwa Terbanding hanya mengakui penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebesar Rp 195.363.840,00 Dengan rincian sebagai berikut:
No. Uraian Pemohon Banding Terbanding
1 Saldo Awal PPAP 2012 4.625.863.305 4.625.863.305
2 PPAP yang dibentuk selama 2012 134.315.868 134.315.868
3 Jumlah PPAP tahun 2012 4.760.179.173 4.760.179.173
4 Penghapusan Kredit (2.230.748.516) (195.363.840)
5 Saldo Akhir PPAP per 31 Desember 2012 2.529.430.657 4.564.815.333
6 Saldo Akhir PPAP per 31 Desember 2012 (cfm buku Besar)/seharusnya 2.429.584.900 2.429.584.900
7 Kelebihan pembentukan PPAP 2.135.230.433

Ket. Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP)
4. bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah sepakat atau menyetujui atas koreksi penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dilakukan Terbanding, namun tidak setuju jika menjadi penghasilan;


Pendapat Terbanding

1. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh di jelaskan bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali untuk cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;
2. bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh di jelaskan bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
Huruf h: piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:
1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k; yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
3. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 81/PMK.03/2009:
- Pasal 4 Ayat (4) dijelaskan bahwa kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.
- Pasal 4 Ayat (5) dijelaskan bahwa dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan.
- Pasal 4 Ayat (6) dijelaskan bahwa dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian;
4. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 105/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 57/PMK.03/2010:
- Pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang timbul di bidang usaha bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak.
- Pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwa Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan:
a. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah dibukukan sebagai penghasilan oleh debitur yang bersangkutan pada tahun yang bersangkutan;
b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/ pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
5. bahwa Pemohon Banding telah melakukan penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak tertagih (hapus tagih) sebesar Rp 2.230.748.516,00 dimana yang diakui oleh pihak Terbanding sebesar Rp 195.363.840,00 Pemohon Banding sampai dengan tahun 2012 telah membentuk cadangan piutang tak tertagih (PPAP) sebesar Rp 4.564.815.333,00 sedangkan cadangan piutang tak tertagih (PPAP) per 31 Desember 2012 yang sebenarnya dibutuh hanya Rp 2.429.584.900,00 sehingga terjadi kelebihan cadangan piutang tak tertagih sebesar Rp 2.135.230.433,00 Kelebihan tersebut dikarenaka adanya koreksi penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak tertagih (hapus tagih) sebesar Rp 2.135.230.433,00 karena tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan Pasal Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 105/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 57/PMK.03/2010;
6. bahwa Pemohon Banding pada saat persidangan telah menerima (menyetujui) koreksi koreksi penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak tertagih (hapus tagih) sebesar Rp 2.135.230.433,00 namun tidak setuju jika menjadi penghasilan;
7. bahwa sesuai dengan Pasal 4 Ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 81/PMK.03/2009 dijelaskan bahwa dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan. Berdasarkan hal tersebut maka penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak tertagih yang dilakukan koreksi oleh Terbanding harus diperhitungkan sebagai penghasilan. Hal ini disebabkan pada tahun tersebut kerugian yang diakui oleh Terbanding hanya Rp 195.363.840,00 sedangkan Pemohon Banding telah membebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sebesar Rp 2.230.748.516,00 maka jumlah cadangan piutang tak tertagih yang tidak dipakai untuk menutup kerugian tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan;
8. bahwa alasan Pemohon Banding bahwa jika penghapusan piutang yang nyata-nyata tak tertagih sebesar Rp 2.135.230.433,00 tidak diakui oleh Terbanding, maka seharusnya jurnalnya seharusnya dikembalikan ke kredit yang diberikan dan pada sisi kredit ke cadangan PPAP karena neraca akan tidak balance, tidaklah benar;
9. bahwa perbedaan antara laporan keuangan fiskal dan komersial tentang Cadangan Piutang Tak Tertagih merupakan perbedaan waktu pengakuan. Secara fiskal diperbolehkan membentuk cadangan piutang tak tertagih namun cadangan piutang tak tertagih yang tidak digunakan untuk menutup kerugian yang disebabkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih diperhitungkan sebagai penghasilan. Untuk menjembatani perbedaan akuntansi secara fiskal dan akuntansi komersial telah diatur dalam PSAK 46;
10. bahwa apabila syarat penghapusan piutang yang nyata-nyata tak tertagih sebesar Rp 2.135.230.433,00 sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 suatu saat sudah terpenuhi maka dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto untuk tahun pajak yang lainnya;
11. bahwa koreksi aquo jika diilustrasikan akuntansi fiskal akan menjadi sebagai berikut:
- Pada saat Pemohon Banding melakukan hapus tagih
Cadangan Piutang Tak Tertagih (PPAP) Rp. 2.135.230.433
Kredit Yang diberikan Rp. 2.135.230.433;
- Pada saat tidak boleh melakukan hapus buku
Kredit Yang diberikan Rp. 2.135.230.433
Penghasilan Rp. 2.135.230.433;

bahwa hal tersebut sesuai dengan Pasal 4 Ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 81/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 219/PMK.011/2012;

Maka ilustrasi Neraca secara fiskal akan menjadi sebagai berikut:
- Contoh Neraca Awal
Aktiva Pasiva
Kas dan setara kas
Kredit yang diberikan
PPAP
Aktiva lainnya
100.000.000
29.000.000.000
(4.000.000.000)
700.000.000
Kewajiban
Ekuitas
22.800.000.000
3.000.000.000
Jumlah Aktiva 25.800.000.000 Jumlah Pasiva 25.800.000.000
- Neraca pada saat Pemohon Banding melakukan hapus tagih
Aktiva Pasiva
Kas dan setara kas
Kredit yang diberikan
PPAP
Aktiva lainnya
100.000.000
26.864.769.567
(1.864.769.567)
700.000.000
Kewajiban
Ekuitas
22.800.000.000
3.000.000.000
Jumlah Aktiva 25.800.000.000 Jumlah Pasiva 25.800.000.000
- Neraca pada saat tidak boleh melakukan hapus buku
Aktiva Pasiva
Kas dan setara kas
Kredit yang diberikan
PPAP
Aktiva lainnya
100.000.000
29.000.000.000
(1.864.769.567)
700.000.000
Kewajiban
Ekuitas
22.800.000.000
5.135.230.433
Jumlah Aktiva 27.935.230.433 Jumlah Pasiva 27.935.230.433


bahwa berdasarkan ilustrasi tersebut maka argument dari Pemohon Banding yang menyatakan koreksi atas penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih menyebabkan neraca tidak balance terbantahkan;

Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan

a) bahwa penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebesar Rp 2.135.230.433,00 tidak memenuhi Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009;
b) bahwa sesuai dengan Pasal 4 Ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 81/PMK.03/2009 maka cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian, jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan;


Usul
bahwa berdasarkan kesimpulan akhir diatas, Terbanding berpendapat bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00007/KEB/WPJ.32/2017 tanggal 07 Februari 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Terbanding mengusulkan agar Majelis Hakim Yang Mulia menolak permohonan banding dari Pemohon Banding;

bahwa demikian Kesimpulan Akhir ini disampaikan untuk menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa banding sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mohon agar kesimpulan akhir ini dicantumkan dalam Putusan Pengadilan Pajak;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding mengemukakan sebagaimana dalam Surat Banding dan Surat Bantahannya a quo;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Tambahan Penjelasan Matriks Sengketa, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan penjelasan tambahan atas Matriks yang telah Pemohon Banding susun:

I. Ketentuan Pajak Perbankan
1. Pertimbangan diperbolehkannya pembentukan Cadangan Kerugian Piutang Perbankan
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf c:
Pembentukan atau pemupukan dana cadangan pada prinsipnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Namun untuk jenis-jenis usaha tertentu yang secara ekonomis memang diperlukan adanya cadangan untuk menutup beban atau kerugian yang akan terjadi di kemudian hari, yang terbatas pada piutang tak tertagih untuk usaha bank, dan sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, maka perusahaan yang bersangkutan dapat melakukan pembentukan dana cadangan yang ketentuan dan syaratsyaratnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
b. Keputusan Menteri Keuangan No. 959/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 Menimbang: bahwa bagi jenis usaha bank dan asuransi sudah sewajarnya membentuk atau memupuk dana cadangan untuk menutup resiko yang terjadi;
c. Keputusan Menteri Keuangan No. 80/KMK.04/1995 tanggal 6 Februari 1995
Menimbang: bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, bagi jenis usaha bank, asuransi, sewa guna usaha dengan hak opsi, dan pertambangan diperkenankan untuk membentuk atau memupuk dana cadangan untuk menutup risiko yang terjadi;
d. Keputusan Menteri Keuangan No. 204/KMK.04/2000 tanggal 6 Juni 2000
bahwa untuk menutup resiko kerugian, Bank Perkreditan Rakyat dapat membentuk dana cadangan piutang tak tertagih sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh otoritas moneter;
e. Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya;
2. Perlakuan Pajak tentang Cadangan Perbankan yang berlaku di tahun 2010
a. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
Pasal 9 ayat (1) huruf c:
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:
1) cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;
b. Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009
Pasal 4:
(1) Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk bank perkreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 1 butir c) ditetapkan sebagai berikut :
a. 0,5% (setengah persen) dari piutang dengan kualitas lancar tidak termasuk Sertifikat Bank Indonesia;
b. 10% (sepuluh persen) dari piutang dengan kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan;
c. 50% (lima puluh persen) dari piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan; dan
d. 100% (seratus persen) dari piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan;
(2) Besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi adalah :
a. 100% (seratus persen) dari nilai agunan yang bersifat likuid; dan
b. 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai agunan lainnya atau sebesar nilai yang ditetapkan perusahaan penilai;
(3) Jumlah piutang yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pokok pinjaman yang diberikan oleh bank perkreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional;
(4) Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih;
(5) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan;
(6) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian;
b. Peraturan Menteri Keuangan No. 105/PMK.03/2009 tanggal 10 Juni 2009 tentang Piutang Yang Nyata-nyata Tidak dapat Ditagih yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto
Pasal 3:
(1) Piutang yang nyata-nyata, tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan :
a. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah dibukukan sebagai penghasilan oleh debitur yang bersangkutan pada tahun yang bersangkutan;
b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah diserahkan perkara perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum dan khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
II. Praktik Akuntansi Perbankan
Berikut pencatatan akuntansi yang dilakukan Perbankan berkaitan dengan transaksi Kredit/Piutang:
a. Saat timbul Piutang Akun/Rekening Debet Kredit
Akun/Rekening Debet Kredit
Kredit Yang Diberikan 10.000.000
Kas 10.000.000
b. Saat pembentukan cadangan Akun/Rekening Debet Kredit Biaya
Akun/Rekening Debet Kredit
Cadangan (PPAP) 500.000
Cadangan (PPAP) 500.000
c. Saat kelebihan cadangan (jika hak pembentukannya 470.000)
Akun/Rekening Debet Kredit
Cadangan (PPAP) 30.000
Pendapatan Lainnya 30.000
d. Saat kekurangan cadangan (jika hak pembentukannya 525.000)
Akun/Rekening Debet Kredit
Cadangan (PPAP) 25.000
Cadangan (PPAP) 25.000
e. Saat penghapusan piutang (saldo Kredit dihapus 1.000.000)
Akun/Rekening Debet Kredit
Cadangan (PPAP) 1.000.000
Kredit Yang Diberikan 1.000.000

Ilustrasi Buku Besar Akun yang berkaitan dengan Kredit:
a. Buku Besar Kredit Yang Diberikan
Tanggal Reff. Uraian Debet Kredit Saldo
1 Jan 2010
Jan - Des
Jan - Des
Jan - Des

1
2
3
Saldo Awal
Tambah Kredit
Cicilan Kredit
HAPUS BUKU

2.000.000.000


1.200.000.000
136.000.000
10.000.000.000
12.000.000.000
10.800.000.000
10.664.000.000
b. Buku Besar Cadangan PPAP

Tanggal Reff. Uraian Debet Kredit Saldo
1 Jan 2010
Jan - Des
Jan - Des
Jan - Des

1
3
2
Saldo Awal
Bentuk baru
HAPUS BUKU
Kelebihan PPAP


136.000.000
400.000

10.000.000
(350.000.000)
(360.000.000)
(224.000.000)
(223.600.000)

Jurnal Penghapusan Buku Piutang/Kredit:
Akun/Rekening Debet Kredit
Kredit Yang Diberikan 136.000.000
Cadangan PPAP 136.000.000
c. Buku Besar Biaya Cadangan PPAP

Tanggal Reff. Uraian Debet Kredit Saldo
Jan - Des 1 Bentuk baru 10.000.000 10.000.000
d. Perhitungan PPAP sesuai PBI 8/2006 dan PMK 81/2009:

Kelompok Kredit Saldo 31-12-2010 Agunan PPAP Jumlah PPAP
Lancar 8.434.520.300 - 0.5% 42.172.602
Kurang Lancar 1.828.763.900 887.092.830 10% 94.167.107
Diragukan 226.911.017 100.000.000 50% 63.455.509
Macet 173.804.783 150.000.000 100% 23.804.783
10.664.000.000 223.600.000
e. SIMPULAN:
CADANGAN PPAP SESUAI LAPORAN KEUANGAN 223.600.000
CADANGAN PPAP YANG DIPERBOLEHKAN 223.600.000
KELEBIHAN PPAP (KOREKSI POSITIF) -
III. Koreksi Terbanding
bahwa Pemohon Banding tidak diperbolehkan melakukan Penghapusan Piutang/Kredit karena tidak memenuhi syarat sesuai PMK 105;

bahwa berikut adalah gambaran perlakuan Terbanding jika dimasukkan dalam pembukuan:

Jurnal Dibatalkannya Penghapusan Buku Piutang/Kredit:

Akun/Rekening Debet Kredit
Kredit Yang Diberikan 0
Cadangan PPAP 136.000.000

a. Buku Besar Kredit Yang Diberikan
Tanggal Reff. Uraian Debet Kredit Saldo
1 Jan 2010
Jan - Des
Jan - Des
Jan - Des

1
2
3
Saldo Awal
Tambah Kredit
Cicilan Kredit
HAPUS BUKU
KOREKSI TERBANDING

2.000.000.000


-


1.200.000.000
136.000.000
10.000.000.000
12.000.000.000
10.800.000.000
10.664.000.000
b. Buku Besar Cadangan PPAP
Tanggal Reff. Uraian Debet Kredit Saldo
1 Jan 2010
Jan - Des
Jan - Des

Jan - Des

1
3

2
Saldo Awal
Bentuk baru
HAPUS BUKU
KOREKSI TERBANDING
Kelebihan PPAP


136.000.000

400.000

10.000.000

136.000.000
(350.000.000)
(360.000.000)
(224.000.000)
(360.000.000)
(359.600.000)
c. Buku Besar Biaya Cadangan PPAP
Tanggal Reff. Uraian Debet Kredit Saldo
Jan - Des 1 Bentuk baru 10.000.000 10.000.000
d. Perhitungan PPAP sesuai PBI 8/2006 dan PMK 81/2009:

Kelompok Kredit Saldo 31-12-2010 Agunan PPAP Jumlah PPAP
Lancar 8.434.520.300 - 0.5% 42.172.602
Kurang Lancar 1.828.763.900 887.092.830 10% 94.167.107
Diragukan 226.911.017 100.000.000 50% 63.455.509
Macet 173.804.783 150.000.000 100% 23.804.783
10.664.000.000 223.600.000
e. SIMPULAN:
KOREKSI KELEBIHAN PPAP
CADANGAN PPAP PASCA KOREKSI TERBANDING 359.600.000
CADANGAN PPAP YANG DIPERBOLEHKAN 223.600.000
KELEBIHAN PPAP (KOREKSI POSITIF) 136.000.000
IV. Koreksi yang Seharusnya (Menurut Pemohon Banding)
bahwa pembatalan atas tidak diperbolehkannya Hapus Piutang/Kredit seharusnya mempengaruhi 2 (dua) sisi, debet dan kredit dalam pembukuan;

bahwa berikut adalah gambaran perlakuan pembatalan Hapus Buku jika dimasukkan dalam pembukuan:

Jurnal Dibatalkannya Penghapusan Buku Piutang/Kredit:

Akun/Rekening Debet Kredit
Kredit Yang Diberikan 136.000.000
Cadangan PPAP 136.000.000

a. Buku Besar Kredit Yang Diberikan
Tanggal Reff. Uraian Debet Kredit Saldo
1 Jan 2010
Jan - Des
Jan - Des
Jan - Des

1
2
3
Saldo Awal
Tambah Kredit
Cicilan Kredit
HAPUS BUKU
KOREKSI TERBANDING

2.000.000.000


136.000.000


1.200.000.000
136.000.000
10.000.000.000
12.000.000.000
10.800.000.000
10.664.000.000
10.800.000.000
b. Buku Besar Cadangan PPAP
Tanggal Reff. Uraian Debet Kredit Saldo
1 Jan 2010
Jan - Des
Jan - Des

Jan - Des

1
3

2
Saldo Awal
Bentuk baru
HAPUS BUKU
KOREKSI TERBANDING
Kelebihan PPAP


136.000.000

400.000

10.000.000

136.000.000
(350.000.000)
(360.000.000)
(224.000.000)
(360.000.000)
(359.600.000)
c. Buku Besar Biaya Cadangan PPAP
Tanggal Reff. Uraian Debet Kredit Saldo
Jan - Des 1 Bentuk baru 10.000.000 10.000.000
d. Perhitungan PPAP sesuai PBI 8/2006 dan PMK 81/2009

Kelompok Kredit Saldo 31-12-2010 Agunan PPAP Jumlah PPAP
Lancar 8.434.520.300 - 0.5% 42.172.602
Kurang Lancar 1.828.763.900 887.092.830 10% 94.167.107
Diragukan 226.911.017 100.000.000 50% 63.455.509
Macet 309.804.783 150.000.000 100% 159.804.783
10.800.000.000 359.600.000
e. SIMPULAN:
KOREKSI KELEBIHAN PPAP
CADANGAN PPAP PASCA KOREKSI TERBANDING 359.600.000
CADANGAN PPAP YANG DIPERBOLEHKAN 359.600.000
KELEBIHAN PPAP (KOREKSI POSITIF) -
V. Kesimpulan
bahwa dalam melakukan koreksi, Terbanding seharusnya dapat berlaku adil dengan memperhitungkan seluruh akun yang terpengaruh karena tidak diakuinya proses penghapusan piutang nasabah;

bahwa jika dalam melakukan penghapusan telah mempengaruhi 2 akun yaitu Cadangan PPAP dan Kredit Yang Diberikan, maka pembatalan penghapusan Piutang yang disebabkan karena tidak terpenuhinya syarat penghapusan piutang sesuai PMK 105/2009, juga harus mempengaruhi 2 akun yang sebelumnya telah dijurnal;

Jurnal Hapus Buku:
Cadangan PPAP xxx.xxx
Kredit Yang Diberikan xxx.xxx;

Jurnal Pembatalan Hapus Buku(untuk kepentingan pajak):
Kredit Yang Diberikan xxx.xxx
Cadangan PPAP xxx.xxx;

bahwa jurnal pembatalan Hapus Buku akan menyebabkan konsekuensi sebagai berikut:
1. Koreksi Positif atas Kelebihan PPAP sebesar Rp 136.000.000,00 (primary adjustment);
2. Koreksi Negatif atas kembali hidupnya status Kredit Macet sebesar Rp 136.000.000,00 menjadi Outstanding Credit yang harus dibentuk PPAP Macet sebesar 100% x Rp 136.000.000,00 (secondary edjustment);

bahwa kedua konsekuensi (primary & secondary adjustment) ini harus diambil semua oleh Terbanding seperti halnya jika melakukan koreksi obyek PPh 23 atas anggapan bunga dari Pinjaman Pemegang Saham tanpa Bunga(primary adjustment) dengan pengakuan Biaya Bunga pada perhitungan PPh Badan(secondary adjustment);

bahwa dengan demikian, koreksi positif sekaligus koreksi negatif dengan angka yang sama, tidak menghasilkan koreksi apapun. Untuk itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi Terbanding dibatalkan;


bahwa Pemohon Banding dalam Kesimpulan Akhir tanggal 23 November 2017, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Hapus Buku yang dilakukan Pemohon Banding. Konsekuensi koreksi ini maka Cadangan PPAP dianggap terlalu besar; Pengaruh terhadap SPT Tahunan Pemohon Banding adalah:

Biaya Penghapusan Aktiva Produktif menurut SPT/Pemohon 134.315.868
Biaya Penghapusan Aktiva Produktif menurut Terbanding (2.000.914.565).
Koreksi Positif 2.135.230.433;
(lihat Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak hal. 7/22 dan KKP B.3)


Dasar Hukum yang dipakai adalah:

a) Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya;
b) Peraturan Menteri Keuangan No. 105/PMK.03/2009 tanggal 10 Juni 2009 tentang Piutang Yang Nyata-nyata Tidak dapat Ditagih yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto;


Kronologi Permasalahan dan konsekuensinya:

a. Hapus Buku Kredit oleh Pemohon Banding:
Jurnal:
Cadangan PPAP 2.135.230.433
Kredit Yang Diberikan 2.135.230.433;


Konsekuensi:

1. Pendebetan (pengurangan) Cadangan PPAP menyebabkan berkurangnya porsi Cadangan sehingga pada akhir bulan harus membentuk kembali sesuai ketentuan yang berlaku
Posisi Cadangan PPAP per 31 Desember 2012 menurut SPT/Pemohon 2.429.584.900
Posisi Cadangan PPAP per 31 Desember 2012 menurut PMK-81 2.429.584.900
Kelebihan Cadangan PPAP -
2. Kredit Yang Diberikan tidak dibukukan lagi pada Saldo Kredit Yang Beredar di Akhir Tahun;
Posisi Kredit Yang Diberikan per 31 Desember 2012 menurut SPT/Pemohon 99.235.578.717;
b. Terbanding menyatakan Tidak diperkenankan Hapus Buku jika tidak memenuhi PMK 105:
Perlakuan Terbanding:
D: ………….(tidak ada pengakuan) …..
K: Cadangan PPAP 2.135.230.433;


Konsekuensi:
bahwa pengkreditan (penambahan) Cadangan PPAP menyebabkan bertambahnya porsi Cadangan melebihi ketentuan yang dibentuk pada akhir tahun, sehinggan Terbanding menganggap terjadi kelebihan ini sebagai Cadangan yang Tidak Terpakai, sehingga harus dikoreksi;

Koreksi Positif : 2,135,230,433

Posisi Cadangan PPAP per 31-12-2012 menurut SPT/Pemohon 2.429.584.900
Posisi Cadangan PPAP per 31-12-2012 menurut PMK-81 2.429.584.900
Posisi Cadangan PPAP per 31-12-2012 menurut Terbanding 4.564.815.333
Kelebihan Cadangan PPAP 2.135.230.433;


bahwa tidak mengembalikan Kredit yang dibatalkan penghapusannya ke Saldo Kredit yang Beredar akhir tahun. Semestinya, Terbanding memasukkan ke dalam Kredit yang Beredar dan dibentuk kembali Cadangannya;

Posisi Kredit Yang Diberikan per 31-12-2012 menurut SPT/Pemohon 99.235.578.717.
Posisi Kredit Yang Diberikan per 31-12-2012 menurut Terbanding 99.235.578.717
Penambahan Kredit karena pembatalan Hapus Buku -;


c. Perlakuan seharusnya:
Jurnal yang benar:

D: Kredit Yang Diberikan 2.135.230.433
K: Cadangan PPAP 2.135.230.433;


Konsekuensi:
Pengkreditan (penambahan) Cadangan PPAP menyebabkan bertambahnya porsi Cadangan sehingga Terbanding menganggap terjadi kelebihan Cadangan sebesar nilai kredit yang dihapuskan;

Koreksi Positif : 2.135.230.433

Posisi Cadangan PPAP per 31-12-2012 menurut SPT/Pemohon 2.429.584.900
Posisi Cadangan PPAP per 31-12-2012 menurut PMK-81 2.429.584.900
Posisi Cadangan PPAP per 31-12-2012 menurut Terbanding 4.564.815.333
Kelebihan Cadangan PPAP 2.135.230.433;


Note: sama dengan perlakuan Terbanding
bahwa pendebetan (penambahan) Kredit Yang Diberikan menyebabkan kembalinya Kredit yang telah dihapus menjadi aktif kembali sebagai Kredit dengan Kelompok Macet;

Posisi Kredit Yang Diberikan per 31-12-2012 menurut SPT/Pemohon 99.235.578.717
Posisi Kredit Yang Diberikan per 31-12-2012 menurut Seharusnya 101.370.809.150
Penambahan Kredit karena pembatalan Hapus Buku 2.135.230.433;


Note: Karena saldo Kredit bertambah, maka risiko tidak tertagih juga nambah;

bahwa atas Kredit Macet ini harus dibentuk Cadangan PPAP sebesar 100% x Kredit yang diaktifkan kembali. Sesuai PMK-81/PMK.03/2009, cadangan yang dibentuk atas Kredit kelompok Macet adalah 100%;

Koreksi Negatif: (2,135,230,433)

Posisi Cadangan PPAP per 31-12-2012 menurut SPT/Pemohon 2.429.584.900
Posisi Cadangan PPAP per 31-12-2012 menurut PMK-81 2.429.584.900
Posisi Cadangan PPAP per 31-12-2012 menurut Seharusnya 4.564.815.333
Kekurangan Cadangan PPAP (2.135.230.433);


Kesimpulan
bahwa perhitungan Cadangan PPAP pasca pembatalan Hapus Buku menurut ketentuan yang seharusnya:

Posisi Cadangan PPAP per 31-12-2012 menurut SPT/Pemohon 2.429.584.900
Koreksi Positif Kelebihan Cadangan PPAP 2.135.230.433
Koreksi Negatif Kekurangan Cadangan PPAP (2.135.230.433)
Posisi AKHIR Cadangan Pasca pembatalan HAPUS BUKU 2.429.584.900
Cadangan PPAP sesuai SPT WP 2.429.584.900
KELEBIHAN(KEKURANGAN) CADANGAN -;


Pengaruh Perhitungan PPh Badan pada SPT Tahunan PPh

Perhitungan PPh

URAIAN Terbanding Pemohon Banding Selisih
Penghasilan Bruto 20.510.623.496 20.510.623.496 -
Pengurang Penghasilan Bruto 14.807.947.518 16.943.177.951 2.135.230.433
Penghasilan Neto Dalam Negeri 5.702.675.978 3.567.445.545 2.135.230.433
Penghasilan Luar Usaha 9.094.159 9.094.159 -
Penyesuaian Fiskal 655.910.189 655.910.189 -
Penghasilan Kena Pajak 6.367.680.326 4.232.449.893 2.135.230.433
PPh Terutang 1.406.613.903 934.943.625 471.670.278
Kredit Pajak 916.115.875 916.115.875 -
PPh Kurang Bayar 490.498.028 18.827.750 471.670.278
Sanksi Administrasi/Bunga 235.439.053 9.037.320 226.401.733
PPh Yang Masih Harus Dibayar 725.937.081 27.865.070 698.072.011


Rincian Pengurang Penghasilan Bruto

URAIAN Pemohon Banding Terbanding KOREKSI
Biaya Bunga kepada Bank Lain 1.584.251.044 1.584.251.044 -
Biaya Bunga kepada Pihak Ketiga 5.115.200.071 5.115.200.071 -
Biaya Premi Asuransi 448.113.294 448.113.294 -
Biaya Tenaga Kerja 7.091.812.790 7.091.812.790 -
Biaya Pendidikan 306.570.275 306.570.275 -
Biaya Promosi dan Edukasi 171.072.380 171.072.380 -
Biaya Sewa 135.538.949 135.538.949 -
Biaya Pemeliharaan & Perbaikan 189.455.250 189.455.250 -
By. Penghapusan Aktiva Produktif 134.315.868 (2.000.914.565) 2.135.230.433
Biaya Penyusutan Aktiva Tetap 322.568.113 322.568.113 -
Biaya Barang dan Jasa 1.086.044.666 1.086.044.666 -
Biaya Lain-lain 326.043.429 326.043.429 -
Biaya Pajak (selain PPh) 32.191.822 32.191.822 -
Selisih pembulatan -
JUMLAH 16.943.177.951 14.807.947.518 2.135.230.43


Rincian Pembentukan Cadangan PPAP:

URAIAN SPT Pemohon Terbanding Pemohon Banding
Saldo Awal PPAP 4.625.863.305 4.625.863.305 4.625.863.305
PPAP yang dibentuk selama 2012 134.315.868 134.315.868 134.315.868
Jumlah PPAP 2012 4.760.179.173 4.760.179.173 4.760.179.173
Penghapusan Kredit (2.230.748.516) (195.363.840) (195.363.840)
PPAP atas Kredit yang Batal dihapus - - (2.135.230.433)
Saldo Akhir PPAP 31 Des 2012 2.529.430.657 4.564.815.333 2.429.584.900
Saldo Akhir PPAP menurut SPT 2.429.584.900 2.429.584.900 2.429.584.900
Kelebihan Pembentukan PPAP 99.845.757 2.135.230.433 -
Biaya Penghapusan Aktiva Produktif 34.470.111 (2.000.914.565) 134.315.868


Kesimpulan

1. bahwa sesuai ketentuan PMK-105 penghapusan Kredit untuk Perbankan tidak diperkenankan dilakukan;
2. bahwa pembatalan Hapus Buku menyebabkan pembentukan Cadangan menjadi terlalu besar dibanding ketentuan yang berlaku, sehingga harus dilakukan koreksi positif sebesar Kredit Yang Dihapus (koreksi pengurangan Biaya Cadangan);
3. bahwa pembatalan Hapus Buku juga menyebabkan Kredit yang dihapus menjadi aktif kembali dan harus dimasukkan dalam Saldo Akhir Kredit yang beredar di akhir tahun. Adanya tambahan Kredit ini mengharuskan dibentuk Cadangan atas Risiko tidak tertagihnya Kredit ini sebesar 100% dari Nilai Kredit tersebut (koreksi tambahan Biaya Cadangan);
4. bahwa dengan demikian Pembatalan Hapus Buku ini menyebabkan terjadinya Koreksi Positif dan Koreksi Negatif dengan jumlah yang sama (netral) atau dengan kata lain, tidak ada koreksi yang perlu dilakukan;


bahwa akhirnya, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim dapat memberikan pertimbangan seadil-adilnya dan membatalkan Koreksi Terbanding;

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 pada pos biaya usaha lainnya sebesar Rp 2.135.230.433,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa koreksi biaya usaha lainnya tersebut, dilakukan Terbanding karena adanya piutang yang nyata-nyata tidak tertagih (hapus tagih) sebesar Rp2.135.230.433,00; karena tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 105/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 57/PMK.03/2010;

bahwa menurut Pemohon Banding besarnya Penghasilan Neto menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu Rp. 4.232.449.893,00, sedangkan menurut Terbanding besarnya Penghasilan Neto Pemohon Banding seharusnya adalah sebesar Rp 6.367.680.326,00, sehingga Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp. 2.135.230.433,00;

bahwa menurut Terbanding Pemohon Banding sampai dengan tahun 2012 telah membentuk cadangan piutang tak tertagih (PPAP) sebesar Rp 4.564.815.333,00 sedangkan cadangan piutang tak tertagih (PPAP) per 31 Desember 2012 yang sebenarnya dibutuhkan hanya Rp 2.429.584.900,00 sehingga terjadi kelebihan cadangan piutang tak tertagih sebesar Rp 2.135.230.433,00 Kelebihan tersebut dikarenakan adanya koreksi penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak tertagih (hapus tagih) sebesar Rp 2.135.230.433,00 karena tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan Pasal Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 105/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 57/PMK.03/2010;

bahwa pengkreditan (penambahan) Cadangan PPAP menyebabkan bertambahnya porsi Cadangan melebihi ketentuan yang dibentuk pada akhir tahun, sehingga Terbanding menganggap terjadi kelebihan ini sebagai Cadangan yang Tidak Terpakai, sehingga harus dikoreksi;

Posisi Cadangan PPAP per 31-12-2012 menurut SPT/Pemohon 2.429.584.900
Posisi Cadangan PPAP per 31-12-2012 menurut PMK-81 2.429.584.900
Posisi Cadangan PPAP per 31-12-2012 menurut Seharusnya 4.564.815.333
Kekurangan Cadangan PPAP 2.135.230.433;


bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam berkas sengketa, penjelasan para pihak dalam persidangan diperoleh fakta sebagai berikut:

bahwa usaha Pemohon Banding adalah usaha bank, yaitu Bank Perkreditan Rakyat;
bahwa sebagai Bank Perkreditan Rakyat, maka atas kredit yang diberikan Pemohon Banding berhak untuk melakukan Pembentukan atau Pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf c angka 1 Undang-Undang PPh dan Pasal 1 huruf a Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009;
bahwa besarnya cadangan piutang tak tertagih (PPAP) menurut Pemohon Banding dan Terbanding adalah sebagai berikut:

No. Uraian Pemohon Banding Terbanding
1 Saldo Awal PPAP 2012 4.625.863.305 4.625.863.305
2 PPAP yang dibentuk selama 2012 134.315.868 134.315.868
3 Jumlah PPAP tahun 2012 4.760.179.173 4.760.179.173
4 Penghapusan Kredit (2.230.748.516) (195.363.840)
5 Saldo Akhir PPAP per 31 Desember 2012 2.529.430.657 4.564.815.333
6 Saldo Akhir PPAP per 31 Desember 2012 (cfm buku Besar)/seharusnya 2.429.584.900 2.429.584.900
7 Kelebihan pembentukan PPAP 2.135.230.433
bahwa dari tabel di atas, bahwa jumlah cadangan piutang tak tertagih per 31 Desember 2012 sebesar Rp 2.429.584.900,00 tersebut, dihitung oleh Pemohon Banding dari saldo akhir kredit setelah dikurangi kredit yang dihapus buku keadaan per 31 Desember 2012;
bahwa pada tahun 2012, terdapat penghapusbukuan oleh Pemohon Banding sebesar Rp 2.135.230.433,00 atas piutang kredit yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, yang karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang PPh, maka secara fiskal piutang tersebut tidak dapat dihapuskan, sehingga oleh Terbanding dilakukan koreksi;
bahwa selanjutnya Terbanding melakukan koreksi atas biaya usaha lainnya pada Biaya Penghapusan Aktiva produktif sebesar Rp 2.135.230.433,00 dengan penjelasan bahwa Pemohon Banding terlalu tinggi membebankan biaya PPAP, karena memperhitungkan biaya penghapusan piutang yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang PPh;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan setuju bahwa penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebesar Rp 2.135.230.433,00 tersebut belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang PPh, namun Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi biaya usaha lainnya sebesar Rp 2.135.230.433,00 yang dilakukan oleh Terbanding sebagai akibat dibatalkannya penghapusan piutang tak tertagih;
bahwa alasan Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi biaya usaha lainnya tersebut adalah:
- bahwa karena dengan dibatalkannya penghapusan piutang sebesar Rp 2.135.230.433,00 tersebut, maka jumlah sebesar Rp 2.135.230.433,00 tersebut dikembalikan menjadi piutang/kredit yang diberikan, dan dilakukan jurnal balik sebagai berikut:
a. Wajib Pajak melakukan jurnal Hapus Buku sesuai ketentuan OJK:
Penyisihan Kredit (PPAP) Rp 2.135.230.433,00
Kredit Yang Diberikan Rp 2.135.230.433,00;
b. Sesuai Pasal 6 ayat (1) h UU PPh, Terbanding melakukan koreksi(pembatalan jurnal):
Kredit Yang Diberikan Rp 2.135.230.433,00
Penyisihan Kredit (PPAP) Rp2.135.230.433,00
- bahwa dengan dengan demikian jumlah saldo kredit per 31 Desember 2012 menjadi bertambah sebesar Rp 2.135.230.433,00, dan Pemohon Banding dapat menghitung kembali besarnya cadangan piutang tak tertagih;
- bahwa menurut Pemohon Banding karena piutang sebesar Rp 2.135.230.433,00 merupakan kredit dengan kualitas macet, maka berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009 a quo, besarnya cadangan piutang tak tertagih adalah 100% atau sebesar Rp 2.135.230.433,00;
- bahwa dengan demikian, karena cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, maka jumlah cadangan piutang tak tertagih sebesar Rp 2.135.230.433,00 tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding;
bahwa menurut Terbanding dengan mengkredit akun Penyisihan Kredit (PPAP) menyebabkan terjadi tambahan PPAP, melebihi ketentuan sebesar Rp 2.135.230.433,00, tambahan PPAP yang melebihi ketentuan yang diperkenankan tersebut, kemudian dijadikan koreksi sebagai “cadangan yang terlalu tinggi dibentuk dan tidak dipakai”;


bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan lainnya yang terkait dengan sengketa adalah:

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, (selanjutnya disebut Undang-Undang PPh);
- Pasal 6 ayat (1) huruf h:
“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:
1) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
2) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
3) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
4) syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k; yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
- Pasal 9 ayat (1) huruf c
“(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:
1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;
2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;
4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;
5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan
6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbahindustri untuk usaha pengolahan limbah industry,
yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”;
2. Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009
Dalam bagian menimbang:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya”;

Pasal 1
Pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya yaitu :
a. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang, yang meliputi :
1. cadangan piutang tak tertagih untuk:
a) bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional;
b) bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;
c) bank perkreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional;
d) bank perkreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;
2. cadangan khusus penyisihan pembiayaan untuk badan usaha lain yang menyalurkan kredit, yaitu cadangan khusus penyisihan pembiayaan untuk badan usaha selain bank umum dan bank perkreditan rakyat yang menyalurkan kredit kepada masyarakat, yang meliputi :
a) Koperasi simpan pinjam; dan
b) PT Permodalan Nasional Madani (Persero);
3. cadangan piutang tak tertagih untuk sewa guna usaha dengan hak opsi yaitu cadangan piutang tak tertagih untuk kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang modal untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran dengan hak opsi (Finance Lease);
4. cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan pembiayaan konsumen yaitu cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran;
5. cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan anjak piutang yaitu cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut;

Pasal 4:
(1) Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk bank perkreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 1 butir c) ditetapkan sebagai berikut :
a. 0,5% (setengah persen) dari piutang dengan kualitas lancar tidak termasuk Sertifikat Bank Indonesia;
b. 10% (sepuluh persen) dari piutang dengan kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan;
c. 50% (lima puluh persen) dari piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan; dan
d. 100% (seratus persen) dari piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan;
(2) Besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi adalah :
c. 100% (seratus persen) dari nilai agunan yang bersifat likuid; dan
d. 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai agunan lainnya atau sebesar nilai yang ditetapkan perusahaan penilai;
(3) Jumlah piutang yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pokok pinjaman yang diberikan oleh bank perkreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional;
(4) Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih;
(5) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan;
(6) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian;


bahwa berdasarkan fakta dan peraturan perundang-undang di atas serta keyakinan Majelis, Majelis berpendapat;

bahwa usaha Pemohon Banding adalah usaha bank, yaitu Bank Perkreditan Rakyat, maka atas kredit yang diberikan, Pemohon Banding berhak untuk melakukan Pembentukan atau Pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf c angka 1 Undang-Undang PPh dan Pasal 1 huruf a Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009 a quo;
bahwa karena penghapusbukuan piutang tak tertagih sebesar Rp 2.135.230.433,00 dibatalkan maka jumlah saldo kredit pada 31 Desember menjadi bertambah, sehingga besarnya cadangan piutang tak tertagih 31 Desember 2012 yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, juga seharusnya dihitung kembali sesuai jumlah dan kualitas saldo kredit;
bahwa jumlah cadangan piutang tak tertagih yang dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto untuk tahun berjalan, adalah sebesar cadangan piutang tak tertagih per 31 Desember tahun berjalan dikurangi dengan jumlah cadangan piutang tak tertagih per 31 Desember tahun sebelumnya ( yang menjadi saldo awal pada tahun berjalan), karena jumlah cadangan piutang tak tertagih per 31 Desember tahun sebelumnya (yang menjadi saldo awal pada tahun berjalan), telah diperhitungkan sebagai biaya yang mengurangi penghasilan bruto pada tahun sebelum tahun berjalan;
bahwa Terbanding tidak melakukan perhitungan kembali tersebut, namun menyatakan sebagai PPAP yang melebihi ketentuan yang diperkenankan, kemudian dijadikan koreksi sebagai “cadangan yang terlalu tinggi dibentuk dan tidak dipakai”, sehingga mengurangi biaya dan menambah penghasilan neto;
bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding atas biaya usaha lainnya sebesar Rp 2.135.230.433,00 tidak didukung dengan data dan perhitungan yang kuat dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf c angka 1 Undang-Undang PPh dan ketentuan Pasal 1 huruf a Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009 a quo;


bahwa berdasarkan pertimbangan dan pendapat Majelis di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 pada pos biaya usaha lainnya sebesar Rp2.135.230.433,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang:

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi Kerugian;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan diatas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga jumlah Penghasilan Neto Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:

Uraian Jumlah ( Rp)
Penghasilan Neto menurut Terbanding
Koreksi Tidak Dapat dipertahankan
6.367.680.326,00
2.135.230.433,00
Jumlah Penghasilan Neto menurut Majelis 4.232.449.893,00

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00007/KEB/WPJ.32/2017 tanggal 7 Februari 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 Nomor: 00003/206/12/525/15 tanggal 24 November 2015, atas nama PD BPR BK, NPWP -, beralamat di -, sehingga jumlah pajak penghasilan menjadi sebagai berikut:

Uraian Jumlah ( Rp)
Penghasilan Bruto
Pengurang Penghasilan Bruto
20.510.623.496,00
16.943.177.951,00
Penghasilan Neto Dalam Negeri
Penghasilan dari luar usaha
Penyesuaian Fiskal :
a. Penyesuaian Fiskal Positif
b. Penyesuaian Fiskal Negatif
3.567.445.545,00
9.094.159,00

664.934.374,00
9.024.185,00
Jumlah penyesuaian fiskal 655.910.189,00
Jumlah Penghasilan Neto
Kompensasi Kerugian
4.232.449.893,00
-
Penghasilan kena Pajak 4.232.449.893,00
PPh Terutang 934.943.625,00
Kredit Pajak:
a. PPh Pasal 25
b. PPh Pasal 29

597.113.100,00
319.002.775,00
Jumlah Kredit Pajak 916.115.875,00
PPh yang tidak/kurang dibayar
Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) KUP
18.827.750,00
9.037.320,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar 27.865.070,00


Demikian diputus di Yogyakarta pada hari Kamis tanggal 23 November 2017 berdasarkan musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut :

N, S.E, M.Si. sebagai Hakim Ketua,
I, S.H, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
R. AH, S.IP, M.M. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh AK, Ak. sebagai Panitera Pengganti.


dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 8 Februari 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta dihadiri oleh Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA