Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan pembebanan Tarif Bea Masuk dan Nilai Pabean atas jenis barang berupa Motorcycle Spare Parts: Shock Absorber JLT048 – 305MM dan lain-lain (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 522505 tanggal 14 November 2017 dengan Bea Masuk 5% (ACFTA) dan Total Nilai Pabean sebesar CIF USD57,929.06, yang ditetapkan Terbanding dengan Bea Masuk 10% (MFN) dan Total Nilai Pabean sebesar CIF USD91,878.19 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp199.317.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus tujuh belas ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) dan Form E nomor E173301228040018 tanggal 03 November 2017 kedapatan sebagai berikut:
a. | bahwa PT. VQM melakukan importasi barang sesuai uraian barang yang tercantum pada PIB nomor 522505 tanggal 14 November 2017 dengan menggunakan tarif dalam rangka kerjasama ASEAN-CHINA dengan menggunakan Form E yang diterbitkan oleh Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China; |
b. | bahwa diketahui bahwa barang diekspor oleh Zhejiang Huaxia Auto Parts Co.,Ltd. dan barang dikapalkan dari Wenzhou, China dalam Kapal Lianhe18 V.770N; |
c. | bahwa berdasarkan penelusuran melalui inward manifest nomor 004917 tanggal 11 November 2017 diketahui bahwa barang melakukan perpindahan kapal Lianghe18 V.770N ke kapal Louds Island 084S (transhipment) di Ningbo, China dan transit di Kaohsiung, Taiwan sebelum sampai ke Indonesia; |
d. | bahwa Pemohon melampirkan Surat Pernyataan dari PT Saga Mas Asia yang menyatakan rute perjalanan kapal Louds Island 084S dan tidak ada proses bongkar muat selama proses transit. |
e. | bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut langsung dari pelabuhan di China ke Indonesia, tetapi melalui transit di Kaohsiung, Taiwan (indirect consignment); |
f. | bahwa atas proses transit tersebut, importasi tidak dilampiri through B/L yang menyatakan rute dan tidak ada proses pengolahan/jual beli selama proses transit di Kaohsiung, Taiwan yang diterbitkan oleh negara pengekspor sesuai dengan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional; |
bahwa berdasarkan uraian di atas bahwa untuk permasalahan pada Form E tersebut diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. | bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut: ARTICLE 5
The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement;Rules of Origin |
||||||||||||||||
b. | bahwa berdasarkan Rule 2 (ii) Overleaf Notes ACFTA disebutkan sebagaimana kutipan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||
c. | bahwa berdasarkan Rule 8 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA jo. Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan persyaratan dan kondisi ketika suatu pengangkutan dapat dianggap sebagai direct consignment, sebagaimana kutipan sebagai berikut: Pasal 5
Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:
|
||||||||||||||||
d. | bahwa berdasarkan Rule 12 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka ACFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut: Rule 12: Certificate of Origin A claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A; |
||||||||||||||||
e. | bahwa berdasarkan Rule 21, Revised OCP for The ROO of ACFTA jo. Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, apabila pengangkutan barang melalui transit di satu atau lebih negara non-ACFTA, maka importir harus menyerahkan dokumen tertentu agar preferensi tarif dapat diberikan oleh otoritas pabean di negara pengimpor, sebagaimana kutipan berikut: Lampiran II
Dalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, kriteria pengiriman langsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:B. Kriteria Pengiriman Langsung
|
||||||||||||||||
f. | bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang impor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung, sebagaimana kutipan berikut ini: Pasal 10
|
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, importasi yang dipermasalahkan tidak diangkut langsung dari pelabuhan di China ke Indonesia, tetapi melalui transit di Kaohsiung, Taiwan. Namun, atas proses transit tersebut, importasi tersebut tidak dilengkapi dengan through B/L yang diterbitkan di negara pengekspor yang menyatakan rute dan tidak ada proses pengolahan/jual beli selama proses transit yang diterbitkan oleh negara pengekspor sesuai dengan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, diketahui hal-hal sebagai berikut :
Pasal 22
Pasal 23
Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya. Pasal 28
|
bahwa berdasarkan penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan adalah sebagai berikut:
a. | Berdasarkan pasal 6 ayat (3) PMK Nomor 217/PMK.04/2010, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir pemohon tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan lainnya sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon; |
b. | Bukti korespondensi dan Purchase Order sebagai awal mula terbentuknya suatu transaksi tidak dilampirkan. Sehingga diragukan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan; |
c. | Sales Contract yang merupakan dasar hukum utama hubungan para pihak, landasan utama atas terjadinya suatu transaksi yang mengikat bagi kedua belah pihak dan menjadi pedoman pokok dalam pelaksanaan transaksi, tidak dilampirkan oleh Pemohon sehingga tidak dapat ditentukan kebenaran nilai transaksinya serta tata cara pembayaran yang disetujui dan ketentuan-ketentuan lain terkait; |
d. | Berdasarkan Invoice diketahui bahwa Incoterm CNF. Namun Pemohon tidak dapat melampirkan polis asuransi dalam negeri. Sehingga diragukan kebenaran nilai yang diberitahukan; |
e. | Berdasarkan Invoice diketahui bahwa Term of Payment 21 days after shipment, namun hingga saat pengajuan keberatan Pemohon tidak dapat melampirkan bukti pembayaran. Sehingga diragukan kebenaran transaksi yang dilakukan; |
f. | Pemohon tidak melampirkan rekening koran dan pencatatan/pembukuan atas transaksi secara lengkap (jurnal umum, general ledger, buku hutang, buku kas, buku pembelian, buku penjualan, dan/atau buku persediaan) sehingga tidak dapat dilakukan pengujian yang menyeluruh atas kebenaran transaksi yang bersangkutan; |
g. | Pemohon tidak melampirkan SPT Masa PPN sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa barang yang diimpor adalah milik importer. |
h. | Tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar. |
bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka nilai pabean atas Pemberitahuan Impor Barang nomor 522505 tanggal 14 November 2017 ditetapkan pos 1 s.d. 2 ditetapkan dengan metode VI fleksibel III barang serupa, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 91.878,19;
bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka penetapan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB nomor 522505 tanggal 14 November 2017 dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp45.981.000,00 (empat puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
bahwa dalam hukum secara umum, dikenal adanya asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan;
bahwa terkait asas keadilan dapat disampaikan bahwa menurut L.J. van Apeldorn, keadilan itu memperlakukan sama kepada hal yang sama dan memperlakukan hal yang tidak sama sebanding dengan ketidaksamaannya. Asas keadilan tidak menjadikan persamaan hakikii dalam pembagian kebutuhan-kebutuhan hidup. Hasrat akan persamaan dalam bentuk perlakuan harus membuka mata bagi ketidaksamaan dari kenyataan-kenyataan;
bahwa sedangkan di dalam pemungutan pajak juga dikenal adanya asas, dengan beberapa pendapat sebagai berikut:
a. | Menurut W.J. Langen, asas pemungutan pajak di antaranya adalah Asas kesamaan:dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama). |
b. | Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pajak di antaranya adalah Asas keadilan yaitu pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula. |
bahwa berdasarkan pendapat-pendapat tersebut baik hukum secara umum maupun dalam pemungutan pajak, telah jelas bahwa asas keadilan maupun kesamaan mempersyaratkan hal yang prinsip yaitu kondisi yang sama diperlakukan sama pula. Dengan kata lain, jika kondisi tidak sama maka tidak dapat diperlakukan sama, sehingga wajib pajak/importir yang tidak memenuhi ketentuan untuk menyerahkan data-data yang diminta seyogyanya tidak dapat diperlakukan sama;
bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) mengatur tentang asas tertib penyelenggaraan negara, yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara;
bahwa asas keadilan yang menerapkan adanya perlakuan yang tidak sama tersebut di atas dimaksudkan agar pengguna jasa menjadi tertib;
bahwa berdasarkan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, dijelaskan sebagai berikut:
Pasal 16
Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri dengan ketentuan:
|
bahwa walaupun dalam ketentuan kepabeanan tidak mengenal adanya norma hukum yang mengatur bahwa data-data yang tidak disampaikan dalam keberatan tidak dapat dijadikan bukti untuk banding di Pengadilan Pajak, namun dengan memperhatikan asas keadilan sebagaimana dipaparkan diatas, dan agar dapat sejalan dalam upaya untuk menciptakan masyarakat yang tertib, mengingat bahwa Terbanding telah berupaya untuk meminta kepada yang bersangkutan untuk melengkapi data namun yang bersangkutan tidak menyampaikan data-data dimaksud, dimohon kepada Majelis untuk tidak dapat menggunakan data-data yang seharusnya sudah ada dan dapat diberikan pada saat keberatan, namun baru disampaikan di persidangan, sebagai pertimbangan dalam putusan;
bahwa Terbanding menyampaikan Surat nomor SR-404/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 12 November 2018 tentang Tanggapan atas Bukti PT VQM KEP-555/KPU.01/2018 tanggal 17 Januari 2018 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Pejabat Bea Dan Cukai nomor KEP-555/KPU.01/2018 tanggal 17 Januari 2018 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah kami kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) sesuai LPPNP dan LPPT diketahui bahwa dasar pengguguran adalah tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon pada PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar serta importasi yang dipermasalahkan tidak diangkut langsung dari pelabuhan di China ke Indonesia tetapi melalui transit di Kaohsiung, Taiwan tanpa dilengkapi oleh dokumen yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa sesuai Pasal 28 ayat (2) huruf a “Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus: a. Menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya INP”, dan pasal 28 ayat 5b PMK nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan PMK nomor 34/PMK.04/2016 dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) nnenunjukan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya, pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaanya;
bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 16 Oktober 2018, kiranya perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. | bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Penjelasan: Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan etas keputusan pejabat bea dan cukai; Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal; |
b. | bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon tidak mengajukan data tambahan apa pun; |
c. | bahwa data yang baru disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding seharusnya telah ada pada saat Pemohon mengajukan keberatan dan dapat diajukan pada saat itu; |
d. | bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan. |
bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon kami sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut:
a. | berdasarkan pasal 16 huruf (a) PMK Nomor 51/PMK.04/2017, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan lainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon; |
b. | bahwa Pemohon tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang obyektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan Pemohon; |
c. | bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi yang merupakan komunikasi awal dari suatu transaksi bisnis sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga antara Pemohon dan eksportir; |
d. | bahwa Pemohon menyerahkan Purchase Order nomor VQM/2017/00183B tanggal 07 Agustus 2017, atas dokumen Purchse Order tersebut tidak terdapat Incoterm dan Term of Payment yang diinginkan oleh Pemohon sehingga atas dokumen Purchase Order tersebut diragukan kebenarannya; |
e. | bahwa Pemohon menyerahkan Sales Contract nomor S-184/SC tanggal 09 Oktober 2017, namun atas dokumen Sales Contract tersebut tidak memuat kesepakatan-kesepakatan yang lazim dalam suatu transaksi jual beli internasional seperti tujuan pembayaran dan cara pembayaran, Term of Delivery dan sebagainya sehingga atas dokumen Sales Contract tersebut diragukan kebenarannya; |
f. | bahwa pada PIB, diketahui bahwa Pemohon menggunakan asuransi Dalam Negeri, namun Pemohon tidak melampirkan bukti pembayaran polis asuransi; |
g. | bahwa Pemohon tidak melampirkan pembukuan (Buku Kas, Buku Hutang, buku persediaan) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut dan atas pembukuan yang dilampirkan tidak lengkap satu periode; |
h. | tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan Pemohon sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon pada PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; |
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas Keberatan PT. VQM nomor KEP-555/KPU.01/2018 tanggal 17 Januari 2018 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
bahwa Terbanding melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Certificate of Origin yaitu Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-7943/KPU.01/2017 tanggal 13 Desember 2017: subject Confirmation on Certificate of Origin;
bahwa jawaban dari pihak penerbit Certificate of Origin yaitu Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China nomor 330000189 tanggal 14 Maret 2018 atas Surat Terbanding Nomor: S-7943/KPU.01/2017 tanggal 13 Desember 2017, pada intinya menyatakan:
“We acknowledge receipt of your letter dated Dec 13, 2017 numbered S-7943/KPU.01/2017 and the enclosed original certificate of Form E No. E1733012228040018. After checking against our files, we confirm that the said certificate was,.issued by Zhejiang CIQ.
Due to transportation requirement, the goods were transported from Ningbo to Jakarta via Kaohsiung Taiwan. The information in B/L and the cargo tracking details shows the goods were kept and sealed in the same containers during the entire transportation from port of loading to port of discharge”;
bahwa bukti/dokumen Terbanding adalah sebagai berikut:
T.1. | Lembar Penelitian Dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP); |
T.2. | Lembar Penelitian Dan Penetapan Tarif (LPPT) |
T.3. | Form E; |
T.4. | surat konfirmasi Form E; |
T.5. | Jawaban konfirmasi Form E; |
T.6. | Surat nomor SR-404/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 12 November 2018 tentang Tanggapan atas Bukti PT VQM KEP-555/KPU.01/2018 tanggal 17 Januari 2018; |
bahwa mengenai yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah: bahwa kami Keberatan terhadap SPTNP-026195/KPU-T/KPU-01/2017 tanggal 21 November 2017 yang di terbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Jakarta. Bahwa kelengkapan dokumen yg telah kami ajukan serta Tarif dan Nilai Pabean yang kami ajukan adalah benar adanya dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat nomor 321/HF/XII/2018 tanggal 07 Desember 2018 tentang Tanggapan atas Bukti Transaksi, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
bahwa Sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim saat sidang lanjutan tanggal 15 November 2018 untuk menanggapi Tanggapan Terbanding Nomor SR404/KPU.01/BD.1 001/2018 tanggal 12 November 2018 atas Bukti Transaksi PT.VQM berkaitan dengan KEP-555/KPU.01/2018 tanggal 17 Januari 2018 ,Nomor Sengketa Pajak : 002029.46/2018/PP, bersama ini disampaikan sebagai berikut :
bahwa Tabel : Data dokumen transaksi impor PIB Nomor 522505 tanggal 14 November 2017
Dokumen | Nomor | Tanggal | Nilai (USD) | Keterangan |
Purchase Order | VQM/2017/00183B | 07-08-2017 | FOB 57,554,06 | Pemasok: |
Zhejiang Ilitaxia Auto Parts Co,Lid | ||||
Sales Contract | S-184/SC | 09-10-2017 | FOB 57.554,06 | Pemasok: |
Zhejiang Huaxia Auto Pails Co,Ltd | ||||
Invoice | S-184 | 31-10-2017 | C&F 57.929,06 | Pemasok:: |
Zhejiang Iluaria Auto Parts Co,Ltd | ||||
PIB | 522505 | 14-11-2017 | C&F 57.929,06 | Pemasok: |
Zhejiang Iluavia Auto Pans Co,Ltd | ||||
Transfer Application BANK BCA | 16-11-2017 | USD 57.929,06 Rp. 784.497.402.00 |
Bank Penerima: | |
Bank 17 China S | ||||
REKENING KORAN BANK BCA | 16-11-2017 | Rp. 784.497.402.00 | Tarik Tunai | |
General Ledger Bank BCA KPO | 16-11-2017 | Rp. 784.497.402.00 | Pembayaran hutang impor Zhejiang Huirda | |
Laporan Mutasi Marian BCA KPO | 16-11-2017 | Rp. 784.497.402.00 | Pernbayaran hutang impor Zhejiang Huaxia | |
Laporan Pembelian Impor | 14-11-2017 | USD 57.929,06 | Pembelian: Motorcyle Spareparts : Shock Absorber —.11:F048- 305MM Motorcyle Sparepails : Shock Absorber — HYPER UX305MM | |
Asuransi | Terlampir |
bahwa Menurut Terbanding
Pemohon tidak melampiran bukti korespondensi yang merupakan komunikasi awal dari suatu transaksi bisnis sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga antara Pemohon dan Eksportir
bahwa Tanggapan:
Bahwa bukti korespondensi tidak dilampirkan karena Pemasok Zhejiang Huaxia Auto Parts Co,Ltd. sudah menjadi langganan dan saling percaya maka berkomunikasi menggunakan telepon
bahwa Menurut Terbanding
Pemohon menyerahkan Purchase Order nomor VQM/2017/00183B tanggal 07 Agustus 2017, atas dokumen Purchase Order tersebut tidak terdapat Incoterm of Payment yang diinginkan oleh Pemohon sehingga atas dokumen Purchase Order tersebut diragukan kebenarannya.
bahwa Tanggapan
Bahwa Benar Pemohon menyerahkan Purchase Order nomor VQM/2017/00183B tanggal 07 Agustus 2017, atas dokumen Purchase Order tersebut tidak terdapat Incoterm of Payment , akan tetapi dari PIB dapat diketahui bahwa harga pada Sales Cotract, Purchase Order dan Invoice adalah FOB, dan karena sudah menjadi langganan maka masalah cara pembayaran tidak dipersoalkan.
bahwa Menurut Terbanding
Bahwa pada PIB, diketahui bahwa Pemohon menggunakan Asuransi Dalam Negri, namun Pemohon tidak melampirkan bukti pembayaran polls asuransi.
bahwa Tanggapan Bersama ini kami sampaikan Bukti Asuransi
bahwa Menurut terbanding
Bahwa Pemohon tidak melampirkan pembukuan ( Buku Kas, Buku Hutang, Buku Persediaan) sehingga tidak dapat dilaukan ui silage atas pencatatan transaksi tersebut dan atas pembukuan yang dilampirkan tidak lengkap satu periode.
bahwa Tanggapan
Bahwa pembukuan yang kami lampirkan sudah cukup jelas membuktikan nilai transaksi tersebut.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk CIF USD 57.929,06 yang kami beritahukan dalam KB Nomor 522505 tanggal 14 November 2017 adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
bahwa Demikian tanggapan/penjelasan ini kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim, atas kebijaksanaan dan putusan yang seadil-adilnya, kami ucapkan terima kasih;
bahwa bukti/dokumen Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
P.1 | Keputusan Terbanding nomor KEP-555/KPU.01/2018 tanggal 17 Januari 2018; |
P.2 | Surat Keberatan Nomor 0095/PER/VQM/XI/17 tanggal 22 November 2017; |
P.3 | SPTNP Nomor SPTNP-026195/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 21 November 2017; |
P.4 | Bukti Penerimaan Jaminan tanggal 30 Januari 2018 sebesar Rp199.317.000,00; |
P.5 | Billing DJBC Nomor 620180100186701 tanggal 30 Januari 2018 sebesar Rp199.317.000,00; |
P.6 | Bukti Penerimaan Jaminan Nomor 004758/JT/KBR/2017 tanggal 23 November 2017; |
P.7 | PIB nomor 522505 tanggal 14 November 2017; |
P.8 | Packing List nomor S-184 tanggal 31 Oktober 2017; |
P.9 | Invoice nomor S-184 tanggal 31 Oktober 2017; |
P.10 | Aplikasi Transfer Bank BCA tanggal 17 November 2017; |
P.11 | Bill of Lading nomor YMLUI232090017 tanggal 02 November 2017; |
P.12 | Form E nomor E173301228040018 tanggal 03 November 2017; |
P.13 | Purchase Order tanggal 07 Agustus 2017; |
P.14 | Sales Contract nomor S-184/SC tanggal 09 Oktober 2017; |
P.15 | Inward Manifest; |
P.16 | Akta Notaris Nomor 11 tanggal 10 April 2012 (bermeterai); |
P.17 | Pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-27987.AH.01.02.TAHUN 2012 tanggal 25 Mei 2012 (bermeterai); |
P.18 | Pakta Integritas; |
P.19 | Billing DJBC Nomor 620180100186701 tanggal 30 Januari 2018 sebesar Rp552.937.000,00 (bermeterai); |
P.20 | Pembukuan; |
P.21 | SPT Masa PPN dan Faktur Pajak; |
P.22 | Bukti Penerimaan Negara tanggal 09 Januari 2018 sebesar Rp552.937.000,00 (bermeterai); |
P.23 | Surat nomor 321/HF/XII/2018 tanggal 07 Desember 2018 tentang Tanggapan atas Bukti Transaksi; |
P.24 | Rekening Giro Bank BCA periode 31 Oktober 2017 s.d. 30 November 2017; |
Penetapan Pembebanan Tarif
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 522505 tanggal 14 November 2017, jenis barang berupa Motorcycle Spare Parts: Shock Absorber JLT048 – 305MM dan lain-lain (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diimpor dengan PIB Nomor: 522505 tanggal 14 November 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 5% dengan Form E Nomor E173301228040018 tanggal 03 November 2017;
bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-555/KPU.01/2018 tanggal 17 Januari 2018, pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Motorcycle Spare Parts: Shock Absorber JLT048 – 305MM dan lain-lain (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), yang diimpor dengan PIB Nomor: 522505 tanggal 14 November 2017, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10% dengan alasan bahwa PIB nomor 522505 tanggal 14 November 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka Skema AC-FTA karena tidak memenuhi ketentuan direct consignment, kapal transit di Kaohsiung, Taiwan (indirect consignment) harus dilengkapi Through Bill of Lading dan dokumen pendukung lainnya;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 0072/PP/VQM/III/2018 tanggal 05 Maret 2018 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-555/KPU.01/2018 tanggal 17 Januari 2018 dengan alasan bahwa tarif dan Nilai Pabean yang diajukan adalah benar adanya dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang berupa Motorcycle Spare Parts: Shock Absorber JLT048 – 305MM dan lain-lain (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), yang diimpor dengan PIB Nomor: 522505 tanggal 14 November 2017, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10% dengan alasan bahwa PIB nomor 522505 tanggal 14 November 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka Skema AC-FTA karena tidak memenuhi ketentuan direct consignment, kapal transit di Kaohsiung, Taiwan (indirect consignment) harus dilengkapi Through Bill of Lading dan dokumen pendukung lainnya;
bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:
1. | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area; |
2. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA); |
bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
(a) | The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the Overleaf Notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory; |
(b) | The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA; |
(c) | The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted; |
(d) | Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported; |
(e) | Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right; |
bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Tiongkok dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) | tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area; | ||||||
b) | importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor; | ||||||
c) | lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:
|
||||||
d) | dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”; |
bahwa ACFTA (Form E) merupakan perjanjian Internasional antara Pemerintah dengan Pemerintah (G to G), sehingga tidak mungkin pihak Pemohon Banding (swasta) melakukan konfirmasi kepada pemerintah China untuk mencari bukti tidak sahnya Form E yang telah dikeluarkan oleh Pejabat China. Oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara atau Pejabat Pemerintahlah yang berkewajiban membuktikan sah atau tidaknya Form E berdasarkan hasil Konfirmasi yang tegas dari pejabat berwenang China;
bahwa Terbanding melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Certificate of Origin yaitu Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-7943/KPU.01/2017 tanggal 13 Desember 2017: subject Confirmation on Certificate of Origin;
bahwa jawaban dari pihak penerbit Certificate of Origin yaitu Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China nomor 330000189 tanggal 14 Maret 2018 atas Surat Terbanding Nomor: S-7943/KPU.01/2017 tanggal 13 Desember 2017, pada intinya menyatakan:
• | Certificate was,.issued by Zhejiang CIQ. |
• | The goods were transported from Ningbo to Jakarta via Kaohsiung Taiwan. |
• | The goods were kept and sealed in the same containers during the entire transportation from port of loading to port of discharge; |
bahwa pemeriksaan PIB nomor 522505 tanggal 14 November 2017 dan dokumen pendukungnya diperoleh data sebagai berikut:
bahwa Invoice, Packing List, Form E dan Bill of Lading pada PIB nomor 522505 tanggal 14 November 2017 menyebutkan: 1 (satu) kontainer, nomor kontainer dan nomor seal SEGU2745080 / YMLI265491, 20’DC FCL/FCL; Jumlah 941 cartons; Gross Weight 21.700,00 kgs; Sarana Pengangkut: Lianhe18 V.770N; Port of Loading Wenzhou, China; Port of Discharge Jakarta, Indonesia;
bahwa Inward Manifest menyebutkan Sarana Pengangkut: Louds Island V.084S; Jumlah 941 cartons; 1 (satu) kontainer, nomor kontainer dan nomor seal SEGU2745080 / YMLI265491, 20”/FCL; Bruto Total 21.700,00 kgm;
bahwa dari uraian di atas, barang impor semula dimuat dari Wenzhou, China tujuan Jakarta, transit dan ganti kapal di pelabuhan Ningbo, China yaitu dari kapal Lianhe18 V.770N ke kapal Louds Island V.084S; kemudian transit kembali di Kaohsiung, Taiwan; di pelabuhan transit barang impor ganti kapal; namun tidak dibongkar dari dalam container; karena jumlah, nomor, ukuran container dan segel container tidak berubah dan segel container utuh; berat kotor barang juga tidak berubah, dengan demikian barang impor benar-benar berasal dari Negara China;
bahwa barang impor telah dilengkapi persyaratan prefferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China, serta dokumen pengangkut berupa B/L juga diterbitkan dari Negara China yang mencantumkan barang impor berasal dari negara China sehingga SKA (Form E) tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ACFTA;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa barang impor berupa Motorcycle Spare Parts: Shock Absorber JLT048 – 305MM dan lain-lain (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), yang diimpor dengan PIB Nomor: 522505 tanggal 14 November 2017, mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5%;
Penetapan Nilai Pabean
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 522505 tanggal 14 November 2017, jenis barang berupa Motorcycle Spare Parts: Shock Absorber JLT048 – 305MM dan lain-lain (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dengan nilai pabean sebesar CIF USD57,929.06 terdiri dari FOB USD57,554.06 dan Freight USD375.00;
bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-555/KPU.01/2018 tanggal 17 Januari 2018, nilai pabean untuk jenis barang berupa Motorcycle Spare Parts: Shock Absorber JLT048 – 305MM dan lain-lain (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 522505 tanggal 14 November 2017, nilai pabean sebesar total CIF USD57,929.06 menjadi sebesar total CIF USD91,878.19 dengan alasan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya untuk bisa ditetapkan sebagai Nilai Pabean;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 0072/PP/VQM/III/2018 tanggal 05 Maret 2018 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-555/KPU.01/2018 tanggal 17 Januari 2018 dengan alasan bahwa Pemohon Banding menggunakan harga sebenar-benarnya dan harga-harga yang tertera dalam dokumen-dokumen yang ada otentik dan dapat dipertanggung jawabkan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding, dapat dikemukakan sebagai berikut:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean jenis barang berupa Motorcycle Spare Parts: Shock Absorber JLT048 – 305MM dan lain-lain (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 522505 tanggal 14 November 2017 dengan nilai pabean sebesar total CIF USD57,929.06 menjadi sebesar total CIF USD91,878.19 dengan alasan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya untuk bisa ditetapkan sebagai Nilai Pabean;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 (Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk) menyatakan:
(1) | Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; |
(2) | Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF); |
bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk tersebut menyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. | tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
|
||||||
b. | tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya; | ||||||
c. | tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan | ||||||
d. | tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang; |
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 522505 tanggal 14 November 2017 dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel;
bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan dengan dasar hukum aturan yang dilanggar oleh Pemohon Banding yang mengakibatkan nilai pabean digugurkan atau tidak diterima sebagai nilai transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk (persyaratan gugur atau tidak diterimanya nilai transaksi);
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah menyerahkan data yang mendukung terbentuknya nilai transaksi yang dilengkapi dengan data voucher pembayaran, Telegraphic Transfer (T/T) Bank, Rekening Koran Bank, Pembukuan Perusahaan, Invoice, PIB dan telah diperiksa oleh Terbanding. Terbanding tidak mempermasalahkan dokumen invoice dan PIB sebagai data pendukung, karena semua data asli PIB dan Invoice ada pada Terbanding yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan PIB dan data software semua tersedia dalam data base komputer (pelayanan dengan sistem komputerisasi) Terbanding;
bahwa diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: S-184 tanggal 31 Oktober 2017 adalah Motorcycle Spare Parts: Shock Absorber JLT048 – 305MM dan lain-lain (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Zhejiang Huaxia Auto Parts Co., Ltd. dengan total harga sebesar CNF USD57,929.06;
bahwa barang berupa Motorcycle Spare Parts: Shock Absorber JLT048 – 305MM dan lain-lain (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Zhejiang Huaxia Auto Parts Co., Ltd. dengan Bill of Lading Nomor: YMLUI232090017 tanggal 02 November 2017 dan Invoice Nomor: S-184 tanggal 31 Oktober 2017 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 522505 tanggal 14 November 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD57,929.06 terdiri dari FOB USD57,554.06 dan Freight USD375.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 522505 tanggal 14 November 2017 adalah impor Motorcycle Spare Parts: Shock Absorber JLT048 – 305MM dan lain-lain (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Zhejiang Huaxia Auto Parts Co., Ltd., dengan total harga CIF USD57,929.06 terdiri dari FOB USD57,554.06 dan Freight USD375.00, sesuai dengan Invoice Nomor: S-184 tanggal 31 Oktober 2017;
bahwa Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada Zhejiang Huaxia Auto Parts Co., Ltd. sebesar USD57,929.06, pembayaran untuk Invoice Nomor S-184 tanggal 31 Oktober 2017 sebesar USD57,929.06, sesuai Bukti pembayaran dengan Aplikasi Transfer Bank BCA tanggal 17 November 2017 sebesar USD57,929.06 dan Rekening Giro Bank BCA periode 31 Oktober 2017 s.d. 30 November 2017. Dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa terhadap Bukti pembayaran dengan Aplikasi Transfer Bank BCA tanggal 17 November 2017 sebesar USD57,929.06 dan Rekening Giro Bank BCA periode 31 Oktober 2017 s.d. 30 November 2017 adalah pembayaran pada kolom berita/message untuk Invoice Nomor S-184 tanggal 31 Oktober 2017 sebesar USD57,929.06;
bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 522505 tanggal 14 November 2017 sebesar CIF USD57,929.06 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Motorcycle Spare Parts: Shock Absorber JLT048 – 305MM dan lain-lain (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 522505 tanggal 14 November 2017, mendapat preferensi tarif bea masuk skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5% dan harga barang impor berupa Motorcycle Spare Parts: Shock Absorber JLT048 – 305MM dan lain-lain (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang tercantum dalam Invoice Nomor S-184 tanggal 31 Oktober 2017 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 522505 tanggal 14 November 2017 sebesar total CIF USD57,929.06 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-555/KPU.01/2018 tanggal 17 Januari 2018;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-555/KPU.01/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Penetapan atas Keberatan PT VQM Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-026195/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 21 November 2017, atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk dan nilai pabean atas PIB Nomor: 522505 tanggal 14 November 2017, jenis barang berupa Motorcycle Spare Parts: Shock Absorber JLT048 – 305MM dan lain-lain (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, mendapat preferensi tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 5% dan nilai pabean sebesar total CIF USD57,929.06, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2018 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. SS, MM | sebagai Hakim Ketua, |
Drs. S, MM.MH | sebagai Hakim Anggota, |
Ir. HBS, M.Eng. | sebagai Hakim Anggota, |
Z E. N. N | sebagai Panitera Pengganti. |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2019 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding:
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.