Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas jenis barang berupa Frozen Beef Short Plate Boneless (53586) Creekstone Natural Black Angus U.S.D.A Choice Or Highe dan lain-lain (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal USA, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 425933 tanggal 22 September 2017 dengan Total Nilai Pabean sebesar CIF USD87.566,12, yang ditetapkan Terbanding dengan dengan Total Nilai Pabean sebesar CIF USD98.786,30 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp18.787.000,00 (delapan belas juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;
bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut :
No. | Dokumen | Nomor | Tanggal | Nilai | Keterangan |
1 | Purchase Order | 2017008993 | 11 Agustus 2017 | USD 87.955,00 | |
2 | Sales contract | --- | --- | --- | Tidak dilampirkan |
3 | Confirmation of sale | 102359A | 3 Agustus 2017 | USD 87.955,00 | |
4 | Invoice/PL | 539767 | 16 Agustus 2017 | USD 87.566,12 | CIF Jakarta |
5 | B/L | OOLU2592123781 | 16 Agustus 2017 | Freight prepaid | |
6 | Polis Asuransi | --- | --- | --- | Tidak dilampirkan |
7 | PIB | 425933 | 22 September 2017 | USD 87.566,12 | |
8 | Bukti bayar | 21 Agustus 2017 6 September 2017 |
USD 17.591,00 USD 69.975,12 |
||
9 | Rekening Koran | Periode Agustus 2017 Periode September 2017 | IDR235.376.912,00 IDR933.531.600,00 |
||
10 | Pembukuan: | Tidak memadai | |||
--- | --- | ||||
--- | --- | ||||
--- | --- | ||||
11 | Data perpajakan | Tidak dilampirkan | |||
12 | Dokumen/ket. lain | --- |
bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dapat disampaikan sebagai berikut :
• | bahwa Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) PMK Nomor 51/PMK.04/2017, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan kebertana, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir Pemohon tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan lainnya sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon; |
• | bahwa Perusahaan melampirkan purchase order dan tanggapanya berupa sales conformation, namun dokumen tersebut diragukan karena sales confirmation (3/8/17) mendahului purchase orser (11/8/17); |
• | bahwa Perusahaan tidak melampirkan sales contract; |
• | bahwa Perusahaan tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari Pt. MN; |
• | bahwa Perusahaan tidak melampirkan pembukuan (General Ledger, Buku Pembelian, Buku Hutang, Buku Bank, Buku Kas, Kartu Stok Barang) yang memadai, sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut; bahwa Tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa diyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; |
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, maka nilai transaksi yang diberitahukan pada Pemberitahuan Impor Barang tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II sampai Metode VI (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;
bahwa berdasarkan uraian di atas, barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 425933 tanggal 22 September 2017 ditetapkan dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel dengan harga satuan sebesar USD 4,05 /KGM, sehingga total nilai pabean pada PIB no 425933 tanggal 22 September 2017 ditetapkan sebesar total CIF USD 98.786,30;
bahwa Penelitian Sanksi Administrasi
a. | bahwa Berdasarkan penelitian lebih lanjut terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai, kedapatan penghitungan denda telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2008 tentang pengenaan sanksi administrasi Berupa Denda di bidang Kepabeanan; | ||||
b. | bahwa Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2008 tentang pengenaan sanksi administrasi Berupa Denda di bidang Kepabeanan Pasal 6 ayat (1) huruf a disebutkan bahwa: Pasal 6
|
bahwa Berdasarkan hal-hal di atas, maka penetapan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB nomor 425933 tanggal 22 September 2017 dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 7.441.000,00 (tujuh juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);
bahwa Terbanding menyampaikan Surat Nomor SR-337/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 08 Oktober 2018 tentang Tanggapan atas Bukti Transaksi yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Pejabat Bea Dan Cukai nomor KEP-460/KPU.01/2017 tanggal 16 januari 2018 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah kami kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) sesuai LPPNP diketahui bahwa dasar pengguguran adalah Bukti pendukung yang diajukan tidak Iengkap, tidak terdapat Sales Contract, Rekening Koran, Bukti Hutang, bukti negosiasi harga dan bukti bayar tidak ada validasi dari Bank;
bahwa sesuai Pasal 28 ayat (2) huruf a “Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus: a. Menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya INP”, dan pasal 28 ayat 5b PMK nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan PMK nomor 34/PMK.04/2016 dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya, pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaanya;
bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 18 September 2018, kiranya perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. | bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Penjelasan: Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dad asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu enam pulub hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal. |
b. | bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon tidak mengajukan data tambahan apa pun; |
c. | bahwa data baru Pembukuan yang baru disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding seharusnya telah ada pada saat Pemohon mengajukan keberatan dan dapat diajukan pada saat itu; |
d. | bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan; |
bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon kami sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut :
a. | bahwa pemohon banding melampirkan Sales Confirmation nomor 102359A tanggal 03 Agustus 2017 diterbitkan mendahului Purchase Order yang dilampirkan nomor 2017008993 tanggal 11 Agustus 2017 tidak sesuai dengan alur perdagangan Internasional; |
b. | bahwa pemohon banding mencatat penerimaan barang 01 Oktober 2017 dengan nilai sebesar USD 87.409,10 berbeda dengan jumlah pada PIB dan Invoice; |
c. | bahwa pemohon banding hanya melampirkan Screenshot aplikasi posting transaksi, tidak melampirkan pembukuan berupa Buku Besar, Buku Bank, Buku Kas, Buku Hutang dan Buku Persedian dalam satu periode (1 bulan) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut.; |
d. | bahwa pemohon tidak melampirkan SPT Masa PPN |
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas Keberatan Pemohon Banding nomor KEP-460/KPU.01/2017 tanggal 16 januari 2018 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
bahwa bukti/dokumen Terbanding adalah sebagai berikut:
T.1. | Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean; |
T.2. | Surat Nomor SR-337/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 08 Oktober 2018 tentang Tanggapan atas Bukti Transaksi; |
T.3. | PIB Pembanding; |
bahwa pada Bagian D Nomor 7 Point b, Untuk tanggal rilis baik dari Sales confirmation maupun Purchase Order, sebenarnya tidak menjadi permasalahan karena kedua dokumen tersebut sama-sama mengkonfirmasi transaksi yang dilakukan terutama berkaitan dengan nilai transaksinya, sehingga menurut Pemohon Banding tidak ada kaitannya sama sekali antara nilai transaksi yang sedang dipermasalahkan dengan tanggal rilis dari Sales Confirmation maupun Purchase Order karena kedua dokumen tersebut sama -sama memiliki content yang sama yang dalam artian : baik penjual (melalui Sales Confirmation) dan pembeli (melalui Purchase Order) memiliki kesepakatan dengan nilai transaksi tersebut, menyatakan bahwa harga barang yang tercantum adalah harga barang yang sebenamya;
bahwa pada bagian D Nomor 7 Point c, Sales Confirmation yang sudah dilampirkan sebelumnya berlaku juga sebagai Sales Contract terutama memiliki fungsi yang sama dalam mengkonfirmasi detail transaksi yang sudah disepakati oleh penjual dan pembeli;
bahwa pada Bagian. D nomor 7 Point d, Dokumen SPT Masa PPN dari Pemohon Banding tidak ada, hal ini dikarenakan Pemohon Banding bukan merupakan PKP (Restoran) sehingga PPN yang ada langsung dibiayakan/dibayarkan;
bahwa pada Bagian D Nomor 7 Point e, Mohon diperjelas kurang memadai seperti apa, karena Pemohon Banding sudah memberikan pembukuan perusahaan secara lengkap meliputi Buku Penerimaan barang, Buku Pembayaran, Kartu Stock Barang, General ledger, Buku Hutang pada proses keberatan dan pengajuan banding , dan semua hal tersebut Pemohon Banding penuhi berdasarkan permintaan Terbanding di kesempatan sebelumnya. Sehingga terdapat ketidakjelasan informasi yang disampaikan dari tanggapan Terbanding. Bersamaan surat ini dilampirkan kembali pembukuan lengkap yang karni maksud seperti di atas;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor SB-001/MTN-PP/X/2018 tanggal 29 Oktober 2018 tentang Bantahan terhadap Tanggapan atas Bukti Transaksi, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding mengajukan bantahan atas surat uraian banding yang diterbitkan Direktur Jendral Bea dan Cukai nomor SR- 337/KPU.01/bd.1001/2018 tertanggal 8 Oktober 2018 sebagai berikut:
bahwa Berdasarkan Surat Tanggapan bagian 4 point d bahwa :
Terbanding berusaha membatasi alat bukti yang akan diberikan pemohon banding di dalam persidangan ini kepada majelis hakim. Dimana jelas alat bukti masih dapat diberikan di dalam persidangan sesuai dengan pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak) menyatakan bahwa :
" Alat bukti dapat berupa :
• | Surat atau tulisan; |
• | Keterangan ahli; |
• | Keterangan para saksi; |
• | Pengetahuan para pihak; dan / atau |
• | Pengetahuan hakim." |
Selanjutnya pada pasal 70 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak) menyatakan pula bahwa :
Surat atau tulisan sebagai alat bukti terdiri dari :
• | Akta autentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau dihadapan seorang pejabat umum, yang menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat itu dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya; |
• | Akta di bawah tangan yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya; |
• | Surat keputusan atau surat ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang; |
• | Surat-surat lain atau tulisan yang tidak termasuk huruf a, huruf b, dan huruf c yang ada kaitannya dengan Banding atau Gugatan. |
Hal ini semakin jelas bahwa di dalam persidangan ini, kami sebagai pemohon banding diberikan kesempatan untuk memberikan semua bukti secara jelas yang berkaitan dengan Banding atau Gugatan dan tanpa dibatasi oleh bukti yang sudah pemah diberikan kepada Terbanding pada saat mengajukan keberatan.
bahwa Berdasarkan Surat Tanggapan bagian 5 point a bahwa :
bahwa Terbanding menggambarkan alur perdagangan internasional sebagai bagian proses perdagangan yang dijalankan secara berumtan, sistematis dan teratur. Tetapi kenyataannya di dalam perdagangan International bersifat dinamis, dimana ada kesepakatan antara penjual dan pembeli, serta antara pengirim dan penerima yang dilakukan sebelum barang dikirimkan. Dan pada proses perdagangan internasional ini yang dilakukan pemohon banding dengan Sales Confirmation nomor 102359A tanggal 03 Agustus 2017 diterbitkan mendahului Purchase Order yang dilampirkan nomor 2017008993 tanggal 11 Agustus 2017. Berdasarkan surat Pemohon banding yang dituangkan dalam surat Bantahan dengan Nomor : 8993/MTN-PP/VII/2018 pada tanggal 18 Juli 2018 terhadap Surat Uraian Banding Nomor : SR-1382/KPU.01/2018 pada tanggal 25 Mei 2018 (Lampiran 1), dimana pada surat bantahan tersebut atas bagian D nomor 7 point b, menyatakan bahwa untuk tanggal rilis baik dari Sales Confirmation maupun Purchase Order, sebenamya tidak menjadi permasalahan karena kedua dokumen tersebut sama-sama mengkonfirmasi transaksi yang dilakukan terutama berkaitan dengan nilai transaksinya, sehingga menurut Pemohon Banding tidak ada kaitannya sama sekali antara nilai transaksi yang sedang dipermasalahkan dengan tanggal ribs dari Sales Confirmation maupun Purchase Order karena : balk penjual (Melalui Sales Confirmation) dan pembeli (Melalui Purchase Order) memiliki kesepakatan dengan nilai transaksi tersebut, menyatakan bahwa harga barang yang tercantum adalah harga barang yang sebenarnya.
Hal seperti ini bersifat umum dan tidak perlu dibuktikan. Dan sesuai dengan pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak) menyatakan bahwa :
"(2) Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan "
bahwa Berdasarkan Surat Tanggapan bagian 5 point b bahwa : bahwa Kami mengakui kebenaran yang diberitahukan Terbanding mengenai perbedaan nilai barang yang diterima Pemohon Banding atas PIB nomor : 425933 tanggal 22 September 2017 dengan data sebagal berikut :
No | PIB | GR PT. MULTIRASA | |
a | Jenis Barang | : Frozen Beef Short Plate Boneless (53586) Creekstone Natural Black Angus U.S.D.A Choice Or Higher ... (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) | : Frozen Beef Short Plate Boneless (53586) Creekstone Natural Black Angus U.S.D.A Choice Or Higher ... (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) |
b | Pemasok | : Parker-Migliorini International LLC. | : Parker-Migliorini International,_LLC. |
c | Nilai Pabean | : USD 87,566.12 | : USD 87,409.10 |
d | Quantity | : 24,391.68 KGM | : 24,347.94 KGM |
bahwa Untuk informasi diatas dapat dilihat pada Iampiran
• | PIB nomor 425933 (lampiran 2) |
• | Salinan GR, dimana sudah diberikan pada sidang pertama (lampiran 3) |
Hal ini terjadi karena pengirim mengirimkan kepada kami lebih sedikit dari pada quantity yang diberitahukan di dalam Invoice dan Packing List. Untuk hal ini, Pemohon banding sudah melunasi pajak sesuai dengan invoice, Packing List dan PIB yang sudah diajukan;
bahwa Untuk memudahkan proses penelaahan, maka kami memberikan ringkasan sebagai berikut:
Nilai pembelian menurut Purchase order (PO) dengan actual pembayaran:
Nilai tercatat dalam PO | : USD 87,566.12 |
Nilai tahap 1 yang dibayarkan | : USD 17,591 tanggal 21 Agustus 2017(lampiran 4), |
Nilai tahap 2 yang dibayarkan | :USD 69,975.12 tanggal 6 September 2017(lampiran 5), |
Jumlah nilai yang dibayarkan telah sesuai dengan PO yang tercatat;
bahwa Nilai pembelian menurut Purchase order (PO) dengan actual penerimaan barang:
Nilai USD | Nilai Quantity | |
Nilai tercatat dalam PO | : USD 87,566.12 | 24,391.68 KGM |
Nilai penerimaan barang | : USD 87,409.10 | 24,347.94 KGM (Lampiran 3) |
Selisih | : USD 157.02 | 43.74 KGM |
Selisih terjadi karena pengirim mengirimkan barang dengan quantity yang lebih sedikit dibandingkan dengan yang tercantum dalam Invoice dan Packing List.
bahwa Berdasarkan Surat Tanggapan bagian 5 point c bahwa Pemohon banding bersedia memberikan berkas pembukuan sebagai berikut:
• | Buku besar persediaan (Lampiran 6) |
• | Buku besar bank (Lampiran 7) |
• | Buku besar uang muka (Lampiran 8) |
Pemohon banding memberikan buku besar uang muka karena transaksi yang dilakukan ini dengan cara pembayaran 100% dimuka.
bahwa Berdasarkan Surat Tanggapan bagian 5 point d bahwa :
bahwa Pemohon banding sudah menjelaskan dan memberitahukan pada surat Pemohon banding yang dituangkan dalam surat Bantahan dengan Nomor : 8993/MTN-PP/VII/2018 pada tanggal 18 Juli 2018 terhadap Surat Uraian Banding Nomor : SR-1382/KPU.01/2018 pada tanggal 25 Mei 2018, dimana pada surat bantahan tersebut atas bagian D nomor 7 point
b, menyatakan bahwa dokumen SPT Masa PPN dari Pemohon Banding tidak ada, hat ini dikarenakan Pemohon Banding tidak memiliki PKP dan Pemohon Banding termasuk di dalam jenis usaha : Restoran, dimana sesuai dengan Angka Pengenal Importir — Produsen (API-P) nomor : 090604474-B, yang sudah didaftarkan di Kementerian Perdagangan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
bahwa Pemohon Banding tidak memiliki SPT Masa PPN karena tidak memiliki PKP dan sesuai dengan Pasal 1 ayat 15 dan Pasal 4a ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 42 tahun 2009 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 8 tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, yang menyatakan bahwa Pasal 1 Ayat 15:
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini. Pasal 4a ayat (2):
" (2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut :
Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman balk yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan Uang, emas batangan, dan surat berharga. "
bahwa Berdasarkan informasi diatas jelas bahwa Pemohon banding bukan merupakan PKP sehingga tidak diwajibkan untuk memiliki SPT Masa PPN.
bahwa Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, keyakinan Pemohon Banding atas penetapan yang telah Terbanding buat dan tuangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas keberatan Pemohon Banding nomor: KEP-460/KPU.01/2017 tanggal 16 Januari 2018 Tidak Sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan sudah mengabaikan fakta hukum dengan membuat koreksi dimana menimbulkan Ketidakadilan Dan Ketidakpastian Hukum Bagi Pemohon Banding. Dan untuk selanjutnya, kami mohon sebagai Pemohon Banding kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk Membatalkan Koreksi Terbanding, dengan jumlah kekurangan Bea Masuk, PPN dan PPh pasal 22 yang masih harus dibayar menjadi Nihil.
Uraian | Menjadi |
Bea Masuk | NIHIL |
PPn | NIHIL |
PPh Psi22 | NIHIL |
Denda | NIHIL |
bahwa Demikian bantahan atas surat tanggapan dari Terbanding yang kami telah sampaikan, dan demi tercapainya keadilan untuk mengambil keputusan. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya kepada kami sebagai Pemohon Banding (ex aequo et bono). Alas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen/bukti sebagai berikut:
P.1 | Billing DJBC Nomor 620180100151785 tanggal 24 Januari 2018 sebesar Rp18.787.000,00; |
P.2 | SPTNP Nomor SPTNP-023585/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 17 Oktober 2017; |
P.3 | Keputusan Terbanding nomor KEP-460/KPU.01/2018 tanggal 16 Januari 2018; |
P.4 | Surat Keberatan Nomor 8993/SPK/X/2017 tanggal 26 Oktober 2017; |
P.5 | PIB nomor 425933 tanggal 22 September 2017; |
P.6 | Akta Notaris Nomor 80 tanggal 22 Oktober 2012; |
P.7 | Commercial Invoice nomor 539767 tanggal 16 Agustus 2017; |
P.8 | Packing List nomor 539767 tanggal 16 Agustus 2017; |
P.9 | Bill of Lading nomor OOLU2592123781 tanggal 16 Agustus 2017; |
P.10 | Aplikasi Transfer Bank BCA tanggal 21 Agustus 2017 sebesar USD17,591.00; |
P.11 | Aplikasi Transfer Bank BCA tanggal 06 September 2017 sebesar USD69,975.12; |
P.12 | Purchase Order nomor 2017008993 tanggal 11 Agustus 2017; |
P.13 | Bukti korespondensi; |
P.14 | Rekening Giro Bank BCA periode 31 Juli s.d. 31 Agustus 2017; |
P.15 | Rekening Giro Bank BCA periode 31 Agustus s.d. 30 September 2017; |
P.16 | Sales Confirmation nomor 102359A tanggal 03 Agustus 2017; |
P.17 | Akta Notaris Nomor 80 tanggal 22 Oktober 2012 (bermeterai) |
P.18 | Pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-AH.01.10-40069 tanggal 12 November 2012 (bermeterai); |
P.19 | Pakta Integritas; |
P.20 | Billing DJBC Nomor 620180100151785 tanggal 24 Januari 2018 sebesar Rp18.787.000,00 (bermeterai); |
P.21 | Bukti Penerimaan Negara tanggal 25 Januari 2018 sebesar Rp18.787.000,00 (bermeterai); |
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 425933 tanggal 22 September 2017, jenis barang berupa Frozen Beef Short Plate Boneless (53586) Creekstone Natural Black Angus U.S.D.A Choice Or Highe dan lain-lain (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal USA, dengan nilai pabean sebesar CIF USD87.566,12;
bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-460/KPU.01/2018 tanggal 16 Januari 2018, nilai pabean untuk jenis barang berupa Frozen Beef Short Plate Boneless (53586) Creekstone Natural Black Angus U.S.D.A Choice Or Highe dan lain-lain (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 425933 tanggal 22 September 2017, nilai pabean sebesar total CIF USD87.566,12 menjadi sebesar total CIF USD98.786,30 dengan alasan bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa diyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sehingga barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 425933 tanggal 22 September 2017 ditetapkan dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel dengan harga satuan sebesar USD4,05/Kgm, sehingga total nilai pabean pada PIB nomor 425933 tanggal 22 September 2017 ditetapkan sebesar total CIF USD98.786,30;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 8993/BDG-PP/III/2018 tanggal 01 Maret 2018 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-460/KPU.01/2018 tanggal 16 Januari 2018 dengan alasan bahwa harga dari barang yang kami impor merupakan harga yang sebenar-benarnya terbentuk dari kesepakatan penjual dan pembeli, dan dalam pengajuan banding kami lampirkan bukti-bukti lebih lengkap meliputi Invoice, Packing List, B/L, PIB, BPN, Bukti Bayar Supplier, Puchase Order, Sales Confirmation, Rekening Koran, Buku Besar/General Ledger, Buku Hutang, Bukti negosiasi Harga;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding, dapat dikemukakan sebagai berikut:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean jenis barang berupa Frozen Beef Short Plate Boneless (53586) Creekstone Natural Black Angus U.S.D.A Choice Or Highe dan lain-lain (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal USA, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 425933 tanggal 22 September 2017 dengan nilai pabean sebesar total CIF USD87.566,12 menjadi sebesar total CIF USD98.786,30 dengan alasan bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa diyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sehingga barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 425933 tanggal 22 September 2017 ditetapkan dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel dengan harga satuan sebesar USD4,05/Kgm, sehingga total nilai pabean pada PIB nomor 425933 tanggal 22 September 2017 ditetapkan sebesar total CIF USD98.786,30;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 (Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk) menyatakan:
(1) | Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; |
(2) | Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF); |
bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk tersebut menyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. | tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
|
b. | tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya; |
c. | tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan |
d. | tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang; |
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 425933 tanggal 22 September 2017 dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel;
bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan dengan dasar hukum aturan yang dilanggar oleh Pemohon Banding yang mengakibatkan nilai pabean digugurkan atau tidak diterima sebagai nilai transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk (persyaratan gugur atau tidak diterimanya nilai transaksi);
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah menyerahkan data yang mendukung terbentuknya nilai transaksi yang dilengkapi dengan data voucher pembayaran, Telegraphic Transfer (T/T) Bank, Rekening Koran Bank, Pembukuan Perusahaan, Invoice, PIB dan telah diperiksa oleh Terbanding. Terbanding tidak mempermasalahkan dokumen invoice dan PIB sebagai data pendukung, karena semua data asli PIB dan Invoice ada pada Terbanding yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan PIB dan data software semua tersedia dalam data base komputer (pelayanan dengan sistem komputerisasi) Terbanding;
bahwa diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 539767 tanggal 16 Agustus 2017 adalah Frozen Beef Short Plate Boneless (53586) Creekstone Natural Black Angus U.S.D.A Choice Or Highe dan lain-lain (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Parker-Migliorini International, LLC dengan total harga sebesar CIF USD87.566,12;
bahwa barang berupa Frozen Beef Short Plate Boneless (53586) Creekstone Natural Black Angus U.S.D.A Choice Or Highe dan lain-lain (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Parker-Migliorini International, LLC dengan Bill of Lading Nomor: OOLU2592123781 tanggal 16 Agustus 2017 dan Invoice Nomor: 539767 tanggal 16 Agustus 2017 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 425933 tanggal 22 September 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD87.566,12;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 425933 tanggal 22 September 2017 adalah impor Frozen Beef Short Plate Boneless (53586) Creekstone Natural Black Angus U.S.D.A Choice Or Highe dan lain-lain (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari ParkerMigliorini International, LLC, dengan total harga CIF USD87.566,12 sesuai dengan Invoice Nomor: 539767 tanggal 16 Agustus 2017;
bahwa Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada Parker-Migliorini International, LLC sebesar USD87.566,12, pembayaran untuk Invoice Nomor: 539767 tanggal 16 Agustus 2017, sesuai dua bukti pembayaran yaitu Aplikasi Transfer Bank BCA tanggal 21 Agustus 2017 sebesar USD17,591.00 dan Aplikasi Transfer Bank BCA tanggal 06 September 2017 sebesar USD69,975.12 sehingga total pembayaran USD87.566,12 dan Laporan Rekening Giro Bank BCA periode 31 Juli s.d. 31 Agustus 2017 dan Rekening Giro Bank BCA periode 31 Agustus s.d. 30 September 2017. Dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa terhadap dua bukti pembayaran yaitu Aplikasi Transfer Bank BCA tanggal 21 Agustus 2017 sebesar USD17,591.00 dan Aplikasi Transfer Bank BCA tanggal 06 September 2017 sebesar USD69,975.12 sehingga total pembayaran USD87.566,12 dan Laporan Rekening Giro Bank BCA periode 31 Juli s.d. 31 Agustus 2017 dan Rekening Giro Bank BCA periode 31 Agustus s.d. 30 September 2017 adalah pembayaran untuk Invoice Nomor: 539767 tanggal 16 Agustus 2017 sebesar USD87.566,12;
bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 425933 tanggal 22 September 2017 sebesar CIF USD87.566,12 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Frozen Beef Short Plate Boneless (53586) Creekstone Natural Black Angus U.S.D.A Choice Or Highe dan lain-lain (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal USA, yang tercantum dalam Invoice Nomor: 539767 tanggal 16 Agustus 2017 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 425933 tanggal 22 September 2017 sebesar total CIF USD87.566,12 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-460/KPU.01/2018 tanggal 16 Januari 2018;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-460/KPU.01/2018 tanggal 16 Januari 2018 tentang Penetapan atas Keberatan PT MN Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-023585/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 17 Oktober 2017, atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor 425933 tanggal 22 September 2017, jenis barang berupa Frozen Beef Short Plate Boneless (53586) Creekstone Natural Black Angus U.S.D.A Choice Or Highe dan lain-lain (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal USA, sebesar total CIF USD87.566,12, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 30 Oktober 2018 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. SS, MM | sebagai Hakim Ketua, |
Drs. S, MM.MH | sebagai Hakim Anggota, |
Ir. HBS, M.Eng. | sebagai Hakim Anggota, |
Z E. N. N | sebagai Panitera Pengganti. |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2019 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding:
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.