Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118196.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018
Upaya Hukum: Banding
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Pokok Sengketa: |
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 192410 tanggal 2 Mei 2017, berupa importasi 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Forklft Chassis No. CT19D-50108 With Mast 3EP43 ..., dst), negara asal China, yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 8427.20.00 dengan BM 0% (ACFTA) dan oleh Terbanding masuk klasifikasi pos tarif 8427.20.00 dengan BM 15% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp266.213.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding: |
1. | Sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan diadakan penelitian atas dokumen pendukung keberatan yang dilampirkan oleh pemohon yang berupa:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengkap yang diajukan oleh Pemohon, diketahui hal-hal sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Sehubungan dengan keterangan terkait direct consignment tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment dan sedang dalam proses konfirmasi, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif (MFN); |
Menurut Pemohon Banding: |
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor 257/IMEX-HO/PRMH/VIII/2018 tanggal 15 Agustus 2018 perihal Surat Bantahan yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan surat Pengadilan pajak Nomor: B.406/PAN.Wk/BG.312018 tanggal 14 Februari 2018 Perihal Permintaan Surat Bantahan dan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Pemohon Banding sampaikan surat bantahan atas Surat Uraian banding Nomor SR-234/KPU.01/2018 Tanggal 29 Januari 2018 dengan Nomor Sengketa Pajak : 19-118196-2017 sebagai berikut:
1. | FORM E No. E172102003820045 yang diterbitkan oleh yang berwenang Pemerintah Republik China tanggal 13 April 2017, mencantumkan barang berupa (Cat Lift Truck) yang terdiri dari beberapa model dengan rincian sebagai berikut:
|
||||||
2. | Commercial Invoice No. CO-105380 tanggal 6 April 2017 yang diterbitkan oleh Mitsubishi Nichiyu Forklift Asia Pasific PTE.LTD, menyebutkan CONSIGNEE barang impor sebagaimana disebutkan diatas adalah Pemohon Banding dengan alamat Gedung TMT 1 LT 11 —17 STE 1101 —1701 JL. Cilandak KKO No. 1 Cilandak Timur — Pasar Minggu Jakarta Selatan 12560, Indonesia. Dalam Invoice juga disebutkan bahwa Negara asal barang impor adalah Dalian China, dengan menggunakan sarana pengangkut Beatrice Schulte V.1703S; | ||||||
3. | Bill of Lading No. XDDP000835 tanggal 11 April 2017 yang diterbitkan oleh CNC Line Ltd sebagai Shipping Lines disebutkan bahwa Port of Loading (Pelabuhan Muat) Dalian China, Port of Discharge Jakarta Indonesia, dengan menggunakan sarana pengangkut Beatrice Schulte V.1703S. Consignee adalah PT. TU, dengan alamat PT. TU dengan alamat Gedung TMT 1 LT 11 — 17 Suite 1101 — 1701 JL. Cilandak KKO No. 1 Cilandak Timur Pasar Minggu Jakarta Selatan 12560, Indonesia; | ||||||
4. | Berdasarkan penjelasan diatas dan didukung dengan dokumen impor, barang importasi yang dipermasalahkan oleh Terbanding berasal dari Dalian China, dikirim ke Jakarta — Indonesia. Dan Oleh karenanya, atas barang impor yang dipermasalahkan oleh Terbanding "Seharusnya" tetap berlaku ketentuan Preferensi Tariff sesuai ASEAN — CHINA Free Trade Area Prefential Tariff (ACFTA) dengan Tarif Bea Masuk Nol (0) persen; | ||||||
5. | Certificate yang diterbitkan oleh PT. Container Maritime Activities Indoseia sebagai agent dari CNC Line menjelaskan bahwa Barang Importasi sesuai B/L No:XDDP000835 dikirim dari Dalian China dan akan transit di pelabuhan Busan dan Singapore dengan tujuan akhir adalah Jakarta, dimana Busan bukan merupakan anggota ACFTA; | ||||||
6. | Lampiran II Peraturan Menteri Keungan No. 2015/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional menyebutkan; Dalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, kriteria pengiriman Iangsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
|
||||||
7. | Pasal 5 ayat 2 huruf c, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 229/PMK.04/2017, Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional menyebutkan Barang impor dapat dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit dan/atau transshipment) harus sesuai ketentuan:
|
||||||
8. | CNC Line Ltd sebagai Shipping Lines, tidak menerbitkan Through Bill of Lading, sebagai pengganti pihak CNC Line Ltd melalui PT. Container Maritime Activities Indoseia sebagai agent dart CNC Line, menyerahkan dokumen pengangkutan lainnya berupa "CERTIFICATE", dimana Point 3 dari sertificate tersebut menjelaskan "Cargo has not be subjected in any process during their stay / transshipment period in Busan and Singapore Port" Barang import tidak dilakukan proses apapun selama masa tinggal / transit di Pelabuhan Susan dan Singapore; | ||||||
9. | Penjelasan point 8 diatas memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 ayat 2 huruf c PMK diatas (lihat penjelasan point tujuh). Dengan demikian Barang Impor yang dipermasalahkan oleh Terbanding dikirim dari Dalian China dan Transit di Pelabuhan Busan dan Singapore dimana Korea bukan merupakan Negara Anggota ACFTA tidak menggugurkan atau menghapuskan Preferensi Tariff sesuai ACFTA dengan tarif Bea Masuk Nol (0) Persen, karena sudab memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan diatas; | ||||||
10. | Berdasarkan alasan-alasan yang Pemohon Banding sampaikan diatas koreksi dan penolakan keberatan yang dilakukan oleh Terbanding alas Barang Impor dengan tariff Preferensi Bea Masuk Nol (0) Persen, sesuai PIB AJU No. 000000-000683-20170427-713922 tanggal 2 Mei 2017 tidak berdasarkan data dan bukti yang benar. Oleh Karena itu Pemohon Banding memohon kepada yang Mulia Majelis Hakim menolak seluruhnya koreksi yang dilakukan deli Terbanding dan Mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding; |
Menurut Majelis: |
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6411/KPU.01/2017 tanggal 22 September 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Forklft Chassis No. CT19D-50108 With Mast 3EP43 ..., dst) dengan PIB Nomor: 192410 tanggal 2 Mei 2017 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan Form E tidak memenuhi OCP ASEAN China FTA Rule 8 dan 21, dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan AC-FTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-6411/KPU.01/2017 tanggal 22 September 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa FORM E yang Pemohon lampirkan pada saat Pemberitahuan (PIB) sudah mencantumkan data sebagaimana mestinya agar mendapatkan tarif preferensi sesuai skema ACFTA, dan di PIB pemohon banding juga sudah jelaskan sebagai berikut:
- | Kolom 19 di cantumkan kode fasilitas preferensi tariff 54 dan tertulis "preferensi tarif importasi |
- | Asean — China" Certificate Of Origin (CO) E172102003820045 tanggal 13 April 2017 |
- | Kolom 12 di cantumkan pelabuhan muat Dalian |
- | Kolom 13 Pelabuhan tujuan Tanjung Priok |
- | Kolom 33 di cantumkan preferensi tarif importasi Asean – China |
- | Lembar lampiran dokumen PIB tercatum Certificate Of Origin (00) nomor dokumen E172102003820045 tanggal 13 April 2017 dan nomor Invoice CO-105380 tanggal 06 April 2017; |
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa:
Pasal 1
(1) | Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; |
Pasal 2
(1) | Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
bahwa berdasarkan "Operational Certification Procedures for the rules of origin" ACFTA Annex 3 Rule 8 menyebutkan:
Rule 8: Direct Consignment
The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:
(a) | If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states; | ||||||
(b) | If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states; | ||||||
(c) | The products whose transport involves transit through one or more intermediate nonACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:
|
bahwa atas keraguan Terbanding terhadap Form E Nomor: E172102003820045 tanggal 13 April 2017, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada penerbit Form E di China;
bahwa berdasarkan surat jawaban dari Liaoning Entry Exit Inspection and Quarantine nomor: 2100001765 tanggal 8 Desember 2017, menyatakan bahwa Form E benar diterbitkan oleh Liaoning Entry Exit Inspection and Quarantine, dan barang diangkut dari Dalian China menuju Jakarta, tanpa transhipment di Korea;
bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Agen Pelayaran CNC Line menyatakan barang yang diangkut dengan kontainer nomor APZU4713349, BMOU4326213 dan segel nomor F5191620, F5191619, dengan Bill of Lading nomor XDDPOOO835, dikapalkan dari Dalian China tujuan Jakarta, dengan melalui rute Dalian, Busan, Singapore, Jakarta, dan selama transit barang tidak dilakukan proses apapun;
bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, dan Surat jawaban dari Liaoning Entry Exit Inspection and Quarantine nomor: 2100001765 tanggal 8 Desember 2017, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
Menimbang: |
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Forklft Chassis No. CT19D-50108 With Mast 3EP43 ..., dst), negara asal China dengan PIB Nomor: 192410 tanggal 2 Mei 2017, klasifikasi barang HS 8427.20.00, dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA) dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6411/KPU.01/2017 tanggal 22 September 2017;
bahwa terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut diatas, satu orang Hakim Anggota Pengadilan Pajak Majelis VIIA nama: TAK SE, Ak, M.B.T. menyatakan pendapat yang berbeda atas pemeriksaan materi sengketa banding sengketa Pajak sebagai berikut:
bahwa Rule 8 huruf (c) mengatur tentang barang impor yang pengangkutannya ke negara pengimpor mengalami transit atau transhipment ke negara bukan anggota ACFTA dianggap diangkut langsung apabila memenuhi 3 (tiga) syarat yaitu:
1. | transit dilakukan karena pertimbangan geografis; |
2. | barang yang diangkut tidak masuk dan diperdagangkan di negara transit; dan |
3. | tidak dilakukan proses apapun selain proses bongkar muat atau proses lain agar kualitas barang tetap terjaga; |
bahwa implementasi Rule 8(c) tersebut diatur secara khusus dalam Rule 21 revised OCP yang menyatakan sebagai berikut:
Rule 21
For the pupose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA, where transportation is effected through the territory of one or more non-ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Prty:
(a) | A through Bill of Lading issued in the exporting Party; |
(b) | A Certificate of Origin (Form E) issued by the relevant Issuing Authorities of the exporting Party; |
(c) | A copy of the original commercial invoice in respect of the product; and |
(d) | Supporting documents in evidence that the requirements of Rule 8(c) subparagraphs (i),(ii) and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are being complied with.; |
bahwa berdasarkan Rule 21 revised OCP, apabila pengiriman barang ke negara pengimpor mengalami transit atau transhipment di negara bukan anggota ACFTA, maka harus diserahkan kepada otoritas kepabeanan negara pengimpor, dokumen-dokumen: through BL, Form E, fotokopi invoice dan dokumen pendukung sebagai bukti bahwa barang memenuhi persyaratan Rule 8(c) subparagrap (i), (ii) dan (iii);
bahwa Pasal 10 PMK Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional mengatur sebagai berikut: Pasal 10
(1) | Untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung melalui negara lain (transit atau transhipment) sebagaimna dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung kepada Pejabat Bea dan Cukai. |
(2) | Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongar dan muat, penyimpanan atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan. Atau keamanan barang. |
bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari CNC Line kapal yang mengangkut barang yang diimpor Pemohon banding dari China menyatakan bahwa kapal transit di Busan Korea dan Singapore;
bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan dokumen-dokumen yang disyaratkan Rule 21 revised OCP for RoO sebagai implementasi dari ketentuan mengenai Direct Consignment (Rule 8 huruf c RoO);
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Hakim TAK SE, Ak, M.B.T. berpendapat tarif preferensi tidak dapat digunakan untuk importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan PIB nomor: 192410 tanggal 2 Mei 2017 sehingga banding ditolak.
Mengingat: |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan: |
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6411/KPU.01/2017 tanggal 22 September 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-010804/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 29 Mei 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Forklft Chassis No. CT19D-50108 With Mast 3EP43 ..., dst), negara asal China, atas PIB Nomor: 192410 tanggal 2 Mei 2017, klasifikasi barang HS 8427.20.00, dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan suara terbanyak Hakim pada Majelis VIIA Pengadilan Pajak yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 18 September 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
S S, SH, MH | sebagai Hakim Ketua, |
TAK SE, Ak, M.B.T. | sebagai Hakim Anggota, |
WTM, SE. | sebagai Hakim Anggota, |
YR E.R., S.H., M.H. | sebagai Panitera Pengganti. |
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 27 November 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.