Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115909.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Kategori : Lainnya

Upaya Hukum : Banding


Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor 080996 tanggal 22 Februari 2017, yaitu berupa importasi 1120 CT Frozen Beef Tongue Root (Lidah Sapi Beku), negara asal: Australia, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF USD 42.000,00, dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 46.200,00, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp 7.069.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;

   

Menurut Terbanding:

bahwa keputusan Terbanding nomor KEP-4322/KPU.01/2017 tanggal 06 Juli 2017 menyebutkan dari penelitian harga yang diberitahukan, dalam PIB Nomor 080996 tanggal 22 Februari 2017 diberitahukan nilai transaksi adalah CFR USD 42.000,00, yang tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak didukung bukti transaksi yang lengkap dan selanjutnya Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel sehingga total Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 46.200,00 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 7.069.000,00;

 

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan kepada Majelis Surat nomor SR- 103/KPU.01/BD.10/2018 tanggal 14 Maret 2018 hal Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding, pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
 

A. Pokok Sengketa
 
bahwa Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 8, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan pajak disebutkan:
 

BAB I
KETENTUAN UMUM

Bagian Pertama
Pengertian

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
  1. Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alas an Banding yang diajukan ole pemohon Banding.

bahwa uraian alasan yang diajukan pada permohonan banding sama dengan alasan yang diajukan pada saat pengajuan permohonan keberatan. Oleh karena itu, berikut disampaikan proses penelitian keberatan yang menjadi dasar penetapan keberatan.

 

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding . PT. BM melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan pemberitahuan PIB nomor 080996 tanggal 22 Februari 2017, sebagai berikut:

 

a. Jenis barang : FROZEN BEEF TONGUE ROOT (LIDAH SAPI BEKU);
b. Jumlah barang : 1120 CT;
c. Negara Asal : Australia (AU);
d. Nilai Pabean (CIF) : USD 42.000,00;
e. Supplier : TEYS Australia PTY LTD.

 

bahwa Risalah Penetapan Pejabat Bea dan Cukai, diperoleh data sebagai berikut:

 

Pos Jenis Barang Jumlah PIB (CIF) USD Penetapan (CIF) USD
Sat VAL Harga Sat Sat VAL
Harg
1. FROZEN BEEF TONGUE ROOT (LIDAH SAPI BEKU) 42.000,00 KGM USD 1,50 42.000,00 1,65 46.200,00
 

bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan Nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai;

 

bahwa atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai tersebut, perusahaan diwajibkan untuk membayar BM, PDRI, dan Denda Administrasi sejumlah Rp7.069.000,00;

B. Penelitian
 
bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya;

 

bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan Nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai sesuai SPTNP Nomor SPTNP- 004697/NOTUL/KPU¬TP/BD.02/2017 tanggal 13 Maret 2017 yang mewajibkan perusahaan membayar kekurangan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi sejumlah Rp.7.069.000,00.

 

bahwa terhadap importasi ini tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena termasuk jalur Hijau Middle (HM);

 

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan pada:

 

Pasal 26

(1) Pengujian kewajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf f dilakukan dengan cara membandingkan nilai barang yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean impor dengan nilai Barang Identik pada Database Nilai Pabean I.
(2) Nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dikategorikan:
  1. Wajar, dst
  2. Tidak wajar, apabila hasil Pengujian Kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan lebih rendah diatas 5% (lima persen) dari nilai Barang Identik pada Database Nilai Pabean I.
(3) Dalam hal hasil uji kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat:
a. Nilai pabean wajar,
b. Nilai pabean tidak waiar, Pejabat Bea dan Cukai;
  1. menentukan, dst.
  2. melakukan penelitian lebih mendalam dengan menerbitkan INP untuk Importir kategori risiko sedang, Importir kategori risiko tinggi atau Importir kategori risiko sangat tinggi

bahwa Deklarasi Nilai Pabean yang disampaikan oleh pemohon ditolak oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan alasan DNP tidak lengkap, tanpa dokumen penawaran harga, S/C dan/atau PO, nilai transaksi tidak dapat diverifikasi kebenarannya;

 

bahwa dalam pengajuan keberatan yang bersangkutan melampirkan dokumen pendukung antara lain salinan FIB, purchase confirmation, sale confirmation, invoice, packing list, BL, polis asuransi, bukti transfer, rekening koran, NIK dan API-U.
 

bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut:

No. Dokumen Nomor Tanggal Nilail (Keterangan
1 Purchase Confirm. 1016/0042 26 Okt 2016 USD 42.000,00 CIF Jakarta
2 Sale Confirm. 55022 26 Okt 2016 USD 42.000,00 CIF Shipping Period: Nov
3 Proforma invoice --- --- --- Tidak dilampirkan
4 Invoice 6576054 01-Feb-17 USD 42.000,00 CFR Jakarta
5 Packing List - - 28.000,00 KGS FROZEN BEEF TONGUE ROOT (LIDAH SAPI BEKU)
6 B/L OOLU4041325310 09-Feb-17 - Freight Prepaid
7 Polis Asuransi 6576054 09-Feb-17 - Ditutup di LN
8 PIB 80996 22 Februari 2017 USD 42.000,0 28.000,00 KGS CIF,
9 Bukti Transfer 1288255 02-Feb-17 USD 71.035,08 Untuk dua invoice Bank BCA
10 Rekening Koran Bank BCA 02-Feb-17 Rp. 949.646.949 Untuk dua invoice
11 Pembukuan: - General Ledger - Buku Pembelian Buku Hutang Buku Kas - Kartu Stok Barang Tidak dilampirkan
12 Data perpajakan Tidak dilampirkan
13 Dokumen / keterangan lain Invoice price declaration

 
KETERANGAN :

  1. Bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, penjelasan pasal 93 ayat 1 disebutkan bahwa : "Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai";
  2. Berdasarkan pasal 6 ayat (3) PMK Nomor 217/PMK.04/2010, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan Iainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon;
  3. Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi, purchase order, dan proforma invoice sehingga tidak dapat ditelusuri kronologis terbentuknya harga;
  4. Berdasarkan sales confirmation, barang akan dikirimkan pada bulan November 2016, pada kenyataannya barang dikirimkan bulan Februari 2017 maka sales confirmation tersebut diragukan terkait transaksi yang disengketakan.
  5. Pemohon menyampaikan bukti bayar yang digabung untuk dua invoice, tetapi Pemohon tidak menyampaikan semua invoice yang terkait dengan bukti bayar tersebut sehingga tidak bisa diperiksa kebenarannya.
  6. Perusahaan tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari PT. BM;
  7. Perusahaan tidak melampirkan pembukuan (General Ledger, Buku Pembelian, Buku Hutang, Buku Bank, Buku Kas, Kartu Stok Barang) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut;
  8. Berdasarkan uraian di atas, disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi;

bahwa berdasarkan pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengingat:

a. Data dokumen yang disampaikan tidak cukup lengkap untuk dilakukannya penelitian kebenaran nilai transaksi;
b. Pejabat Bea dan Cukai memiliki data yang objektif dan

maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 080996 tanggal 22 Februari 2017 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur) sehingga penetapan Nilai Pabean dilakukan dengan menggunakan metode II s.d VI sesuai hirarki penggunaannya.

 

bahwa Penetapan Nilai Pabean (PMK Nomor 160/PMK.04/2010)

a. Nilai Transaksi Barang Identik tidak dapat digunakan, karena tidak diperoleh data pembanding untuk barang identik yang memenuhi persyaratan;
b. Nilai Transaksi Barang Serupa tidak dapat digunakan, karena tidak diperoleh data pembanding untuk barang serupa yang memenuhi persyaratan;
c. Metode Deduksi tidak dapat digunakan karena tidak diperoleh data harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang laku terjual dalam jumlah terbanyak (the greatest aggregate quantity) di pasaran dalam Daerah pabean;
d. Metode Komputasi tidak dapat digunakan karena tidak tersedia data-data yang diperlukan yaitu data-data pembentuk barang impor yang bersangkutan
e. Bahwa karena metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode komputasi tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean, maka digunakan metode pengulangan (fallback);
f. Berdasarkan Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan bahwa :

Ketentuan Metode Pengulangan (Fallback):

Butir 4b: Metode Pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik atau nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel.

Fleksibel diterapkan :

1) Atas jangka waktu

Jangka waktu pengapalan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (Sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.

2) Atas Negara asal barang

Barang identik atau barang serupa yang diproduksi di negara lain diluar Negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean;

3) Dengan penyesuaian spesifikasi barang.

 

bahwa berdasarkan data pembanding barang serupa tersebut di atas, bahwa barang impor pada PIB Nomor 080996 tanggal 22 Februari 2017 ditetapkan dengan harga satuan sebesar CIF USD 1,651 KGM;
 
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas PIB Nomor 080996 tanggal 22 Februari 2017 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel sehingga total Nilai Pabean ditetapkan menjadi CIF USD 46.200,00;

bahwa Penelitian Sanksi Administrasi

  1. Berdasarkan penelitian lebih lanjut terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai, kedapatan penghitungan denda telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2008 tentang pengenaan sanksi administrasi Berupa Denda di bidang Kepabeanan;
  2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2008 tentang pengenaan sanksi administrasi Berupa Denda di bidang Kepabeanan Pasal 6 ayat (1) huruf a disebutkan bahwa:

Pasal 6

(1) Besarnya denda yang dinyatakan dalam presentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar dengan bea masuk atau bea keluar yang te[ah dibayar dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar
  1. sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar, dikenai denda sebesar 100% (seratus persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar;
  2. Berdasarkan hal-hal di atas, maka penetapan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB nomor 118388 tanggal 17 Maret 2017 dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. Rp.2.800.000,00 (dua juta delapan ratus belas ribu rupiah).
C. Kesimpulan


bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-4322/KPU.01/2017 tanggal 6 Juli 2017 diterbitkan berdasarkan kuasa pasal 93 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 telah sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
 

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, kami memohon kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding pemohon banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-4322/KPU.01/2017 tanggal 6 Juli 2017 tentang keberatan pemohon banding atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP-004697/NOTUUKPU- TP/BD.02/2017 Tanggal 13 Maret 2017 (atas nama importir PT. BM) atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
 

bahwa demikian SUB ini Terbanding sampaikan guna memenuhi ketentuan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
 

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan kepada Majelis Surat nomor SR- 91/KPU.01/BD.10/2018 tanggal 25 April 2018 hal Penjelasan Tertulis Keabsahan SPTNP dan Kewenangan Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen, pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
 

Sehubungan dengan sidang banding atas permohonan Banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding: Nomor KEP-4322/KPU.01/2017 tanggal 06 Juli 2017, KEP-4328/KPU.01/2017 tanggal 06 Juli 2017, KEP-4291/KPU.01/2017 tanggal 06 Juli 2017, KEP-4225/KPU.01/2017 tanggal 05 Juli 2017, KEP-45261KPU.01/2017 tanggal 13 Juli 2017 dan KEP-4365/KPU.01/2017 tanggal 07 Juli 2017, mengenai keabsahan SPTNP dikaitkan dengan Kewenangan Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen dan Fungsi Penagihan dalam SPTNP, dengan ini disampaikan tangapan Terbanding sebagai berikut:

1. Bahwa kewenangan Pejabat Bea dan Cukai dalam menetapkan tarif dan/atau nilai pabean tercantum pada Pasal 16 Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana berikut, dan ketentuan tersebut diatur Iebih lanjut dengan atau berdasarkan Peratuan Menteri,
 

Pasal 16

(1) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.
(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.
(3) ...
(4) ...
(5) ...
(6) Ketentuan mengenai penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur Iebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.
 

2. Bahwa mengenai Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan SPTNP sebagaimana Pasal 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tersebut, dijelaskan pada Ketentuan Umum, merupakan pegawai DJBC yang ditunjuk dalam jabatan tertentu, sebagai berikut:
 

Pasal

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang ini.
 

3. Bahwa pada Pasal 1, 2 dan 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011, Pejabat bea dan cukai yang dapat menetapkan tarif dan/atau nilai pabean merupakan Pegawai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UU
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

(7) Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang
 

Pasal 2

(1) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif atas barang impor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor.

  

Pasal 3

(1) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor.
 

Dalam kasus sengketa a quo, SPTNP nomor SPTNP-0048979/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 16 Maret 2017 yang ditetapkan oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen, telah  diberi  kewenangan oleh Menteri Keuangan untuk melakukan penetapan tarif dan nilai pabean, sehingga atas SPTNP tersebut telah sesuai dengan ketentuan.
 

4. Bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, den Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011, disebutkan bahwa penetapan tarif/atau nilai pabean dituangkan dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Niiai Pabean (SPTNP) sekaligus disebutkan fungsi SPTNP, sebagai berikut:
 

Pasal 5

(1) Penetapan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, penetapan nilai pabeari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dart penetapan tarif dan/ kit-au niiai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dituangkan dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP).
(2) SPTNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:
  1. penetapan pejabat bea dan cukai;
  2. pemberitahuan; dan
  3. penagihan kepada importer;
5. Bahwa berdasarkan Pasal 14 Peraturah Menteri Keuangan Nornor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011, disebutkan penyampaian Surat Penetapan disampaikan melalui Pertukaran Data Elektronik (PDE);

 

BAB IV

PENYAMPAIAN SURAT PENETAPAN

Pasal 14

(1) Surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 8 ayat (2) disampaikan kepada orang yang bersangkutan
  1. media elektronik bagi kantor pabean yang menggunakan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) pada tanggal atau
(4) Surat penetapan yang disampaikan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan alat bukti yang sah.
6. Bahwa berdasarkan peraturan tersebut telah jelas mengenai kewenangan Pejabat bea dan Dalam hat ini Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean dengan SPTNP dilakukan oleh Pejabat Fungsional Bea dan Cukai dimana fungsi SPTNP selain sebagai bentuk penetapan juga sebagai surat penagihan. Dengan demikian, pejabat Bea dan Cukai telah diberikan mandat oleh Undang-undang dan Peraturan Menteri Keuangan untuk melakukan penetapan dan menerbitkan SPTNP dan melakukan penagihan.
7. Adapun terhadap yang disampaikan oleh yang bersangkutan bahwa SPTNP harus ditandatangani oieh Pejabat Tertinggi (Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Eselon II) sebagaimana yang Pemohon contohkan berupa Surat Penetapan Pabean (SPP), dapat disampaikan pendapat bahwa SPP pada dasarnya dapat diterbitkan oleh semua Pejabat Bea dan Cukai, namun pelaksanaan penetapan dalam  rangka   kewenangan   Direktur Jenderal dalam penetapan, diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah/ Kepala Kantor Pelayanan Utama sebagai pejabat yang diberikan pelimpahan wewenang oleh Direktur Jenderal.
8. Bahwa SPTNP tidak harus ditandatangani karena berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 dapat disampaikan melalui media elektronik. Maka, penyampaian SPTNP adalah menggunakan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE).
9. Bahwa tanda tangan Pejabat yang tidak tercetak secara Iengkap pada SPTNP merupakan hasil cetakan sistem, sedangkan Nama dan NIP PFPD yang melakukan penetapan tarif danlatau nitai pabean tercantum secara Iengkap pada sistem sebagaimana screenshoot pada sistem Aplikasi CEISA;
10. Bahwa SPTNP yang tidak ditandatangani oleh Pejabat Eselon II dan nama Pejabat yang tidak tercetak secara lengkap pada SPTNP menurut pendapat Terbanding tidak menggugurkan keabsahan SPTNP.
11. Bahwa bersama ini juga Terbanding sampaikan kajian (terlampir) mengenai "Keabsahan SPTNP Dikaitkan dengan Kewenangan Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen dan Fungsi Penagihan dalam SPTNP" dengan kesimpuian bahwa SPTNP ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai prosedur dan substansi sesuai dengan objek Berdasarkan hal tersebut, dengan terpenuhinya syarat sahnya keputusan pada SPTNP maka SPTNP adafah sah menurut hukum (rechtsgeldig) dan memiliki kekuatan hukum (rechtskracht) untuk dilaksanakan.
12. Dapat disampaikan bahwa selama ini sengketa atas SPTNP sudah sering diputus dan dibahas secara materi (bukan formal) di Pengadilan Pajak, sehingga dengan hormat agar Majelis untuk tidak mempertimbangkan alasan keabsahan yang dipertanyakan oleh Pemohon Banding.
 

Menurut Pemohon Banding:

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan Banding adalah formal SPTNP tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan Terbanding dalam melakukan Penetapan tidak berdasarkan pada fakta-fakta yang ada dan/atau dokumen-dokumen resmi yang menjadi dasar pengenaan bea masuk dan pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangka impor sehingga sangat merugikan Pemohon Banding, sehingga Pemohon meminta Majelis membatalkan keputusan Terbanding dan, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda nihil;

  

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4322/KPU.01/2017 tanggal 06 Juli 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa 1120 CT Frozen Beef Tongue Root (Lidah Sapi Beku) dari Australia dengan PIB No. 080996 tanggal 22 Februari 2017 sebesar CIF USD 42.000,00 yang tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak didukung bukti transaksi yang lengkap, dan selanjutnya Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel sehingga total Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 46.200,00;
 

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4322/KPU.01/2017 tanggal 06 Juli 2017 dan pada pokoknya mengemukakan bahwa yang diberikan oleh Supplier adalah harga yang sebenarnya dengan alasan karena harga yang dicantumkan sudah sesuai dengan harga dari supplier Pemohon Banding dan semua ini didukung oleh dokumen terkait;
 

bahwa SPTNP nomor SPTNP-004697/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 13 Maret 2017 diterbitkan oleh Terbanding telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, den Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011, dan disampaikan melalui media elektronik sehingga tidak memerlukan tanda tangan dan cap stempel pejabat berwenang;
 

bahwa SPTNP nomor SPTNP-004697/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 13 Maret 2017 memenuhi ketentuan formal penerbitan SPTNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
 

bahwa pemeriksaan Majelis terhadap sengketa Nilai Pabean sebagai berikut:

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
 

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-34/PMK.04/2016 menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
 

bahwa untuk menguji pemberitahuan nilai pabean yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor, diperlukan dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi yang dimiliki Pemohon Banding antara lain: Letter of Credit (L/C) atau Telegraphic Transfer, Rekening Koran Bank, Cash/Bank Voucher, Buku Besar Kas/Bank, Buku Hutang, Buku Besar Persediaan, Kartu Stock, dan Faktur Pajak, dan dokumen lainnya yang terkait;
 

bahwa selanjutnya Majelis memeriksa bukti bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Majelis;
 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Confirmation nomor: 1016/0042 tanggal 26 Oktober 2016, yang ditujukan kepada Teys Australia Pty Ltd, Australia, dengan alamat: PO BOX 129, Archerfield BC QLD 4108 Building 3, Freeway Office Park, 2728 Logan Road Eight Mile Plains Qld 4113, Australia, disebutkan Description of Goods: 28.000,00 Kgs Frozen Beef Tongue Root (Lidah Sapi Beku), total amount USD 42.000,00, Sale Terms: CIF Jakarta, Payment Terms: 100% TT Payment on Faxed Copy of Commercial Invoice;
 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sale Confirmation nomor: 55022 tanggal 26 Oktober 2016, yang diterbitkan oleh Teys Australia Pty Ltd, Australia, dengan alamat: PO BOX 129, Archerfield BC QLD 4108 Building 3, Freeway Office Park, 2728 Logan Road Eight Mile Plains Qld 4113, Australia, disebutkan Description of Goods: 1120 CT Frozen Beef Tongue Root (Lidah Sapi Beku), total amount USD 42.000,00, Sale Terms: CIF, Payment Terms: TT Fax Documents;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Tax Invoice dan Packing List nomor: 6576054 tanggal 01 Februari 2016, yang diterbitkan oleh Teys Australia Pty Ltd, Australia, dengan alamat: PO BOX 129, Archerfield BC QLD 4108 Building 3, Freeway Office Park, 2728 Logan Road Eight Mile Plains Qld 4113, Australia, disebutkan Description of Goods: 1120 CT Frozen Beef Tongue Root (Lidah Sapi Beku), Qty 1.120 Ctns, total amount USD 42.000,00, Trade Terms: CIF Jakarta, Gross Weight: 63.444,60 Kgs Net Weight: 28.000,00 Kgs;
 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor: OOLU4041325310 tanggal 09 Februari 2017, disebutkan Description of Goods: 1120 CT Frozen Beef Tongue Root (Lidah Sapi Beku), Gross Weight: 63.444,60 Kgs Net Weight: 28.000,00 Kgs dimuat dengan Kapal/Voy OOCL LE HAVRE 0080N dari pelabuhan muat Adelaide- Australia ke Jakarta- Indonesia, dengan nama Shipper Teys Australia Pty Ltd, Australia, dengan alamat: PO BOX 129, Archerfield BC QLD 4108 Building 3, Freeway Office Park, 2728 Logan Road Eight Mile Plains Qld 4113, Australia;
 

bahwa barang impor sesuai Invoice nomor: 6576054 tanggal 01 Februari 2016 dan Bill of Lading nomor: OOLU4041325310 tanggal 09 Februari 2017 telah diasuransikan dengan asuransi luar negeri yang diterbitkan oleh CGU Insurance, Sydney dengan Certificate Number: 6576054 tanggal 09 Februari 2017, Policy Number: 40A 1758895 senilai USD 46.200,00;
 

bahwa hingga persidangan berakhir, Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti transaksi sehingga tidak dapat dibuktikan nilai pabean merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar kepada penjual;
 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 080996 tanggal 22 Februari 2017, disebutkan nama pemasok Teys Australia Pty Ltd, Australia, nomor Invoice 6576054 tanggal 01 Februari 2016, nomor B/L MCPU575690504 tanggal 19 Desember 2017, nama barang 1120 CT Frozen Beef Tongue Root (Lidah Sapi Beku), jumlah barang 1.120 Ctns, dan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 42.000,00, tidak dapat dibuktikan sebagai nilai pabean yang merupakan harga yang sebenarnya dibayar kepada penjual;
 

Menimbang:

bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa 1120 CT Frozen Beef Tongue Root (Lidah Sapi Beku) dari Australia dengan PIB No. 080996 tanggal 22 Februari 2017, dan nilai pabean yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 080996 tanggal 22 Februari 2017 ditetapkan sesuai KEP- 4322/KPU.01/2017 tanggal 06 Juli 2017 sebesar CIF USD 46.200,00 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 7.069.000,00, (tujuh juta enam puluh sembilan ribu rupiah);

 

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perUndang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

  

Memutuskan:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4322/KPU.01/2017 tanggal 06 Juli 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP-004697/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 13 Maret 2017 atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor 1120 CT Frozen Beef Tongue Root (Lidah Sapi Beku), negara asal: Australia, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 080996 tanggal 22 Februari 2017 sebesar CIF USD 46.200,00, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 7.069.000,00, (tujuh juta enam puluh sembilan ribu rupiah);
 

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 24 Mei 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
 

S S., S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua,
HR, S.H.. sebagai Hakim Anggota,
WTM, S.E. sebagai Hakim Anggota,
AC, S.E., Ak. M.Si.  sebagai Panitera Pengganti,

 

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.