Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114992.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018

Kategori : Lainnya

Upaya Hukum : Banding


Pokok Sengketa:

Penetapan Nilai Pabean atas impor Porcelain Tiles Brand: TOPGRES size 600x600MM (6 item) yang diberitahukan pada PIB nomor 003366 tanggal 31 Januari 2017 dengan Nilai Pabean sebesar USD 33,704,29 dan ditetapkan oleh Terbanding pada Nilai Pabean sebesar USD 39,387.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp41.779.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

  

Menurut Terbanding:

bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-223/WBC.02/2017 tanggal 6 Juni 2017, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dokumen pendukung yang dilampirkan dan data terkait lainnya;

 

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-1/BC/2011 tentang Tata cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan menyatakan bahwa:

“Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang yang namanya tercantum di dalam Angka Pengenal Impor”;

 

bahwa spesimen tandatangan yang tercantum dalam API atas nama Saudara Eddy Ateng berbeda dengan tandatangan yang tertera dalam surat permohonan sehingga tidak dapat diketahui permohonan bukan disampaikan oleh orang yang berhak. Dengan demikian keberatan yang diajukan tidak memenuhi syarat formal;

 

bahwa Nilai Pabean yang ditetapkan Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan dengan menggunakan Metode III (metode dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa) berdasarkan data pemberitahuan yang tersedia pada KPPBC TMP Belawan untuk barang yang termasuk ke dalam pos tarif 6907.90.1000 dengan jenis barang Porcelain Tiles Material: Unglazed Brand: Topgres Size: 600X600MM adalah harga satuannya USD 3.5175/M²;

 

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan sebagai berikut:

 

Pasal 22

1) Dalam rangka menentukan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk, Pejabat Bea Cukai melakukan penelitian terhadap Nilai Pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;
2) Penelitian Nilai Pabean sebagaimana dimakasud pada ayat (1) meliputi:
  1. Mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli yang menyebabkan barang diekspor ke dalam Daerah Pabean;
  2. Menguji kewajaran pemberitahuan Nilai Pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor;

Pasal 26

1) Pengujian kewajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf (f) dilakukan dengan cara membandingkan harga barang yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean impor dengan harga barang identik pada Database Nilai Pabean I;
2) Nilai Pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dikategorikan tidak wajar, apabila penelitian kewajaran menunjukkan bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan kedapatan lebih rendah di atas 5% (lima persen) dari harga barang identik pada Database Nilai Pabean
3) Dalam hal berdasarkan hasil uji kewajaran, terdapat Nilai Pabean tidak wajar maka Pejabat Bea dan Cukai:
  1. Menentukan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan dan menginformasikan ke unit penindakan dan penyidikan Kantor Pabean untuk importir umum kategori resiko rendah; atau
  2. Menerbitkan Instruksi Nilai Pabean (INP) untuk importir kategori resiko sedang, importir kategori risiko tinggi atau importir kategori risiko sangat tinggi;

Pasal 28

1) Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan dan mengirimakan INP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b angka 2 dan Pasal 27 ayat (3) huruf b angka 2 kepada Importir melalui media elektronik atau dengan cara pengiriman lainnya;
2) Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus:
  1. Menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya INP; dan
  2. Menyerahkan semua informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan Nilai Pabean;
4) Dokumen yang diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai yang tidak diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan sebagai bukti baru pada tahapan pemeriksaan keberatan dan banding;
5) Dalam hal importir tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan kekauratannya, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan Nialai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang serupa sampai dengan metode pengulangan (fallback)yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;
5b) Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen dan/atau pernyataan yang diserahkan oleh importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai:
  1. Melakukan Konsultasi kepada Importir yang bersangkutan atau kuasanya;

Pasal 28A

4) Dalam hal hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Obyektif dan terukur menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Serupa sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;
 

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Invoice Nomor 1611Y173 tanggal 30 Desember 2016 diketahui deskripsi barang impor adalah “Porcelain Tiles Material: Unglazed Brand: Topgres Size: 600X600MM”;

 

Atas barang sebagaimana disebut di atas dilakukan pengujian kewajaran menggunakan perbandingan data harga barang pada database Nilai Pabean I Nomor Key DBNP 53674140625 dengan harga 4.15/SQM Negara Asal China, dan didapatkan data sebagai berikut:

 

Pos Pemberitahuan Pada PIB 003366 DBNP I Perbandingan Nilai Pabean
Item No & Ukuran CIF/Unit Unit Price Hasil Kesimpulan
1,4 HK620/600x600MM 3.01 4.15 ˂ 27.46% NP Tidak Wajar
2,5 HK06011/600x600MM 3.01 4.15 ˂ 27.46% NP Tidak Wajar
3,6 HK6801/600x600MM 3.01 4.15 ˂ 27.46% NP Tidak Wajar

 

dari hasil pengujian kewajaran pemberitahuan Nilai Pabean menggunakan data di atas, kedapatan bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan (USD 3.01/M²) adalah tidak wajar, karena lebih rendah di atas 5% (lima persen) dari harga barang serupa pada Database Nilai Pabean I tersebut:

 

Bahwa pada tanggal 22 Februari 2017, Pejabat Bea Cukai pada KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan telah menerbitkan dan mengirimkan Intruksi Nilai Pabean (INP) secara elektronik melalui aplikasi CEISA. Penelitian dilakukan terhadap DNP dan lampirannya yang diserahkan importir pada tanggal 23 Februari 2017. Berdasarkan data pendukung yang dilampirkan oleh pihak importir, tidak terdapat asli bukti pembayaran atas transaksi barang yang bersangkutan, sehingga atas penelitian PIB tersebut dapat disimpulkan tidak terdapat data yang memadai untuk mendukung akurasi dan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan, maka dapat disimpulkan nilai transaksi sebagaimana diberitahukan pada PIB nomor 003366 tanggal 31 Januari 2017 beserta dokumen pendukungnya tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean;

 

Bahwa berdasarkan penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan diketahui bahwa Bukti Bayar (T/T) tidak membuktikan transaksi yang sebenarnya dimana pembayaran tersebut tidak dapat ditelusuri untuk importasi yang dimaksud atau bukan. Pembukuan (Buku Kas/Hutang), Laporan Bank, dan Faktur Pajak/SPT tidak dilampirkan guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga disimpulkan harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean;

 

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 003366 tanggal 31 Januari 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya, sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean. Dengan demikian, Nilai Pabean ditetapkan menggunakan Metode II sampai Metode VI sesuai hierarki penggunaannya. Sesuai penelitian terhadap data nilai transaksi yang tersedia pada KPPBC TMP Belawan, diputuskan untuk menetapkan Nilai Pabean sebagai dasar perhitungan Bea Masuk dan PDRI dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa;

 

bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk dinyatakan:

“Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan Nilai Pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah”;

 

Bahwa berdasarkan penelitian terhadap data nilai transaksi barang serupa yang memenuhi syarat, ditetapkan bahwa nilai transaksi barang serupa yang digunakan sebagai dasar penghitungan BM dan PDRI adalah data pemberitahuan sebagai berikut:

 

No. / Tgl. PIB :002233 / 19 Januari 2017
Importir  :PT. ICI
Pemasok :Foshan SDM Co Ltd
No. / Tgl. BL :MOLU13020291735 / 29 Desember 2016
Nama Barang :Porcelain Tiles size 600x600MM
Harga Satuan : USD 3.5175 / M²
 

bahwa berdasarkan data di atas, ditetapkan bahwa Nilai Pabean untuk barang impor milik CV TT, berupa Porcelain Tiles Material: Unglazed Brand: Topgres Size: 600X600MM yang diberitahukan dalam PIB Nomor 003366 tanggal 31 Januari 2017 menggunakan nilai trasaksi barang serupa yaitu Metode III, dengan rincian data pemberitahuan seperti tersebut pada huruf o, yaitu harga satuan USD 3.5175/M²;

 

bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan, Disebutkan bahwa:

“Importir yang salah memberitahukanNilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari Bea Masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari Bea Masuk yang kurang dibayar”;

 

bahwa berdasarkan Pasal 6 PP Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan, dinyatakan:

“Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran Bea Masuk atau bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara kekurangan pembayaran Bea Masuk atau bea keluar dengan Bea Masuk atau bea keluar yang telah dibayar dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran Bea Masuk atau bea keluar:

  1. Sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari Bea Masuk atau bea keluar yang telah dibayar, dikenai denda sebesar 100% (seratus persen) dari kekurangan pembayaran Bea Masuk atau bea keluar”; 

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sebagai akibat kekurangan Nilai Pabean yang diberitahukan dan persyaratan formal tidak terpenuhi, terdapat kekurangan penerimaan negara atas selisih kurang Nilai Pabean yang diberitahukan dengan Nilai Pabean yang seharusnya, serta sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar oleh CV TT sebesar Rp41.779.000,00;

  

Menurut Pemohon Banding:

bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan permohonan bandingnya adalah sebagai berikut:

 

bahwa Terbanding tidak menjelaskan adanya pelanggaran ketentuan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan berikut Penjelasannya oleh Pemohon Banding;

 

bahwa harga transaksi yang diberitahukan di dalam PIB No. 003366 tanggal 31 Januari 2017 telah memenuhi metode nilai transaksi dan telah terbukti sebagai harga seharusnya dibayar yang telah didukung oleh bukti nyata dan data yang obyektif serta terukur, sebagaimana telah diserahkan pada proses pengajuan keberatan kepada Terbanding seperti: Sales Contract, Invoice, B/L;

 

bahwa menurut pernyataan Terbanding dalam Konsiderans di atas metode yang digunakan dalam penetapan Nilai Pabean a quo adalah Metode III yaitu harga satuan USD 3.5175/M², namun tidak disertai rincian penjelasan, sehingga Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB No. 003366 tanggal 31 Januari 2017 ditetapkan menjadi CIF USD 39,387.00;

 

bahwa penyelesaian kewajiban kepabeanan atas importasi barang tersebut butir 1 telah dilaksanakan sesuai sistem PDE Kepabeanan, karena Terbanding yang menangani penelitian akhir terhadap PIB tersebut butir 1 telah:

- Tidak melakukan penolakan (reject) karena tidak terdapat kesalahan dan/atau kekurang- lengkapan pengisian data PIB yang bersangkutan,
- Memberikan nomor pendaftaran PIB No. 003366 tanggal 31 Januari 2017 yang berarti semua data di dalam PIB Aju telah diteliti dengan sungguh-sungguh oleh Terbanding dan dinilai telah lengkap dan benar, serta telah disahkan menjadi dokumen pabean.
 

Bahwa dari hal tersebut butir 3, dapat disimpulkan bahwa Nilai Pabean CIF USD 33,704.29, yang diberitahukan di dalam PIB No. 003366 tanggal 31 Januari 2017 menurut hemat Pemohon Banding sudah benar karena telah memenuhi persyaratan nilai transaksi yang ditetapkan UU Kepabeanan.

 

Bahwa berdasarkan hal di atas Pemohon Banding mengajukan banding kepada Ketua Pengadilan Pajak dengan permohonan agar berkenan menyatakan batal penetapan Nilai Pabean CIF USD 39,387.00, sebagaimana tercantum di dalam keputusan Terbanding No. KEP- 223/WBC.02/2017 tanggal 6 Juni 2017 dan menyatakan CIF USD 33,704.29, adalah nilai transaksi serta menetapkannya sebagai Nilai Pabean untuk importasi barang yang telah diberitahukan di dalam PIB No. 003366 tanggal 31 Januari 2017.

  

Menurut Majelis:

Bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 003366 tanggal 31 Januari 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF 33,704.29 yang ditetapkan Terbanding dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-223/WBC.02/2017 tanggal 6 Juni 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000792/WBC.02/KPP.MP.01/2017 tanggal 23 Februari 2017 menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 39,387.00 sehingga terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda sebesar 41.779.000,00 (Empat Puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

 

bahwa Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

 

bahwa PMK 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

 

bahwa PMK 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Nilai Pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

 

bahwa PMK 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya- biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

 

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 003366 tanggal 31 Januari 2017 dengan jenis barang Porcelain Tiles Material: Unglazed Brand: Topgres Size: 600X600MM, jumlah barang 11,197.44 M², negara asal China, supplier/eksportir Durable Praise Overseas Ltd, B/L Nomor YMLU1305114034 tanggal 30 Desember 2016, dan Invoice No. 1611Y173 tanggal 30 Desember 2016 sebesar CIF 13,367.00;

 

bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 15 ayat (6) menyebutkan dalam hal Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu;

 

bahwa Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 16ayat (2) menyatakan bahwa Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan Nilai Pabean barang impor untuk penghitungan Bea Masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tigapuluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;

 

bahwa Nilai Pabean atas barang yang diimpor oleh CV TT dengan PIB Nomor 003366 tanggal 31 Januari 2017 ditetapkan berdasarkan metode VI/III dengan menggunakan nilai transaksi barang Serupa yang ditetapkan secara fleksibel sesuai penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebesar CIF USD 39,387.00;

 

bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-223/WBC.02/2017 tanggal 6 Juni 2017 merupakan keputusan terhadap Permohonan Keberatan Pemohon Banding Nomor: 088/NOTUL/TT/III/2017 tanggal 23 Maret 2017 atas SPTNP Nomor: SPTNP-000792/WBC.02/KPP.MP.01/2017 tanggal 23 Februari 2017, Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan penelitian terhadap Invoice Nomor 1611Y173 tanggal 30 Desember 2016 diketahui deskripsi barang impor adalah “Porcelain Tiles Material: Unglazed Brand: Topgres Size: 600X600MM”;
b. Atas barang sebagaimana disebut di atas dilakukan pengujian kewajaran menggunakan perbandingan data harga barang pada database Nilai Pabean I Nomor Key DBNP 53674140625 dengan harga 4.15/SQM Negara Asal China, dan didapatkan data sebagai berikut:
 
Pos Pemberitahuan Pada PIB 003366 DBNP I Perbandingan Nilai Pabean
Item No & Ukuran CIF/Unit Unit Price Hasil Kesimpulan
1,4 HK620/600x600MM 3.01 4.15 ˂ 27.46% NP Tidak Wajar
2,5 HK06011/600x600MM 3.01 4.15 ˂ 27.46% NP Tidak Wajar
3,6 HK6801/600x600MM 3.01 4.15 ˂ 27.46% NP Tidak Wajar

 

dari hasil pengujian kewajaran pemberitahuan Nilai Pabean menggunakan data di atas, kedapatan bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan (USD 3.01/M²) adalah tidak wajar, karena lebih rendah di atas 5% (lima persen) dari harga barang serupa pada Database Nilai Pabean I tersebut:

c. Bahwa pada tanggal 22 Februari 2017, Pejabat Bea Cukai pada KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan telah menerbitkan dan mengirimkan Intruksi Nilai Pabean (INP) secara elektronik melalui aplikasi CEISA. Penelitian dilakukan terhadap DNP dan lampirannya yang diserahkan importir pada tanggal 23 Februari 2017. Berdasarkan data pendukung yang dilampirkan oleh pihak importir, tidak terdapat asli bukti pembayaran atas transaksi barang yang bersangkutan, sehingga atas penelitian PIB tersebut dapat disimpulkan tidak terdapat data yang memadai untuk mendukung akurasi dan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan, maka dapat disimpulkan nilai transaksi sebagaimana diberitahukan pada PIB nomor 003366 tanggal 31 Januari 2017 beserta dokumen pendukungnya tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean;
d. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan diketahui bahwa Bukti Bayar (T/T) tidak membuktikan transaksi yang sebenarnya dimana pembayaran tersebut tidak dapat ditelusuri untuk importasi yang dimaksud atau bukan. Pembukuan (Buku Kas/Hutang), Laporan Bank, dan Faktur Pajak/SPT tidak dilampirkan guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga disimpulkan harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean;
 

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 003366 tanggal 31 Januari 2017 adalah Porcelain Tiles Material: Unglazed Brand: Topgres Size: 600X600MM dari Durable Praise Overseas Ltd, telah menunjukkan konsistensi harga dari Commercial Invoice Nomor: 1611Y173 tanggal 30 Desember 2016, sebesar USD 33,634.94 term of delivery CNF Belawan, dan telah sesuai dengan pembayaran Aplikasi Transfer Bank CIMB Niaga tanggal 5 Januari 2017 serta Rekening Koran Nomor: 800046357700;

 

bahwa asuransi ditutup di dalam negeri dengan Schedule Cargo Policy Nomor Polis: P06.20.11.0158.01.17 tanggal 30 Desember 2016 untuk Bill of Lading Nomor: YMLUI305114034 tanggal 30 Desember 2016;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen PIB Nomor: 003366 tanggal 31 Januari 2017, Nilai Pabean yang diberitahukan adalah sebesar CIF USD 33,704.29 yang tidak sesuai dengan data harga pada dokumen-dokumen impor pendukungnya;

 

bahwa penambahan nilai terhadap harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean guna menghitung Nilai Transaksi, telah ditentukan dalam Pasal 15 ayat (1) berikut Penjelasannya pada UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan;

 

bahwa ketentuan Nilai Pabean diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untkuk Penghitungan Bea Masuk pada Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa “Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”;

 

bahwa karena terdapat inkonsistensi data antara harga pemberitahuan pada PIB dengan dokumen impor pendukungnya, dan tidak terpenuhinya ketentuan mengenai nilai transaksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Kepabeanan, maka pemberitahuan nilai transaksi a quo tidak dapat diyakini sebagai harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, dan tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk;

 

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding, serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat tidak dapat meyakini kebenaran bukti-bukti Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 003366 tanggal 31 Januari 2017 sebagai harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding dan tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean yang jumlahnya sesuai dengan penetapan Terbanding sebesar CIF USD 39,387.00.00;

  

Menimbang:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat atau tulisan, keterangan ahli, keterangan para saksi, pengakuan para pihak dalam persidangan dan/atau pengetahuan Hakim serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa ini, Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 003366 tanggal 31 Januari 2017 sesuai dengan penetapan Terbanding sebesar USD 39,387.00.00;

  

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

  

Memutuskan:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-223/WBC.02/2017 tanggal 6 Juni 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000792/WBC.02/KPP.MP.01/2017 tanggal 23 Februari 2017 atas nama CV TT dan menetapkan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 003366 tanggal 31 Januari 2017 atas jenis barang Porcelain Tiles Material: Unglazed Brand: Topgres Size: 600X600MM sesuai penetapan Terbanding sebesar CIF USD 39,387.00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar sebesar Rp41.779.000,00;

 

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 19 April 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

 

Drs. S, M.M., M.H.  sebagai Hakim Ketua,
Drs. SS, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Ir. HBS, M.Eng.  sebagai Hakim Anggota,

dengan dibantu oleh

AK, S.E. 

sebagai Panitera Pengganti,

 

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 30 Juli 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;