Pasal 1
Undang-undang ini mengatur pengenaan pajak penghasilan terhadap Subyek Pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.
Subyek Pajak tersebut
dikenakan pajak
apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Subyek Pajak yang
menerima atau memperoleh penghasilan dalam Undang-undang ini disebut
Wajib Pajak. Wajib Pajak dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima
atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenakan
pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak, apabila kewajiban
pajak subjeknya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.
Yang dimaksud dengan tahun pajak dalam Undang-undang ini adalah tahun takwim, namun Wajib Pajak dapat menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim, sepanjang tahun buku tersebut meliputi jangka waktu 12 (dua belas) bulan.