Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Sehubungan dengan upaya meningkatkan kinerja penagihan pajak dalam rangka mengamankan penerimaan negara sekaligus untuk memberikan motivasi atas prestasi kerja dalam peningkatan pencairan tunggakan pajak, dengan ini diberitahukan bahwa dalam tahun 2006 direncanakan akan diberikan insentif kepada para Jurusita Pajak dengan penjelasan sebagai berikut :
1. | Insentif diberikan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang telah diangkat dan disumpah menjadi Jurusita Pajak oleh pejabat yang.berwenang. | ||||||||||
2. | Jurusita Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 adalah Jurusita Pajak yang berdasarkan penilaian pejabat eselon III yang menjadi atasan langsung, berperan aktif membantu kegiatan penagihan pada periode antara 1 Januari 2005 sampai dengan 31 Desember 2005. | ||||||||||
3. |
|
||||||||||
4. | Insentif diberikan penuh tanpa potongan absensi, kecuali atas Jurusita Pajak yang mendapatkan peringatan tertulis sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/KMK.01/UR06/1985 atau pegawai yang sedang menjalani hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, dibayarkan sesuai dengan persentase yang ditetapkan. | ||||||||||
5. | Atas insentif yang diterima, dipotong PPh Pasal 21 sebesar 15 bagi pegawai golongan III/a ke atas dan bersifat final sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 636/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994. | ||||||||||
6. | Insentif bagi Jurusita Pajak yang telah dimutasikan diusulkan dan dibayar oleh unit sebelum adanya mutasi, dan penandatanganan Daftar Pembayaraan dapat dilakukan oleh Kepala Seksi Penagihan selaku kuasa penerima. Selanjutnya pembayaran insentif kepada Jurusita Pajak yang dimutasikan tersebut dapat dikirim/ditransfer kepada yang berhak menerima. Bukti pengiriman/transfer segera dikirim ke Subdit Penagihan Direktorat P4. | ||||||||||
7. | Jurusita Pajak yang tidak mendapat insentif adalah Jurusita Pajak yang pada periode 1 Januari 2005 sampai dengan 31 Desember 2005 :
|
||||||||||
8. | Untuk kelancaran dropping dana insentif Jurusita Pajak tersebut, serta mengingat pertanggungjawaban dana tersebut ke KPKN Jakarta, pejabat eselon III yang membawahi Jurusita Pajak diminta untuk segera :
|
||||||||||
9. | Kanwil DJP setelah meneliti kebenaran dokumen dan memverifikasi kebenaran Jurusita Pajak yang berhak menerima insentif (telah sesuai syarat sesuai angka 2 dan 8 Surat Edaran ini) segera mengirimkan dokumen lengkap dari seluruh KPP di wilayah kerjanya ke Subdit Penagihan Direktorat P4 paling lambat 15 September 2006. | ||||||||||
10. | Subdit Penagihan Direktorat P4 setelah meneliti kebenaran dokumen yang dikirim sebagaimana dimaksud dalam angka 10 segera mengirimkan ke Bagian Keuangan KP DJP paling lambat tanggal 1 Oktober 2006. | ||||||||||
11. | Dalam hal KPP/KPPBB telah dibubarkan, maka yang melakukan kegiatan sebagaimana tersebut dalam angka 9 dan membayarkan insentif adalah pejabat eselon III pada KPP/KPPBB yang baru dibentuk untuk menggantikan KPP/KPPBB yang telah dibubarkan tsb. | ||||||||||
12. | Permintaan insentif akan dipenuhi setelah Surat Permintaan Dropping Insentif Jurusita Pajak, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Daftar Pembayaran Insentif Jurusita Pajak yang telah ditandatangani oleh masing-masing Jurusita Pajak (rangkap tiga) diterima secara lengkap oleh Bagian Keuangan KP DJP (bukan pengirim melalui faksimili). | ||||||||||
13. | Insentif Jurusita Pajak direncanakan akan dibayarkan kepada pegawai yang berhak pada bulan Oktober 2006 melalui transfer dan biaya transfer ditanggung oleh kantor/unit kerja yang bersangkutan. | ||||||||||
14. | Keterlambatan dan ketidaklengkapan serta kekeliruan perhitungan permintaan dropping insentif Jurusita Pajak yang mengakibatkan tidak diberikan atau kurangnya pemberian dropping dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, menjadi tanggung jawab Kepala Kantor masing-masing. Agar tidak terjadi hal-hal seperti tsb di atas, dokumen-dokumen yang akan dikirimkan supaya diteliti kembali sebelum dikirim ke Subdit Penagihan Direktorat P4. | ||||||||||
15. | Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Edaran ini akan diatur lebih lanjut dengan Surat Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak. | ||||||||||
16. | Terlampir contoh bentuk formulir Surat Permintaan Dropping, Daftar Pembayaran Insentif Jurusita Pajak dan SPJ Insentif. |
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
ttd.
DARMIN NASUTIONDokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.