Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 tentang Tata Laksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Formulir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PETUNJUK PENGISIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM FORMULIR SURAT SETORAN PABEAN, CUKAI DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR.
(1) | Dalam hal impor dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri, maka pengisian NPWP pada huruf A Formulir SSPCP diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang melakukan impor sedangkan untuk NPWP pada kolom Penerimaan Pajak diatur sebagai berikut : |
|
|
(2) | Dalam hal impor dilakukan melalui pihak lain (atas dasar inden) maka pengisian NPWP pada huruf A Formulir SSPCP diisi dengan NPWP Importir yang melakukan kegiatan impor tersebut, sedangkan NPWP pada kolom Penerimaan Pajak diatur sebagai berikut : |
|
|
(3) | Contoh pengisian NWP pada Formulir SSPCP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) dapat dilihat dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. |
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.