Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
6 Januari 1992
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.43/1992
TENTANG
PPh ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT BANK INDONESIA, SERTIFIKAT DEPOSITO
DAN TABUNGAN BERDASARKAN PP NO.74 TAHUN 1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan:
Sehubungan dengan dikeluarkannya ketentuan-ketentuan baru tersebut, dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut :
1.1. | Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dalam mata uang rupiah maupun asing dibedakan menjadi 3 (tiga) kelompok, yaitu :
|
||||||||||||
1.2. | Dikecualikan/tidak dipotong PPh oleh Bank/LKBB Untuk melindungi para penabung kecil, mendukung kegiatan Palang Merah Indonesia dan Pramuka, serta untuk mendorong pemilikan perumahan sederhana, maka atas bunga/diskonto deposito berjangka, sertifikat deposito, dan SBI serta tabungan yang diterima atau diperoleh PRAMUKA dan PMI, dan bunga atas tabungan kecil serta tabungan untuk pemilikan rumah sederhana pada Bank yang ditunjuk Pemerintah, pengenaan PPh-nya masih tetap ditangguhkan dan oleh karena itu Bank dan LKBB tidak memotong PPh. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 serta Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983, maka juga dikecualikan dari pemotongan PPh adalah dalam hal bunga/ diskonto tersebut diterima atau diperoleh bukan subyek PPh, Dana Pensiun yang telah disetujui Menteri Keuangan, dan Bank atau LKBB. Oleh karena itu Bank/LKBB tidak memotong PPh atas bunga/diskonto sebagai berikut:
|
||||||||||||
1.3. | Penyetoran dan Pelaporan oleh Bank/LKBB
|
Berdasarkan ketentuan pada butir 1, maka penghasilan berupa bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh :
2.1. | WP Perseorangan, tidak perlu dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan WP yang bersangkutan dan PPh atas Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan serta diskonto SBI yang sudah dipotong oleh Bank/LKBB tidak dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan. |
2.2. |
WP Badan, harus digunggungkan dengan seluruh penghasilan lainnya dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak yang bersangkutan dan PPh Pasal 23 yang sudah dipotong oleh bank/LKBB dapat dikreditkan dalam penghitungan PPh untuk tahun pajak yang bersangkutan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983, yang dimaksud dengan WP Badan adalah meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, BUMN/BUMD, firma, kongsi, koperasi, yayasan, lembaga, perkumpulan, bentuk usaha tetap, dan sebagainya. Adapun terhadap organisasi-organisasi tertentu sebagaimana dikemukakan pada butir 1 diberikan perlakuan perpajakan yang sama dengan WP Perseorangan. |
3.1. | Atas bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh yayasan tetap dipotong PPh Pasal 23 oleh Bank/LKBB. Bagi yayasan yang penghasilannya berupa bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan serta diskonto SBI, berdasarkan penelitian Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat yayasan yang bersangkutan terdaftar, ternyata digunakan untuk membiayai kegiatan usaha yang semata-mata ditujukan untuk kepentingan umum, maka PPh yang sudah dipotong oleh Bank/LKBB tersebut dapat dimintakan restitusi sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 780/KMK.04/1990 tentang Tatacara Penerbitan SKKPP Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan. | ||||
3.2. | PPh atas bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh WP Perseorangan yang jumlah seluruh penghasilannya (termasuk bunga/diskonto tersebut) dalam tahun bersangkutan tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dapat dimintakan restitusi melalui prosedur restitusi sederhana, dengan tatacara sebagai berikut:
|
||||
3.3. | WP Perseorangan yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam permohonan restitusinya harus melampirkan Formulir KP PPh 3.57, sedangkan WP Perseorangan yan melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas harus melampirkan Formulir KP PPh 3.58. |
Berikut ini disampaikan contoh tentang WP Perseorangan yang dapat diberikan restitusi melalui prosedur restitusi sederhana:
4.1. | Dalam hal penghasilan setahun deposan/penabung dibawah PKP:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4.2. | Dalam hal penghasilan netto setahun WP perseorangan melebihi PTKP :
|
5.1. | Dalam masa transisi, formulir SPMKP (KP PPh 3.40) masih dapat digunakan selama persediaan masih ada dengan Ketentuan kata-kata "P 21 Tahun 1989" diganti dengan PP 74 Tahun 1991. |
5.2. | Sehubungan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1991 beserta peraturan pelaksanaannya ini, kepada Kepala KPP diminta untuk memberikan penyuluhan kepada bank-bank/LKBB yang terdaftar di wilayahnya. |
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.