1   2   3   4   5   6   7   8

Lampiran I

KEP. DIRJEN PAJAK

Nomor

:

KEP-106/PJ.11/1991

Tanggal

:

6 Juni 1991

 

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK YANG DILIMPAHKAN
KEPADA PARA PEJABAT PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK

 

NO
URUT

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK

DASAR HUKUM

DILIMPAHKAN KEPADA

KETERANGAN

1

2

3

4

5

1.

Memberikan bukti penerimaan pendaftaran WP dan bukti penerimaan laporan usaha untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak

Pasal 2 UU No.6/1983

-

Kasi TUP.

Dalam hal komputer tidak berfungsi.

-

Kasubsi Pendaftaran WP (KPP type A/B/C), berhalangan.

2.

Memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak

Pasal 2 UU No.6/1983

-

Kasi TUP.

-

-

Kasubsi Pendaftaran WP (KPP type A/B/C), dalam hal Kasi TUP berhalangan.

3.

Menerbitkan Keputusan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pasal 3 ayat (3) UU No.8/1983 jo. Pasal 7 ayat (1) PP No.22/85

-

Kasi TUP/Kasubsi Pendaftaran WP (KPP type A).

-

-

Kasi INTUP/Kasubsi Pendaftaran WP dan SPT (KPP type B).

-

Kasubsi INTUP (KPP type C).

4.

Penunjukan orang pribadi atau perseorangan sebagai pemotong Pajak Penghasilan.

Pasal 23 ayat (2) UU No.7/1983

-

Kepala KPP

 

5.

Memberikan Surat Izin Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh

Pasal 3 ayat (4) UU No.6/1983

-

Kepala KPP

Kepala KPP dapat melimpahkan wewenangnya kepada Kasi TUP untuk perpanjangan s/d 3 bulan.

6.

Mengeluarkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan PPh dan Kelengkapan SPT Masa PPN.

Pasal 4 ayat (1) UU No.6/1983

Kasi TUP

-

7.

Mengeluarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN.

Pasal 4 ayat (1) jo.
Pasal 13 ayat (1) jo.
Pasal 14 ayat (1) huruf c UU No.6/1983

Kasi TUP/Kasi PPh/
Kasi PPN dan PTLL.

-

Kasi TUP dalam hal penelitian formal.

-

Kasi PPh/Kasi PPN & PTLL dalam hal penelitian material.

8.

Mengeluarkan Surat Permintaan Penjelasan mengenai biaya perusahaan dan bukti-bukti Pembayaran Pajak.

Pasal 4 ayat (1) dan ayat (4) UU No.6/1983

Kasi PPh

-

9.

Menerbitkan Surat Tegoran atas SPT Tahunan PPh yang belum disampaikan oleh Wajib Pajak.

Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 13 ayat (1) huruf b UU No.6/1983

Kasi TUP

-

10.

Menerbitkan Surat Tegoran atas SPT Masa PPh dan SPT Masa PPN.

Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 13 ayat (1) huruf b UU No.6/1983

Kasi PPh/Kasi PPN&PTLL

-

11.

Memberikan tanggal penerimaan pada SPT yang disampaikan langsung dan memberikan bukti penerimaan SPT Tahunan PPh yang disampaikan langsung/melalui Pos oleh WP.

Pasal 6 ayat (1) UU No.6/1983

Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala KPP.

-

12.

Memberikan bukti penerimaan permohonan Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda Pembayaran Pajak.

Pasal 9 ayat (4) UU No.6/1983

Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala KPP.

-

13.

Menerbitkan Keputusan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

Pasal 9 ayat (4) UU No.6/1983

Kepala KPP.

-

14.

Mengeluarkan Surat Penolakan Permohonan Restitusi PPh atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Th. 1989

Kepala KPP.

-

15.

Menerbitkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKPP).

Pasal 17 ayat (1) UU No.6/1983

Kepala KPP, sepanjang penerbitan SKKPP yang belum melewati jangka waktu 13 bulan.

-

16.

Menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP).

Pasal 17 ayat (1) huruf a jo. Pasal 11 ayat (1) UU No.6/1983

Kepala KPP.

-

17.

Menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).

Pasal 11 ayat (2) UU No.6/1983 dan PP No.21/1989.

Kepala KPP.

Kecuali dalam hal kewenangan dilimpahkan kepada Ka.Kanwil.

18.

Menerbitkan Keputusan Pemberian Bunga Atas Kelambatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPB)

Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4)UU No.6/1983

Kepala KPP.

-

19.

Menerbitkan Surat Perintah Membayar Bunga Kelambatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SPKB)

Pasal 11 ayat (4) UU No.6/1983

Kepala KPP.

Kecuali dalam hal kewenangan dilimpahkan kepada Ka.Kanwil.

20.

Menerbitkan Tanda Pengenal Petugas Verifikasi Lapangan

Pasal 4 huruf a PP No.31/1985.

Kepala KPP.

-

21.

Menerbitkan Surat Perintah Melakukan Verifikasi Lapangan.

Pasal 4 huruf a PP No.31/1985.

Kepala KPP.

-

22.

Menerbitkan Surat Perintah Penelitian Lokasi Daerah Terpencil.

Pasal 9 ayat (1) UU No.7/1985 jo. ps.2 Kep.Men.Keu.RI No.960/KMK.04/1983

Kepala KPP.

-

23.

Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Pasal 13 ayat (1) UU No.6/1983

Kepala KPP.

-

24.

Menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Pasal 14 ayat (1) UU No.6/1983

Kepala KPP.

Kepala KPP dapat melimpahkan wewenangnya kepada Kasi yang bersangkutan untuk menandatangani Nota Penghitungan.

25.

Menerbitkan Surat Pemberitaan

Pasal 17 ayat (1) huruf b UU No.6/1983

Kepala KPP.

Termasuk pemberitahuan besarnya Rugi Fiskal.

26.

Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT)

Pasal 15 ayat (1) UU No.6/1983

Kepala KPP.

-

27.

Memberikan bukti penerimaan surat permohonan peninjauan kembali ketetapan pajak.

Pasal 16 UU No.6/1983

Kasubsi Keberatan atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala KPP.

-

28.

Menerbitkan Keputusan pembetulan kesalahan tulis, kesalahan hitung yang terdapat dalam surat ketetapan pajak.

Pasal 16 UU No.6/1983

Kepala KPP.

-

29.

Menerbitkan Keputusan pembetulan kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak.

Pasal 16 UU No.6/1983

Kepala KPP.

-

30.

Mengeluarkan Surat Tegoran atas ketetapan pajak yang tidak atau kurang dibayar setelah lewat jatuh tempo pembayaran pajak.

Pasal 18 ayat (2) UU No.6/1983 jo. Pasal 2 ayat (1) Kep.Men.Keu. No. 951/KMK.04/1983

Kepala KPP.

Kepala KPP dapat melimpahkan wewenangnya kepada Kasi Penagihan dan Verifikasi.

31.

Menerbitkan Surat Paksa.

Pasal 18 ayat (2) UU No.6/1983 jo. Pasal 4 UU No.19/1959 jo. Pasal 3 ayat (2) Kep.Men. No. 951/KMK.04/1983.

Kepala KPP.

-

32.

Menerbitkan Surat Perintah Penagihan Pajak seketika dan sekaligus

Pasal 20 UU No.6/1983

Kepala KPP.

-

33.

Menerbitkan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP)

Pasal 9 ayat (1) UU No.19/1959.

Kepala KPP.

-

34.

Mengeluarkan Surat Pencatatan Sita.

Kep.Men.Keu. No. 952/KMK.04/1983.

Kepala KPP.

-

35.

Membuat daftar usulan penghapusan piutang pajak

Pasal 24 UU No.6/1983 jo. Pasal 6 Kep.Men.Keu. No. 952/KMK.04/1983.

Kepala KPP.

-

36.

Memberikan bukti penerimaan Surat Permohonan Keberatan Wajib Pajak.

Pasal 25 ayat (4) UU No.6/1983.

Kasubsi Keberatan atau Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala KPP.

-

37.

Mengeluarkan Surat Permintaan Kelengkapan kepada Wajib Pajak untuk melengkapi Surat Keberatannya.

Pasal 25 ayat (2) UU No.6/1983.

Kepala KPP.

Kepala KPP dapat melimpahkan wewenangnya kepada Kasubsi Keberatan atau pejabat lain yang ditunjuk.

38.

Mengeluarkan Surat Pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa Surat Keberatannya tidak dapat dipertimbangkan karena tidak memenuhi persyaratan formal.

Pasal 25 ayat (2) UU No.6/1983. jo. Pasal 5 PP No.35/83

Kepala KPP.

-

39.

Memberikan jawaban secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan, pemotongan atau pemungutan pajak atas permintaan WP.

Pasal 25 ayat (5) UU No.6/1983.

Kepala KPP.

Kepala KPP dapat melimpahkan wewenangnya kepada Kasi Keberatan.

40.

Menerbitkan Keputusan atas Surat Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak sehubungan dengan Ketetapan Pajak Penghasilan dan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga.

Pasal 26 ayat (1) UU No.6/1983.

Kepala KPP.

 

1.

Untuk KPP Khusus:
(KPP Badora, PMA dan PND)

 

a.

1).

WP PPh Badan yang jumlah pajak terutangnya tidak lebih dari Rp. 100.000.000,- atau jumlah kerugian yang ditetapkan tidak lebih dari Rp. 500.000.000,-

 

 

2).

WP Perseorangan yang jumlah pajak terhutangnya tidak lebih dari Rp. 50.000.000,- atau jumlah kerugian yang ditetapkan tidak lebih dari Rp. 250.000.000,-

 

b.

Surat ketetapan pajak yang dikenakan kepada pemotong/pemungut PPh (Psl.21, 22, 23 dan 26) yang jumlahnya tidak lebih dari Rp. 50.000.000,-

 

c.

Pemotongan/ pemungutan PPh (Psl. 21, 22, 23, dan 26) oleh pihak ketiga yang jumlahnya tidak lebih dari Rp. 5.000.000,-

2.

Untuk KPP Lainnya:

 

a.

1).

WP badan yang jumlah pajak terhutangnya tidak lebih dari Rp. 50.000.000,- atau jumlah kerugian yang ditetapkan tidak lebih dari Rp. 250.000.000,-

 

 

2).

WP Perseorangan yang jumlah pajak terhutangnya tidak lebih dari Rp. 10.000.000,- atau jumlah kerugian yang ditetapkan tidak lebih dari Rp. 50.000.000,-

 

b.

Surat ketetapan pajak yang dikenakan kepada pemotong/pemungut PPh (Ps. 21, 22, 23 dan 26) yang jumlahnya tidak lebih dari Rp. 25.000.000,-

 

c.

Pemotongan/pemungutan PPh (Ps. 21, 22, 23 dan 26) oleh pihak ketiga yang jumlahnya tidak lebih dari Rp. 2.500.000,-

41.

Menerbitkan Keputusan Atas Surat Keberatan yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 26 ayat (1) UU No.6/1983

Kepala KPP.

 

1.

Untuk KPP Khusus :
(KPP Badora, PMA, PND)
Surat ketetapan pajak PPN dan PPn BM yang jumlah Pajak Keluaran PPN/PPn BM yang terhutang tidak lebih dari Rp. 100.000.000,-

2.

Untuk KPP lainnya :
Surat ketetapan pajak PPN dan PPn BM yang jumlah Pajak Keluaran PPN/PPn BM yang terhutang tidak lebih dari Rp. 25.000.000,-

42.

Memberikan bukti penerimaan surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan bukti penerimaan surat permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar.

Pasal 36 ayat (1) UU No.6/1983 jo. Kep.Men.Keu. No. 953/KMK.04/1983.

Kasubsi Keberatan atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala KPP.

-

43.

Menerbitkan Keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan.

Pasal 36 ayat (1) huruf a UU No.6/1983.

Kepala KPP.

 

1.

Untuk KPP Khusus :
(KPP Badora, PMA, PND)
Sepanjang jumlah sanksi administrasinya tidak lebih dari Rp. 50.000.000,-

2.

Untuk KPP lainnya :
Sepanjang jumlah sanksi administrasinya tidak lebih dari Rp. 10.000.000,-

44.

Menerbitkan Keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar.

Pasal 36 ayat (1) huruf b UU No.6/1983.

Kepala KPP.

 

1.

Untuk KPP Khusus :
(KPP Badora, PMA dan PND)

 

a)

Surat ketetapan pajak PPh yang jumlah pajak terhutangnya tidak lebih dari Rp. 100.000.000,- atau jumlah kerugian yang ditetapkan tidak lebih dari Rp. 500.000.000,-

 

b)

Surat ketetapan pajak yang dikenakan kepada pemotong/pemungut PPh (Pasal 21, 22, 23 dan 26) yang jumlah pokok pajaknya tidak lebih dari Rp. 50.000.000,-

 

c)

Surat ketetapan pajak PPN dan PPn BM yang jumlah pajak keluaran PPN/PPn BM yang terhutang tidak lebih dari Rp. 100.000.000,-

2.

Untuk KPP lainnya :

 

a)

Surat ketetapan pajak PPh yang jumlah pajak terhutangnya tidak lebih dari Rp. 25.000.000,- atau jumlah kerugian yang ditetapkan tidak lebih dari Rp. 100.000.000,-

 

b)

Surat ketetapan pajak yang dikenakan kepada pemotong/pemungut PPh (Pasal 21, 22, 23 dan 26) yang jumlah pokok pajaknya tidak lebih dari Rp. 25.000.000,-

 

c)

Surat ketetapan pajak PPN dan PPn BM yang jumlah pajak keluaran PPN/PPn BM yang terhutang tidak lebih dari Rp. 25.000.000,-

45.

Menerbitkan Keputusan persetujuan/penolakan perubahan tahun pajak/tahun buku

Pasal 12 ayat (2) UU No.7/1983

Kepala KPP.

-

46.

Menerbitkan Surat Izin Pemeteraian dengan menggunakan mesin teraan meterai atau alat lainnya.

Pasal 7 ayat (2) huruf b UU No.13/86 jo. Psl. 2 Kep.Men.Keu. No. 194/KMK.04/1966

Kepala KPP.

Kecuali dalam hal kewenangan dilimpahkan kepada Direktur PPN & PTLL.

47.

Menerbitkan keputusan untuk menerima atau menolak permohonan pengkreditan Pajak Masukan.

Pasal 10 ayat (2) PP No.22/1985.

Kepala KPP.

-

48.

Memberikan persetujuan kepada WP untuk diperbolehkan melakukan penyusutan mulai pada tahun harta tersebut dipergunakan dalam perusahaan atau dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan atau pada saat harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.

Pasal 3 ayat (2) PP No.42/1985.

Kepala KPP.

-

49.

Menerbitkan Surat Perintah penelitian lokasi perusahaan yang memohon pemusatan PPh Pasal 21.

Pasal 21 UU No.7/83.

Kepala KPP.

-

50.

Menerbitkan Keputusan pembebasan angsuran bulanan PPh Psl. 25 dan/atau pembebasan dari pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain (PPh Psl. 21, 22 dan 23).

Pasal 17 ayat (3) PP. No.42/1985.

Kepala KPP.

Termasuk SKB PPh Pasal 22 impor emas batangan untuk ekspor (SE-25/PJ.43/1990)

51.

Menerbitkan keputusan pengurangan besarnya angsuran bulanan PPh Pasal 25.

Pasal 24 ayat (1) PP No.42/1985.

Kepala KPP.

-

52.

Menerbitkan Surat Pemberitahuan Yang Kewarganegaraan.

Keppres No. 13/1980

Kepala KPP.

-

53.

Menerbitkan Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN).

Keppres No. 28/1990 jo. Kep.Men.Keu No. 768/KMK.04/1990.

Kepala KPP, yang wilayah kerjanya meliputi Bandara atau Pelabuhan laut pemberangkatan ke luar negeri.

SKFLN dibayar di Bandara atau Pelabuhan Laut pemberangkatan ke Luar Negeri atau dengan KP.PDIP. 61 /SSP, (Diluar Kanwil I, IV dan IX).

54.

Menerbitkan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN).

Keppres No.28/1990 jo. Kep.Men.Keu. No. 768/KMK.04/1990.

Kepala KPP, yang wilayah kerjanya meliputi Bandara atau Pelabuhan laut pemberangkatan ke luar negeri.

-

55.

Menerbitkan Surat Izin Pengkreditan SKFLN untuk PPh Pasal 21.

Pasal 26 ayat (2) UU No.7/1983.

Kepala KPP.

SKFLN dibayar sendiri oleh karyawan bukan dalam rangka dinas.

56.

Menerbitkan Surat Persetujuan Penggunaan Continuous Form sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 23.

Pasal 20 ayat (2) UU No.7/1983.

Kepala KPP.

-

57.

Menerbitkan Keputusan atas permohonan penangguhan pembayaran PPN dan/atau PPn. BM atas impor atau perolehan barang modal bagi perusahaan di luar PMA dan PMDN.

Kep.Men.Keu No. 577/KMK.00/1989.

Kepala KPP.

-

58.

Menerbitkan Surat Keterangan PPN ditanggung Pemerintah atas impor buku pelajaran umum, kitab suci dan buku pelajaran agama.

Keppres No. 2/1990 jo. Kep.Men.Keu No. 397/KMK.04/1990.

Kepala KPP.

Sesuai dengan Kep.Men.Keu No. 392/KMK.04/1990.

59.

Mengeluarkan Pengumuman Lelang.

Pasal 11 ayat (6, 7, 8, 9) UU No. 19/1959.

Kepala KPP.

-

60.

Mengeluarkan Pembatalan Pengumuman Lelang.

Pasal 11 UU No. 19/59

Kepala KPP.

-

61.

Menerbitkan perintah tertulis untuk menyanderakan penanggung pajak (setelah mendapat izin tertulis dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I).

Pasal 15 ayat (1) UU No. 19/1959.

Kepala KPP.

-

 

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd.

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
NIP. 060031307