1   2   3   4   5   6   7   8

 

Lampiran IX

KEP. DIRJEN PAJAK

Nomor

:

KEP-106/PJ.11/1991

Tanggal

:

6 Juni 1991

 

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK YANG DILIMPAHKAN
KEPADA PARA PEJABAT PADA DIREKTORAT PEMERIKSAAN PAJAK

 

NO
URUT

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK

DASAR HUKUM

DILIMPAHKAN KEPADA

KETERANGAN

1

2

3

4

5

1.

Menerbitkan Tanda Pengenal Pemeriksa.

Pasal 4 huruf a PP No.31/1986

Direktur Pemeriksaan Pajak.

-

2.

Menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak

Pasal 4 huruf a PP No.31/1986

Direktur Pemeriksaan Pajak.

-

3.

Menerbitkan Surat Perintah Pengamatan.

Pasal 15 PP No.31/1986

Direktur Pemeriksaan Pajak.

-

4.

Menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan

Pasal 15 PP No.31/1986

Direktur Pemeriksaan Pajak.

-

5.

Melakukan Pemeriksaan Pajak guna penetapan pajak yang terhutang dan/atau tujuan lain.

Pasal 29 ayat (1) UU No.6/1983 jo. Pasal 31 ayat (2) UU No.7/1983

Pemeriksa.

-

6.

Melakukan Penyegelan tempat atau ruangan tertentu.

Pasal 30 UU No.6/1983.

Pemeriksa.

-

7.

Meminta keterangan dan/atau bukti-bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa.

Pasal 35 ayat (1) UU No.6/1983 jo. Pasal 12 ayat (1) huruf f PP No.31/1986.

Direktur Pemeriksaan Pajak.

-

8.

Memberitahukan hasil pemeriksaan pajak kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Pasal 14 ayat (2) PP No.31/1986

Direktur Pemeriksaan Pajak.

-

 

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd.

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
NIP. 060031307