1   2   3   4   5   6   7   8

 

Lampiran II

KEP. DIRJEN PAJAK

Nomor

:

KEP-106/PJ.11/1991

Tanggal

:

6 Juni 1991

 

 

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK YANG DILIMPAHKAN
KEPADA PARA PEJABAT PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

NO
URUT.

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK

DASAR HUKUM

DILIMPAHKAN KEPADA

KETERANGAN

1

2

3

4

5

1.

Memberikan bukti penerimaan SPOP.

Pasal 6 ayat (1) UU No.6/1983 jo. psl. 9 ayat (2) UU No.12/1985.

Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala KPPBB.

-

2.

Memberikan Surat Izin Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPOP.

Pasal 3 ayat (4) UU No.6/1983.

Kepala KPPBB.

-

3.

Menetapkan Klasifikasi Bangunan.

Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 2 ayat (2) UU No.12/1985.

Kepala KPPBB.

-

4.

Memberikan bukti penerimaan surat permohonan peninjauan kembali ketetapan pajak.

Pasal 16 UU No.6/1983.

Kasubsi Keberatan atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala KPPBB.

-

5.

Menerbitkan Keputusan pembetulan kesalahan tulis, kesalahan hitung, yang terdapat dalam SPPT dan/atau SKP.PBB.

Pasal 16 UU No.6/1983.

Kasi Penetapan/Kasubsi Penetapan.

-

6.

Menerbitkan Keputusan pembetulan kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam SPPT dan/atau SKP.PBB.

Pasal 16 UU No.6/1983.

Kepala KPPBB.

-

7.

Menerbitkan Surat Keputusan kelebihan pembayaran pajak PBB (SKKPP.PBB).

Pasal 17 ayat (1) UU No.6/1983.

Kepala KPPBB, sepanjang penerbitan SKKPP.PBB yang belum melewati jangka waktu 12 bulan.

-

8.

Menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak PBB. (SPMKP.PBB).

Pasal 11 ayat (2) UU No.6/1983.

Kepala KPPBB.

-

9.

Memberikan bukti penerimaan surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan bukti penerimaan surat permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar.

Pasal 36 ayat (1) UU No.6/1983 jo. Kep.Men.Keu. No. 953/KMK.04/1983.

Kasubsi Keberatan atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala KPPBB.

-

10.

Menerbitkan Keputusan untuk mengurangkan atau membatalkan Ketetapan Pajak yang tidak benar.

Pasal 36 ayat (1) huruf b UU No.6/1983.

Kepala KPPBB, sepanjang jumlah pokok pajaknya tidak lebih dari Rp. 500.000.000,-

-

11.

Menetapkan subyek pajak sebagai WP atas suatu obyek yang belum jelas diketahui Wajib Pajaknya.

Pasal 1 ayat (3) UU No.12/1985.

Kepala KPPBB.

-

12.

Membatalkan Ketetapan sebagai Wajib Pajak Atas suatu obyek yang belum jelas diketahui Wajib Pajaknya.

Pasal 4 ayat (5) UU No.12/1985.

Kepala KPPBB.

-

13.

Menerbitkan Keputusan penolakan atas keterangan tertulis bahwa ia bukan Wajib Pajak atas suatu obyek pajak.

Pasal 4 ayat (6) UU No.12/1985.

Kepala KPPBB.

-

14.

Menerbitkan Surat Tegoran SPOP.

Pasal 8 ayat (2) UU No.12/1985 jo. Kep.Men.Keu. No. 19/KMK.04/1985.

Kasi Pendataan/Kasubsi Pendataan dan Penilaian.

-

15.

Menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

Pasal 10 ayat (1) UU No.12/1985.

Kepala KPPBB.

-

16.

Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Pasal 10 ayat (2) UU No.12/1985.

Kepala KPPBB.

-

17.

Menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Pasal 11 ayat (4) UU No.12/1985.

Kepala KPPBB.

-

18.

Menerbitkan Surat Tegoran atas STP.

Pasal 19 UU No.6/1983.

Kasi Penerimaan Penagihan dan Keberatan/Kasubsi Penerimaan, Penagihan dan Keberatan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala KPPBB.

-

19.

Memberikan bukti penerimaan Surat Permohonan Keberatan PBB.

Pasal 15 ayat (4) UU No.12/1985.

Kasubsi Keberatan/Kasubsi P2K atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala KPPBB.

-

20.

Memberikan bukti penerimaan Surat Permohonan Pengurangan PBB.

Pasal 19 UU No.12/85

Kasubsi keberatan/Kasubsi P2K atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala KPPBB.

-

21

Memberikan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak kepada Wajib Pajak.

Pasal 15 ayat (5) UU No.12/1985.

Kepala KPPBB.

Kepala KPPBB dapat melimpahkan wewenangnya kepada Kasi Penerimaan, Penagihan dan Keberatan/Kasubsi P2K.

22.

Menerbitkan Keputusan atas Surat Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak PBB terhadap SPPT dan SKP.PBB.

Pasal 16 UU No.12/85.

Kepala KPPBB, sepanjang jumlah pokok pajaknya tidak lebih dari Rp. 500.000.000,-

-

23.

Menerbitkan Keputusan atas permohonan pengurangan PBB.

Pasal 19 UU No.12/85 jo. Kep.Men.Keu. No. 158/KMK.04/1991.

Kepala KPPBB, sepanjang jumlah pokok pajaknya tidak lebih dari Rp. 500.000.000,-

Sesuai dengan Kep.Men.Keu. No. 158/KMK.04/1991.

24.

Menerbitkan Keputusan atas permintaan pengurangan denda administrasi.

Pasal 20 UU No.12/85.

Kepala KPPBB, sepanjang jumlah pokok pajaknya tidak lebih dari Rp. 50.000.000,-

-

25.

Mengeluarkan Surat Tegoran atas ketetapan pajak yang tidak atau kurang dibayar setelah lewat jatuh tempo pembayaran pajak.

Pasal 18 ayat (2) UU No.6/1983 jo. Pasal 2 ayat (1) Kep.Men.Keu. No. 951/KMK.04/1983.

Kepala KPPBB.

Kepala KPPBB dapat melimpahkan wewenangnya kepada Kasi Penerimaan, Penagihan dan Keberatan.

26.

Menerbitkan Surat Paksa.

Pasal 18 ayat (2) UU No.6/1983 jo. UU No.19/1959.

Kepala KPPBB.

-

27.

Menerbitkan Surat Perintah Penagihan Pajak seketika dan sekaligus.

Pasal 20 UU No.6/83.

Kepala KPPBB.

-

28.

Menerbitkan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP).

Pasal 9 ayat (1) UU No.19/1959.

Kepala KPPBB.

-

29.

Mengeluarkan Surat Pencabutan Sita.

Kep.Men.Keu. No. 952/KMK.04/1983.

Kepala KPPBB.

-

30.

Mengeluarkan Pengumuman Lelang.

Pasal 11 ayat (6, 7, 8 dan 9) UU No.19/59.

Kepala KPPBB.

-

31.

Mengeluarkan Pembatalan Pengumuman Lelang.

Pasal 11 UU No.19/59.

Kepala KPPBB.

-

32.

Menerbitkan perintah tertulis untuk menyanderakan penanggung pajak (setelah mendapat izin tertulis dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I).

Pasal 15 ayat (1) UU No.19/1959.

Kepala KPPBB.

-

 

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd.

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
NIP. 060031307