Lampiran VII KEP. DIRJEN PAJAK
|
||
Nomor |
: |
KEP-106/PJ.11/1991 |
Tanggal |
: |
6 Juni 1991 |
WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK
YANG DILIMPAHKAN
KEPADA DIREKTUR PPN DAN PTLL
NO |
WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
DASAR HUKUM |
DILIMPAHKAN KEPADA |
KETERANGAN |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
1. |
Menerbitkan
surat keterangan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh Pemerintah atas
impor barang kena pajak tertentu. |
Keppres
No.18/1986 jo. Keppres No.51/1986 |
Direktur
PPN dan PTLL |
- |
2. |
Menerbitkan
surat keterangan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh Pemerintah atas
impor kendaraan merek tertentu untuk taxi. |
Keppres
No.30/1986 jo. Keppres No.36/1986 jo. Keppres No.28/1987. |
Direktur
PPN dan PTLL |
- |
3. |
Menerbitkan
surat keterangan penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah atas impor/pembelian barang modal tertentu. |
Keppres
No.37/1986 |
Direktur
PPN dan PTLL |
- |
4. |
Memberikan
persetujuan atas permohonan pembebasan/restitusi yang diajukan oleh Kedutaan Asing/Perwakilan
Negara Asing/Lembaga Internasional. |
Pasal 17
ayat (1) UU No.6/1983 |
Direktur
PPN dan PTLL |
- |
5. |
Memberikan
persetujuan kepada Pengusaha Kena Pajak untuk memilih satu tempat usaha
sebagai tempat PPN terhutang (izin sentralisasi) |
Pasal 12
ayat (2) UU No.8/1983 jo. Pasal 21 PP No.22/1985. |
Direktur
PPN dan PTLL |
- |
6. |
Memberikan
persetujuan kepada Pengusaha Kena Pajak untuk membuat faktur pajak meliputi
seluruh penyerahan dalam satu bulan takwim yang dilakukan kepada pembeli Barang
Kena Pajak atau penerima jasa kena pajak yang sama (Faktur Pajak Gabungan). |
Pasal 13
ayat (3) UU No.8/1983 jo. Pasal 23 ayat (2) PP No.22/1985. |
Direktur
PPN dan PTLL |
- |
7. |
Memberikan
izin pemeteraian dengan menggunakan mesin teraan meterai atau alat lainnya. |
Pasal 7
ayat (2) huruf b UU No.13/1985 jo. Pasal 2 Kep.Men.Keu No. 104/KMK.04/1986 |
Direktur
PPN dan PTLL |
Untuk
wilayah DKI Jaya |
8. |
Memberikan
izin pencetakan tanda lunas Bea Meterai. |
Pasal 7
ayat (2) huruf b UU No.13/1985 jo. PP.13/1989. |
Dir. PPN
dan PTLL. |
- |
9. |
Menandatangani
dan menyampaikan Surat Uraian Banding Direktorat Jenderal Pajak kepada KPP. |
Pasal 27
UU No.6/1983 |
Dir. PPN
dan PTLL. |
- |
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. Drs. MAR'IE MUHAMMAD |