1   2   3   4   5   6   7   8

 

Lampiran VII

KEP. DIRJEN PAJAK

Nomor

:

KEP-106/PJ.11/1991

Tanggal

:

6 Juni 1991

 

 

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK YANG DILIMPAHKAN
KEPADA DIREKTUR PPN DAN PTLL

 

NO
URUT

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK

DASAR HUKUM

DILIMPAHKAN KEPADA

KETERANGAN

1

2

3

4

5

1.

Menerbitkan surat keterangan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh Pemerintah atas impor barang kena pajak tertentu.

Keppres No.18/1986 jo. Keppres No.51/1986

Direktur PPN dan PTLL

-

2.

Menerbitkan surat keterangan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh Pemerintah atas impor kendaraan merek tertentu untuk taxi.

Keppres No.30/1986 jo. Keppres No.36/1986 jo. Keppres No.28/1987.

Direktur PPN dan PTLL

-

3.

Menerbitkan surat keterangan penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor/pembelian barang modal tertentu.

Keppres No.37/1986

Direktur PPN dan PTLL

-

4.

Memberikan persetujuan atas permohonan pembebasan/restitusi yang diajukan oleh Kedutaan Asing/Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional.

Pasal 17 ayat (1) UU No.6/1983

Direktur PPN dan PTLL

-

5.

Memberikan persetujuan kepada Pengusaha Kena Pajak untuk memilih satu tempat usaha sebagai tempat PPN terhutang (izin sentralisasi)

Pasal 12 ayat (2) UU No.8/1983 jo. Pasal 21 PP No.22/1985.

Direktur PPN dan PTLL

-

6.

Memberikan persetujuan kepada Pengusaha Kena Pajak untuk membuat faktur pajak meliputi seluruh penyerahan dalam satu bulan takwim yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima jasa kena pajak yang sama (Faktur Pajak Gabungan).

Pasal 13 ayat (3) UU No.8/1983 jo. Pasal 23 ayat (2) PP No.22/1985.

Direktur PPN dan PTLL

-

7.

Memberikan izin pemeteraian dengan menggunakan mesin teraan meterai atau alat lainnya.

Pasal 7 ayat (2) huruf b UU No.13/1985 jo. Pasal 2 Kep.Men.Keu No. 104/KMK.04/1986

Direktur PPN dan PTLL

Untuk wilayah DKI Jaya

8.

Memberikan izin pencetakan tanda lunas Bea Meterai.

Pasal 7 ayat (2) huruf b UU No.13/1985 jo. PP.13/1989.

Dir. PPN dan PTLL.

-

9.

Menandatangani dan menyampaikan Surat Uraian Banding Direktorat Jenderal Pajak kepada KPP.

Pasal 27 UU No.6/1983

Dir. PPN dan PTLL.

-

 

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd.

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
NIP. 060031307