1   2   3   4   5   6   7   8

 

Lampiran VIII

KEP. DIRJEN PAJAK

Nomor

:

KEP-106/PJ.11/1991

Tanggal

:

6 Juni 1991

 

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK YANG DILIMPAHKAN
KEPADA DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

NO
URUT

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK

DASAR HUKUM

DILIMPAHKAN KEPADA

KETERANGAN

1

2

3

4

5

1.

Menandatangani dan menyampaikan Surat Uraian Banding Direktorat Jenderal Pajak kepada MPP

Pasal 17 ayat (1) UU No.12/1985 jo. Pasal 27 ayat (1) UU No.6/1983.

Direktur PBB.

-

 

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd.

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
NIP. 060031307