1   2   3   4   5   6   7   8

 

Lampiran V

KEP. DIRJEN PAJAK

Nomor

:

KEP-106/PJ.11/1991

Tanggal

:

6 Juni 1991

 

 

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK YANG DILIMPAHKAN
KEPADA KEPALA KANTOR WILAYAH

 

NO
URUT

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK

DASAR HUKUM

DILIMPAHKAN KEPADA

KETERANGAN

1

2

3

4

5

1.

Menerbitkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKPP)

Pasal 17 ayat (2) UU No.6/1983.

Kepala Kantor Wilayah DJP, sepanjang penerbitan SKKPP PPh, PPN yang jumlahnya kurang dari Rp. 100.000.000,- telah melewati jangka waktu 12 bulan, dan PBB sepanjang penerbitan SKKPP PBB telah melewati jangka waktu 12 bulan setelah surat permohonan diterima.

-

2.

Menerbitkan Keputusan atas Surat Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak sehubungan dengan Ketetapan Pajak Penghasilan dan Pemotongan/Pemungutan PPh oleh pihak ketiga.

Pasal 28 ayat (1) UU No.6/1983.

Kepala Kantor Wilayah DJP.

 

1.

Untuk Kanwil VI DJP :

 

 

a)

SKP PPh yang jumlah pajak terhutangnya lebih dari Rp. 100.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,- atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp. 500.000.000,- sampai dengan Rp. 1.000.000.000,-

 

 

b)

SKP yang dikenakan kepada pemotong/pemungut PPh (Psl. 21, 22, 23 dan 26) yang jumlahnya lebih dari Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 100.000.000,-

 

 

c)

Pemotongan/pemungutan PPh (Psl. 21, 22, 23 dan 26) oleh pihak ketiga yang jumlahnya lebih dari Rp. 5.000.000,- sampai dengan Rp. 10.000.000,-

 

2.

Untuk Kanwil DJP lainnya :

 

 

a)

SKP PPh yang jumlah pajak terhutang lebih dari Rp. 25.000.000,- sampai dengan Rp. 100.000.000,- atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp, 100.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,-

 

 

b)

SKP yang dikenakan kepada pemotong/pemungut PPh (Psl. 21, 22, 23 dan 26) yang jumlahnya lebih dari Rp. 25.000.0000,- sampai dengan Rp. 50.000.000,-

 

 

c)

Pemotongan/pemungutan PPh (Psl. 21, 22, 23 dan 26) oleh pihak ketiga yang jumlahnya lebih dari Rp. 2.500.000,- sampai dengan Rp. 5.000.000,-

 

3.

Menerbitkan Keputusan atas Surat Keberatan PPh peninjauan kembali terhadap beberapa ketetapan pajak yang diajukan dalam waktu yang bersamaan oleh Wajib Pajak yang wewenang penyelesaiannya berada pada Kepala KPP/Kanwil.

Pasal 26 ayat (1) jo. Pasal 36 ayat (1) huruf a UU No.6/1983.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

-

4.

Menerbitkan Keputusan atas Surat Keberatan yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 26 ayat (1) UU No.6/1983

Kepala Kantor Wilayah DJP.

 

1.

Untuk Kanwil VI DJP:
Surat ketetapan pajak PPN dan PPn BM yang jumlah pajak keluaran PPN/PPn BM yang terhutang lebih dari Rp. 100.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,-

2.

Untuk Kanwil DJP lainnya :
Surat ketetapan pajak PPN dan PPn BM yang terhutang lebih dari Rp. 25.000.000,- sampai dengan Rp. 100.000.000,-

5.

Menerbitkan Keputusan atas Surat Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak diputuskan setelah melewati jangka waktu 12 bulan.

Pasal 26 ayat (5) UU No.6/1983

Kepala Kantor Wilayah DJP, sepanjang yang menjadi wewenang Ka.KPP atau Ka.KPPBB yang setelah melewati jangka waktu 12 bulan tidak diputuskan.

-

6.

Menerbitkan Keputusan atas pemohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan.

Pasal 36 ayat (1) huruf a UU No.6/1983.

Kepala Kantor Wilayah DJP.

 

1.

Kanwil VI DJP, sepanjang jumlah sanksi administrasinya lebih dari Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 100.000.000,-

2.

Kanwil DJP lainnya, sepanjang jumlah sanksi administrasinya lebih dari Rp. 10.000.000,- sampai dengan Rp. 50.000.000,-

7.

Menerbitkan Keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak 

Pasal 36 ayat (1) huruf b UU No.6/1983

Kepala Kantor Wilayah DJP.

 

1.

Untuk Kanwil VI DJP :

 

 

a)

Surat ketetapan pajak PPh yang jumlah pajak terhutangnya lebih dari Rp. 100.000.000,- s/d Rp. 250.000.000 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp. 500.000.000,- sampai dengan Rp. 1.000.000.000,-

 

 

b)

Surat ketetapan pajak yang dikenakan kepada pemotong/pemungut PPh (Psl. 21, 22, 23 dan 26) yang jumlah pokok pajaknya lebih dari Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 100.000.000,-

 

 

c)

Surat ketetapan pajak PPN dan PPn BM yang jumlah pajak keluaran PPN/PPn BM yang terhutang lebih dari Rp. 100.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,-

 

 

d)

Surat ketetapan pajak PPh yang jumlah pokok pajaknya lebih dari Rp. 500.000.000,-

 

2.

Untuk Kanwil DJP lainnya :

 

 

a)

Surat ketetapan pajak PPh yang jumlah pajak terhutangnya lebih dari Rp. 25.000.000,- s/d Rp. 100.000.000,- atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp. 100.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,-

 

 

b)

Surat ketetapan pajak yang dikenakan kepada pemotong/pemungut PPh (Psl. 21, 22, 23 dan 26) yang jumlah pokok pajaknya lebih dari Rp. 50.000.000,-

 

 

c)

Surat ketetapan pajak PPN dan PPn BM yang jumlah pajak keluaran PPN/PPn BM yang terhutang lebih dari Rp. 25.000.000,- s/d Rp. 100.000.000,-

 

 

d)

Surat ketetapan pajak PBB yang jumlah pokok pajaknya lebih dari Rp. 500.000.000,-

 

8.

Menetapkan seseorang atau suatu badan berada, bertempat tinggal atau bertempat kedudukan.

Pasal 2 ayat (6) UU No.7/1983 jo. Psl. 1 ayat (2) PP No.33/1983

Kepala Kantor Wilayah DJP

Sepanjang WP bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di wilayah kerja dari Kantor Wilayah.

9.

Menetapkan klasifikasi Bumi

Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 2 ayat (2) UU No.12/1985.

Kepala Kantor Wilayah DJP

-

10.

Menerbitkan Keputusan atas surat keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak PBB terhadap SPPT PBB dan SKP PBB.

Pasal 16 UU No.12/1985

Kepala Kantor Wilayah DJP, sepanjang jumlah pokok pajaknya lebih dari Rp. 500.000.000,-

-

11.

Menerbitkan Keputusan atas permohonan pengurangan PBB.

Pasal 19 UU No.12/1985

Kepala Kantor Wilayah DJP, sepanjang jumlah pokok pajaknya lebih dari Rp. 500.000.000,-

-

12.

Menerbitkan Keputusan atas permohonan pengurangan denda administrasi PBB.

Pasal 20 UU No.12/1985

Kepala Kantor Wilayah DJP, sepanjang jumlah sanksi administrasinya lebih dari Rp. 50.000.000,-

-

13.

Menerbitkan persetujuan atas permohonan stiker PPN

Pasal 3 SK.Men.Keu No. 193/KMK.01/1985

Kepala Kantor Wilayah VI DJP

-

14.

Menerbitkan Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN).

Keppres No. 28/1990 jo. Kep.Men.Keu. No. 768/KMK.04/1990.

Kepala Kantor Wilayah I, IV dan IX DJP

-

 

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd.

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
NIP. 060031307