Lampiran V KEP. DIRJEN PAJAK
|
||
Nomor |
: |
KEP-106/PJ.11/1991 |
Tanggal |
: |
6 Juni 1991 |
WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK
YANG DILIMPAHKAN
KEPADA KEPALA KANTOR WILAYAH
NO |
WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
DASAR HUKUM |
DILIMPAHKAN KEPADA |
KETERANGAN |
|||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
|||
1. |
Menerbitkan
Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKPP) |
Pasal 17
ayat (2) UU No.6/1983. |
Kepala
Kantor Wilayah DJP, sepanjang penerbitan SKKPP PPh, PPN yang jumlahnya kurang
dari Rp. 100.000.000,- telah melewati jangka waktu 12 bulan, dan PBB
sepanjang penerbitan SKKPP PBB telah melewati jangka waktu 12 bulan setelah
surat permohonan diterima. |
- |
|||
2. |
Menerbitkan
Keputusan atas Surat Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak sehubungan
dengan Ketetapan Pajak Penghasilan dan Pemotongan/Pemungutan PPh oleh pihak
ketiga. |
Pasal 28
ayat (1) UU No.6/1983. |
Kepala
Kantor Wilayah DJP. |
|
|||
1. |
Untuk
Kanwil VI DJP : |
|
|||||
|
a) |
SKP PPh
yang jumlah pajak terhutangnya lebih dari Rp. 100.000.000,- sampai dengan Rp.
250.000.000,- atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp.
500.000.000,- sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- |
|
||||
|
b) |
SKP yang
dikenakan kepada pemotong/pemungut PPh (Psl. 21, 22, 23 dan 26) yang
jumlahnya lebih dari Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 100.000.000,- |
|
||||
|
c) |
Pemotongan/pemungutan
PPh (Psl. 21, 22, 23 dan 26) oleh pihak ketiga yang jumlahnya lebih dari Rp.
5.000.000,- sampai dengan Rp. 10.000.000,- |
|
||||
2. |
Untuk
Kanwil DJP lainnya : |
|
|||||
|
a) |
SKP PPh yang
jumlah pajak terhutang lebih dari Rp. 25.000.000,- sampai dengan Rp.
100.000.000,- atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp,
100.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,- |
|
||||
|
b) |
SKP yang
dikenakan kepada pemotong/pemungut PPh (Psl. 21, 22, 23 dan 26) yang
jumlahnya lebih dari Rp. 25.000.0000,- sampai dengan Rp. 50.000.000,- |
|
||||
|
c) |
Pemotongan/pemungutan
PPh (Psl. 21, 22, 23 dan 26) oleh pihak ketiga yang jumlahnya lebih dari Rp. 2.500.000,-
sampai dengan Rp. 5.000.000,- |
|
||||
3. |
Menerbitkan
Keputusan atas Surat Keberatan PPh peninjauan kembali terhadap beberapa
ketetapan pajak yang diajukan dalam waktu yang bersamaan oleh Wajib Pajak
yang wewenang penyelesaiannya berada pada Kepala KPP/Kanwil. |
Pasal 26
ayat (1) jo. Pasal 36 ayat (1) huruf a UU No.6/1983. |
Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. |
- |
|||
4. |
Menerbitkan
Keputusan atas Surat Keberatan yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak. |
Pasal 26
ayat (1) UU No.6/1983 |
Kepala
Kantor Wilayah DJP. |
|
|||
1. |
Untuk
Kanwil VI DJP: |
||||||
2. |
Untuk
Kanwil DJP lainnya : |
||||||
5. |
Menerbitkan
Keputusan atas Surat Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak diputuskan
setelah melewati jangka waktu 12 bulan. |
Pasal 26
ayat (5) UU No.6/1983 |
Kepala
Kantor Wilayah DJP, sepanjang yang menjadi wewenang Ka.KPP atau Ka.KPPBB yang
setelah melewati jangka waktu 12 bulan tidak diputuskan. |
- |
|||
6. |
Menerbitkan
Keputusan atas pemohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
berupa bunga, denda dan kenaikan. |
Pasal 36
ayat (1) huruf a UU No.6/1983. |
Kepala
Kantor Wilayah DJP. |
|
|||
1. |
Kanwil VI
DJP, sepanjang jumlah sanksi administrasinya lebih dari Rp. 50.000.000,-
sampai dengan Rp. 100.000.000,- |
||||||
2. |
Kanwil
DJP lainnya, sepanjang jumlah sanksi administrasinya lebih dari Rp.
10.000.000,- sampai dengan Rp. 50.000.000,- |
||||||
7. |
Menerbitkan
Keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak |
Pasal 36
ayat (1) huruf b UU No.6/1983 |
Kepala
Kantor Wilayah DJP. |
|
|||
1. |
Untuk
Kanwil VI DJP : |
|
|||||
|
a) |
Surat ketetapan
pajak PPh yang jumlah pajak terhutangnya lebih dari Rp. 100.000.000,- s/d Rp.
250.000.000 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp. 500.000.000,-
sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- |
|
||||
|
b) |
Surat ketetapan
pajak yang dikenakan kepada pemotong/pemungut PPh (Psl. 21, 22, 23 dan 26)
yang jumlah pokok pajaknya lebih dari Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp.
100.000.000,- |
|
||||
|
c) |
Surat
ketetapan pajak PPN dan PPn BM yang jumlah pajak keluaran PPN/PPn BM yang
terhutang lebih dari Rp. 100.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,- |
|
||||
|
d) |
Surat
ketetapan pajak PPh yang jumlah pokok pajaknya lebih dari Rp. 500.000.000,- |
|
||||
2. |
Untuk
Kanwil DJP lainnya : |
|
|||||
|
a) |
Surat ketetapan
pajak PPh yang jumlah pajak terhutangnya lebih dari Rp. 25.000.000,- s/d Rp.
100.000.000,- atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp.
100.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,- |
|
||||
|
b) |
Surat ketetapan
pajak yang dikenakan kepada pemotong/pemungut PPh (Psl. 21, 22, 23 dan 26)
yang jumlah pokok pajaknya lebih dari Rp. 50.000.000,- |
|
||||
|
c) |
Surat
ketetapan pajak PPN dan PPn BM yang jumlah pajak keluaran PPN/PPn BM yang
terhutang lebih dari Rp. 25.000.000,- s/d Rp. 100.000.000,- |
|
||||
|
d) |
Surat
ketetapan pajak PBB yang jumlah pokok pajaknya lebih dari Rp. 500.000.000,- |
|
||||
8. |
Menetapkan
seseorang atau suatu badan berada, bertempat tinggal atau bertempat
kedudukan. |
Pasal 2
ayat (6) UU No.7/1983 jo. Psl. 1 ayat (2) PP No.33/1983 |
Kepala
Kantor Wilayah DJP |
Sepanjang
WP bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di wilayah kerja dari Kantor
Wilayah. |
|||
9. |
Menetapkan
klasifikasi Bumi |
Pasal 6 ayat
(2) jo. Pasal 2 ayat (2) UU No.12/1985. |
Kepala
Kantor Wilayah DJP |
- |
|||
10. |
Menerbitkan
Keputusan atas surat keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak PBB terhadap
SPPT PBB dan SKP PBB. |
Pasal 16
UU No.12/1985 |
Kepala Kantor
Wilayah DJP, sepanjang jumlah pokok pajaknya lebih dari Rp. 500.000.000,- |
- |
|||
11. |
Menerbitkan
Keputusan atas permohonan pengurangan PBB. |
Pasal 19
UU No.12/1985 |
Kepala
Kantor Wilayah DJP, sepanjang jumlah pokok pajaknya lebih dari Rp.
500.000.000,- |
- |
|||
12. |
Menerbitkan
Keputusan atas permohonan pengurangan denda administrasi PBB. |
Pasal 20
UU No.12/1985 |
Kepala
Kantor Wilayah DJP, sepanjang jumlah sanksi administrasinya lebih dari Rp.
50.000.000,- |
- |
|||
13. |
Menerbitkan
persetujuan atas permohonan stiker PPN |
Pasal 3
SK.Men.Keu No. 193/KMK.01/1985 |
Kepala
Kantor Wilayah VI DJP |
- |
|||
14. |
Menerbitkan
Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN). |
Keppres No.
28/1990 jo. Kep.Men.Keu. No. 768/KMK.04/1990. |
Kepala
Kantor Wilayah I, IV dan IX DJP |
- |
|||
DIREKTUR
JENDERAL PAJAK, ttd. Drs. MAR'IE MUHAMMAD |