1   2   3   4   5   6   7   8

 

Lampiran IV

KEP. DIRJEN PAJAK

Nomor

:

KEP-106/PJ.11/1991

Tanggal

:

6 Juni 1991

 

 

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK YANG DILIMPAHKAN
KEPADA KEPALA KANTOR PENYULUHAN PAJAK

 

NO
URUT

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK

DASAR HUKUM

DILIMPAHKAN KEPADA

KETERANGAN

1

2

3

4

5

1.

Memberikan bukti penerimaan pendaftaran WP dan bukti penerimaan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 2 UU No.6/1983

Kepala Kantor Penyuluhan Pajak.

Meneruskan ke KPP

2.

Memberikan bukti penerimaan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP).

Pasal 6 ayat (1) UU No.6/1983.

-sda-

Meneruskan ke KPPBB

3.

Memberikan tanggal penerimaan SPT yang disampaikan langsung dan memberikan bukti penerimaan SPT Tahunan PPh yang disampaikan langsung/melalui Pos oleh Wajib Pajak.

Pasal 6 ayat (1) UU No.6/1983.

-sda-

Meneruskan ke KPP

4.

Memberikan bukti penerimaan permohonan WP untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dan memberikan bukti penerimaannya.

Pasal 9 ayat (4) UU No.6/1983.

-sda-

Meneruskan ke KPP

5.

Memberikan bukti penerimaan Surat Pemohonan peninjauan kembali Ketetapan Pajak.

Pasal 16 jo. psl.36 ayat (1) UU No.6/1983.

-sda-

Meneruskan ke KPP

6.

Memberikan bukti penerimaan permohonan keberatan Wajib Pajak.

Pasal 25 ayat (4) UU No.6/1983.

-sda-

Meneruskan ke KPP

7.

Memberikan bukti penerimaan Surat Permohonan keberatan Wajib Pajak PBB.

Pasal 15 ayat (4) UU No.12/1985.

-sda-

Meneruskan ke KPPBB

8.

Memberikan bukti penerimaan Surat Permohonan Pengurangan PBB.

Pasal 19 UU No.12/1985.

-sda-

Meneruskan ke KPPBB

 

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd.

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
NIP. 060031307